Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 095899.12/2010/PP/M.XVI.A Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2010
Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
wulan taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.6.311.795.828,00;