Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114744.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Nomor Putusan:PUT-114744.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2017 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Silicone Surfactant Maysta (2 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 29 Maret 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 50.359.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3466/KPU.01/2017 tanggal 26 Mei 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan dokumen PIB dan B/L, diketahui bahwa pelabuhan muat adalah Nanjing, China dan pelabuhan bongkar adalah Tanjung Priok, Jakarta serta tidak terdapat informasi tentang adanya pelabuhan transit; bahwa berdasarkan hasil penelusuran vessel tracking pada internet dari website http://www.QWE,com/ diketahui bahwa kapal Najade dengan Voyage Number 037S yang memuat barang impor transit di Kaohsiung, Taiwan sebelum menuju Jakarta (Indirect Consignment); bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading dan juga tidak terdapat catatan Non Manipulating Certificate dari RTY (RTY Limited) pada lembar Form E; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan direct consignment maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalarn rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN). Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3466/KPU.01/2017 tanggal 26 Mei 2017, dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berikut adalah informasi melalui email dari Bapak ASD selaku pihak dari forwarding “Untuk shipment dari China yang rute kapalnya melalui Pelabuhan TPE (dimana kontainer tidak dibongkar/transit). Sebagaimana kami beritahukan dalam hal ini bahwa kami sudah make sure dengan Customs Tg Priok sebelumnya”. Dari informasi yang beliau sampaikan sudah jelas bahwa kontainer Pemohon Banding tidak bongkar/transit dan pihak forwarding telah make sure dengan Customs Tanjung Priuk, sehingga menurut Pemohon Banding seharusnya Form E Pemohon Banding tidak ditolak dan Pemohon Banding tidak dikenakan tarif bea masuk oleh Terbanding; bahwa tidak adanya Through BL dan pengesahan Transhipment, Non Manipulation Certificate pada dokumen Pemohon Banding, dikarenakan kontainer tidak melakukan transit oleh karena itu Pemohon Banding tidak bisa memberikan dokumen-dokumen tersebut; bahwa penelusuran pada Vessel Tracking dari website www.QWE.com memang menunjukan bahwa kapal Najade dengan voyage number 037S yang membawa kontainer Pemohon Banding melewati FGH, tetapi kontainer asal Shanghai yang memuat barang Pemohon Banding tidak dibongkar tetap di dalam kontainer tanpa ada penambahan, pengurangan, maupun perpindahan. Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3466/KPU.01/2017 tanggal 26 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 29 Maret 2017, jenis barang Silicone Surfactant Maysta (2 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 50.359.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3466/KPU.01/2017 tanggal 26 Mei 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa kontainer Pemohon Banding melewati Kaohsiung, tetapi kontainer asal Shanghai yang memuat barang Pemohon Banding tidak dibongkar tetap di dalam kontainer tanpa ada penambahan, pengurangan, maupun perpindahan; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Silicone Surfactant Maysta (2 jenis barang) dengan PIB Nomor: XXXXXXX tanggal 29 Maret 2017 menggunakan preferensi tarif ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E173201NH0320314 tanggal 14 Maret 2017; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena meragukan Form E Nomor: E173201NH0320314 tanggal 14 Maret 2017, dan Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada ZXC of The Peoples Republic of China sebagai penerbit Form E dengan surat nomor: S-2988/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa ZXC of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: JS17337/NJB17031 tanggal 02 Juni 2017 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-2988/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48724/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48724/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Talc Powder, Negara asal China, pos tarif 2526.20.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 268903 tanggal 02 Juli 2012 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN);             Menurut Terbanding : bahwa Pejabat Bea dan Cukai menyatakan bahwa importir memberitahukan jenis barang tersebut di atas dengan klasifikasi (Form AC-FTA) pos tarif 2526.20.1000 dengan pembebanan sebesar 5% (bebas 100%) atau sebesar 0% sementara tanda tangan yang tertera pada Form ACFTA tidak sama dengan spesimen, sehingga berdasarkan uraian tersebut maka tarif preferensi berdasarkan skema AC-FTA tidak dapat diberikan sehingga ditetapkan klasifikasi dan pembebanan barang impor tersebut pada pos tarif 2526.20.1000 dengan pembebanan sebesar 5%;       Menurut Pemohon Banding   : bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement tidak dapat dijadikan dasar hukum karena Surat Edaran bukan merupakan bagian dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, hal ini hanya petunjuk pelaksanaan secara internal Terbanding sehingga Pemohon Banding tidak terikat di dalamnya.       Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4759/KPU.01/2012 tanggal 31 Agustus 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dalam Form E Nomor E12470ZC34470574 tanggal 12 Juni 2012 terdapat perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang dengan contoh spesimen yang dimiliki DJBC sehingga keabsahan SKA Form E diragukan, maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa Pemohon Banding telah memiliki Form E dengan Nomor E12470ZC34470574 yang diterbitkan oleh Pemerintah China pada tanggal 12 Juni 2012 sehingga dokumen Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan untuk tidak dikenakan bea masuk (bebas seluruhnya), dan Form E yang Pemohon Banding terima adalah benar dan sesuai dengan yang dikirim oleh supplier Pemohon Banding, tidak ada manipulasi/pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pihak manapun; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) disebutkan: Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding meragukan keabsahan From E Nomor: E12470ZC34470574 tanggal 12 Juni 2012 dikarenakan menurut Terbanding tanda tangan pejabat yang berwenang pada Form E tersebut berbeda dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebut dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada AA of The Peoples Republic of China Nomor: S-1125/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa AA of The Peoples Republic of China telah mengirimkan hasil konfirmasi dengan surat nomor 470000112193 tanggal 07 Agustus 2012 yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok perihal Verification on From E No. EXXXX0ZCXXXX0XXXX; bahwa dalam surat AA of The Peoples Republic of China Nomor 470000112193 tanggal 07 Agustus 2012 disebutkan berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1125/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012 telah dilakukan penelitian dan hasil penelitian dikonfirmasikan bahwa From E Nomor: E12470ZC34470574 tersebut diterbitkan oleh AA of The Peoples Republic of China, dimana tanda tangan dan stempel adalah sah dan benar, pejabat yang menandatangani Form E tersebut adalah Qu Guangquan, yang tanda tangannya telah didaftarkan kepada otoritas di Indonesia;       Menimbang   : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Talc Powder yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 268903 tanggal 02 Juli 2012 dengan pos tarif 2526.20.10.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif bea masuk 0% (ACFTA);       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4759/KPU.01/2012 tanggal 31 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013110/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 Juli 2012, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Talc Powder sesuai PIB Nomor: 268903 tanggal 02 Juli 2012 dengan pos tarif 2526.20.10.00 dikenakan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48231/PP/M.VIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48231/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) : –     Menurut Terbanding   Rp     30.113.640,00-     Menurut Pemohon Banding    Rp                     0,00Selisih Rp     30.113.640,00Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan :–     Menurut Terbanding Rp     102.845.218,00-     Menurut Pemohon Banding  Rp     131.263.178,00Selisih  Rp       28.417.960,00Koreksi DPP PPN sebesar Rp 30.113.640,00             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai Laporan Keuangan, Buku Besar, ataupun rekapitulasi pencatatan dan belum memenuhi kewajiban penyampaian SPT PPh Badan Tahun 2008 dan 2009, sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Pemohon Banding bahwa terhadap koreksi ini Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena mutasi kredit dalam rekening koran tersebut bukan merupakan penerimaan uang karena adanya transaksi penyerahan BKP maupun JKP yang terutang PPN. Mutasi kredit dalam rekening koran bank tersebut sebenarnya adalah perintah overbooking (pemindahan dana) dari rekening bank lainnya untuk keperluan pengeluaran dan biaya-biaya usaha; Menurut Majelis bahwa atas koreksi mutasi kredit dalam rekening koran sebesar Rp 30.113.640,00 yang oleh Terbanding dianggap sebagai penyerahan BKP oleh Pemohon Banding, berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat : bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan; bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis; bahwa koreksi senilai Rp 30.113.640,00 tersebut terdiri dari 4 mutasi kredit rekening koran, yaitu:Rekening koran Nomor X0X-000XXXXXXX sebesar Rp2.500.000,00Rekening koran Nomor X0X-000XXXXXXX sebesar Rp3.113.640,00Rekening koran Nomor X0X-00XX0XXXXX sebesar Rp10.500.000,00Rekening koran Nomor X0X-00XX0XXXXX sebesar Rp14.000.000,00Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor X0X-000XXXXXXX sebesar Rp2.500.000,00 bahwa menurut Terbanding, tidak terdapatnya bukti surat menyurat mengenai adanya dana penitipan dari PT. DD kepada Pemohon Banding dan tidak terdapatnya bukti adanya setoran/penyerahan uang dari PT. DD kepada Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan titipan dari PT DD untuk pembayaran biaya operasional PT DD di Medan, yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Rekening Koran, bukti transfer dari PT DD, Surat Perintah Bayar dari Pemohon Banding, Bukti Pembayaran kepada PT DD dari Pemohon Banding dan bukti-bukti pencatatan lainnya; bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp 2.500.000,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari PT DD ke rekening Bank AA Pemohon Banding cabang Medan Nomor : X0X-000XXXXXXX, dana tersebut merupakan titipan untuk keperluan operasional atau dana taktis PT DD di Medan, dimana berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa PT DD merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di Cabang; bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp 2.500.000,00 tidak dapat dipertahankan; Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor X0X-000XXXXXXX sebesar Rp 3.113.640,00bahwa menurut Terbanding pada saat Uji Bukti, Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan Buku Besar Bank AA dengan Akun 111304; bahwa dengan demikian Terbanding tidak dapat meyakini penjelasan dari Pemohon Banding bahwa uang masuk tersebut berasal dari kas besar PKS (No Akun 11202); bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan tunai dari Kas Pemohon Banding di Rantau Prapat ke Rekening Pemohon Banding di Medan untuk pembayaran sisa Invoice ke PT FF dengan uraian Total Invoice USD 1,485 (=Rp 16.988.886,00) dengan Pembayaran pertama tanggal 11 November 2008 Rp 13.875.246,00 dan sisa tagihan Rp 3.113.640,00; bahwa Pemohon banding telah menyerahkan dokumen dan data yaitu : Tagihan dan Invoce dari PT FF, Pembayaran pertama ke PT FF, Bukti Setoran AA dari Rantau Prapat ke Rekening Medan, Rekening Koran, Buku Besar dan data pendukung lainnya; bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp 3.113.640,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari Kas Pemohon Banding di Rantau Prapat ke rekening Bank AA Pemohon Banding cabang Medan Nomor : X0X-00-0XXXXXX-X, dana tersebut merupakan titipan untuk diteruskan bagi pembayaran sisa tagihan ke PT FF; bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di Cabang; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp 3.113.640,00 tidak dapat dipertahankan; Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor X0X-00XX0XXXXX sebesar Rp 10.500.000,00bahwa menurut Terbanding, tidak terdapatnya bukti surat menyurat mengenai adanya dana penitipan dari PT. DD kepada Pemohon Banding dan tidak terdapatnya bukti adanya setoran/penyerahan uang dari PT. DD kepada Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan setoran Tunai PMKS unutk  penggantian dana claim CPO kepada PT CC sebesar Rp 35.000.000 dengan perincian PT DD Rp 10.500.000, Kebun Tj Medan dari Pemohon Banding Rp 14.000.000 dan PMKS dariPemohon Banding Rp 10.500.000 yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding, dimana data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Nota Claim, Surat Keputusan Pembebanan Biaya Claim ke masing-masing unit, Bukti Pengeluaran Kas, Bukti Setoran, Rekening Koran, Buku Besar dan bukti-bukti pencatatan lainnya; bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp 10.500.000,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47919/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47919/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1419/KPU.1/2013, tanggal 14 Maret 2013, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 000760/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Januari 2013;             Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi PIB Nomor: 019658 tanggal 15 Januari 2013 berupa Tools & Sparepart Compound Saw, etc., seperti data terlampir dimana Terbanding menetapkan total tambah bayar (NOTUL) untuk barang-barang tersebut sebesar Rp.261.331.000,00;       Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 018/NSA/Banding/V/2013 tanggal 07 Mei 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur, bahwa Surat Banding Nomor: 018/NSA/Banding/V/2013 tanggal 07 Mei 2013 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 018/NSA/Banding/V/2013 tanggal 07 Mei 2013 , menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1419/KPU.1/2013, tanggal 14 Maret 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000760/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2013 tanggal 22 Januari 2013;bahwa Surat Banding Nomor: 018/NSA/Banding/V/2013, tanggal 07 Mei 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 14 Maret 