Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47472/PP/M.VIII/12/2013

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-47472/PP/M.VIII/12/2013 Jenis Pajak : PPh Pasal 23       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 1.392.169.799,00;             Menurut Terbanding : bahwa atas Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.392.166.799,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena merupakan pemeliharaan jalan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Dan perhitungan PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Tahun 2008 telah sesuai dengan UU PPh;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti dalam persidangan diketahui Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung; bahwa Pemohon Banding menyatakan dengan mengingat keterbatasan waktu dalam mengumpulkan dokumen pendukung beserta tempat penyimpanan dokumen yang berada di tiap kebun maka Pemohon Banding tidak dapat melampirkan seluruh data atau dokumen pada proses uji bukti; bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.392.166.799,00 yang belum dikenakan PPh Pasal 23 berdasarkan data akun-akun dalam Harga Pokok Penjualan dan Pengurang Penghasilan Bruto, akan tetapi menurut Pemohon banding dalam surat bandingnya menyebutkan bahwa biaya tersebut pengeluaran berupa Pemeliharaan Jalan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis melihat fakta kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang perkebunan kelapa sawit, sehingga jasa pemeliharaan jalan yang dilakukan oleh Pemohon Banding menjadi tidak relevan dengan kegiatan pokok usaha dari Pemohon Banding; bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding sama sekali tidak memberikan data apapun yang dapat mendukung pernyataannya, dan hanya mengungkapkan bahwa koreksi tersebut terkait dengan pengeluaran jasa pemeliharaan jalan yang dilakukan oleh Pemohon Banding akan tetapi tidak didukung dengan bukti yang nyata dan dengan perincian yang jelas; bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47470/PP/M.VIII/15/2013 yang telah diucapkan pada tanggal 25 September 2013 berkaitan dengan sengketa PPh Badan, diketahui bahwa untuk koreksi pembebanan Harga Pokok Penjualan dan Pengurang Penghasilan Bruto yang diajukan banding oleh Pemohon Banding tetap dipertahankan, sehingga equalisasi pembebanan objek PPh Pasal 23 yang terkait dengan Harga Pokok Penjualan dan Pengurang Penghasilan Bruto tetap tidak mengalami perubahan; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dari Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.392.166.799,00,00 sudah benar, sehingga tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.392.166.799,00,00;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut: NoUraian KoreksiJumlah koreksi yangtidak dapatdipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yangdipertahankan (Rp)1Koreksi DPP PPh Pasal 230,001.392.166.799,00,00       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1341/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00106/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47326/PP/M.I/10/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47326/PP/M.I/10/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp. 867.692.553,00;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding terhadap Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp867.692.553,- berdasarkan ekualisasi antara objek PPh Pasal 21 dengan biaya pada PPh Badan dengan alasan ekualisasi tersebut termasuk visa/immigration fee (feature 2360) di mana atas biaya tersebut terdapat Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Namun demikian berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan diketahui DPKK tersebut sudah dikeluarkan dari unsur visa/immigration fee (feature 2360) sehingga koreksi positif DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp867.692.553,- tetap dipertahankan oleh Pemeriksa;       Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data berupa voucher dan invoice sebagaimana tersebut di atas dan tentunya voucher dan invoice-invoice tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut karena merupakan bagian dari biaya Airfare/Hotel yang dikoreksi. Selanjutnya, sebagaimana Pemohon Banding nyatakan dalam surat banding bahwa biaya Airfare/Hotel bukan merupakan obyek PPh Pasal 21;       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi positif DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp.867.692.553,00 berdasarkan ekualisasi antara objek PPh Pasal 21 dengan biaya pada PPh Badan dan terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis telah memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi (UKM) atas data yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2013; bahwa berdasarkan Uji Kebenaran Materi (UKM) tersebut, Pemohon Banding mengemukakan Biaya Employee Airfare/Hotel bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 karena merupakan biaya tiket dan hotel yang terjadi karena karyawan melakukan perjalanan perjalanan dinas yang dibayar langsung ke hotel dan biro perjalanan oleh Pemohon Banding, dan untuk itu Pemohon Banding telah menyerahkan bukti berupa daftar transaksi, voucher dan invoce beserta bukti pengeluaran / pembayaran bank sejumlah Rp.636.988.618,00. Adapun selisihnya sebesar Rp.230.703.935,00 berupa biaya employee training belum dapat diberikan bukti pendukungnya, sehingga Pemohon Banding dapat menerima koreksi Terbanding; bahwa Terbanding mengemukakan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan bukti terkait biaya airfare/hotel-2315 senilai Rp.636.988.618,00 berupa rekap Employee Air Fare Hotel, billing, slip pembayaran dan Bank Statement yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran atas Biaya Air Fare Hotel sebesar Rp.636.988.618,00, sedangkan terkait dengan biaya Employee Training sebesar Rp.230.703.935,00 Pemohon Banding belum memberikan ledger dan bukti bukti pendukungnya sehingga Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat atas biaya airfare/hotel-2315 senilai Rp.636.988.618,00, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti bahwa jumlah tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21, sehingga koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; bahwa atas biaya employee training sebesar Rp.230.703.935,00 Pemohon Banding dapat menerima koreksi Terbanding, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar dan tetap dipertahankan; bahwa terhadap DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp.230.703.935,00 tersebut Pemohon Banding dalam persidangan setuju untuk dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 15%; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan dari koreksi DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp. 867.692.553,00, koreksi sebesar Rp.636.988.618,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan koreksi sebesar Rp. 230.703.935 tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 adalah sebagai berikut : DPP PPh Pasal 21 menurut Keputusan TerbandingRp     96.441.285.544,00Koreksi yang tidak dipertahankanRp          636.988.618,00DPP PPh Pasal 21 menurut MajelisRp     95.804.296.926,00       Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan   : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1288/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 22 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00041/201/08/091/10 tanggal 17 Desember 2010, atas nama: PT. XXX, sehinggga jumlah PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut : DPP PPh Pasal 21Rp     95.804.296.926,00Pajak Penghasilan terutangRp     15.867.354.493,00Kredit PajakRp     15.832.748.903,00PPh yang kurang dibayar  Rp            34.605.590,00Sanksi Administrasi  Rp            16.610.683,00Jumlah yang masih harus dibayar    Rp            51.216.273,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47223/PP/M XIV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47223/PP/M XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 sebesar Rp.275.242.941,00, dan berdasarkan uraian Pemohon Banding, koreksi tersebut adalah sebesar Rp. 275.242.940,00 (selisih Rp.1,00 merupakan pembulatan), terdiri dari: Koreksi atas Uang Muka PenjualanRp.     214.298.002,00;Koreksi atas Jasa Komisi Penjualan Rp.     60.944.938,00;JumlahRp     275.242.940,00;                 Koreksi atas Uang Muka Penjualan Rp.214.298.002,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi dikarenakan pada Neraca Keuangan Pemohon Banding terdapat pos uang muka penjualan dari PT ZZ Tbk sebesar Rp 214.298.002,00 sehingga atas dasar tersebut dilakukan koreksi;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp 214.298.002,00, yang didasarkan pada pemeriksaan atas pos uang muka penjualan, dimana pos uang muka penjualan tersebut adalah merupakan pos sementara untuk menampung pembayaran piutang dari PT. ZZ Tbk. yang tidak diketahui berasal dari pelunasan faktur yang mana;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Uang Muka Penjualan sebesar Rp.214.298.002,00 yang menurut Terbanding, sebagai berikut :bahwa terdapat pencatatan pos uang muka penjualan dari PT ZZ Tbk sebesar Rp. 214.298.002,00 didalam Neraca Keuangan Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding menjelaskan pencatatan tersebut merupakan akun sementara yang sebenarnya tidak ada saldonya di akhir tahun, dan Pemohon Banding mengakui ketidakmengertiannya untuk mem-posting transaksi penjualan manakah yang telah dilunasi oleh pihak PT ZZ Tbk dan transaksi mana yang belum dilunasi;bahwa Terbanding menemukan tidak adanya mutasi atau pun penyesuaian uang muka penjualan hingga akhir tahun 2005 dan Pemohon Banding mencantumkan uang muka penjualan pada neraca per 31 Desember 2005 sebesar Rp 214.298.002;bahwa Pemohon Banding tidak setuju Uang Muka Penjualan sebesar Rp.214.298.002,00 karena menurut Pemohon Banding, memang tidak ada uang muka didalam transaksi penjualan Pemohon Banding, dengan alasan PT ZZ Tbk. adalah perusahaan besar yang tidak mungkin melakukan pembayaran uang muka kepada supplier-nya, karena semua transaksi penjualan yang terjadi dilakukan secara kredit kecuali perusahaan supplier-nya lebih besar dari PT ZZ Tbk.. Nama uang muka penjualan ini hanya pos sementara saja untuk menampung pembayaran piutang dari PT ZZ Tbk. yang tidak diketahui (pelunasan faktur yang mana) oleh staff administrasi Pemohon Banding, dan Pemohon Banding memperlihatkan bukti pendukung terkait Koreksi Uang Muka Penjualan sebagai berikut:Fotokopi General Ledger PT HH, Periode 1 Januari 