Nomor Putusan:
PUT-117148.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) klasifikasi pos tarif 8428.10.31, jenis barang berupa Complete Elevator: 1 unit Elevator 400Kg, 45 MPM, 5 Floor/5 Stop, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 17 April 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp18.239.000,00 (delapan belas juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam P1B nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017 dan menggunakan fasilitas Impor Preferensi Tarif Importasi ASEAN-China yaitu Form E nomor E173306112590019 tanggal 05 April 2017;
bahwa pada PIB kolom 1 pemasok diberitahukan QWE Co., Ltd., kolom 12 Pelabuhan Muat diberitahukan Shanghai, Pelabuhan Transit kosong dan Pelabuhan Bongkar diberitahukan Tanjung Priok;
bahwa sesuai Inward Manifest nomor BC1.1 001570 tanggal 13 April 2017, diketahui bahwa importasi tersebut di atas menggunakan sarana pengangkut MARIA SCHULTE V.183QAS dengan pelabuhan asal Shanghai, China, pelabuhan sebelumnya Hongkong dan pelabuhan bongkar Tanjung Priok, Jakarta;
bahwa diketahui bahwa kapal MARIA SCHULTE V.183QAS yang memuat barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017 dengan rute pelayaran dari Shanghai, China menuju ke Jakarta, Indonesia dengan terlebih dahulu singgah di Hongkong;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit di Hongkong (indirect consignment);
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading dan Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC) maupun Hong Kong/Macau Customs Authority;
bahwa Form E nomor E173306112590019 tanggal 05 April 2017 menyebutkan bahwa origin criteria atas barang yang diimpor adalah 99%;
bahwa Terbanding meragukan origin criteria “99%” yang tertera pada Form E nomor E173306112590019 tanggal 05 April 2017, karena memiliki jenis dan tipe yang berbeda yang dapat memiliki kandungan bahan dan proses produksi yang berbeda pula;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, barang yang diimpor dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017 berupa “Complete Elevator: 1 Unit Elevator 400 Kg, 45 MPM, 5 Floor/5 Stop” dengan jenis dan type yang berbeda-beda yang dapat memiliki kandungan bahan dan proses produksi yang berbeda pula, sehingga diragukan memiliki origin criteria 99%;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, telah dilakukan penolakan pemberian tarif preferensi atas Certificate of Origin kepada RTY of The People’s Republic of China (Form E) sesuai surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor S-2693/KPU.01/2017 tanggai 10 April 2017;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E nomor E173306112590019 tanggal 05 April 2017 kepada pihak penerbit Certificate of Origin, yaitu RTY of The Peoples Republic of China;
bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:
| T.1. T.2. | Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT); Vessel Schedule; |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa 1 (satu) Unit Complite Elevator 400KG, 45MPM, dari negara China dengan, pemasok QWE Co., Ltd., Zhejiang, China yang dikirim dengan kapal Maria Schulte 183QAS dengan BL No. ACVP051037 tanggal 03 April 2017;
bahwa untuk mendapatkan prerefensi tarif dalam rangka AC-FTA, barang impor Pemohon Banding tersebut di atas telah dilengkapi dengan Form E Nomor E173306112590019 tanggal 05 April 2017 yang diterbitkan lembaga esmi ASD dan Form E tersebut telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
bahwa dalam melakukan pengangkutan barang, pihak pelayaran yang bertindak selaku pengangkutan menerbitkan Bill Of Lading (BL) yang merupakan bukti pemilikan barang dan sekaligus berfungsi sebagai kontract pengangkutan antara pengiriman barang/shipper atau importir dengan pihak pengangkut/pelayaran yang didalamnya mencantumkan poin-poin yang telah disepakati kedua belah pihak;
bahwa barang impor Pemohon Banding seperti yang terdapat dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017 sejatinya adalah direct consigrnent, karena dalam BL nomor ACPV051037 tanggal 03 April 2017 tidak disebutkan adanya port of transit, kecuali hanya disebutkan port of loading yaitu Shanghai dan Port of discharge yaitu Jakarta, sehingga Pemohon Banding sebagai Importir hanya berpedoman pada poin/kesepakatan yang tercantum di dalam BL;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkkan pernyataan dari Pelayaran FGH Line selaku pihak yang ditunjuk untuk mengangkut barang impor tersebut di atas, yang menyatakan bahwa selama proses transit tidak ada kegiatan bongkar muat terhadap container yang didalamnya terdapat barang impor Pemohon Banding;
bahwa keraguan terhadap “Origin criteria” 99% yang terdapat di dalam Form E, sangatlah tidak berdasar, karena persetujuan terhadap penerbitan Form E tentu telah melalui proses verifikasi. Di lain pihak penerbitan Form E dan penentuan origin kriteria merupakan wewenang lembaga resmi penerbit Form E yang harus dihormati. Dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa origin criteria yang terdapat pada kolom 8 Form E Nomor: E173306112590019 sudah benar;
bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| P.1. P.2. P.3. P.4. P.5. P.6. P.7. P.8. P.9. P.10. P.11. P.12. P.13. P.14. P.15. P.16. P.17. P.18. | Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5398/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 Surat Keberatan Nomor: J-039/PUC-IMP/VI/2017 tanggal 16 Juni 2017 SPTNP Nomor: SPTNP-008918/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 05 Mei 2017 PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 April 2017 Billing DJBC tanggal 15 Juni 2017 sebesar Rp18.239.000,00; BPN tanggal 15 Juni 2017 sebesar Rp18.239.000,00; Commercial Invoice Nomor: ALI008/SXL/17 tanggal 30 Maret 2017 Packing List Nomor: ALI008/SXL/17 tanggal 30 Maret 2017 Bill of Lading Nomor: ACPV051037 tanggal 03 April 2017 Insurance Nomor: 12909001900325123761 tanggal 02 April 2017 Form E nomor E173306112590019 tanggal 05 April 2017 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT JKL Nomor: XX tanggal 16 Septemnber 2016 yang dibuat di hadapan ZXC, S.H., Notaris di Kota Bandung Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0080912 tanggal 17 September 2016 Pakta Integritas Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor: J/11/PUC/IMP/III/2018 tanggal 27 Maret 2018 Certificate dari FGH Line Inward Manifest Form E Nomor: E173306112590019 tanggal 05 April 2017; |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 April 2017, jenis barang berupa Complete Elevator: 1 unit Elevator 400Kg, 45 MPM, 5 Floor/5 Stop, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8428.10.31, pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;
bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-5398/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 April 2017, jenis barang berupa Complete Elevator: 1 unit Elevator 400Kg, 45 MPM, 5 Floor/5 Stop, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8428.10.31 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan sebagai berikut:
- bahwa Form E nomor E173306112590019 tanggal 05 April 2017 tidak memenuhi ketentuan ACFTA mengenai direct consignment karena Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading, Non-manipulation certificate dan dokumen pendukung;
- bahwa Form E nomor E173306112590019 tanggal 05 April 2017 menyebutkan bahwa origin criteria atas barang yang diimpor adalah 99%;
- bahwa Terbanding meragukan origin criteria “99%” yang tertera pada Form E nomor E173306112590019 tanggal 05 April 2017, karena memiliki jenis dan tipe yang berbeda yang dapat memiliki kandungan bahan dan proses produksi yang berbeda pula;
- bahwa barang yang diimpor dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017 berupa “Complete Elevator: 1 unit Elevator 400Kg, 45 MPM, 5 Floor/5 Stop” dengan jenis dan type yang berbeda-beda yang dapat memiliki kandungan bahan dan proses produksi yang berbeda pula, sehingga diragukan memiliki origin criteria 99%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: J-078/PUC-IMP/X/2017 tanggal 03 Oktober 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5398/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 dengan alasan sebagai berikut:
- bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa 1 (satu) Unit Complite Elevator 400KG, 45MPM, dari negara China dengan, pemasok QWE Co., Ltd., Zhejiang, China yang dikirim dengan kapal Maria Schulte 183QAS dengan BL No. ACVP051037 tanggal 03 April 2017;
- bahwa untuk mendapatkan prerefensi tarif dalam rangka AC-FTA, barang impor Pemohon Banding tersebut di atas telah dilengkapi dengan Form E Nomor E173306112590019 tanggal 05 April 2017 yang diterbitkan lembaga esmi ASD dan Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
- bahwa keraguan terhadap “Origin criteria” 99% yang terdapat di dalam Form E, sangatlah tidak berdasar, karena persetujuan terhadap penerbitan Form E tentu telah melalui proses verifikasi. Di lain pihak penerbitan Form E dan penentuan origin kriteria merupakan wewenang lembaga resmi penerbit Form E yang harus dihormati. Dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa origin criteria yang terdapat pada kolom 8 Form E Nomor: E173306112590019 sudah benar;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Complete Elevator: 1 unit Elevator 400Kg, 45 MPM, 5 Floor/5 Stop, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8428.10.31, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) 10% dengan alasan sebagai berikut:
- bahwa Form E nomor E173306112590019 tanggal 05 April 2017 tidak memenuhi ketentuan ACFTA mengenai direct consignment karena Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading, Non-manipulation certificate dan dokumen pendukung;
- bahwa Form E nomor E173306112590019 tanggal 05 April 2017 menyebutkan bahwa origin criteria atas barang yang diimpor adalah 99%;
- bahwa Terbanding meragukan origin criteria “99%” yang tertera pada Form E nomor E173306112590019 tanggal 05 April 2017, karena memiliki jenis dan tipe yang berbeda yang dapat memiliki kandungan bahan dan proses produksi yang berbeda pula;
- bahwa barang yang diimpor dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017 berupa “Complete Elevator: 1 unit Elevator 400Kg, 45 MPM, 5 Floor/5 Stop” dengan jenis dan type yang berbeda-beda yang dapat memiliki kandungan bahan dan proses produksi yang berbeda pula, sehingga diragukan memiliki origin criteria 99%;
bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Tiongkok dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| a) | tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area; |
| b) | importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor; |
| c) | lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh: importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; |
| d) | dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”; |
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak melakukan konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E173306112590019 tanggal 05 April 2017 kepada pihak penerbit Certificate of Origin, yaitu QWE of The Peoples Republic of China sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Form E Nomor: E173306112590019 tanggal 05 April 2017 tidak sah;
bahwa ACFTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang Singapore sesuai yang dipersyaratkan dalam Perjanjian ACFTA dengan mengisi kolom 4 Form E;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Form E Nomor: E173306112590019 tanggal 05 April 2017 dan Bill of Lading Nomor: ACPV051037 tanggal 03 April 2017, sarana pengangkut MARIA SCHULTE V.183QAS, nomor kontainer MAGU2310910, jumlah kemasan 32 Packages, berat kotor (gross wight) adalah 11,150.00 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan SPPB dan Inward Manifest, sarana pengangkut MARIA SCHULTE V.183QAS, nomor kontainer MAGU2310910, jumlah kemasan 32 Packages, berat kotor (gross wight) adalah 11,150.00 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB, dokumen pelengkap PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 April 2017, Form E Nomor: E173306112590019 tanggal 05 April 2017 dan Bill of Lading Nomor: ACPV051037 tanggal 03 April 2017 dengan SPPB dan Inward Manifest, nomor dan ukuran kontainer serta berat kotor (gross wight) adalah sama;
bahwa meskipun transit di Hong Kong, tetapi tidak berganti sarana pengangkut, serta berat kotor, nomor dan ukuran kontainer tidak berubah, dengan demikian barang impor tidak dibongkar dari kapal, tidak dibongkar dari kontainer (barang impor masih utuh), barang impor benar-benar berasal dari China;
bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China, serta dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang mencantumkan barang impor berasal dari negara China sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: E173306112590019 tanggal 05 April 2017 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Complete Elevator: 1 unit Elevator 400Kg, 45 MPM, 5 Floor/5 Stop, yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Complete Elevator: 1 unit Elevator 400Kg, 45 MPM, 5 Floor/5 Stop, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8428.10.31, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5398/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5398/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT MLP Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008918/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 05 Mei 2017, atas nama PT MLP, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017, jenis barang berupa Complete Elevator: 1 unit Elevator 400Kg, 45 MPM, 5 Floor/5 Stop, Negara asal China, mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| Drs. ABC, MM Drs. DEF, MM, MH Ir. GHI, M.Eng. JKL, SE | sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