2013, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 11 Mei 2013, dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 61 hari,bahwa Terbanding menyerahkan bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1419/KPU.1/2013, tanggal 14 Maret 2013, yang dikirim oleh Terbanding pada tanggal 14 Maret 2013 karenanya jika dihitung dari tanggal pengiriman Keputusan Terbanding tersebut diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 61 hari;bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;bahwa Surat Banding Nomor: 018/NSA/Banding/V/2013 , tanggal 07 Mei 2013 , memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 018/NSA/Banding/V/2013 , tanggal 07 Mei 2013, memuat alasanalasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 018/NSA/Banding/V/2013 , tanggal 07 Mei 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.261.331.000,00 yang telah Pemohon Banding setor dengan bukti berupa fotokopi SSPCP sebesar Rp.261.331.000,00 tanggal 03 April 2013 atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1419/KPU.1/2013 tanggal 14 Maret 2013 yang diterima Kantor Penerima Pembayaran PT AA (Persero) Tbk. pada tanggal 03 April 2013;bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir di dalam persidangan;bahwa Pasal 8 ayat (3) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai, menyatakan Dalam hal keberatan diputuskan ditolak seluruhnya, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai memberikan penegasan kepada pihak yang mengajukan keberatan bahwa keberatan ditolak, mencairkan dan/atau mendefinitifkan jaminan menjadi penerimaan negara, selanjutnya mengirimkan fotokopi bukti pencairan/ pendefinitifan jaminan terhadap kekurangan pembayaran sesuai keputusan;bahwa di dalam berkas banding Pemohon Banding terdapat lampiran berupa Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 000141/JT/KBR/2013, tanggal 22 Januari 2013, sebesar Rp.261.331.000,00, yang disetor secara tunai atas SPTNP Nomor: SPTNP-000760/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013, tanggal 22 Januari 2013;bahwa Majelis menyatakan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai, Terbanding berkewajiban mencairkan dan/atau mendefinitifkan jaminan menjadi penerimaan negara, bahwa karenanya apabila Pemohon Banding telah menyerahkan jaminan dengan jenis jaminan adalah jaminan tunai, maka dianggap telah menyetorkan pungutan yang terutang;bahwa pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 018/NSA/Banding/V/2013, tanggal 07 Mei 2013,bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir di dalam persidangan, dan tidak pernah menunjukkan bukti bahwa Sdr. XX menjabat sebagai Direktur Perseroan; bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaima telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaima telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;       Memutuskan   : Menyatakan permohonan banding Pemohon terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1419/KPU.1/2013, tanggal 14 Maret 2013, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000760/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 22 Januari 2013,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47524/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47524/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-594/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004649/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 31 Agustus 2012;             Menurut Terbanding : bahwa nilai pabean atas jenis barang impor yang diberitahukan dengan PIB nomor 081100 tanggal 23 Agustus 2012 ditetapkan berdasarkan metode VI fleksibel IV sesuai dengan penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sebesar CIF USD 72.343,44;       Menurut Pemohon   : bahwa harga yang tercantum dalam Invoice telah sesuai dengan dokumen pemesanan :Purchase Order (PO) No.XX0XXX tanggal 12 Juni 2011,Sales Contract No.290612,       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan penetapan nilai pabean atas PIB Nomor : 081100 tanggal 23 Agustus 2012 berupa importasi barang 90 Pcs Japan Steam Pot dll.(49 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 18.688,63 dan oleh Terbanding nilai pabeannya ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 72,343.44, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 68.575.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa dalam Menimbang huruf g sampai j Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 594/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012 menyatakan : g.bahwa penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan sebagai berikut : bahwa pemohon tidak melampirkan bukti korespodensi, bukti Rekening Koran, Polis Asuransi , debit advise, faktur pajak standar, SPT Masa PPN, dan bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat 4 dan ayat 5 PMK-217/PMK.04/2010 sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I tidak terpenuhi) bahwa selanjutnya, Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarki; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 081100 tanggal 23 Agustus 2012 ditetapkan dengan metode VI fleksibel IV sesuai data penetapan Terbanding sebesar CIF USD 72,343.44; bahwa berdasarkan uraian diatas, atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor :081100 tanggal 23 Agustus 2012 dan menunjuk SPTNP No : SPTNP-004649/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 31 Agustus 2012 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD 72,343.44; bahwa Majelis meminta kepada Terbanding agar menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), faktor multiplikator dan bukti harga pasar; bahwa pada sidang tanggal 9 Juli 2013, Terbanding hadir dan menyerahkan Surat Tanggapan Terbanding atas bukti-bukti Transaksi Pemohon Banding Nomor : SR-424/BC.8/2013 tanggal 08 Juli 2013 namun sampai pada persidangan terakhir tanggal 20 Agustus 2013 tidak menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), faktor multiplikator dan bukti harga pasar; bahwa Surat Tanggapan Terbanding atas bukti-bukti Transaksi Pemohon Banding Nomor : SR-424/BC.8/2013 tanggal 08 Juli 2013 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: Analisa terhadap bukti pembayaran: Pemohon melampirkan bukti pembayaran ke supplier dengan bukti Aplikasi LC Bank tanggal 10 September 2012 dengan dilampiri rekening Koran namun karena sales contract yang dijadikan dasar pembukaan L/C adalah sebuah kontrak yang batal demi hokum (null and void)sehingga tidak dapat diyakini bahwa L/C tersebut adalah sebuah mekanisme pembayaran atas total keseluruhan nilai transaksi Dalam rekening Koran kedapatan adanya pemasukkan dana dengan jumlah yang hampir sama dimana tidak ada penjelasan dalam pembukuan terkait hal tersebut. Tidak terlampir voucer pembayaran dan pada buku besar bank maupun jurnal umum tidak dirinci detil informasinya Dengan demikian terkait bukti pembayaran terdapat hal-hal yang meragukan sebagai alat bukti kebenaran nilai transaksi pembelian karena tidak didukung bahwa pada persidangan tanggal 20 Agustus 2013 Pemohon Banding menyerahkan Surat Penjelasan Tertulis nomor :03/VIII/TGM/PT/2013 tanggal 20 Agustus 2013 pada pokoknya menyatakan: Sesuai data rekening Koran Pemohon Banding dari Bank Permata bahwa pada tanggal 05 September 2012 ada Pemindah Bukuan dari Pemilik sebesar USD 18.688,63 untuk pembayaran LC nomor 202LC200411U sebesar USD 18.688 pada tanggal 11 September 2012, tetapi Pihak Supplier meminta pembayaran dengan TT maka Pemohon Banding bayar lewat TT, memang sistem pembayaran impor Pemohon Banding, apabila dana di rekening Pemohon Banding kurang maka Pemilik akan mentranfer/menyetor dana/uang untuk pembayaran LC/TT Pemohon Banding. bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa Majelis meminta Pemohon Banding membawa brosur, dan bukti pendukung kebenaran harga transaksi dengan membawa asli dan menyerahkan fotokopi yang dimasukkan ke dalam map dan diberi daftar isi kemudian pada daftar isi tersebut diberi pernyataan sesuai dengan aslinya dan dibubuhi meterai cukup; bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa : Keputusan Terbanding Nomor : KEP-594/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012; SPTNP Nomor : SPTNP-004649/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 31 Agustus 2012;SSPCP;Pemberitahuan Impor Barang;Purchase Order;Packing List;Invoice;Bill of Lading;Telegraphic TranferShipping Insurance;Form E;Surat Penjelasan Tertulis nomor S-03/VIII/TGM/PT/2013 tanggal 20 Agustus 2013;Rekening Koran bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 081100 tanggal 23 Agustus 2012 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-004649/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 68.575.000,00; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-594/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat keberatan Nomor : S-05/TGMSDA/IX/2012 tanggal 3 September 2012; Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-594/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012 bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47524/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47524/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-594/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004649/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 31 Agustus 2012;             Menurut Terbanding : bahwa nilai pabean atas jenis barang impor yang diberitahukan dengan PIB nomor 081100 tanggal 23 Agustus 2012 ditetapkan berdasarkan metode VI fleksibel IV sesuai dengan penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sebesar CIF USD 72.343,44;       Menurut Pemohon   : bahwa harga yang tercantum dalam Invoice telah sesuai dengan dokumen pemesanan :Purchase Order (PO) No.XX0XXX tanggal 12 Juni 2011,Sales Contract No.290612,       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan penetapan nilai pabean atas PIB Nomor : 081100 tanggal 23 Agustus 2012 berupa importasi barang 90 Pcs Japan Steam Pot dll.