Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116699.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116699.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Aluminium Cook Ware (pos 1 dan 2 pada PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 261308 tanggal 08 Juni 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 15%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 31.149.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6067/KPU.01/2017 tanggal 08 September 2017 dan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: SR-184/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 02 Mei 2018, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemberitahuan PIB, Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, barang impor yang dipermasalahkan yaitu Aluminium Cook Ware (XC-FYFD 240-01 IH24CM Forged Wok) Baik Baru,…(3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diekspor oleh QWE; bahwa berdasarkan penelitian kedapatan: Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 261308 tanggal 08 Juni 2017 dan menggunakan fasilitas impor preferensi tarif importasi ASEAN-China untuk yaitu Form E nomor E173800022220010 tanggal 19 Mei 2017; Bahwa berdasarkan PIB Nomor 261308 tanggal 08 Juni 2017 dan invoice nomor SK170418B02 barang yang menggunankan tarif preferensi terdiri dari 3 (tiga) jenis barang dengan total jumlah 5.202 Pcs; Bahwa Form E nomor E173800022220010 tanggal 19 Mei 2017 pada kolom 7 jenis barang hanya dikelompokkan menjadi 1 (satu), dan pada kolom 8 hanya disebutkan satu origin criteria-nya yaitu “WO”. Bahwa pada Form E nomor E173800022220010 tanggal 19 Mei 2017 pada kolom 7 dan 8 tidak dijelaskan secara detail dan terperinci atas uraian masing-masing jenis barang dan origin criteria-nya. bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: ARTICLE 5 Rules of Origin The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement. bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 12: Certificate of Origin A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A. bahwa berdasarkan Rule 7(a) pada Revised OCP for ACFTA, disebutkan bahwa pengisian SKA harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada overleaf notes, sebagaimana kutipan berikut ini: Rule 7 The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing provided each must qualify separately in its own right. bahwa berdasarkan Butir 4 dan 5 Overleaf Notes Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedure for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut: 4. EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent. 5. DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional pasal 6 ayat (1) huruf (e) dan (f) sebagai berikut: Pasal 3 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal B arang (Rules of Origin). (2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: kriteria asal barang; kriteria pengiriman langsung; dan ketentuan prosedural. Pasal 6 (1) Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Dicantumkan kriteria asal barang untuk tiap-tiap jenis barang dalam hal SKA mencantumkan lebih dari 1 (satu) jenis barang; kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes); bahwa mengacu pada uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa semua produk yang diimpor dan origin criteria harus disebutkan secara terperinci satu persatu (detil); bahwa pada Form E nomor E173800022220010 tanggal 19 Mei 2017 yang dilampirkan untuk barang impor pada PIB nomor 261308 tanggal 08 Juni 2017 tidak disebutkan origin criteria di kolom 8 secara detil dan terperinci untuk masing-masing jenis barang sehinga tidak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, terhadap barang impor pada pos 1 s.d. 3 PIB nomor 261308 tanggal 08 Juni 2017 tidak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116107.16/2013/PP/M.IVB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116107.16/2013/PP/M.IVB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 2.482.711.046,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dimana menurut Terbanding sebesar Rp. 2.482.711.046,00, sedang menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 0,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding aquo; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan surat nomor: S-2695/PJ.07/2018 tanggal 10 April 2018 perihal kesimpulan akhir; bahwa Terbanding dalam surat nomor: S-2695/PJ.07/2018 tanggal 10 April 2018 perihal kesimpulan akhir pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: I. Pokok Sengketa No Uraian SPT (Rp) SKPKB (Rp) SK Keberatan (Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 2.482.711.050 2.482.711.050 Jumlah Seluruh Penyerahan 0 2.482.711.050 2.482.711.050 2. PPN harus dipungut/dibayar sendiri 0 248.271.105 248.271.105 3. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0 0 0 4. PPN kurang/(lebih) bayar 0 248.271.105 248.271.105 5. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0 0 0 6. PPN kurang/(lebih) bayar 0 248.271.105 248.271.105 7. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 119.170.130 119.170.130 8. PPN yang masih harus dibayar 367.441.235 367.441.235 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat objek PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean atas pembayaran royalti tahun 2013 kepada pihak QWE; bahwa atas pembebanan biaya royalti di atas, Pemohon Banding terutang PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. Pemohon Banding tidak membayar dan tidak melaporkan objek PPN tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2013; II. Alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas objek PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp2.482.711.046,-dikarenakan apabila PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean tersebut dibayar berdasarkan SKPKB sudah tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan okeh Pemohon Banding. Pemohon Banding berpendapat sangatlah tidak adil bila Pemohon Banding harus menanggung kerugian yang sedemikian besar karena seharusnya menurut UU PPN pembayaran atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pebean seharusnya dapat dikreditkan; III. Tanggapan Terbanding 1. Dasar Hukum 1.1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; 1.2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; 1.3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; 2. Data dan Fakta 2.1 bahwa Pemohon Banding juga mendistribusikan produk Pemohon Banding di pasar Indonesia. Pemohon Banding melakukan kegiatan ini sesuai dengan perjanjian distribusi dengan QWE. Penjualan Pemohon Banding atas kegiatan ini adalah untuk pelanggan pihak ketiga. Untuk kegiatan ini Pemohon Banding memperoleh rasio laba operasi dengan penjualan sebesar 2,5% dari penjualan pihak ketiga. Laba atas penjualan ini setelah dikurangi biaya royalti dan biaya variable lainnya kepada QWE; 2.2 bahwa berdasarkan pencatatan pada general ledger dan laporan audit tahun 2013, terdapat pembebanan biaya royalti selama tahun 2013 sebesar Rp14.788.959.885,00 yang dibebankan setiap bulan: Bulan Akun Deskripsi Jumlah Januari 56000-SA-000 QWE Royalty 31,257,392 Februari 56000-SA-000 QWE Royalty 1,140,302,766 Maret 56000-SA-000 QWE Royalty 1,836,984,937 April 56000-SA-000 QWE Royalty 61,284,712 Mei 56000-SA-000 QWE Royalty 1,169,789,278 Juni 56000-SA-000 QWE Royalty 1,383,452,766 Juli 56000-SA-000 QWE Royalty 2,482,711,046 Agustus 56000-SA-000 QWE Royalty – September 56000-SA-000 QWE Royalty 1,331,246,268 Oktober 56000-SA-000 QWE Royalty 1,618,403,396 November 56000-SA-000 QWE Royalty 1,283,019,210 Desember 56000-SA-000 QWE Royalty 2,450,508,113 14,788,959,885 2.3 bahwa atas pembebanan biaya royalti di atas, Pemohon Banding terutang PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. Pemohon Banding tidak membayar dan tidak melaporkan objek PPN tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2013; 2.4 bahwa atas PPN yang kurang dibayar dan sanksi administrasi yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean nomor : 00007/267/13/542/16 tanggal 18 Mei 2016 Masa Pajak Juli 2013 sudah dilunasi oleh Wajib Pajak melalui Bank RTY pada tanggal 17 Juni 2016 dengan NTPN BD3416VA2BTGSCCP sebesar Rp 367.441.235,00; 3. Penjelasan Terbanding 3.1 bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 3.2 Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN mengatur bahwa untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor Barang Kena Pajak, atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Contoh: Pengusaha A yang berkedudukan di Jakarta memperoleh hak menggunakan merek yang dimiliki Pengusaha B yang berkedudukan di Hongkong. Atas pemanfaatan merek tersebut oleh Pengusaha A di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai; 3.3 Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN mengatur bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean; 3.4 Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2010; Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini: saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya; saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya; saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya; 3.5 Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang PPN mengatur bahwa dalam hal pembayaran diterima

