Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48724/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48724/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Cukai
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Talc Powder, Negara asal China, pos tarif 2526.20.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 268903 tanggal 02 Juli 2012 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN);
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Pejabat Bea dan Cukai menyatakan bahwa importir memberitahukan jenis barang tersebut di atas dengan klasifikasi (Form AC-FTA) pos tarif 2526.20.1000 dengan pembebanan sebesar 5% (bebas 100%) atau sebesar 0% sementara tanda tangan yang tertera pada Form ACFTA tidak sama dengan spesimen, sehingga berdasarkan uraian tersebut maka tarif preferensi berdasarkan skema AC-FTA tidak dapat diberikan sehingga ditetapkan klasifikasi dan pembebanan barang impor tersebut pada pos tarif 2526.20.1000 dengan pembebanan sebesar 5%;
   
Menurut Pemohon Banding  :bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement tidak dapat dijadikan dasar hukum karena Surat Edaran bukan merupakan bagian dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, hal ini hanya petunjuk pelaksanaan secara internal Terbanding sehingga Pemohon Banding tidak terikat di dalamnya.
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4759/KPU.01/2012 tanggal 31 Agustus 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dalam Form E Nomor E12470ZC34470574 tanggal 12 Juni 2012 terdapat perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang dengan contoh spesimen yang dimiliki DJBC sehingga keabsahan SKA Form E diragukan, maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa Pemohon Banding telah memiliki Form E dengan Nomor E12470ZC34470574 yang diterbitkan oleh Pemerintah China pada tanggal 12 Juni 2012 sehingga dokumen Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan untuk tidak dikenakan bea masuk (bebas seluruhnya), dan Form E yang Pemohon Banding terima adalah benar dan sesuai dengan yang dikirim oleh supplier Pemohon Banding, tidak ada manipulasi/pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pihak manapun;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) disebutkan:

Pasal 1 Ayat (1)
Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.
bahwa Terbanding meragukan keabsahan From E Nomor: E12470ZC34470574 tanggal 12 Juni 2012 dikarenakan menurut Terbanding tanda tangan pejabat yang berwenang pada Form E tersebut berbeda dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebut dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada AA of The Peoples Republic of China Nomor: S-1125/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa AA of The Peoples Republic of China telah mengirimkan hasil konfirmasi dengan surat nomor 470000112193 tanggal 07 Agustus 2012 yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok perihal Verification on From E No. EXXXX0ZCXXXX0XXXX;

bahwa dalam surat AA of The Peoples Republic of China Nomor 470000112193 tanggal 07 Agustus 2012 disebutkan berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1125/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012 telah dilakukan penelitian dan hasil penelitian dikonfirmasikan bahwa From E Nomor: E12470ZC34470574 tersebut diterbitkan oleh AA of The Peoples Republic of China, dimana tanda tangan dan stempel adalah sah dan benar, pejabat yang menandatangani Form E tersebut adalah Qu Guangquan, yang tanda tangannya telah didaftarkan kepada otoritas di Indonesia;
   
Menimbang  :bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Talc Powder yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 268903 tanggal 02 Juli 2012 dengan pos tarif 2526.20.10.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif bea masuk 0% (ACFTA);
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4759/KPU.01/2012 tanggal 31 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013110/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 Juli 2012, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Talc Powder sesuai PIB Nomor: 268903 tanggal 02 Juli 2012 dengan pos tarif 2526.20.10.00 dikenakan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.