Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44516/PP/M.XIV/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44516/PP/M.XIV/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2007
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2894/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011, tentang Jawaban Surat No. 05/TAP/XI-2011 tanggal 28 Oktober 2011;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Tergugat menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2894/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011, tentang Jawaban Surat No. 05/TAP/XI-2011 tanggal 28 Oktober 2011;
   
Menurut Penggugat  :bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2894/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011, tentang Jawaban Surat No. 05/TAP/XI-2011 tanggal 28 Oktober 2011;
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor: 08/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 08/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 08/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 30 November 2011, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 08/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011 adalah Surat Tergugat Nomor: S-2894/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011 perihal jawaban Surat Penggugat Nomor: 05/TAP/X-2011 tanggal 28 Oktober 2011

bahwa Penggugat dalam Surat Nomor: No. 05/TAP/X-2011 tanggal 28 Oktober 2011, menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Nomor S-1294/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 21 Februari 2011, diterima langsung oleh Penggugat tanggal 25 Oktober 2011 di KPP Pratama Poso;Penggugat mengajukan permohonan pembatalan nomor 12/TAP/IX-2010 tanggal 17 September 2010, dan diterima KPP Pratama Poso tanggal 21 September 2010;Terbanding seharusnya menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan atas Permohonan yang diajukan dengan Keputusan Menerima Seluruhnya, karena terhitung sejak tanggal permohonan, yaitu 21 September 2010 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2011 telah melampaui jangka waktu 12 bulan;
bahwa atas surat Penggugat nomor: No. 05/TAP/X-2011 tanggal 28 Oktober 2011, Tergugat memberikan tanggapan melalui surat nomor: S- 2894/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011 sebagai wujud dalam memberikan pelayanan publik, yang dalam surat tersebut berisi antara lain adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Nomor S-1294/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 21 Februari 2011 telah dikirimkan ke Penggugat.pada tanggal 22 Februari 2011;Bahwa Penggugat masih dapat mengajukan lagi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b atau Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, setelah terlebih dahulu melakukan perbaikan atas surat permohonan Saudara dan melengkapi persyaratan formal sebagaimana ketentuan yang berlaku;
bahwa Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 :

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berekaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26,Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat nomor: S-2894/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011 yang diajukan gugatan oleh Penggugat melalui suratnya nomor: 08/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011 adalah jawaban atas surat Penggugat tentang permohonan pembatalan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Masa Pajak Mei s.d Desember 2007;

bahwa dengan demikian surat nomor: S-2894/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011 bukanlah termasuk keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, yang berbunyi Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan gugatan yang diajukan Penggugat melalui suratnya nomor: 08/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, sehingga Majelis berpendapat untuk tidak mempertimbangkan permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
   
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan  :Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2894/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011, tentang Jawaban Surat No. 05/TAP/XI-2011 tanggal 29 Oktober 2011, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima;