Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115530.99/2013/PP/M.XVIA Tahun 2018

Nomor Putusan:PUT-115530.99/2013/PP/M.XVIA Tahun 2018 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2013 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-KBP 423/WPJ.02/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa surat Tergugat nomor S-KBP423/WPJ.02/2017 tanggal 20 Juli 2017 diterbitkan sebagai jawaban atas surat keberatan Penggugat nomor MARCH/KLK/TKY/LPH/OL/2013/003 tanpa tanggal. Tergugat menyatakan bahwa surat keberatan Penggugat tidak memenuhi Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP karena diajukan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak. Menurut Penggugat: bahwa oleh karena surat Pengajuan Keberatan telah pernah disampaikan oleh Wajib Pajak pada tanggal 25 Agustus 2015 dan secara nyata telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak yang dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau pada tanggal 26 Agustus 2015, maka ketentuan formal tentang jangka waktu pengajuan surat keberatan dimaksud telah terpenuhi dan seharusnya dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sebagai Surat Keberatan. Menurut Majelis: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-KBP 423/WPJ.02/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00001/206/13/215/15 tanggal 26 Mei 2015; bahwa kronologis terbitnya surat Tergugat Nomor S-KBP 423/WPJ.02/2017 tanggal 20 Juli 2017 adalah sebagai berikut: bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00001/206/13/215/15 tanggal 26 Mei 2015 dikirim oleh Tergugat tanggal 28 Mei 2015 (diterima langsung oleh Penggugat), sedangkan Penggugat mengajukan keberatan tanggal 8 Juni 2017 (bukti kirim perusahaan ekpsedisi TIKI nomor 030068763599), sehingga dihitung dari tanggal kirim SKPKB, maka surat keberatan Penggugat diajukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan; bahwa menurut Tergugat, Surat Keberatan Penggugat Nomor MARCH/KLK/TKY/LPH/OL/2013/003 tanpa tanggal tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU KUP karena diajukan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Surat Ketetapan Pajak; bahwa Penggugat tidak menyatakan alasan atau data pendukung yang menunjukkan adanya kondisi di luar kekuasaan Penggugat yang mengakibatkan surat keberatan tidak dapat diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim SKPKB sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP; bahwa Tergugat tidak setuju dengan pendapat Penggugat yang menyatakan bahwa surat keberatan dapat diajukan di luar KPP tempat Penggugat terdaftar dengan alasan bahwa surat keberatan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak, menurut Tergugat, dalam Pasal 2 ayat (6) dan Lampiran I PMK-9/PMK.03/2013 telah diatur mengenai format baku surat keberatan, yaitu surat keberatan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan dalam petunjuk pengisian surat keberatan ditegaskan bahwa nama dan alamat KPP dimaksud adalah nama dan alamat KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; bahwa menurut Tergugat, sebelumnya Penggugat pernah menyampaikan Surat Keberatan Nomor 002/KLK/TKY/2015 tanpa tanggal, namun oleh Tergugat sudah dikembalikan kepada Penggugat disertai penerbitan surat jawaban oleh Tergugat Nomor S-2180/WPJ.02/2015 tanggal 21 Oktober 2015 hal Pemberitahuan Surat Keberatan Disampaikan Tidak pada Tempatnya karena surat keberatan tersebut tidak diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam (KPP tempat Penggugat terdaftar) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PMK-9/PMK.03/2013, bahwa Penggugat seharusnya segera memperbaiki surat keberatannya dan mengajukannya ke KPP Pratama Batam; bahwa Tergugat sudah menempuh prosedur penyelesaian surat keberatan Penggugat sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK-9/PMK.03/2013 dan SE-11/PJ/2014, sehingga apabila Penggugat tidak setuju dengan surat Tergugat Nomor S-2180/WPJ.02/2015 tanggal 21 Oktober 2015 dan apabila Penggugat berpendapat bahwa surat keberatan Penggugat Nomor 002/KLK/TKY/2015 telah memenuhi persyaratan untuk diproses, seharusnya Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S-2180/WPJ.02/2015, namun upaya hukum tersebut tidak dilakukan oleh Penggugat; bahwa menurut Penggugat, Surat Keberatan yang diajukan Penggugat telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dalam PMK-9/PMK.03/2013, karena telah disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim, yaitu dihitung sejak surat keberatan yang pernah disampaikan pada tanggal 25 Agustus 2015 melalui Surat Nomor 002/KLK/TKY/2015, sehingga Surat Keberatan tersebut seharusnya tetap dapat dipertimbangkan dan diproses lebih lanjut; bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena tidak sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PMK No 9/PMK.03/2013 tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan yang menyatakan bahwa “Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan adalah surat keberatan yang tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 4 ayat (1)”; bahwa surat keberatan yang menurut Tergugat disampaikannya tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PMK-9/PMK.03/2013, tidak dapat dijadikan dasar oleh Kepala Kantor Wilayah DJP untuk tidak mempertimbangkan surat keberatan karena berdasarkan Pasal 7 ayat (1) jelas dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan persyaratan formal adalah pemenuhan Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 4 ayat (1). Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) tentang penyampaian surat keberatan melalui Kantor Pelayanan Pajak, tidak memiliki konsekuensi hukum bagi Wajib Pajak sehingga tidak bisa dijadikan dasar oleh Tergugat untuk menentukan pemenuhan persyaratan formal suatu surat keberatan, dan dengan demikian, penentuan saat diterimanya surat keberatan juga tidak dapat mendasarkan pada terpenuhinya Pasal 9 ayat (1) dimaksud; bahwa menurut Penggugat, surat keberatan yang telah disampaikan oleh Penggugat pada tanggal 25 Agustus 2015 dan secara nyata telah diterima Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau tersebut, telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PMK-9/PMK.03/2013 yang menyatakan bahwa surat keberatan hanya dapat ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak yang dalam hal ini Kepala Kanwil DJP sebagai pihak yang diberikan pelimpahan wewenang, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf (a) dalam Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-11/PJ/2013 (beserta lampirannya yang terkait) tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktur Jenderal Pajak yang antara lain menyatakan bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk pelaksanaan Pasal 25 dan Pasal 26 UU KUP mengenai penanganan surat keberatan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, dengan demikian, surat keberatan Penggugat tersebut seharusnya dapat dianggap telah disampaikan kepada yang berwenang; bahwa menurut Penggugat, penghitungan jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk pengajuan keberatan atas SKPKB Nomor 00001/206/13/215/15 yang diterbitkan tanggal 26 Mei 2015 dan dikirimkan ke Pemohon Banding tanggal 28 Mei 2015 seharusnya dihitung sampai dengan saat surat Pengajuan Keberatan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114963.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Nomor Putusan:PUT-114963.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2017 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif PPN atas impor Frozen Shrimp, Negara asal Indonesia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000XX0 tanggal 14 April 2017 dengan pembebanan tarif PPN 10% (Bebas 100%), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi PPN 10% (Bayar 100%), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 457.579.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-148/WBC.15/2017 tanggal 07 Juni 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai: a. Pasal 1 ayat (1):Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi : …,(b) barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemenntah ini; b. Pasal 3 ayat (2):Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk: a. Pasal 2 ayat (1):Atas impor Barapg Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; b. Pasal 2 ayat (2):Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; c. Pasal 2 ayat (3):Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: (o) barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor; d. Pasal 2 ayat (3a):Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf o, sepanjang pada saat ekspor Barang Kena Pajak dimaksud dinyatakan akan diimpor kembali. bahwa pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diajukan melalui KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar dan mendapatkan nomor pendaftaran 010038 tanggal 16 September 2016, jenis ekspor diberitahukan sebagai ekspor biasa dan tidak dicantumkan bahwa barang tersebut akan diimpor kembali; bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar melalui surat Nomor S1585/WPJ.15/KP.06/2016 tanggal 26 Februari 2016 menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 tentang impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah peraturan pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan impor barang yang bersifat strategis dan tidak mengatur kegiatan re-impor sehingga sepanjang kegiatan yang dimaksudkan oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan Pasal 2 huruf 3a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dan Pungutan Bea Masuk, maka atas kegiatan tersebut merupakan obyek pajak pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor, Pasal 2 ayat (1): Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, Pasal 3 ayat (1): Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22: …, d. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhadap re-impor Pemohon Banding ditetapkan ke dalam Pos Tarif 0306.17.11, BM 5% (bebas 100%), PPN 10% (bayar 100%), dan PPh 2,5% (bebas 100%). Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-148/WBC.15/2017 tanggal 07 Juni 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: P02/PP/WPB.148/III/2018 tanggal 01 Maret 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengenai Peraturan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor: 142/PMK.010/2015 Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk. Pasal 2 ayat (3) “Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: o. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor” yang artinya “Impor kembali” (Re-impor) barang yang telah diekspor adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya diekspor: “Dalam kualitas yang sama” adalah barang yang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun, seperti barang yang dibawa oleh penumpang ke luar negeri, awak sarana pengangkut, pelintas batas, barang Keperluan pameran, pertunjukan, perlombaan, barang ekspor yang ditolak di luar negeri atau yang karena sesuatu hal diimpor kembali.Pasal 2 Ayat (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.(3a)    Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf o, sepanjang pada saat ekspor Barang Kena Pajak dimaksud dinyatakan akan diimpor kembali.Penjelasannya artinya ini ada fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117148.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Nomor Putusan:PUT-117148.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2017 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) klasifikasi pos tarif 8428.10.31, jenis barang berupa Complete Elevator: 1 unit Elevator 400Kg, 45 MPM, 5 Floor/5 Stop, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 17 April 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp18.239.000,00 (delapan belas juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam P1B nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017 dan menggunakan fasilitas Impor Preferensi Tarif Importasi ASEAN-China yaitu Form E nomor E173306112590019 tanggal 05 April 2017; bahwa pada PIB kolom 1 pemasok diberitahukan QWE Co., Ltd., kolom 12 Pelabuhan Muat diberitahukan Shanghai, Pelabuhan Transit kosong dan Pelabuhan Bongkar diberitahukan Tanjung Priok; bahwa sesuai Inward Manifest nomor BC1.1 001570 tanggal 13 April 2017, diketahui bahwa importasi tersebut di atas menggunakan sarana pengangkut MARIA SCHULTE V.183QAS dengan pelabuhan asal Shanghai, China, pelabuhan sebelumnya Hongkong dan pelabuhan bongkar Tanjung Priok, Jakarta; bahwa diketahui bahwa kapal MARIA SCHULTE V.183QAS yang memuat barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017 dengan rute pelayaran dari Shanghai, China menuju ke Jakarta, Indonesia dengan terlebih dahulu singgah di Hongkong; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit di Hongkong (indirect consignment); bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading dan Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC) maupun Hong Kong/Macau Customs Authority; bahwa Form E nomor E173306112590019 tanggal 05 April 2017 menyebutkan bahwa origin criteria atas barang yang diimpor adalah 99%; bahwa Terbanding meragukan origin criteria “99%” yang tertera pada Form E nomor E173306112590019 tanggal 05 April 2017, karena memiliki jenis dan tipe yang berbeda yang dapat memiliki kandungan bahan dan proses produksi yang berbeda pula; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, barang yang diimpor dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017 berupa “Complete Elevator: 1 Unit Elevator 400 Kg, 45 MPM, 5 Floor/5 Stop” dengan jenis dan type yang berbeda-beda yang dapat memiliki kandungan bahan dan proses produksi yang berbeda pula, sehingga diragukan memiliki origin criteria 99%; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, telah dilakukan penolakan pemberian tarif preferensi atas Certificate of Origin kepada RTY of The People’s Republic of China (Form E) sesuai surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor S-2693/KPU.01/2017 tanggai 10 April 2017; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E nomor E173306112590019 tanggal 05 April 2017 kepada pihak penerbit Certificate of Origin, yaitu RTY of The Peoples Republic of China; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut: T.1.     T.2.      Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);Vessel Schedule; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa 1 (satu) Unit Complite Elevator 400KG, 45MPM, dari negara China dengan, pemasok QWE Co., Ltd., Zhejiang, China yang dikirim dengan kapal Maria Schulte 183QAS dengan BL No. ACVP051037 tanggal 03 April 2017; bahwa untuk mendapatkan prerefensi tarif dalam rangka AC-FTA, barang impor Pemohon Banding tersebut di atas telah dilengkapi dengan Form E Nomor E173306112590019 tanggal 05 April 2017 yang diterbitkan lembaga esmi ASD dan Form E tersebut telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; bahwa dalam melakukan pengangkutan barang, pihak pelayaran yang bertindak selaku pengangkutan menerbitkan Bill Of Lading (BL) yang merupakan bukti pemilikan barang dan sekaligus berfungsi sebagai kontract pengangkutan antara pengiriman barang/shipper atau importir dengan pihak pengangkut/pelayaran yang didalamnya mencantumkan poin-poin yang telah disepakati kedua belah pihak; bahwa barang impor Pemohon Banding seperti yang terdapat dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017 sejatinya adalah direct consigrnent, karena dalam BL nomor ACPV051037 tanggal 03 April 2017 tidak disebutkan adanya port of transit, kecuali hanya disebutkan port of loading yaitu Shanghai dan Port of discharge yaitu Jakarta, sehingga Pemohon Banding sebagai Importir hanya berpedoman pada poin/kesepakatan yang tercantum di dalam BL; bahwa Pemohon Banding telah menunjukkkan pernyataan dari Pelayaran FGH Line selaku pihak yang ditunjuk untuk mengangkut barang impor tersebut di atas, yang menyatakan bahwa selama proses transit tidak ada kegiatan bongkar muat terhadap container yang didalamnya terdapat barang impor Pemohon Banding; bahwa keraguan terhadap “Origin criteria” 99% yang terdapat di dalam Form E, sangatlah tidak berdasar, karena persetujuan terhadap penerbitan Form E tentu telah melalui proses verifikasi. Di lain pihak penerbitan Form E dan penentuan origin kriteria merupakan wewenang lembaga resmi penerbit Form E yang harus dihormati. Dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa origin criteria yang terdapat pada kolom 8 Form E Nomor: E173306112590019 sudah benar; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut: P.1.     P.2.     P.3.     P.4.     P.5.     P.6.     P.7.    P.8.  P.9.     P.10.    P.11.    P.12.   P.13.    P.14.    P.15.P.16.P.17. P.18.   Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5398/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017Surat Keberatan Nomor: J-039/PUC-IMP/VI/2017 tanggal 16 Juni 2017SPTNP Nomor: SPTNP-008918/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 05 Mei 2017PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 April 2017Billing DJBC tanggal 15 Juni 2017 sebesar Rp18.239.000,00;BPN tanggal 15 Juni 2017 sebesar Rp18.239.000,00;Commercial Invoice Nomor: ALI008/SXL/17 tanggal 30 Maret 2017Packing List Nomor: ALI008/SXL/17 tanggal 30 Maret 2017Bill of Lading Nomor: ACPV051037 tanggal 03 April 2017Insurance Nomor: 12909001900325123761 tanggal 02 April 2017Form E nomor E173306112590019 tanggal 05 April 2017Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT JKL Nomor: XX tanggal 16 Septemnber 2016 yang dibuat di hadapan ZXC, S.H., Notaris di Kota BandungPengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0080912 tanggal 17 September 2016Pakta IntegritasPenjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor: J/11/PUC/IMP/III/2018 tanggal 27 Maret 2018Certificate dari FGH LineInward ManifestForm E Nomor: E173306112590019 tanggal 05 April 2017; Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 April 2017, jenis barang berupa Complete Elevator: 1 unit Elevator

