Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47524/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47524/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Cukai
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-594/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004649/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 31 Agustus 2012;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa nilai pabean atas jenis barang impor yang diberitahukan dengan PIB nomor 081100 tanggal 23 Agustus 2012 ditetapkan berdasarkan metode VI fleksibel IV sesuai dengan penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sebesar CIF USD 72.343,44;
   
Menurut Pemohon  :bahwa harga yang tercantum dalam Invoice telah sesuai dengan dokumen pemesanan :
Purchase Order (PO) No.XX0XXX tanggal 12 Juni 2011,Sales Contract No.290612,
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan penetapan nilai pabean atas PIB Nomor : 081100 tanggal 23 Agustus 2012 berupa importasi barang 90 Pcs Japan Steam Pot dll.(49 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 18.688,63 dan oleh Terbanding nilai pabeannya ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 72,343.44, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 68.575.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam Menimbang huruf g sampai j Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 594/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012 menyatakan :

g.bahwa penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan sebagai berikut :

bahwa pemohon tidak melampirkan bukti korespodensi, bukti Rekening Koran, Polis Asuransi , debit advise, faktur pajak standar, SPT Masa PPN, dan bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;
bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat 4 dan ayat 5 PMK-217/PMK.04/2010 sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I tidak terpenuhi)

bahwa selanjutnya, Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarki;

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 081100 tanggal 23 Agustus 2012 ditetapkan dengan metode VI fleksibel IV sesuai data penetapan Terbanding sebesar CIF USD 72,343.44;

bahwa berdasarkan uraian diatas, atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor :081100 tanggal 23 Agustus 2012 dan menunjuk SPTNP No : SPTNP-004649/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 31 Agustus 2012 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD 72,343.44;

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding agar menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), faktor multiplikator dan bukti harga pasar;

bahwa pada sidang tanggal 9 Juli 2013, Terbanding hadir dan menyerahkan Surat Tanggapan Terbanding atas bukti-bukti Transaksi Pemohon Banding Nomor : SR-424/BC.8/2013 tanggal 08 Juli 2013 namun sampai pada persidangan terakhir tanggal 20 Agustus 2013 tidak menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), faktor multiplikator dan bukti harga pasar;

bahwa Surat Tanggapan Terbanding atas bukti-bukti Transaksi Pemohon Banding Nomor : SR-424/BC.8/2013 tanggal 08 Juli 2013 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

Analisa terhadap bukti pembayaran:

Pemohon melampirkan bukti pembayaran ke supplier dengan bukti Aplikasi LC Bank tanggal 10 September 2012 dengan dilampiri rekening Koran namun karena sales contract yang dijadikan dasar pembukaan L/C adalah sebuah kontrak yang batal demi hokum (null and void)sehingga tidak dapat diyakini bahwa L/C tersebut adalah sebuah mekanisme pembayaran atas total keseluruhan nilai transaksi Dalam rekening Koran kedapatan adanya pemasukkan dana dengan jumlah yang hampir sama dimana tidak ada penjelasan dalam pembukuan terkait hal tersebut. Tidak terlampir voucer pembayaran dan pada buku besar bank maupun jurnal umum tidak dirinci detil informasinya

Dengan demikian terkait bukti pembayaran terdapat hal-hal yang meragukan sebagai alat bukti kebenaran nilai transaksi pembelian karena tidak didukung

bahwa pada persidangan tanggal 20 Agustus 2013 Pemohon Banding menyerahkan Surat Penjelasan Tertulis nomor :03/VIII/TGM/PT/2013 tanggal 20 Agustus 2013 pada pokoknya menyatakan:

Sesuai data rekening Koran Pemohon Banding dari Bank Permata bahwa pada tanggal 05 September 2012 ada Pemindah Bukuan dari Pemilik sebesar USD 18.688,63 untuk pembayaran LC nomor 202LC200411U sebesar USD 18.688 pada tanggal 11 September 2012, tetapi Pihak Supplier meminta pembayaran dengan TT maka Pemohon Banding bayar lewat TT, memang sistem pembayaran impor Pemohon Banding, apabila dana di rekening Pemohon Banding kurang maka Pemilik akan mentranfer/menyetor dana/uang untuk pembayaran LC/TT Pemohon Banding.

bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;

bahwa Majelis meminta Pemohon Banding membawa brosur, dan bukti pendukung kebenaran harga transaksi dengan membawa asli dan menyerahkan fotokopi yang dimasukkan ke dalam map dan diberi daftar isi kemudian pada daftar isi tersebut diberi pernyataan sesuai dengan aslinya dan dibubuhi meterai cukup;

bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa : Keputusan Terbanding Nomor : KEP-594/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012;

SPTNP Nomor : SPTNP-004649/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 31 Agustus 2012;
SSPCP;
Pemberitahuan Impor Barang;
Purchase Order;
Packing List;
Invoice;
Bill of Lading;
Telegraphic Tranfer
Shipping Insurance;
Form E;
Surat Penjelasan Tertulis nomor S-03/VIII/TGM/PT/2013 tanggal 20 Agustus 2013;
Rekening Koran

