Nomor Putusan:
PUT-114744.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Silicone Surfactant Maysta (2 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 29 Maret 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 50.359.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3466/KPU.01/2017 tanggal 26 Mei 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan dokumen PIB dan B/L, diketahui bahwa pelabuhan muat adalah Nanjing, China dan pelabuhan bongkar adalah Tanjung Priok, Jakarta serta tidak terdapat informasi tentang adanya pelabuhan transit;
bahwa berdasarkan hasil penelusuran vessel tracking pada internet dari website http://www.QWE,com/ diketahui bahwa kapal Najade dengan Voyage Number 037S yang memuat barang impor transit di Kaohsiung, Taiwan sebelum menuju Jakarta (Indirect Consignment);
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading dan juga tidak terdapat catatan Non Manipulating Certificate dari RTY (RTY Limited) pada lembar Form E;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan direct consignment maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalarn rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN).
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3466/KPU.01/2017 tanggal 26 Mei 2017, dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berikut adalah informasi melalui email dari Bapak ASD selaku pihak dari forwarding “Untuk shipment dari China yang rute kapalnya melalui Pelabuhan TPE (dimana kontainer tidak dibongkar/transit). Sebagaimana kami beritahukan dalam hal ini bahwa kami sudah make sure dengan Customs Tg Priok sebelumnya”. Dari informasi yang beliau sampaikan sudah jelas bahwa kontainer Pemohon Banding tidak bongkar/transit dan pihak forwarding telah make sure dengan Customs Tanjung Priuk, sehingga menurut Pemohon Banding seharusnya Form E Pemohon Banding tidak ditolak dan Pemohon Banding tidak dikenakan tarif bea masuk oleh Terbanding;
bahwa tidak adanya Through BL dan pengesahan Transhipment, Non Manipulation Certificate pada dokumen Pemohon Banding, dikarenakan kontainer tidak melakukan transit oleh karena itu Pemohon Banding tidak bisa memberikan dokumen-dokumen tersebut;
bahwa penelusuran pada Vessel Tracking dari website www.QWE.com memang menunjukan bahwa kapal Najade dengan voyage number 037S yang membawa kontainer Pemohon Banding melewati FGH, tetapi kontainer asal Shanghai yang memuat barang Pemohon Banding tidak dibongkar tetap di dalam kontainer tanpa ada penambahan, pengurangan, maupun perpindahan.
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3466/KPU.01/2017 tanggal 26 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 29 Maret 2017, jenis barang Silicone Surfactant Maysta (2 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 50.359.000;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3466/KPU.01/2017 tanggal 26 Mei 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa kontainer Pemohon Banding melewati Kaohsiung, tetapi kontainer asal Shanghai yang memuat barang Pemohon Banding tidak dibongkar tetap di dalam kontainer tanpa ada penambahan, pengurangan, maupun perpindahan;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Silicone Surfactant Maysta (2 jenis barang) dengan PIB Nomor: XXXXXXX tanggal 29 Maret 2017 menggunakan preferensi tarif ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E173201NH0320314 tanggal 14 Maret 2017;
bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena meragukan Form E Nomor: E173201NH0320314 tanggal 14 Maret 2017, dan Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada ZXC of The Peoples Republic of China sebagai penerbit Form E dengan surat nomor: S-2988/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
bahwa ZXC of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: JS17337/NJB17031 tanggal 02 Juni 2017 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-2988/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:
- bahwa Form E Nomor: E173201NH0320314 tanggal 14 Maret 2017 diterbitkan oleh ZXC of The Peoples Republic of China;
- bahwa untuk verifikasi, ZXC CIQ melakukan investigasi dengan eksportir, yang mengkonfirmasikan bahwa barang-barang diangkut dari Shanghai ke Jakarta via Taiwan karena alasan keperluan pengangkutan. Informasi dalam B/L dan detail penelusuran kargo menunjukkan barang-barang disimpan dan disegel dalam kontainer yang sama selama keseluruhan proses pengangkutan dari pelabuhan muat sampai pelabuhan bongkar;
- bahwa dari fakta di atas, ZXC CIQ menyatakan bahwa barang-barang tersebut berasal dari China dan memenuhi syarat untuk tarif preferensi ACFTA.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1
| (1) | Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 2
| (1) | Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; |
bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E173201NH0320314 tanggal 14 Maret 2017 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China;
bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: YMLUI241027929 tanggal 13 Maret 2017, barang impor dikirim dari VBN, China menuju Jakarta menggunakan kapal Najade 037S, dengan menggunakan kontainer nomor YMLU3144160/no. segel YMLU3144160, sebanyak 80 Drums dengan total berat kotor 18.240,00 Kg;
bahwa berdasarkan Form E, Invoice dan Packing List, diketahui Vessel’s name Najade 037S, jumlah kemasan barang 80 Drums, dengan berat kotor 18.240,00 Kgs;
bahwa berdasarkan Inward Manifes BC 1.1 Nomor: 001282 tanggal 27 Maret 2017, diketahui bahwa barang impor sebanyak 80 Drums dan berat kotor 18.240,00 Kgs dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI241027929, dengan nomor kontainer YMLU3144160/no. segel YMLU3144160, diangkut dengan kapal Najade 037S;
bahwa berdasarkan SPPB Nomor: 139956/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017, diketahui bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI241027929, nomor kontainer YMLU3144160, sebanyak 80 Drums, berat kotor 18.240,00 Kgs, diangkut dengan kapal Najade 037S;
bahwa Certificate dari MLP Corp. antara lain menerangkan bahwa barang-barang dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI241027929 nomor kontainer YMLU3144160 diangkut dengan kapal Najade 037S dengan palayaran langsung dari Shanghai ke Jakarta tanpa transshipment di Kaohsiung;
bahwa Surat Pernyataan dari PT NKO Nomor: 0001/YML/IV/2017 tanggal 07 April 2017 antara lain menerangkan bahwa kontainer YMLU3144160 diangkut melalui pelabuhan Nanjing melalui Shanghai dengan tujuan direct Jakarta, dan tidak pernah ada aktivitas dibongkar atau dimuat ketika melewati pelabuhan Kaohsiung;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak mengalami perubahan kapal dan tidak dibongkar dari dalam kontainer, nomor dan ukuran kontainer, nomor segel dan berat kotor tidak berubah, dengan demikian Majelis menyimpulkan barang tersebut benar berasal dari China dan tidak mengalami proses apa pun selama transit di Taiwan;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari ZXC of The Peoples Republic of China bahwa Form E Nomor: E173201NH0320314 tanggal 14 Maret 2017 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Silicone Surfactant Maysta (2 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 29 Maret 2017 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3466/KPU.01/2017 tanggal 26 Mei 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3466/KPU.01/2017 tanggal 26 Mei 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005791/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 29 Maret 2017, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Silicone Surfactant Maysta (2 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 29 Maret 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu oleh JKL, S.E. | sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;