(49 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 18.688,63 dan oleh Terbanding nilai pabeannya ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 72,343.44, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 68.575.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa dalam Menimbang huruf g sampai j Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 594/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012 menyatakan : g.bahwa penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan sebagai berikut : bahwa pemohon tidak melampirkan bukti korespodensi, bukti Rekening Koran, Polis Asuransi , debit advise, faktur pajak standar, SPT Masa PPN, dan bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat 4 dan ayat 5 PMK-217/PMK.04/2010 sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I tidak terpenuhi) bahwa selanjutnya, Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarki; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 081100 tanggal 23 Agustus 2012 ditetapkan dengan metode VI fleksibel IV sesuai data penetapan Terbanding sebesar CIF USD 72,343.44; bahwa berdasarkan uraian diatas, atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor :081100 tanggal 23 Agustus 2012 dan menunjuk SPTNP No : SPTNP-004649/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 31 Agustus 2012 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD 72,343.44; bahwa Majelis meminta kepada Terbanding agar menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), faktor multiplikator dan bukti harga pasar; bahwa pada sidang tanggal 9 Juli 2013, Terbanding hadir dan menyerahkan Surat Tanggapan Terbanding atas bukti-bukti Transaksi Pemohon Banding Nomor : SR-424/BC.8/2013 tanggal 08 Juli 2013 namun sampai pada persidangan terakhir tanggal 20 Agustus 2013 tidak menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), faktor multiplikator dan bukti harga pasar; bahwa Surat Tanggapan Terbanding atas bukti-bukti Transaksi Pemohon Banding Nomor : SR-424/BC.8/2013 tanggal 08 Juli 2013 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: Analisa terhadap bukti pembayaran: Pemohon melampirkan bukti pembayaran ke supplier dengan bukti Aplikasi LC Bank tanggal 10 September 2012 dengan dilampiri rekening Koran namun karena sales contract yang dijadikan dasar pembukaan L/C adalah sebuah kontrak yang batal demi hokum (null and void)sehingga tidak dapat diyakini bahwa L/C tersebut adalah sebuah mekanisme pembayaran atas total keseluruhan nilai transaksi Dalam rekening Koran kedapatan adanya pemasukkan dana dengan jumlah yang hampir sama dimana tidak ada penjelasan dalam pembukuan terkait hal tersebut. Tidak terlampir voucer pembayaran dan pada buku besar bank maupun jurnal umum tidak dirinci detil informasinya Dengan demikian terkait bukti pembayaran terdapat hal-hal yang meragukan sebagai alat bukti kebenaran nilai transaksi pembelian karena tidak didukung bahwa pada persidangan tanggal 20 Agustus 2013 Pemohon Banding menyerahkan Surat Penjelasan Tertulis nomor :03/VIII/TGM/PT/2013 tanggal 20 Agustus 2013 pada pokoknya menyatakan: Sesuai data rekening Koran Pemohon Banding dari Bank Permata bahwa pada tanggal 05 September 2012 ada Pemindah Bukuan dari Pemilik sebesar USD 18.688,63 untuk pembayaran LC nomor 202LC200411U sebesar USD 18.688 pada tanggal 11 September 2012, tetapi Pihak Supplier meminta pembayaran dengan TT maka Pemohon Banding bayar lewat TT, memang sistem pembayaran impor Pemohon Banding, apabila dana di rekening Pemohon Banding kurang maka Pemilik akan mentranfer/menyetor dana/uang untuk pembayaran LC/TT Pemohon Banding. bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa Majelis meminta Pemohon Banding membawa brosur, dan bukti pendukung kebenaran harga transaksi dengan membawa asli dan menyerahkan fotokopi yang dimasukkan ke dalam map dan diberi daftar isi kemudian pada daftar isi tersebut diberi pernyataan sesuai dengan aslinya dan dibubuhi meterai cukup; bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa : Keputusan Terbanding Nomor : KEP-594/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012; SPTNP Nomor : SPTNP-004649/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 31 Agustus 2012;SSPCP;Pemberitahuan Impor Barang;Purchase Order;Packing List;Invoice;Bill of Lading;Telegraphic TranferShipping Insurance;Form E;Surat Penjelasan Tertulis nomor S-03/VIII/TGM/PT/2013 tanggal 20 Agustus 2013;Rekening Koran bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 081100 tanggal 23 Agustus 2012 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-004649/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 68.575.000,00; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-594/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat keberatan Nomor : S-05/TGMSDA/IX/2012 tanggal 3 September 2012; Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-594/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012 bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea