Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 095902.12/2011/PP/M.XVI.A Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
wulan taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.323.897.199,00;