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117432.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Nomor Putusan:PUT-117432.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2017 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif preferensi ACFTA karena transhipment importasi Concealed Cistern ALP11-A/PTOP/FR 4.5/3L H82 SEA, pos tarif 3922.90.12, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam XXXXXX tanggal 17 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pembebanan bea masuk BM 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp18.599.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; (SPTNP) Nomor: SPTNP-004360/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 Januari 2011. Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan tracking B/L container dan alat angkut pada https://www.yanoming.com diketahui bahwa impor barang dengan melewati Port Of Lading : Kaohsiung Taiwan (Non-Party ACFTA); bahwa berdasarkan Rule 8 “Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area” disebutkan sebagai berikut : Rule 8: Direct Consignment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: (a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; (b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; (e) The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries. provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements:(ii)the products have not entered into trade or consumption there: and(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them In good condition, 2. bahwa berdasarkan Rule 21, Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area” disebutkan sebagai berikut : Rule 21       For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:(a)A through Bill of Lading issued in the exporting Party;(b)A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;(c)A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and(d)Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i), (ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with. 3. bahwa berdasarkan Pasal 10, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Sea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional : Pasal 10(1)Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.(2)Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk .menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang. bahwa berdasarkan hal tersebut, mengingat importasi barang dengan melewati Port Of Lading Kaohsiung Taiwan (Non-Party ACFTA) tidak dilengkapi Non Manipulate Certificate, Through B/L serta dokumen pelengkap Iainnya sehingga atas terjadinya hal tersebut maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 17 Mei 2017 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin” ACFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding: bahwa transaksi terjadi untuk pengapalan dari Shanghai ke Jakarta sesuai dengan Invoice No. XX0X0XXXXX tanggal 26 April 2017, dengan incoterm EXW Jakarta, dan untuk itu pihak Seller telah mengapalkan barang dengan kapal NAJADE 039S BL No. YMLUI231690079 tanggal 05 Mei 2017 dari pelabuhan Shanghai menuju Jakarta, diikuti dengan pengiriman dokumen transaksi seperti Form E, Invoice, BL yang telah diberitahukan di dalam PIB No. XXXXXX tanggal 17 Mei 2017 dalam rangka penyelesaian kewajiban pabean; bahwa atas eksportasi tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Issuing Authority di Shanghai yang kemudian menerbitkan Form E No. E173107105993023 tanggal 05 Mei 2017, dan pihak Issuing Authority telah tidak memberikan petunjuk di Form E terkait akan adanya transit atau transhipment melalui Kaohsiung Taiwan; bahwa sesuai dengan BL No. YMLUI231690079 tanggal 05 Mei 2017 yang diterbitkan oleh YANG MING consignment telah dilaksanakan dengan 1 ( satu ) carrier yaitu NAJADE 0398 dan barang On Board di Shanghai tanggal 05 Mei 2017 langsung dari Port of Loading Shanghai China ke port of discharge: Jakarta, serta tidak ada petunjuk tertulis tentang akan atau telah terjadinya pindah container atau pindah kapal melalui Kaohsiung Taiwan, sehingga telah memenuhi syarat Direct Consignment; bahwa menurut ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, mencantumkan syarat absolut dalam pemberlakuan skema AC-FTA yang pada pokoknya menyatakan : “Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk Umum, hanya diberlakukan terhadap impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asa! (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan”, sehingga importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat dimaksud karena telah dilengkapi Form E Reff No. E173107105993023 tanggal 05 Mei 2017 Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam KEP-6596/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017, dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Concealed Cistern ALP11-A/P TOP/FR 4.5/3L H82 SEA, pos tarif 3922.90.12, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam 218699 tanggal 17 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pembebanan bea masuk BM 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp18.599.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116848.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Nomor Putusan:PUT-116848.