Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43695/PP/M.I/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43695/PP/M.I/16/2013

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak atas PPN JLN berupa biaya Royalti dan Technical Assistance Fee Masa Pajak April s.d. Desember 2008 sebesar Rp.3.951.552.599,00;

Tabel nilai sengketa atas Kredit Pajak sampai dengan Surat Banding:

No.Jenis SengketaNilai Sengketa
(Rp)1.Koreksi PPN JLN berupa Royalti dan Technical Assistance Fee 3.951.552.599,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding3.951.552.599,00
   
   
Menurut Terbanding:bahwa pembayaran royalty tidak didukung dengan dokumen transfer pricing dan penjelasan AA Co. Ltd, Jepang. Penjualan hasil produksi perusahaan baik penjualan ekspor maupun lokal semuanya (100%) ke pihak terafiliasi atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung sehingga sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh Tahun 2000 jo. Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU PPN tahun 2000 terdapat ketidakwajaran, oleh karena itu tidak seharusnya PT XXX membayar royalty kepada AA Co. Ltd. Jepang;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi positif SSP PPN JLN royalti tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia Jepang disebutkan bahwa “The term “royalties” as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud” adalah:
penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;dst
   
Menurut Majelis :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.3.951.552.599,00 terkait dengan PPN Masukan atas pembayaran Royalti dan Technical Assistence Fee, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, pembayaran Royalti dan Technical Assistance fee kepada AA Co. Ltd. Jepang sebagai pemegang saham mayoritas (95%), tidak didukung dengan dokumen Transfer Pricing dan penjelasan yang memadai berupa bukti-bukti kepemilikan hak yang sah oleh AA Co. Ltd, Jepang, oleh karena itu Terbanding tidak dapat meyakini keberadaan dan kebenaran pembayaran Royalty dan Technical Assistance fee yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berkaitan dengan hal tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa pembayaran Royalti dan Technical Assistance fee kepada AA Co. Ltd. Jepang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) ) UU PPN Tahun 2000 dinyatakan:

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN Tahun 2000 dinyatakan:

Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk : b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa dalam memori penjelasannya dinyatakan: Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha ;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dan tidak diyakininya kepemilikan hak oleh AA Co.Ltd Jepang, Terbanding berpendapat PPN Masukan atas pembayaran Royalty dan Technical Assistance fee Royalty kepada AA Co. Ltd. Jepang sebesar Rp3.951.552.599,00 yang telah dipungut dan disetorkan ke Kas Negara oleh Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, bukti-bukti pendukung pembayaran Royalti dan Technical Assistance fee kepada AA Co. Ltd. Jepang telah disampaikan pada saat pemeriksaan, antara lain berupa Licence Agreement antara Pemohon Banding dengan AA Co. Ltd. Jepang Tahun 2003, Technical Assistance Agreement, Support Service Agreement, bukti-bukti pelaksanaan pelaksanaan technical assistance, laporan Keuangan Audited, bukti-bukti pemungutan dan penyetoran PPN serta bukti-bukti lainnya yang terkait dengan SPT PPN Masa April Desember 2008 yang dibuktikan dengan Surat Nomor S-00310/VII/HPPM/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang Tanggapan SPHP;

bahwa Pemohon Banding telah membayar Royalti dan Technical Assistance fee kepada AA Co. Ltd. Jepang sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan AA Co. Ltd. Jepang, dan atas pembayaran Royalty tersebut telah dipungut dan disetorkan ke Kas Negara PPh Pasal 26 dan PPN nya secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perpajakan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan sejak tahun buku 2004 sampai dengan tahun buku 2009 Terbanding telah melakukan pemeriksaan pajak, kecuali untuk tahun buku 2008 (April 2008 Maret 2009) Terbanding telah mengakui adanya biaya royalty maupun PPN masukannya sehingga Terbanding tidak melakukan koreksi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas dan bukti-bukti serta penjelasan para pihak dalam persidangan, terungkap hal-hal sebagai berikut:

bahwa terkait dengan Transfer Pricing Document, Pemohon Banding menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan Terbanding, karena pedoman tentang Transfer Pricing Document baru diterbitkan oleh Terbanding melalui Peraturan Dirjen pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Dirjen pajak Nomor PER-32/PJ/2011, sehingga hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan oleh Terbanding untuk tidak mengakui adanya biaya Royalty dan Technical Assistance fee yang dibayarkan kepada AA Co. Ltd. Jepang;

bahwa Terbanding menyatakan Transfer Pricing Document adalah dokumen-dokumen yang menjadi dasar pencatatan terkait transaksi kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009, Pemohon Banding wajib memiliki dasar pembukuan atau pencatatan berupa buku, catatan atau dokumen lainnya, sehingga apabila dilakukan pemeriksaan dapat dilakukan pengujian, oleh karena itu alasan Pemohon Banding belum adanya pedoman tentang TP Doc tidak relevan dan tidak dapat diterima;

bahwa Majelis berpendapat, pada dasarnya Transfer Pricing Document adalah seluruh dokumen yang dapat digunakan untuk menjelaskan setiap transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa terikat bentuk dan formatnya antara lain dapat berupa kontrak/perjanjian, bukti-bukti pembayaran serta dokumen lainnya yang terkait;

bahwa menurut Majelis, Peraturan Dirjen pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Dirjen pajak Nomor PER-32/PJ/2011 mengatur format dan isi informasi TP Doc yang harus disajikan, sehingga dengan adanya keseragaman format dan informasi yang dimuat didalamnya dapat memudahkan dan menyamakan persepsi para pihak yang berkepentingan untuk memanfaatkan informasi yang dikandung TP Doc yang bersangkutan;

bahwa menurut Majelis, sebelum adanya pengaturan TP Doc oleh Dirjen Pajak, Terbanding dapat melakukan pengujian terhadap seluruh dokumen yang dijadikan dasar pembukuan oleh Pemohon Banding terkait dengan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa; sehingga tidak adanya TP Doc (dalam Format tertentu) tidak dapat dijadikan alasan bagi Terbanding untuk tidak melakukan pengujian terhadap dokumen lainnya yang terkait yang telah ditunjukkan oleh Pemohon Banding;

bawa Majelis berpendapat, bukti – bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan berupa Licence Agreement Tahun 2003, Technical Assistance Agreement, Support Service Agreement, merupakan dokumen yang cukup memadai untuk membuktikan bahwa pihak AA Co. Ltd. Jepang telah memberikan hak lisensi merk kepada Pemohon Banding dan Technical Assistance kepada Pemohon Banding, oleh karenanya atas pemberian lisensi merk dan technical assistance tersebut Pemohon Banding membayar Royalty dan Technical Assistance fee;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited terungkap bahwa biaya royalty dan technical assistance dibebankan sebagai biaya produksi, sehingga biaya-biaya tersebut melekat pada Harga Pokok Penjualan produk yang diproduksi dan dijual oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa biaya Royalty dan Technical Assistance fee yang dibayarkan kepada AA Co. Ltd. Jepang sangat terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terkhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, maka biaya Royalty dan Technical Assistance fee merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, oleh karena itu PPN Masukan atas biaya-biaya tersebut dapat diperhitungkan;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang telah beberapa kali berubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan: Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;

bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat Pajak Masukan atas pembayaran Royalty dan Technical Assistance fee kepada AA Co. Ltd. Jepang sebesar Rp.3.951.552.599,00 dalam periode April s.d. Desember 2008 dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak April s.d. Desember 2008;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis menyimpulkan, koreksi Terbanding atas Pajak yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.3.951.552.599,00 terkait dengan PPN Masukan atas pembayaran Royalti dan Technical Assistence Fee tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat selisih antara jumlah penghasilan neto yang dimohon dengan jumlah penghasilan neto yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2773/WPJ.07/2011 tanggal 7 Nopember 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00404/207/08/055/10 tanggal 23 Agustus 2010 Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008, atas nama: PT. XXX, sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : – Ekspor Rp         2.628.240.919.440- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  Rp            320.823.719.421- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut  Rp             145.701.071898b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp                                0,00c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)  Rp    3.094.765.710.759,00Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp         32.082.371.942,00b. Dikurangi : – PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama  Rp         64.805.341.814,00- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp                                0,00- Dibayar dengan NPWP sendiri  Rp                                0,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp         64.805.341.814,00c. Jumlah perhitungan PPN Kurang (lebih) Bayar (Rp        32.722.969.872,00)d. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp         32.722.969.872,00e. PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp                                0,00f. Sanksi administrasiRp                                0,00g. Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayarRp                                0,00