2005 s.d. 31 Desember 2005, atas akun Uang Muka PT ZZ;Fotokopi Rekening Koran Bank GG;Fotokopi General Ledger PT HH, Periode 1 Januari 2005 s.d. 31 Desember 2005, atas akun Bank GG X0-X0-XXXXX-X;bahwa dari bukti-bukti didalam persidangan dan penjelasan dari kedua pihak, Majelis menemukan fakta bahwa :di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding, terdapat pencatatan pos uang muka penjualan dari PT ZZ Tbk sebesar Rp 214.298.002,00;Pemohon Banding menjelaskan pencatatan tersebut merupakan akun sementara penerimaan yang diterima dari PT ZZ Tbk, yang menurut Pemohon Banding sebenarnya tidak ada saldonya di akhir tahun;Pemohon Banding mengakui ketidakmengertiannya untuk mem-posting transaksi penjualan manakah yang telah dilunasi oleh pihak PT ZZ Tbk dan transaksi mana yang belum dilunasi;Majelis tidak menemukan adanya mutasi atau pun penyesuaian uang muka penjualan hingga akhir tahun 2005 dan Pemohon Banding mencantumkan uang muka penjualan pada neraca per 31 Desember 2005 sebesar Rp 214.298.002, dari General Ledger yang ditunjukkan Pemohon Banding didalam persidangan;bahwa Pasal 11 ayat ( 2 ), Undang-undang nomor: 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terhutangnya pajak adalah pada saat pembayaran; Pasal 13 ayat ( 3 ), Undang-undang nomor: 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut : Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding didalam persidangan, angka sebesar Rp.214.298.002,00 tersebut merupakan pembayaran atas penjualan Pemohon Banding kepada PT ZZ Tbk., yang dicatat dalam akun uang muka penjualan yang merupakan pencatatan sementara dan tidak terdapat saldo pada akhir tahun buku; bahwa berdasarkan penelitian terhadap General Ledger Pemohon Banding, terdapat fakta yang terungkap bahwa dalam General Ledger tersebut Majelis berkesimpulan tidak terdapat akun penyesuaian dari angka sebesar Rp.214.298.002,00 yang didalilkan Pemohon Banding Merupakan akun sementara dan tidak ada saldonya pada akhir tahun buku; bahwa Majelis menemukan didalam General Ledger, uang muka penjualan tetap dicatat pada neraca per 31 Desember 2005 sebesar Rp 214.298.002,00; bahwa Majelis berpendapat, tidak terdapat bukti didalam General Ledger yang menyatakan bahwa memang akun tersebut benar-benar akun sementara dan didalam faktanya masih terdapat saldo pada akhir tahun buku, serta tidak dilakukan adjustment terhadap akun tersebut, sehingga Majelis tidak dapat meyakini pernyataan Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding sudah benar sehingga nilai sebesar Rp.214.298.002,00 memang merupakan pendapatan Pemohon Banding atas Penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT ZZ Tbk., oleh karenanya koreksi uang muka penjualan sebesar Rp.214.298.002,00 tetap dipertahankan; Koreksi atas Jasa Komisi Penjualan Rp.60.944.938,00       Menurut Terbanding   : bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi jasa komisi penjualan karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sales invoice diketahui bahwa setiap penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT. ZZ Tbk., terdapat unsur komisi, dimana komisi tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak sehingga atas dasar tersebut Terbanding melakukan koreksi;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas Jasa Komisi Penjualan Rp.60.994.938,00, menurut Pemohon Banding tidak terdapat jasa komisi penjualan karena Pemohon Banding adalah salah satu supplier barang dagangan kepada PT. ZZ Tbk., bukan makelar/calo/perantara bagi PT. ZZ Tbk untuk mencari pembeli, sehingga penghasilan yang Pemohon Banding terima adalah merupakan keuntungan/laba dari

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47188 /PP/M.VI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47188 /PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 869.681.891,00;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan KMK Nomor: 575/KMK.04/2000, perusahaan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (integrated) maka pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (menghasilkan TBS) tidak dapat dikreditkan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) akan tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutang PPN 10% yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk CPO dan PK, sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh pajak masukan yang kami kreditkan tersebut berkaitan dengan barang dan jasa untuk menghasilkan CPO yang mana atas penyerahannya seluruhnya terutang PPN 10%;       Menurut Majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak November 2009 sebesar Rp. 869.681.891,00 dengan dalil kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit dan terbukti tidak ada pabrik pengolahan kelapa sawit sehingga atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan di unit perkebunan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar, yang berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) dan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur:Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut :(1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentu;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Import dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang No PEM-437/WPJ.13/KP.0303/2011 Tanggal 