Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114203.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2017 | ||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Ueno Butyl Paraben FR dan lain-lain (4 jenis barang), Negara asal Jepang, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 089668 tanggal 28 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 100.582,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 144.898,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 78.854.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding | ||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3584/KPU.01/2017 tanggal 31 Mei 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 089668 tanggal 28 Februari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 144.898,00;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-68/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 11 April 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3584/KPU.01/2017 tanggal 31 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-3584/KPU.01/2017 tanggal 31 Mei 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tertera pada Invoice No. LAI01EE015 tanggal 09 Februari 2017 adalah harga yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 013/ZXC/IS/I/2018 tanggal 31 Januari 2018 dan Nomor: 053/ZXC/IS/IV/2018 tanggal 23 April 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan supplier Pemohon Banding. Harga tersebut dapat dipertanggungjawabkan karena dapat dibuktikan pada setiap dokumen pendukung; bahwa di dalam KEP-3584/KPU.01/2017 tanggal 31 Mei 2017 dan Surat Uraian Banding No. SR-1440/KPU.01/2017 tanggal 6 September 2017 di sampaikan bahwa: “Perusahaan melampirkan Sales Contract atas pemesanan barang PT ZXC, namun dokumen tersebut kedapatan diterbitkan tanggal 10 Januari 2017 sebelum terbitnya Purchase Order (11 Januari 2017). Atas inkonsistensi tanggal penerbitan tersebut, maka dokumen S/C diragukan kebenarannya karena pada umumnya dokumen S/C diterbitkan setelah adanya order.” pada kenyataannya banyak sekali S/C diterbitkan sebelum tanggal PO. Menurut Pemohon Banding tidak masalah jika S/C diterbitkan setelah/sesudah PO; bahwa berdasarkan hasil penelitian dengan metode lI, terdapat Nilai Transaksi Barang Identik yang dapat digunakan dari data importasi di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan PIB nomor 068473 tanggal 13 Februari 2017 dengan harga satuan pada Pos 1 dengan harga satuan CIF USD 6,68/kgm dan Pos 2 dengan Harga satuan CIF USD 7,61/kgm; Pemohon Banding tidak bisa membandingkan harga tersebut 100% harus sama. Seperti yang kita tahu harga terbentuk dari volume yang diambil. Selain itu biasanya adanya pemberian harga spesial karena ada nya kontrak dengan customer dengan jumlah yang cukup besar; bahwa Terbanding tidak melakukan konsultasi dengan Pemohon Banding sehingga penetapan Nilai Pabean dilakukan secara sepihak tanpa menimbang penjelasan Pemohon Banding; bahwa tidak ada manfaat yang berarti bagi Pemohon Banding jika harus menurunkan harga dibawah harga beli Pemohon Banding; bahwa tidak semua negosiasi harus ada bukti korespondensi, kadangkala cukup bagi Pemohon Banding dengan melakukan negosiasi via telepon atau sms; bahwa diperusahaan Pemohon Banding tidak masalah jika Sales Contract diterbitkan lebih awal dari Purchase Order selama sudah terjadi kesepakatan. Untuk order shipment ini yang terpenting ada dokumen Letter of Credit (L/C). Tanpa ini maka barang pesanan Pemohon Banding tidak akan dikirim oleh supplier; bahwa setiap transakdi di perusahaan Pemohon Banding akan dicatat. Maka bersama ini Pemohon Banding sampaikan pembukuan untuk pencatatan transaksi dengan pihak supplier; bahwa untuk lebih meyakinkan lagi transaksi penjualan/revenue, maka bersama ini Pemohon Banding lampirkan 2 set faktur penjualan dan SPT Masa PPN maupun Formulir 1111 A2, Formulir 1111 B1. |
||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-3584/KPU.01/2017 tanggal 31 Mei 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 089668 tanggal 28 Februari 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 089668 tanggal 28 Februari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 144.898,00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 100/ZXC/IS/VII/2017 tanggal 03 Juli 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-3584/KPU.01/2017 tanggal 31 Mei 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tertera pada Invoice No. LAI01EE015 tanggal 09 Februari 2017 adalah harga yang sebenarnya; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dan Supplier VBN, Ltd., Japan menandatangani Sales Contract Nomor: 2017/1/10 tanggal 10 Januari 2017, dengan jenis barang berupa Ueno Butyl Paraben FR dan lain-lain (4 jenis barang) sebanyak 21.200,00 Kgs, dengan harga total CFR USD 100.582,00; bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 2017000055 tanggal 11 Januari 2017 yang ditujukan kepada Supplier VBN, Ltd., Japan, dengan jenis barang yang dipesan Ueno Butyl Paraben FR dan lain-lain (4 jenis barang), sebanyak 21.200,00 Kg, dengan harga total CNF USD 100.582,00, Payment term: L/C 180 days; bahwa Supplier VBN, Ltd., Japan, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: LAI01EE015 tanggal 09 Februari 2017, jenis barang Ueno Butyl Paraben FR dan lain-lain (4 jenis barang), sebanyak 848 Ctns, dengan harga total CFR USD 100.582,00, Net Weight 21.200,00 Kgs, Gross Weight 22.470,40 Kgs; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: OOLU4027765580 tanggal 15 Februari 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: LAI01EE015 tanggal 09 Februari 2017 adalah Ueno Butyl Paraben FR dan lain-lain (4 jenis barang) dari VBN, Ltd., Japan dengan harga sebesar CNF USD 100.582,00; bahwa barang impor Ueno Butyl Paraben FR dan lain-lain (4 jenis barang) dengan Bill of Lading Nomor: OOLU4027765580 tanggal 15 Februari 2017 dan Invoice Nomor: LAI01EE015 tanggal 09 Februari 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 089668 tanggal 28 Februari 2017 sebagai Ueno Butyl Paraben FR dan lain-lain (4 jenis barang) dengan nilai pabean sebesar CIF USD 100.582,00; bahwa Asuransi dibayar di dalam negeri berdasarkan Polis Asuransi Nomor: 0101031700200 tanggal 15 Februari 2017 yang diterbitkan oleh PT FGH Tbk; bahwa nilai pabean atas impor Ueno Butyl Paraben FR dan lain-lain (4 jenis barang) dengan PIB Nomor: 089668 tanggal 28 Februari 2017 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 144.898,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 089668 tanggal 28 Februari 2017 adalah Ueno Butyl Paraben FR dan lain-lain (4 jenis barang) dari VBN, Ltd., Japan, dengan harga CIF USD 100.582,00 sesuai dengan Invoice Nomor: LAI01EE015 tanggal 09 Februari 2017 dan Bill of Lading Nomor: OOLU4027765580 tanggal 15 Februari 2017; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: LAI01EE015 tanggal 09 Februari 2017 dengan nilai sebesar USD 100.582,00, telah dibayar oleh Pemohon Banding melalui Bank BNI tanggal 14 Agustus 2017 sebesar USD 100.582,00 dan sesuai Rekening Koran Bank BNI Nomor Rekening 0XXXXXXXX periode Agustus 2017, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank BNI pada tanggal 14 Agustus 2017 sebesar USD 100.582,00; |
||||||||||||||||||||||
| menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa nilai yang tercantum dalam Invoice Nomor: LAI01EE015 tanggal 09 Februari 2017 sebesar USD 100.582,00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 089668 tanggal 28 Februari 2017 sebesar CIF USD 100.582,00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-3584/KPU.01/2017 tanggal 31 Mei 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; | ||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; | ||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3584/KPU.01/2017 tanggal 31 Mei 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005549/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 24 Maret 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Ueno Butyl Paraben FR dan lain-lain (4 jenis barang) sesuai PIB Nomor: 089668 tanggal 28 Februari 2017 sebesar CIF USD 100.582,00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |