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116104.16/2013/PP/M.IVB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116104.16/2013/PP/M.IVB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 61.284.712,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dimana menurut Terbanding sebesar Rp. 61.284.712,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 0,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding aquo; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan surat nomor:S-2690/PJ.07/2018 tanggal 10 April 2018 perihal kesimpulan akhir; bahwa Terbanding dalam surat nomor: S-2690/PJ.07/2018 tanggal 10 April 2018 perihal kesimpulan akhir pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: I. Pokok Sengketa No Uraian SPT (Rp) SKPKB (Rp) SK Keberatan (Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 61.284.710 61.284.710 Jumlah Seluruh Penyerahan 0 61.284.710 61.284.710 2. PPN harus dipungut/dibayar sendiri 0 6.128.471 6.128.471 3. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0 0 0 4. PPN kurang/(lebih) bayar 0 6.128.471 6.128.471 5. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0 0 0 6. PPN kurang/(lebih) bayar 0 6.128.471 6.128.471 7. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 2.941.666 2.941.666 8. PPN yang masih harus dibayar 9.070.137 9.070.137 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat objek PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean atas pembayaran royalti tahun 2013 kepada pihak QWE; bahwa atas pembebanan biaya royalti di atas, Pemohon Banding terutang PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. Pemohon Banding tidak membayar dan tidak melaporkan objek PPN tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2013; II. Alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas objek PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 61.284.710,00 dikarenakan apabila PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean tersebut dibayar berdasarkan SKPKB sudah tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan okeh Pemohon Banding. Pemohon Banding berpendapat sangatlah tidak adil bila Pemohon Banding harus menanggung kerugian yang sedemikian besar karena seharusnya menurut UU PPN pembayaran atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pebean seharusnya dapat dikreditkan; III. Tanggapan Terbanding 1. Dasar Hukum 1.1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; 1.2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; 1.3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; 2. Data dan Fakta 2.1 bahwa Pemohon Banding juga mendistribusikan produk Pemohon Banding di pasar Indonesia. Pemohon Banding melakukan kegiatan ini sesuai dengan perjanjian distribusi dengan QWE. Penjualan Pemohon Banding atas kegiatan ini adalah untuk pelanggan pihak ketiga. Untuk kegiatan ini Pemohon Banding memperoleh rasio laba operasi dengan penjualan sebesar 2,5% dari penjualan pihak ketiga. Laba atas penjualan ini setelah dikurangi biaya royalti dan biaya variable lainnya kepada QWE; 2.2 bahwa berdasarkan pencatatan pada general ledger dan laporan audit tahun 2013, terdapat pembebanan biaya royalti selama tahun 2013 sebesar Rp14.788.959.885,00 yang dibebankan setiap bulan: Bulan Akun Deskripsi Jumlah Januari 56000-SA-000 QWE Royalty 31,257,392 Februari 56000-SA-000 QWE Royalty 1,140,302,766 Maret 56000-SA-000 QWE Royalty 1,836,984,937 April 56000-SA-000 QWE Royalty 61,284,712 Mei 56000-SA-000 QWE Royalty 1,169,789,278 Juni 56000-SA-000 QWE Royalty 1,383,452,766 Juli 56000-SA-000 QWE Royalty 2,482,711,046 Agustus 56000-SA-000 QWE Royalty – September 56000-SA-000 QWE Royalty 1,331,246,268 Oktober 56000-SA-000 QWE Royalty 1,618,403,396 November 56000-SA-000 QWE Royalty 1,283,019,210 Desember 56000-SA-000 QWE Royalty 2,450,508,113 14,788,959,885 2.3 bahwa atas pembebanan biaya royalti di atas, Pemohon Banding terutang PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. Pemohon Banding tidak membayar dan tidak melaporkan objek PPN tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2013; 2.4 bahwa atas PPN yang kurang dibayar dan sanksi administrasi yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean nomor : 00004/267/13/542/16 tanggal 18 Mei 2016 Masa Pajak April 2013 sudah dilunasi oleh Wajib Pajak melalui Bank ZXC pada tanggal 17 Juni 2016 dengan NTPN 353696VAFOAC2ACP sebesar Rp 9.070.137,00; 3. Penjelasan Terbanding 3.1 bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 3.2 Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN mengatur bahwa untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor Barang Kena Pajak, atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Contoh: Pengusaha A yang berkedudukan di Jakarta memperoleh hak menggunakan merek yang dimiliki Pengusaha B yang berkedudukan di Hongkong. Atas pemanfaatan merek tersebut oleh Pengusaha A di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai; 3.3 Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN mengatur bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean; 3.4 Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2010; Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini: saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya; saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya; saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya; 3.5 Pasal 11 ayat (2) Undang- Undang PPN mengatur bahwa dalam hal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116101.16/2013/PP/M.IVB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116101.16/2013/PP/M.IVB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 31.257.392,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dimana menurut Terbanding sebesar Rp 31.257.392,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 0,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding aquo; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan surat nomor: S-2692/PJ.07/2018 tanggal 10 April 2018 perihal kesimpulan akhir; bahwa Terbanding dalam surat nomor: S-2692/PJ.07/2018 tanggal 10 April 2018 perihal kesimpulan akhir pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: I. Pokok Sengketa No Uraian SPT (Rp) SKPKB (Rp) SK Keberatan (Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 31.257.392 31.257.392 Jumlah Seluruh Penyerahan 0 31.257.392 31.257.392 2. PPN harus dipungut/dibayar sendiri 0 3.125.739 3.125.739 3. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0 0 0 4. PPN kurang/(lebih) bayar 0 3.125.739 3.125.739 5. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0 0 0 6. PPN kurang/(lebih) bayar 0 3.125.739 3.125.739 7. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 1.500.355 1.500.355 8. PPN yang masih harus dibayar 4.626.094 4.626.094 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat objek PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean atas pembayaran royalti tahun 2013 kepada pihak QWE; bahwa atas pembebanan biaya royalti di atas, Pemohon Banding terutang PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. Pemohon Banding tidak membayar dan tidak melaporkan objek PPN tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2013; II. Alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas objek PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 31.257.392,00 dikarenakan apabila PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean tersebut dibayar berdasarkan SKPKB sudah tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding berpendapat sangatlah tidak adil bila Pemohon Banding harus menanggung kerugian yang sedemikian besar karena seharusnya menurut UU PPN pembayaran atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean seharusnya dapat dikreditkan; III. Tanggapan Terbanding 1. Dasar Hukum 1.1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; 1.2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; 1.3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; 2. Data dan Fakta 2.1 bahwa Pemohon Banding juga mendistribusikan produk Pemohon Banding di pasar Indonesia. Pemohon Banding melakukan kegiatan ini sesuai dengan perjanjian distribusi dengan QWE. Penjualan Pemohon Banding atas kegiatan ini adalah untuk pelanggan pihak ketiga. Untuk kegiatan ini Pemohon Banding memperoleh rasio laba operasi dengan penjualan sebesar 2,5% dari penjualan pihak ketiga. Laba atas penjualan ini setelah dikurangi biaya royalti dan biaya variable lainnya kepada QWE; 2.2 bahwa berdasarkan pencatatan pada general ledger dan laporan audit tahun 2013, terdapat pembebanan biaya royalti selama tahun 2013 sebesar Rp14.788.959.885,00 yang dibebankan setiap: Bulan Akun Deskripsi Jumlah Januari 56000-SA-000 QWE Royalty 31,257,392 Februari 56000-SA-000 QWE Royalty 1,140,302,766 Maret 56000-SA-000 QWE Royalty 1,836,984,937 April 56000-SA-000 QWE Royalty 61,284,712 Mei 56000-SA-000 QWE Royalty 1,169,789,278 Juni 56000-SA-000 QWE Royalty 1,383,452,766 Juli 56000-SA-000 QWE Royalty 2,482,711,046 Agustus 56000-SA-000 QWE Royalty – September 56000-SA-000 QWE Royalty 1,331,246,268 Oktober 56000-SA-000 QWE Royalty 1,618,403,396 November 56000-SA-000 QWE Royalty 1,283,019,210 Desember 56000-SA-000 QWE Royalty 2,450,508,113 14,788,959,885 2.3 bahwa atas pembebanan biaya royalti di atas, Pemohon Banding terutang PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. Pemohon Banding tidak membayar dan tidak melaporkan objek PPN tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2013; 2.4 bahwa atas PPN yang kurang dibayar dan sanksi administrasi yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean nomor 00001/267/13/542/16 tanggal 18 Mei 2016 Masa Pajak Januari 2013 sudah dilunasi oleh Wajib Pajak melalui Bank ZXC pada tanggal 17 Juni 2016 dengan NTPN 7641B6VA0TB65FCP sebesar Rp 4.626.094,00; 3. Penjelasan Terbanding 3.1 Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 3.2 Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN mengatur bahwa untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor Barang Kena Pajak, atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Contoh: Pengusaha A yang berkedudukan di Jakarta memperoleh hak menggunakan merek yang dimiliki Pengusaha B yang berkedudukan di Hongkong. Atas pemanfaatan merek tersebut oleh Pengusaha A di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai; 3.3 Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN mengatur bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean; 3.4 Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2010 : Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini: saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya; saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya; saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya; 3.5 Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang PPN mengatur bahwa dalam hal pembayaran

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115736.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115736.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Pembebanan Bea Masuk atas jenis barang berupa Hydrolyzed Vegatable Protein Powder (HVP-B), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 151111 tanggal 06 April 2017 dengan Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA), yang ditetapkan Terbanding dengan Bea Masuk 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp19.728.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dalam proses pengiriman barang impor yang disebutkan dalam PIB nomor 151111 tanggal 06 April 2017 tidak dikirim Iangsung (indirect consigment) namun transit terlebih dahulu di Busan sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin” dan “Annex 3, Rules of Origin for the ASEANChina Free Trade Area dan Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi dengan PIB nomor 151111 tanggal 06 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3810/KPU.01/2017 tanggal 05 Juli 2017: subject Confirmation on Certificate of Origin; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat QWE Nomor 1300001777 tanggal 17 Oktober 2017 yang pada pokoknya menyatakan: “We acknowledge receipt of your letter dated Jul.05, 2017 numbered S-3810/KPU.01/2017 and the enclosed copy of certificate of Form E No. E171309000331062. After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by Hebei CIQ. And the certificate is true and authentic. For verification, we made an investigation and the result shows due to transportation requirement, the goods were transported from Xingang to Jakarta, Indonesia via Busan, Korea. Both the exporter and the importer have neglected to apply for the non-manipulation certification. But the goods were kept and sealed in the same containers during the entire transportation from port of loading to port of discharge”; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi atas produk tersebut sesuai dengan statement yang telah dikeluarkan secara resmi baik oleh supplier maupun dari pihak pelayaran yang melakukan perjalanan membawa barang tersebut. Bahkan Pemohon Banding memberikan statement tambahan dari CKLine selaku pemegang otoritas atas pembawa produk tersebut yang menyatakan bahwa pada saat transit di Busan tidak ada kegiatan bongkar muat sebagaimana terlampir. Statement ini memperkuat statement sebelumnya yang juga menyatakan hal yang sama; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 151111 tanggal 06 April 2017, jenis barang berupa Hydrolyzed Vegatable Protein Powder (HVP-B), Negara asal China, yang diimpor dengan PIB Nomor: 151111 tanggal 06 April 2017 dengan klasifikasi pos tarif 2106.90.99 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA) dengan Form E Nomor E171309000331062 tanggal 21 Maret 2017; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-4818/KPU.01/2017 tanggal 25 Juli 2017, pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Hydrolyzed Vegatable Protein Powder (HVP-B), yang diimpor dengan PIB Nomor: 151111 tanggal 06 April 2017, klasifikasi pos tarif 2106.90.99 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA), menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (MFN) dengan alasan bahwa PIB nomor 151111 tanggal 06 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema AC-FTA karena tidak memenuhi direct consignment, barang impor dimuat di sarana pengangkut KMTC Manila voy 1701S transit di pelabuhan Busan (indirect consignment); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 055.b/KAR/LGL/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4818/KPU.01/2017 tanggal 25 Juli 2017 dengan alasan bahwa pengiriman langsung dari Xingang, China ke Jakarta dan selama melalui rute tersebut tidak ada kegiatan bongkar muat; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Hydrolyzed Vegatable Protein Powder (HVP-B), yang diimpor dengan PIB Nomor: 151111 tanggal 06 April 2017, klasifikasi pos tarif 2106.90.99 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA), menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (MFN) dengan alasan bahwa PIB nomor 151111 tanggal 06 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema AC-FTA karena tidak memenuhi direct consignment, barang impor dimuat di sarana pengangkut KMTC Manila voy 1701S transit di pelabuhan Busan (indirect consignment); bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115258.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115258.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Keyboard, Mouse, dan Spareparts for Keyboard and Mouse, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 135548 tanggal 29 Maret 2017 dengan Total Nilai Pabean sebesar CFR USD20,065.99, yang ditetapkan Terbanding dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD32,054.19 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp24.964.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dilakukan; bahwa Terbanding menyampaikan Surat nomor SR-61/KPU.1001/BD.10/2018 tanggal 02 April 2018 tentang Tanggapan atas Bukti Transaksi Pemohon Banding, Keputusan Terbanding nomor KEP-5010/KPU.01/2017 tanggal 02 Agustus 2017, yang pada intinya menyatakan sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim IX A pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan; 1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding nomor KEP-5010/KPU.01/2017 tanggal 02 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; 2. bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah dikemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi (DNP tidak diserahkan sampai dengan 3 hari kerja setelah tanggal INP) dan nilai transaksi tidak dapat diterima berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya; 3. bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; 4. bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 Maret 2016, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat in! ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. b. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan; c. bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara Iengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya; d. bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; e. bahwa data baru berupa SPT masa PPN, rekening koran, ledger, jurnal & stock, invoice customer yang baru disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; f. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; 5. bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut : bahwa pada bukti bayar yang dilampirkan hanya terdapat informasi pembelian barang tidak mengacu pada invoice sehingga atas pembayaran diragukan peruntukannya; Pada Buku Bank yang dilampirkan oleh pemohon tidak tercatat transaksi nilai saat barang datang dengan uraian Pembelian, Dongguan Well Jet NA-SP170210 sebagaimana dilampirkan dalam daftar jurnal transaksi; Pada buku besar tidak terdapat pencatatan transaksi kepada QWE Co,Ltd; Pada pencatatan jurnal saat barang datang diketahui nilai barang sebesar Rp. 267.319.118,00 sedangkan pada buku besar persediaan diketeahui jumlah barang yang masuk ssuai pencatatan barang diketahui sama dengan packinglist sedangkan nilai totalnya diketahui sejumlah Rp273.881.989,81 yang mana berbeda dengan penjurnalanny; Tidak dilampirkan SPT Masa PPN berupa formuiir B1(pembelian impor) yang mencakup nilai sebesar PPN sebagaimana diberitahukan dalam PIB; 6. bahwa Terbanding menambahkan, sesuai Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, Paragraf 09 menyatakan bahwa: “Pemakai laporan keuangan meliputi,… pemerintah…. Mereka menggunakan laporan keuangan untuk memenuhi beberapa kebutuhan informasi… meliputi: (a) s.d. (e), (f) Pemerintah. Pemerintah dan berbagai lembaga yang berada di bawah kekuasaannya berkepentingan dengan alokasi sumber daya dan karena itu berkepentingan dengan aktivitas perusahaan. Mereka juga membutuhkan informasi untuk mengatur aktivitas perusahaan, menetapkan kebijakan pajak…”. Bahwa Laporan keuangan yang disajikan oleh Pemohon tidak mengungkapkan nilai yang sebenarnya pembukuan yang disampaikan pada persidangan tidak memenuhi karakteristik kualitatif Paragraf 25 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan keuangan sehingga Terbanding berpendapat bukti yang ada tidak dapat diterima; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding atas