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2017 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Soy Protein Isolate ISP947, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 33.771.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5996/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan atas importasi pemohon dengan PIB nomor pendaftaran 254715 tanggal 06 Juni 2017 tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dalam hal ketentuan direct consignment. Selanjutnya, atas barang yang bersangkutan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN). Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5996/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 043/GCM/IS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pada saat menyampaikan dokumen untuk memenuhi respon NPD (Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen) yang terbit pada 13 Juni 2017, Pemohon Banding menyertakan Certificate/Statement Letter dari Perusahaan Pelayaran sebagai pengganti Through B/L dimana disana dinyatakan bahwa selama masa transit/transhipment, kargo tidak mengalami proses apapun; bahwa pada saat mengajukan Surat Keberatan atas SPTNP tersebut di atas, Pemohon Banding melampirkan DO (Delivery Order) dari Pelayaran. Di DO tersebut terlihat dengan jelas bahwa seal No. YMZZ204931 adalah sama dengan yang tercantum pada B/L No. YMLU1240202311. Hal tersebut membuktikan bahwa barang impor tersebut tidak mengalami proses apapun di negara transit. Karena jika harus mengalami hal tersebut maka kontainer tersebut harus dibuka sehingga harus membuka seal tersebut sehingga pada saat dikirim ke Jakarta seharusnya seal tersebut berubah; bahwa pada saat mengajukan Surat Keberatan atas SPTNP tersebut di atas, Pemohon Banding melampirkan Certificate/Statement Letter dari Perusahaan Pelayaran yang menyatakan bahwa selama masa transit/transhipment, kargo tidak mengalami proses apapun; bahwa dokumen-dokumen pendukung yang Pemohon Banding lampirkan pada Surat Keberatan seharusnya sudah bisa dan cukup untuk memastikan bahwa barang impor Pemohon Banding tidak mengalami proses apapun di negara transit. Dan tidak semestinya Terbanding membatalkan Form E No. E174100080250005 tanggal 19 Mei 2017 dengan mengeluarkan SPTNP No. SPTNP-012795/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 16 Juni 2017. Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5996/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017, jenis barang Soy Protein Isolate ISP947, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 33.771.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5996/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding menyertakan Form E Nomor: E174100080250005 tanggal 19 Mei 2017 yang diterbitkan oleh pihak Pemerintah Negara China yang membuat Tarif Bea Masuk menjadi 0%; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Soy Protein Isolate ISP947 dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E174100080250005 tanggal 19 Mei 2017; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena meragukan Form E Nomor: E174100080250005 tanggal 19 Mei 2017, namun Terbanding tidak dapat menunjukkan surat retroactive check (konfirmasi) kepada ZXC of The Peoples Republic of China sebagai penerbit Form E dan sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat penegasan dari Pejabat China bahwa Form E tersebut tidak berlaku; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E174100080250005 tanggal 19 Mei 2017 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: YMLUI240202311 tanggal 19 Mei 2017,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115698.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Nomor Putusan:PUT-115698.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2017 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Cleaning Mop (Super Mop M-169X+ECO) Bolde, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXX0X tanggal 29 Maret 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 22.494.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4305/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan dokumen PIB dan B/L, diketahui bahwa pelabuhan muat adalah Ningbo China dan pelabuhan bongkar adalah Tanjung Priok Jakarta serta tidak terdapat informasi tentang adanya pelabuhan transit; bahwa berdasarkan hasil penelusuran vessel tracking pada internet dari website http://www.XXX.com diketahui bahwa kapal Northern Vivacity dengan Voyage Number 17003S yang memuat barang impor transit di Hong Kong (non member ACFTA) sebelum menuju Jakarta (Indirect Consignment); bahwa pada saat pengajuan keberatan, Pemohon Banding melampirkan sertifikat tanpa nomor dan tanpa tanggal dari QWE Co., Ltd. yang