10 Oktober 2011, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah Industri Minyak Kasar (Minyak Makan) dari Nabati dan Hewani; bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 34/I/PMDN/2006 Tanggal 22 Maret 2006, terbukti bahwa Pemohon Banding mendapat ijin untuk membuat/mendirikan perkebunan dan Industri dengan rencana waktu penyelesaian 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak surat persetujuan; bahwa berdasarkan dokumen Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 43/Tahun 2007 tanggal 12 Desember 2007 dan Nomor 39 Tahun 2009, terbukti bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan ijin untuk membangun perkebunan dan Pabrik Pengolahan; bahwa berdasarkan dokumen kontrak No: PKWM/JKTO/10/09/074-electrical Tanggal 12 Oktober 2009, terbukti bahwa Pemohon Banding telah membuat kontrak pemasangan/pembuatan dan perawatan mesin pengolahan sawit yang kemudian telah diserahterimakan kepada Pemohon Banding pada tanggal 14 Oktober 2010 berdasarkan Berita Acara Serah terima nomor: PKWM/JKTO/10/09/074-electrical; bahwa bukti adanya pekerjaan elektrikal for Pekawai terlihat dari adanya

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47185 /PP/M.VI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47185 /PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.034.265.683,00;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan KMK Nomor: 575/KMK.04/2000, perusahaan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (integrated) maka pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (menghasilkan TBS) tidak dapat dikreditkan;       Menurut Pemohon Banding   : bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) akan tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutang PPN 10% yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk CPO dan PK, sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh pajak masukan yang kami kreditkan tersebut berkaitan dengan barang dan jasa untuk menghasilkan CPO yang mana atas penyerahannya seluruhnya terutang PPN 10%;       Menurut Majelis   : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp. 2.034.265.683,00 dengan dalil kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit dan terbukti tidak ada pabrik pengolahan kelapa sawit sehingga atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan di unit perkebunan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar, yang berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) dan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut:Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur:Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut :(1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentu;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.  bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Import dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang No PEM-437/WPJ.13/KP.0303/2011 Tanggal 10 Oktober 2011, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah Industri Minyak Kasar (Minyak Makan) dari Nabati dan Hewani; bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 34/I/PMDN/2006 Tanggal 22 Maret 2006, terbukti bahwa Pemohon Banding mendapat ijin untuk membuat/mendirikan perkebunan dan Industri dengan rencana waktu penyelesaian 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak surat persetujuan; bahwa berdasarkan dokumen Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 43/Tahun 2007 tanggal 12 Desember 2007 dan Nomor 39 Tahun 2009, terbukti bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan ijin untuk membangun perkebunan dan Pabrik Pengolahan; bahwa berdasarkan dokumen kontrak No: PKWM/JKTO/10/09/074-electrical Tanggal 12 Oktober 2009, terbukti bahwa Pemohon Banding telah membuat kontrak pemasangan/pembuatan dan perawatan mesin pengolahan sawit yang kemudian telah diserahterimakan kepada Pemohon Banding pada tanggal 14 Oktober 2010 berdasarkan Berita Acara Serah terima nomor: PKWM/JKTO/10/09/074-electrical; bahwa bukti adanya pekerjaan elektrikal for Pekawai terlihat dari adanya penagihan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47174/PP/M.II/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47174/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp. 6.204.650,00;             Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.6.204.650,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan dimana koreksi atas Pajak Masukan dikarenakan jawaban tidak ada atas Surat Permintaan Klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP tempat PKP penjual terdaftar, sehingga atas faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.6.204.650,00 dikarenakan jawaban konfirmasi dijawab tidak ada, dan Pemohon Banding dapat menunjukkan atas pajak masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan telah dilaporkan di dalam SPT Masa PPN Masa Oktober 2009;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-070/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal 26 Mei 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.6.204.650,00 sehubungan dengan jawaban tidak ada atas Surat Permintaan Klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP tempat penjual terdaftar, sehingga atas Faktur Pajak Masukan sebagaimana yang disebutkan dibawah ini tidak