Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48231/PP/M.VIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48231/PP/M.VIII/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) :

–     Menurut Terbanding   Rp     30.113.640,00-     Menurut Pemohon Banding    Rp                     0,00Selisih Rp     30.113.640,00
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan :
–     Menurut Terbanding Rp     102.845.218,00-     Menurut Pemohon Banding  Rp     131.263.178,00Selisih  Rp       28.417.960,00
Koreksi DPP PPN sebesar Rp 30.113.640,00
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan data pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai Laporan Keuangan, Buku Besar, ataupun rekapitulasi pencatatan dan belum memenuhi kewajiban penyampaian SPT PPh Badan Tahun 2008 dan 2009, sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

Menurut Pemohon Banding

bahwa terhadap koreksi ini Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena mutasi kredit dalam rekening koran tersebut bukan merupakan penerimaan uang karena adanya transaksi penyerahan BKP maupun JKP yang terutang PPN. Mutasi kredit dalam rekening koran bank tersebut sebenarnya adalah perintah overbooking (pemindahan dana) dari rekening bank lainnya untuk keperluan pengeluaran dan biaya-biaya usaha;

Menurut Majelis bahwa atas koreksi mutasi kredit dalam rekening koran sebesar Rp 30.113.640,00 yang oleh Terbanding dianggap sebagai penyerahan BKP oleh Pemohon Banding, berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;

bahwa koreksi senilai Rp 30.113.640,00 tersebut terdiri dari 4 mutasi kredit rekening koran, yaitu:
Rekening koran Nomor X0X-000XXXXXXX sebesar Rp2.500.000,00Rekening koran Nomor X0X-000XXXXXXX sebesar Rp3.113.640,00Rekening koran Nomor X0X-00XX0XXXXX sebesar Rp10.500.000,00Rekening koran Nomor X0X-00XX0XXXXX sebesar Rp14.000.000,00
Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor X0X-000XXXXXXX sebesar Rp2.500.000,00 
bahwa menurut Terbanding, tidak terdapatnya bukti surat menyurat mengenai adanya dana penitipan dari PT. DD kepada Pemohon Banding dan tidak terdapatnya bukti adanya setoran/penyerahan uang dari PT. DD kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan titipan dari PT DD untuk pembayaran biaya operasional PT DD di Medan, yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Rekening Koran, bukti transfer dari PT DD, Surat Perintah Bayar dari Pemohon Banding, Bukti Pembayaran kepada PT DD dari Pemohon Banding dan bukti-bukti pencatatan lainnya;

bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp 2.500.000,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari PT DD ke rekening Bank AA Pemohon Banding cabang Medan Nomor : X0X-000XXXXXXX, dana tersebut merupakan titipan untuk keperluan operasional atau dana taktis PT DD di Medan, dimana berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa PT DD merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding;

bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di Cabang;

bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp 2.500.000,00 tidak dapat dipertahankan;

Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor X0X-000XXXXXXX sebesar Rp 3.113.640,00
bahwa menurut Terbanding pada saat Uji Bukti, Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan Buku Besar Bank AA dengan Akun 111304;

bahwa dengan demikian Terbanding tidak dapat meyakini penjelasan dari Pemohon Banding bahwa uang masuk tersebut berasal dari kas besar PKS (No Akun 11202);

bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan tunai dari Kas Pemohon Banding di Rantau Prapat ke Rekening Pemohon Banding di Medan untuk pembayaran sisa Invoice ke PT FF dengan uraian Total Invoice USD 1,485 (=Rp 16.988.886,00) dengan Pembayaran pertama tanggal 11 November 2008 Rp 13.875.246,00 dan sisa tagihan Rp 3.113.640,00;

bahwa Pemohon banding telah menyerahkan dokumen dan data yaitu : Tagihan dan Invoce dari PT FF, Pembayaran pertama ke PT FF, Bukti Setoran AA dari Rantau Prapat ke Rekening Medan, Rekening Koran, Buku Besar dan data pendukung lainnya;

bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp 3.113.640,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari Kas Pemohon Banding di Rantau Prapat ke rekening Bank AA Pemohon Banding cabang Medan Nomor : X0X-00-0XXXXXX-X, dana tersebut merupakan titipan untuk diteruskan bagi pembayaran sisa tagihan ke PT FF;

bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di Cabang;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp 3.113.640,00 tidak dapat dipertahankan;

Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor X0X-00XX0XXXXX sebesar Rp 10.500.000,00
bahwa menurut Terbanding, tidak terdapatnya bukti surat menyurat mengenai adanya dana penitipan dari PT. DD kepada Pemohon Banding dan tidak terdapatnya bukti adanya setoran/penyerahan uang dari PT. DD kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan setoran Tunai PMKS unutk  penggantian dana claim CPO kepada PT CC sebesar Rp 35.000.000 dengan perincian PT DD Rp 10.500.000, Kebun Tj Medan dari Pemohon Banding Rp 14.000.000 dan PMKS dariPemohon Banding Rp 10.500.000 yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding, dimana data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Nota Claim, Surat Keputusan Pembebanan Biaya Claim ke masing-masing unit, Bukti Pengeluaran Kas, Bukti Setoran, Rekening Koran, Buku Besar dan bukti-bukti pencatatan lainnya;

bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp 10.500.000,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan setoran Tunai PMKS untuk penggantian dana claim CPO kepada PT CC melalui rekening Bank AA Pemohon Banding cabang Rantau Prapat Nomor : X0X-00XX0XXXXX;

bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp 10.500.000,00 tidak dapat dipertahankan;

Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor X0X-00XX0XXXXX sebesar Rp 14.000.000,00
        bahwa menurut Terbanding, tidak terdapatnya bukti surat menyurat mengenai adanya dana penitipan dari PT. DD kepada Pemohon Banding dan tidak terdapatnya bukti adanya setoran/penyerahan uang dari PT. DD kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan setoran Tunai PMKS unutk penggantian dana claim CPO kepada PT CC sebesar Rp 35.000.000 dengan perincian PT DD Rp 10.500.000, Kebun Tj Medan dari Pemohon Banding Rp 14.000.000 dan PMKS dari Pemohon Banding Rp 10.500.000 yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding, dimana data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Nota Claim, Surat Keputusan Pembebanan Biaya Claim ke masing-masing unit, Bukti Pengeluaran Kas, Bukti Setoran, Rekening Koran, Buku Besar dan bukti-bukti pencatatan lainnya;

bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp 14.000.000,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan setoran Tunai PMKS untuk penggantian dana claim CPO kepada PT CC melalui rekening Bank AA Pemohon Banding cabang Rantau Prapat Nomor : X0X-00XX0XXXXX;

bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp 14.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 30.113.640,00 tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Pajak Masukan Rp 331.800,00
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi atas Pajak Masukan meliputi koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan karena jawaban klarifikasi ke KPP Penjual yang menyatakan Tidak Ada atas PPN Pajak Masukan (PM) sebesar Rp.331.800,00;
   
Menurut Pemohon Banding :bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi tersebut karena sesuai dengan Pasal 13 UU PPN, untuk transaksi penyerahan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean, kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN atas penyerahan tersebut berada di pundak pihak yang menyerahkan BKP/JKP. Dalam hal ini, Pemohon Banding sebagai pembeli BKP/JKP hanya dikenai kewajiban untuk membayar PPN yang terutang kepada penjual dan menerima Faktur Pajak dari penjual sebagai bukti pembayaran PPN;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan bukti SPT Masa PPN Masa November 2008 diketahui koreksi Fktur Pajak Masukan sebesar Rp 331.800,00 terdiri atas 2 (dua) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT FF sebesar Rp 99.000,00 dan Rp 232.800,00 telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa dan telah dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.00000XXX dan 0X0.000- 0X.00000XXX tanggal 29 Nopember 2008 yang diterbitkan oleh PT BB diketahui Pemohon Banding memesan barang berupa Alumunium Sulphat (Tawas) dengan harga sebesar Rp 990.000,00 dan PPN sebesar Rp 99.000,00 serta Soda As Sight harga sebesar Rp 2.328.000,00 dan PPN sebesar Rp 232.800,00;

bahwa berdasarkan bukti Nota Permintaan Barang yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan permintaan barang kepada PT BB, berupa Alumunium Sulphat (Tawas) sebanyak 6 zak dan Soda As Sight sebanyak 12 zak dengan perincian masing Rp 990.000,00, dan sebesar Rp 2.328.000,00 ditambah PPN 10% sebesar Rp 331.800 sehingga total seluruhya sebesar Rp 3.649.800,00;

bahwa berdasarkan bukti Delivery Order (Surat Pengantar Barang) dari PT BB Nomor : 190/SPB-HF/XI/08 dan 189/SPB-HF/XI/08 tanggal 7 November 2008 diketahui PT BB mengirimkan barang berupa berupa Alumunium Sulphat (Tawas) sebanyak 6 zak dan Soda As Sight sebanyak 12 zak;

bahwa berdasarkan bukti Sales Invoice (Faktur) Nomor : 194/F-STJ/M/XI/2008 dan 194/FSTJ/M/XI/2008 tanggal 10 November 2008 yang diterbitkan oleh PT BB diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Alumunium Sulphat (Tawas) dan Soda As Sight sebesar Rp 1.089.000,00 dan Rp 2.560.800,00 sehingga jumlah toyal Rp 3.649.800,00;

bahwa berdasarkan bukti Transfer dari Bank AA tanggal 24 Desember 2008, terdapat bukti transfer dari Pemohon Banding kepada PT BB (Rek AA cab. Stabat Nomor : 0XX00XXXXX) sebesar Rp 3.649.800,00 untuk pembayaran pembelian Alumunium Sulphat (Tawas) dan Soda As Sight;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam uji bukti berupa SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Purchase Order, Delivery Order, Invoice, Bukti pembayaran/transfer, sehingga menurut Majelis atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 331.800,00 Pemohon Banding telah dapat membuktikannya dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang ;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 331.800,00 tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Pajak Masukan Rp 28.086.160,00
   
Menurut Terbanding  :bahwa koreksi atas Pajak Masukan meliputi koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp.28.086.160,00;
   
Menurut Pemohon Banding :bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan keberatan atas koreksi ini karena PPN (PM) yang dibayarkan/dikeluarkan adalah untuk kegiatan usaha menghasilkan CPO yang atas penyerahannya terutang PPN sehingga PM tersebut seharusnya dapat dikreditkan di SPT Masa PPN sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 16B UU PPN dan peraturan terkait lainnya. Selama ini Pemohon Banding tidak pernah menjual langsung hasil kebun yang berupa TBS. Hasil kebun (TBS) tersebut diolah terlebih dahulu menjadi CPO dengan menggunakan pabrik milik Pemohon Banding sendiri;
   
Menurut Majelis  :bahwa atas koreksi positif Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp.28.086.160,00, Majelis berpendapat :

bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyatakan :

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;

bahwa Pasal 9 ayat (5) UU PPN menyatakan :

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;

bahwa Pasal 9 ayat (6) UU PPN menyatakan :

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
   
bahwa Penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :

Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang :
nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas peyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan,digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap penyerahan seluruhnya;
bahwa dalam LHP dan KKP Terbanding sepakat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu/integrated (Pemohon Banding memulai operasi Pabrik sejak Juni 1998), dan berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan Pemohon Banding tidak pernah menjual langsung hasil kebun yaitu berupa TBS akan tetapi hasil kebun (TBS) tersebut diolah terlebih dahulu menjadi CPO dengan menggunakan pabrik milik Pemohon Banding sendiri;

bahwa jika memperhatikan ketentuan yang ada dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa pengkreditan PM tidak dikaitkan dengan produk yang dihasilkan melainkan dikaitkan dengan penyerahannya;

bahwa terkait penafsiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan sebesar Rp.28.086.160,00 yaitu atas pembelian ally 20, WDG, Roundup, dan Gramoxone (obat-obatan atau sejenis herbisida yang memang disemprotkan ke tanaman sawit sebagai penanggulangan gulma/perawatan tanaman) terkait Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang yang bersifat strategis, akan tetapi Pemohon Banding tidak menjual TBS tersebut kepada pihak ke-3 tetapi diolah di pabrik milik Pemohon Banding sendiri, sehingga yang diserahkan berupa CPO/PK yang atas penyerahan tersebut terutang PPN;
 
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP yang terutang pajak (CPO dan PK) sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang berbunyi :

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama, maka Pajak Masukan-nya (yang terkait dengan kebun dan pabrik tersebut) dapat dikreditkan;

bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.28.086.160,00 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN dan Pajak Masukan Masa Pajak November 2008, dengan perincian sebagai berikut :

NoUraianJumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)1DPP PPN30.113.640,000,002Pajak Masukan28.417.960,000,00
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding  Rp       30.113.640,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp       30.113.640,00DPP PPN menurut Majelis  Rp                       0,00Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding   Rp     102.845.218,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp       28.417.960,00Pajak Masukan menurut Majelis Rp     131.263.178,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan :Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-151/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00058/207/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak November 2008 atas nama PT XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri    Rp                        0,00Pajak Keluaran yang harus dipungutRp                        0,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan   Rp      131.263.178,00Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar(Rp     131.263.178,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp      131.263.178,00PPN yang kurang dibayar Rp                        0,00Sanksi Administrasi Rp                        0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar  Rp                        0,00