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 081100 tanggal 23 Agustus 2012 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-004649/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 68.575.000,00;

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-594/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat keberatan Nomor : S-05/TGMSDA/IX/2012 tanggal 3 September 2012;

Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-594/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012 bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 081100 tanggal 23 Agustus 2012 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:

Pasal 7

(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;          
Pasal 8

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:

barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;

nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau

Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-594/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean adalah memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:

Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;

bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:

Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding agar menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), faktor multiplikator dan bukti harga pasar;

bahwa pada sidang tanggal 9 Juli 2013, Terbanding hadir dan menyerahkan Surat Tanggapan Terbanding atas bukti-bukti Transaksi Pemohon Banding Nomor : SR-424/BC.8/2013 tanggal 08 Juli 2013 namun sampai pada persidangan terakhir tanggal 20 Agustus 2013 tidak menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), faktor multiplikator dan bukti harga pasar;

bahwa dengan demikian Terbanding terbukti tidak memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut;

bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa:

Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean;

bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka LPPNP adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-594/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012, tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-594/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012;

Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor: 290612 diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat membeli barang kepada AA Co.,Ltd yang beralamat di XX B Hongshun Building Hongye Garden No. X0XX Nort Dongmen Road Luohu District Shenzhen, Guanggong China, berupa 90 Pcs Japan Steam Pot dll.(49 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China total harga CFR Surabaya, Indonesia USD 18.688,63. Beneficiary Bank : Agricultural Bank of China. Branch Shenzhen Branch. Account number XX-00XX000X000XXXX;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: 290612 tanggal 12 Juni 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat membeli barang kepada AA Co.,Ltd yang beralamat di 13 B Hongshun Building Hongye Garden No. 2044 Nort Dongmen Road Luohu District Shenzhen, Guanggong China, berupa 90 Pcs Japan Steam Pot dll.(49 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China total harga CFR Surabaya, Indonesia USD 18.688,63;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: X0XX0XXX tanggal 29 Juni 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AA Co.,Ltd yang beralamat di 13 B Hongshun Building Hongye Garden No. 2044 Nort Dongmen Road Luohu District Shenzhen, Guanggong China, berupa 90 Pcs Japan Steam Pot dll.(49 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China total harga CFR Surabaya, Indonesia USD 18.688,63;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: 20120629 tanggal 29 Juni 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AA Co.,Ltd yang beralamat di 13 B Hongshun Building Hongye Garden No. 2044 Nort Dongmen Road Luohu District Shenzhen, Guanggong China, berupa 90 Pcs Japan Steam Pot dll.(49 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Total Gross Weight : 25269.5KGS, Measurement 67.26;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Polis Asuransi nomor IPX00X0XXX0XXXXX tanggal 5 Juli 2012 yang diterbitkan PT CC (Asuransi Dalam Negeri) diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengasuransikan importasinya berupa 90 Pcs Japan Steam Pot dll.(49 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China. Sum Insured USD 18.688,63;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Tranfer Permata Bank tanggal 10 .09.2012 dapat diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada AA Co.,Ltd yang beralamat di 13 B Hongshun Building Hongye Garden No. 2044 Nort Dongmen Road Luohu District Shenzhen, Guanggong China dengan cara pendebetan rekening nomor XX0XXXXXXX sebesar USD 18.688,63;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Permata Bank dengan mata uang USD periode September 2012 pada rekening nomor 2901989365 dapat diketahui bahwa pada tanggal 11.09.2012 Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada AA Co.,Ltd yang beralamat di 13 B Hongshun Building Hongye Garden No. 2044 Nort Dongmen Road Luohu District Shenzhen, Guanggong China sebesar USD 18.688,63;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 081100 tanggal 23 Agustus 2012, Pemohon Banding telah melakukan importasi 90 Pcs Japan Steam Pot dll.(49 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan memberitahu kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nilai Pabean CIF USD 18.688,63;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 081100 tanggal 23 Agustus 2012, Pemohon Banding telah melakukan importasi 90 Pcs Japan Steam Pot dll.(49 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 18.688,63 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak berupa importasi 90 Pcs Japan Steam Pot dll.(49 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 18.688,63 sama dibanding dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 081100 tanggal 23 Agustus 2012, Pemohon Banding telah melakukan importasi 90 Pcs Japan Steam Pot dll.(49 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 18.688,63 telah benar;
 
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-594/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 72,343.44 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 90 Pcs Japan Steam Pot dll.(49 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 081100 tanggal 23 Agustus 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 18.688,63;
   
Memperhatikan  :Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-594/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004649/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 31 Agustus 2012 , atas nama : XXX, NPWP : YYY, sehingga Nilai Pabean atas importasi 90 Pcs Japan Steam Pot dll.(49 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 081100 tanggal 23 Agustus 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 18.688,63.