Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111515.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2016 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor Kiserite yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 032325 tanggal 08 November 2016, pada pos tarif 2530.20.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding diklasifikasikan pada pos tarif 3824.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 32.589.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-98/WBC.02/2017 tanggal 14 Maret 2017 dan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: S-465/WBC.02/BPIB/2017 tanggal 21 November 2017 dan Nomor: S-048/WBC.02/BPIB/2018 tanggal 24 Januari 2018, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa kieserit adalah bahan tambang alami dengan rumus kimia MgSO4.H2O yang aslinya berupa deposit garam mineral dari air laut yang terkungkung, kemudian mengalami proses evaporasi dan kristalisasi dan pertama sekali ditemukan di Jerman. Kieserit disebut juga dengan pupuk magnesium karena kandungan Mg-nya yang tinggi. Dalam kieserite terdapat dua nutrisi tanaman penting yaitu Mg dan S (http://www.ipni.net); bahwa dalam hal pengujian laboratorium, jika dilihat dari kandungannya dan ciri-cirinya, kieserit dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu:
bahwa cara pengujian dan identifikasi jenis-jenis kieserite diuraikan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan penelitian terhadap produk kieserite tersebut dengan dituangkan dalam jurnal Laboratorium Bea dan Cukai Indonesia Volume 2 Bulan Agustus 2017 dengan nomor ISSN 2528-2085; bahwa berdasarkan litelatur yang bersumber dari (http://www.originfertilisers.co.uk/products/straights/kieseritel) dijelaskan bahwa: Kieserite adalah sumber Magnesium dan Sulfur. Mengandung 15% (25% MgO) Magnesium dan 21% (50% SO3) Sulfur. Merupakan pupuk cepat larut dalam air yang tersedia untuk tanaman pada semua pH. Kieserite tersedia sebagai senyawa tersendiri atau bisa dalam kondisi campuran; bahwa berdasarkan pengembangan pengujian yang dilakukan oleh BPIB Medan pada Laboratorium Pusat Kepabean Jepang untuk mengidentifikasi produk kieserite dapat disimpulkan bahwa:
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-98/WBC.02/2017 tanggal 14 Maret 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 209/ADM/GED/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan Impor Barang dengan PIB Nomor 032325 tanggal 08 November 2016 dengan data sebagai berikut:
bahwa importasi tersebut ditetapkan oleh Terbanding sebagai berikut: Produk kimia dengan kandungan utama Magnesium sulphate, Magnesium Carbone dan inorganic compound lainnya:
bahwa menurut hemat Pemohon Banding Pos tarif yang berkaitan dengan jenis barang Kieserite adalah sebagai berikut:
bahwa Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System: Kententuan: 2.(b) Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai.
bahwa dengan memperhatikan uraian pada BTKI jelas bahwa Kieserite disebutkan secara spesifik pada Pos Tarif 2530.20.10.00 – – Kieserite dan tidak ada catatan eksklusif pada pos tersebut; bahwa berdasarkan ketentuan (KUMHS) 3.a yang menyatakan “Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut menurut hemat Pemohon Banding impor barang dengan PIB Nomor 032325 tanggal 08 November 2016:
Berdasarkan Salinan Resmi Hasil Putusan Pengadilan Pajak No. Put.60913/PP/M.XVIIA/19/2015 tanggal 04 Juni 2015; telah diklasifikasikan dengan benar; bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 319/ADM/GED/XII/2017 tanggal 13 Desember 2017 dan Nomor: 009/ADM/GED/I/2018 tanggal 24 Januari 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan jenis produk dan eksportir yang sama dari tahun 2008 sampai dengan saat ini dan sebagai contoh Pemohon Banding melakukan Importasi Barang pada tahun 2016 di KPPBC Tanjung Perak (Surabaya) dengan PIB Nomor 115850 tanggal 28 November 2016 dan KPPBC Palembang dengan PIB Nomor 002570 tanggal 14 Oktober 2016 dengan data sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dengan jenis produk dan eksportir yang sama di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia akan tetapi hanya di KPPBC Belawan (Medan) yang menetapkan bahwa pupuk yang Pemohon Banding impor tersebut ditetapkan oleh Terbanding sebagai berikut: Produk kimia dengan kandungan utama Magnesium sulphate, Magnesium Carbone dan inorganic compound lainnya dengan klasifikasi HS 3824.90.99.00 BM 5% akan tetapi menurut pendapat Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak akan memakai standar ganda dalam penentuan HS tersebut; bahwa ketetapan Terbanding tersebut tidak sesuai dengan hasil Certificate of Quality QWE Co., Ltd. No. 210216100009RD-1 tanggal 10 Oktober 2016 yang dikeluarkan Independent Laboratorium dari pihak Supplier; bahwa Pemohon Banding setiap importasi akan selalu melakukan analisa mutu pupuk dan untuk BL.592122323 Pemohon Banding lakukan pengujian mutu di Independent Laboratorium:
bahwa Pemohon Banding setiap importasi harus memiliki izin dari Departemen Pertanian dengan No. Keputusan Menteri Pertanian 121/Kpts/SR.130/B/02/2014 tanggal 21 Februari 2014 dengan spesifikasi yang tidak sesuai dengan hasil analisa Terbanding. |
||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan Nomor: KEP-98/WBC.02/2017 tanggal 14 Maret 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 032325 tanggal 08 November 2016, jenis barang berupa Kiserite, ditetapkan oleh Terbanding diklasifikasikan pada pos tarif 3824.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 32.589.000;
bahwa Pemohon banding dengan PIB Nomor 032325 tanggal 05 Nopember 2016, mengimpor barang diberitahukan sebagai Kiserite Logo, 10.000 Bags, @ 50 Kg, dengan klasifikasi pos tarif 2530.20.1000; bahwa Terbanding menggugurkan dan menetapkan barang yang diimpor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3824.90.99.00; dengan pertimbangan Kiserite Logo merupakan bubuk halus dengan kandungan utama magnesium sulfat dan magnesium karbonat, dan kandungan lainnya berupa inorganic compound yang dipergunakan khusus sebagai pupuk; bahwa berdasarkan data-data dan pengakuan Pemohon Banding yang disampaikan pada persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan data-data dan pengakuan Terbanding yang disampaikan pada persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan data-data tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai Kieserite merupakan bubuk halus, bukan senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri karena merupakan campuran dengan kandungan magnesium carbonate, magnesium sulphate dan kandungan inorganic lainnya, dengan hasil uji klorida dengan hasil negatif dan hasil uji carbonate dengan hasil positif. Barang impor diklasifikasikan pada pos tarif 3824.90.99.00; |
||||||||||||||||||||||||||||
| menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Kiserite yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 032325 tanggal 08 November 2016 diklasifikasikan pada pos tarif 3824.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-98/WBC.02/2017 tanggal 14 Maret 2017 ditolak; | ||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; | ||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-98/WBC.02/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004263/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 23 November 2016, atas nama: PT GED, dan menetapkan atas impor Kiserite dengan PIB Nomor: 032325 tanggal 08 November 2016 diklasifikasikan pada pos tarif 3824.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 32.589.000;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding, dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |

