Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47919/PP/M.VII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1419/KPU.1/2013, tanggal 14 Maret 2013, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 000760/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Januari 2013; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi PIB Nomor: 019658 tanggal 15 Januari 2013 berupa Tools & Sparepart Compound Saw, etc., seperti data terlampir dimana Terbanding menetapkan total tambah bayar (NOTUL) untuk barang-barang tersebut sebesar Rp.261.331.000,00; |
| Menurut Majelis | : | Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 018/NSA/Banding/V/2013 tanggal 07 Mei 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur, bahwa Surat Banding Nomor: 018/NSA/Banding/V/2013 tanggal 07 Mei 2013 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 018/NSA/Banding/V/2013 tanggal 07 Mei 2013 , menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1419/KPU.1/2013, tanggal 14 Maret 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000760/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2013 tanggal 22 Januari 2013;bahwa Surat Banding Nomor: 018/NSA/Banding/V/2013, tanggal 07 Mei 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 14 Maret 2013, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 11 Mei 2013, dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 61 hari,bahwa Terbanding menyerahkan bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1419/KPU.1/2013, tanggal 14 Maret 2013, yang dikirim oleh Terbanding pada tanggal 14 Maret 2013 karenanya jika dihitung dari tanggal pengiriman Keputusan Terbanding tersebut diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 61 hari;bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;bahwa Surat Banding Nomor: 018/NSA/Banding/V/2013 , tanggal 07 Mei 2013 , memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 018/NSA/Banding/V/2013 , tanggal 07 Mei 2013, memuat alasanalasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 018/NSA/Banding/V/2013 , tanggal 07 Mei 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.261.331.000,00 yang telah Pemohon Banding setor dengan bukti berupa fotokopi SSPCP sebesar Rp.261.331.000,00 tanggal 03 April 2013 atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1419/KPU.1/2013 tanggal 14 Maret 2013 yang diterima Kantor Penerima Pembayaran PT AA (Persero) Tbk. pada tanggal 03 April 2013;bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir di dalam persidangan;bahwa Pasal 8 ayat (3) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai, menyatakan Dalam hal keberatan diputuskan ditolak seluruhnya, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai memberikan penegasan kepada pihak yang mengajukan keberatan bahwa keberatan ditolak, mencairkan dan/atau mendefinitifkan jaminan menjadi penerimaan negara, selanjutnya mengirimkan fotokopi bukti pencairan/ pendefinitifan jaminan terhadap kekurangan pembayaran sesuai keputusan;bahwa di dalam berkas banding Pemohon Banding terdapat lampiran berupa Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 000141/JT/KBR/2013, tanggal 22 Januari 2013, sebesar Rp.261.331.000,00, yang disetor secara tunai atas SPTNP Nomor: SPTNP-000760/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013, tanggal 22 Januari 2013;bahwa Majelis menyatakan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai, Terbanding berkewajiban mencairkan dan/atau mendefinitifkan jaminan menjadi penerimaan negara, bahwa karenanya apabila Pemohon Banding telah menyerahkan jaminan dengan jenis jaminan adalah jaminan tunai, maka dianggap telah menyetorkan pungutan yang terutang;bahwa pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 018/NSA/Banding/V/2013, tanggal 07 Mei 2013, bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir di dalam persidangan, dan tidak pernah menunjukkan bukti bahwa Sdr. XX menjabat sebagai Direktur Perseroan; bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaima telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaima telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1419/KPU.1/2013, tanggal 14 Maret 2013, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000760/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 22 Januari 2013, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima. |