pada intinya menerangkan bahwa kapal yang memuat barang impor adalah kapal yang langsung dari Ningbo China menuju Jakarta Indonesia tanpa proses transhipment. Bahwa barang di dalam kontainer tidak mengalami proses apapun selama berada di pelabuhan transit dan rute kapal dapat berubah sewaktu-waktu karena alasan cuaca atau kondisi kapal tanpa pemberitahuan, namun kapal berangkat langsung menuju ke tujuan dengan rute dari Ningbo ke Jakarta melalui Hong Kong; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading dan juga tidak terdapat catatan Certificate of Non-Manipulation dari RTY (RTY) pada lembar Form E; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena importasi dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 29 Maret 2017 tidak memenuhi ketentuan direct consignment maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN). Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4305/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: SB/2017/12-06 tertanggal 14 Desember 2017 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding di dalam Surat Uraian Banding pada hakekatnya hanya mengurangi alasan Terbanding menetapkan kembali tarif pabean seperti yang tercantum pada KEP4305/KPU.01/2017 tanggal 6 Juli 2017 serta tidak menjawab alasan utama Pemohon Banding di dalam melakukan banding; bahwa Terbanding dengan sewenang-wenang menetapkan kembali tarif pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan menggugurkan Form E Nomor E173302210810001 tanggal 16 Maret 2017 secara subjektif dan sewenang-wenang dengan alasan kapal yang transit di Pelabuhan Hongkong tidak bisa dibuktikan tidak terjadi proses apapun selama mengalami transit. Padahal seharusnya Terbandinglah yang menunjukkan bukti otentik bahwa kapal yang mengalami transit di Pelabuhan Hongkong tersebut terjadi sesuatu proses/transhipment, bukannya menuduh sesuatu tanpa memberikan bukti sama sekali; bahwa pengiriman barang dari Negara ACFTA melalui transit di Negara Non ACFTA sendiri sebenarnya telah diatur dan diperbolehkan dengan alasan geografis dimana dari pelabuhan asal pengiriman tidak ada kapal yang berlayar langsung ke pelabuhan tujuan seperti yang tercantum pada Rule 8 huruf c sub i pada Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area; bahwa Terbanding didalam mengambil keputusan sama sekali tidak melakukan konfirmasi atau retroactive check kepada penerbit Form E dalam hal ini ASD of the Peoples Republic of China apakah Form E yang diterbitkan sudah valid sesuai dengan peraturan yang berlaku apa belum, bukannya mengambil keputusan dengan sepihak; bahwa surat pemyataan dari QWEC Shipping Lines menyatakan dengan jelas bahwa untuk BL No. QWECNB0553776, produk dikirimkan dari Pelabuhan Ningbo, China dengan tujuan akhir ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta secara langsung tanpa adanya dilakukan proses apapun selama masa transit di Pelabuhan Hongkong seperti yang dituduh oleh Terbanding, dimana Terbanding juga tidak bisa menunjukkan juga bukti otentik seperti yang Terbanding utarakan. Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4305/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 29 Maret 2017, jenis barang Cleaning Mop (Super Mop M-169X+ECO) Bolde, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 10%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 22.494.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4305/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tertera di BL No. QWECNBO553776 bahwa produk dikirimkan dari Pelabuhan Ningbo, China dengan tujuan akhir ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta secara langsung tanpa melakukan transshipment. Hal ini diperkuat juga dengan surat sertifikat dari perusahaan pelayaran QWEC yang menyatakan bahwa produk dikirim dari Ningbo dengan tujuan akhir Jakarta tanpa adanya dilakukan proses apapun selama masa transit di Pelabuhan Hongkong; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Cleaning Mop (Super Mop M-169X+ECO) Bolde dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 29 Maret 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E173302210810001 tanggal 16 Maret 2017; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena meragukan Form E Nomor: E173302210810001 tanggal 16 Maret 2017, dan Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada ASD of The Peoples Republic of China sebagai penerbit Form E dengan surat nomor: S-3989/KPU.01/2017 tanggal 10 Juli 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat penegasan atau surat jawaban konfirmasi dari Pejabat China bahwa Form E tersebut tidak berlaku; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1,