dapat dikreditkan yang terdiri dari: No.Faktur PajakPenjualPPN(Rp)NomorTanggalNama PKP PenjualNPWP10X0.000-0X.0000000X08/10/2009AA,0X.XXX.XXX.X-XXX.0001.600.00020X0.000-0X.0000000X21/10/2009AA,0X.XXX.XXX.X-XXX.000500.00030X0.000-0X.0000000X21/10/2009AA,0X.XXX.XXX.X-XXX.0004.104.650Jumlah6.204.650bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.6.204.650,00 dikarenakan jawaban konfirmasi dijawab tidak ada, dan Pemohon Banding dapat menunjukkan atas pajak masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan telah dilaporkan di dalam SPT Masa PPN Masa Oktober 2009; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi : Voucher,Bukti transfer,Rekening koranPermintaan dana,Invoice,Purchase Order,Faktur Pajak Nomor : 0X0.000-0X.0000000X tanggal 8 Oktober 2009, Faktur Pajak Nomor : 0X0.000-0X.0000000X tanggal 21 Oktober 2009, Faktur Pajak Nomor : 0X0.000-0X.0000000X tanggal 21 Oktober 2009,bahwa Terbanding mendalilkan bahwa sepanjang tidak ada ralat atas jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan Tidak Ada atau tidak ada pemberitahuan telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak a quo, maka koreksi Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.6.204.650,00 tetap dipertahankan; bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam sengketa ini menerapkan ketentuan mengenai tanggung jawab secara renteng sebagaimana semula tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP 2000); bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ketentuan Pasal 33 tersebut tidak ada lagi dalam Undang-Undang a quo; bahwa dalam perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana yang telah diubah Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2010, ketentuan mengenai tanggung jawab secara renteng tersebut diatur dalam Pasal 16 F dengan materi/ketentuan yang sama dengan Pasal 33 a quo; bahwa sengketa dalam kasus ini terkait dengan Pajak masukan PPN Masa Pajak Oktober 2009, sehingga pada masa pajak tersebut ketentuan tanggung jawab secara renteng a quo tidak ada lagi di UU KUP 2000 yang diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 yang berlaku mulai 1 Januari 2008 dan ketentuan Pasal 16 F a quo belum ada; bahwa Majelis berpendapat ketentuan tanggung jawab secara renteng a quo sebenarnya tidak dimaksudkan untuk dihapus dalam arti tidak diakui lagi dalam UU Perpajakan, tetapi dipindahkan oleh pembuat UU dari UU KUP menjadi materi UU PPN, terbukti dengan timbulnya Pasal 16 F UU PPN yang merupakan pasal baru dalam UU PPN a quo dengan materi yang sama seperti Pasal 33 UU KUP; bahwa dengan demikian Majelis akan menguji mengenai dapat/tidaknya pengkreditan Pajak Masukan tersebut berdasarkan prinsip tanggung jawab renteng; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-undang KUP 2000 yang kemudian dipindahkan menjadi Pasal 16 F UU PPN, diatur bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar; bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ,/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan antara lain mengatur bahwa: Pasal 1 Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak. Pasal 2 Tata cara pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi perpajakan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Lampiran I butir c tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur:1.1.Sistem konfirmasi PK-PM dilakukan dengan menggunakan sarana yang ada pada Intranet Direktorat Jenderal Pajak.1.2.Hasil konfirmasi dengan aplikasi SIP dapat berupa:1.2.2.Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan PKP Pembeli tidak sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PKP Penjual. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan antara lain karena: kode seri dan nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak dan atau jumlah pajak yang dipungut pada rekaman data Faktur Pajak PKP Pembeli berbeda dengan yang dilaporkan PKP Penjual.1.2.3.Tidak ada data pembanding yang mungkin disebabkan PKP Penjual belum/tidak melaporkan Pajak Keluarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikan belum melakukan perekaman.1.3.Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 melalui sistem dibuatkan print out komputer sebagai berikut:1.3.3.Daftar PK-PM yang mengandung elemen data yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding dengan nilai PPN pada Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli Rp. 500.000,00 atau lebih;1.4.Tindak lanjut yang harus dilakukan:1.4.1.Bagi unit kantor yang melakukan/meminta konfirmasi:1.4.1.2.Print out daftar PK-PM yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding sebagaimana dimaksud pada butir 1.3.3. dikirim ke KPP domisili PKP Penjual untuk dimintakan klarifikasi dengan tembusan ke KPP Domisili Pembeli. Surat permintaan klarifikasi tersebut dilakukan melalui faksimile dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran 11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.1.4.1.3.Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:1.4.1.3.1.ada dan sesuai dengan penjelasan bahwa:Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual;maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.1.4.1.3.2.tidak ada dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;1.4.1.3.3.tidak ada dengan penjelasan bahwa