Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114698.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||
| Tahun Pajak | : | 2017 | ||||
| Pokok Sengketa | : | penetapan tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 029178 tanggal 19 Januari 2017, berupa importasi Purified Isophthalic Acid, negara asal Republic Of Korea (KR) yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 2917.39.90.00 dengan BM 0% (AKFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 2917.39.90.00 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, PPN dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp29.217.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||
| Menurut Terbanding | : | Analisis
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) diketahui bahwa barang impor dalam PIB Nomor 029178 tanggal 19 Januari 2017 tidak memenuhi ketentuan Direct Consignment sehingga tidak sesuai dengan ketentuan :
dimana sarana pengangkut transit di Hongkong namun tidak menyerahkan “Through Bill of Lading dan data pendukung lainnya (transit atau transhipment)”; bahwa berdasarkan data pada aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) diketahui bahwa barang impor yang dikirim oleh Lotte Chemical Corporation On Behalf Of Sojitz Corporation dengan dokumen B/L Nomor HDMUULJT4630408 tanggal 08 Januari 2017 sebagaimana diberitahukan dalam Inward Manifest BC 1.1 Nomor 000229 tanggal 17 Januari 2017 dengan Agen Pengangkut PT KL dan diangkut menggunakan Sarana Pengangkut dengan nama kapal Hongkong Bridge dengan Nomor Voyage 004S; bahwa berdasarkan penelusuran pada laman resmi pengangkut http://www.xxx.com/ diketahui bahwa pengangkutan barang impor dari Korea dengan tujuan Jakarta tidak dikirim langsung ke Indonesia namun transit di pelabuhan Hongkong (indirect consigment); bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mengingat importasi barang dengan transit di China (Non-Party AKFTA) tidak memenuhi ketentuan Direct Consignment sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin”dan “Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-Korea Free Trade Area dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 sehingga Form AK tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AKFTA; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi dengan PIB Nomor 029178 tanggal 19 Januari 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); |
||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa adapun alasan Pemohon Banding dalam mengajukan banding adalah :
bahwa dalam melakukan importasi Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PMK 118/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Free Trade Area (AKFTA) tanggal 10 Juli 2012 (“PMK 118”) yaitu sebagai berikut:
bahwa shipment Pemohon Banding adalah Direct Shipment/Consigment (tidak ganti kapal atau moda transportasi lainnya) dengan Rute Vessel Pemohon Banding sebagaimana terlampir adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Appendix 1 Operational Procedures for the Rules of Origin AKFTA Rule 19, Direct Consignment dibuktikan dengan Through B/L, Certificate of Origin, Copy invoice dan dokumen pendukung lainnya. Pemohon Banding telah menyampaikan semua dokumen yang menunjukkan Direct Shipment/Consignment; bahwa kargo Pemohon Banding selama transit tidak diperdagangkan atau dikonsumsi serta tidak ada proses apapun atas barang tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan Surat Jalan/Delivery Order Nomor 0010-RE117/D tanggal 13 Januari 2017 yang Pemohon Banding kirimkan kepada dan diterima oleh customer Pemohon Banding, yaitu PT ASD. Barang tersebut masih sama yaitu Purified Isophtalic Acid, quantity 20,000 Kgs dalam 800 Bags dengan Nomor Kontainer yang sesuai dengan B/L yaitu Nomor Kontainer HDMU 2683947; bahwa berdasarkan alasan alasan tersebut diatas, Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan fasilitas AKFTA dengan tarif Bea Masuk 0% sehingga tidak ada kekurangan bea masuk; |
||||
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai Keputusan Keberatan Nomor KEP-3366/KPU.01/2017 tanggal 22 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Purified Isophthalic Acid, negara asal Republic Of Korea (KR), dengan PIB Nomor: 029178 tanggal 19 Januari 2017, menurut Terbanding berdasarkan penelitian diketahui bahwa dalam proses pengiriman barang impor yang disebutkan dalam PIB Nomor 029178 tanggal 19 Januari 2017 tidak dikirim langsung namun transit terlebih dahulu di Hongkong (indirect consigment);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-3366/KPU.01/2017 tanggal 22 Mei 2017 dengan alasan bahwa shipment Pemohon Banding adalah Direct Shipment/Consigment (tidak ganti kapal atau moda transportasi lainnya) dan selama transit/melewati lokasi tersebut kargo Pemohon Banding tetap berada di kapal serta tidak ada proses loading dan unloading sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT QWE Tbk sebagai General Agent untuk RTY Co., Ltd.; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1
Pasal 2
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), apabila barang impor telah dilengkapi dengan SKA (Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB, diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AKFTA; bahwa berdasarkan Rule 9 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA juncto Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai Direct Consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Pasal 5 Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi :
bahwa berdasarkan Rule 15 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka AKFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 15 A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a competent authority designated by the exporting Party and notified to all the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Appendix 1; bahwa berdasarkan Rule 19, Appendix 1 Operational Certification Procedures for The Rules of Origin AKFTA juncto Lampiran III huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-AKFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut: Lampiran III Pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di satu atau lebih Negara antara memenuhi kriteria pengiriman langsung apabila dibuktikan dengan dokumen sebagal berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Form AK Nomor K001-17-0022946 diterbitkan di Seoul, Korea, pada tanggal 9 Januari 2017 dan ditandatangani serta dicap/distempel oleh The Korea Chamber of Commerce & Industry, dengan deskripsi barang berupa Purified Isophyhalic Acid dimuat dari Ulsan, Korea ke Jakarta, Indonesia menggunakan kapal Hongkong Bridge V#004S, dengan Exporter Lotte Chemical Corporation, alamat XX, Boramae-Ro 5-Gil, Dongjak-Gu, Seoul, South Korea, Consignee PT FGH, alamat Menara JKL X0th Floor, Jalan ZXC Nomor XXX, Jakarta 12930, Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L Nomor HDMUULJT4630408 tanggal 8 Januari 2017, diketahui diterbitkan oleh RTY Co., Ltd., dengan Exporter Lotte Chemical Corporation on behalf of Sojitz Corporation, Consignee PT FGH, alamat Menara JKL X0th Floor, Jalan ZXC Nomor XXX, Jakarta 12930, Indonesia, berupa 1 container (800 bags) Purified Isophthatlic Acid dengan Nomor Kontainer/Nomor Segel: HDMU2683947/ KSA405290, Port of loading Ulsan, Korea, dengan tujuan Jakarta, Indonesia, dengan menggunakan Kapal Hongkong Bridge V#004S, freight prepaid; bahwa atas keraguan Terbanding terhadap pemenuhan kriteria Consignment Form AK Nomor K001-17-0022946 tanggal 9 Januari 2017, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Director Origin Verification Division Korea Customs Service dengan Surat Nomor S-3663/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 mengenai Consigment terkait Rule 9 ROO AKFTA dan Rule 19 OCP AKFTA; bahwa atas permintaan retroactive check dimaksud, Terbanding telah menerima jawaban dari The Korea Chamber of Commerece & Industry dengan surat nomor KCS-E-17-0601-01, tanggal 12 Oktober 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Although the vessel passed through Hongkong, it is confirmed that there was no unloading and reloading or any operation required to keep goods in good condition pursuant to Rule 9 of Annex 3 under the Korea-Asean Free Trade Agreement. Therefore, the products covered by this C/O fulfill direct consignment. Additionally, The Certificate of Origin (C/O Form AK) was duly and legitimately issued by an authorized signatory of The Korea Chamber of Commerce and Industry, C/O issuing authority of the Republic of Korea…………….” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas jawaban konfirmasi dari The Korea Chamber of Commerece & Industry tersebut, dapat disimpulkan bahwa barang diimpor dari Korea ke Jakarta, dengan sarana pengangkutan kapal melewati Hongkong, namun tidak ada kegiatan bongkar muat atau operasional apapun dan adalah benar bahwa Form AK dimaksud diterbitkan oleh The Korea Chamber of Commerce and Industry; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, surat pernyataan tanpa nomor, tanggal 26 Agustus 2016 yang diterbitkan oleh PT QWE Tbk., diketahui bahwa importasi Pemohon Banding dengan B/L Nomor HDMUULJT4630408 yang menggunakan kapal Hongkong Bridge V#004S dari Ulsan, Korea ke Tanjung Priok, Jakarta melewati rute KwangYang – Ulsan – Pusan/Busan – Hongkong – Singapore – Jakarta (Indonesia), dan Agen Pelayaran PT QWE Tbk. tersebut menyatakan bahwa selama transit di pelabuhan, kargo-kargo Pemohon Banding tetap di dalam kapal atau tidak ada proses bongkar muat barang, baik oleh pihak manapun; bahwa menurut Majelis karena barang impor diimpor langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean, dan tidak adanya kegiatan/proses bongkar muat berdasarkan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa transit tersebut memenuhi ketentuan Rule 9 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA, maka Majelis berpendapat bahwa importasi barang impor berupa SAN 80HF-NP memenuhi Skema ASEAN-KOREA Free Trade Area (AKFTA); |
||||
| menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Purified Isophthalic Acid, negara asal Republic Of Korea (KR), dengan PIB Nomor: 029178 tanggal 19 Januari 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3366/KPU.01/2017 tanggal 22 Mei 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0%; | ||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3366/KPU.01/2017 tanggal 22 Mei 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-002732/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2017 tanggal 7 Februari 2017, atas nama PT FGH, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Purified Isophthalic Acid, negara asal Republic Of Korea (KR), atas PIB Nomor: 029178 tanggal 19 Januari 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AKFTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 6 Maret 2018, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 10 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

