Nomor Putusan:
PUT-115698.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Cleaning Mop (Super Mop M-169X+ECO) Bolde, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXX0X tanggal 29 Maret 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 22.494.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4305/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan dokumen PIB dan B/L, diketahui bahwa pelabuhan muat adalah Ningbo China dan pelabuhan bongkar adalah Tanjung Priok Jakarta serta tidak terdapat informasi tentang adanya pelabuhan transit;
bahwa berdasarkan hasil penelusuran vessel tracking pada internet dari website http://www.XXX.com diketahui bahwa kapal Northern Vivacity dengan Voyage Number 17003S yang memuat barang impor transit di Hong Kong (non member ACFTA) sebelum menuju Jakarta (Indirect Consignment);
bahwa pada saat pengajuan keberatan, Pemohon Banding melampirkan sertifikat tanpa nomor dan tanpa tanggal dari QWE Co., Ltd. yang pada intinya menerangkan bahwa kapal yang memuat barang impor adalah kapal yang langsung dari Ningbo China menuju Jakarta Indonesia tanpa proses transhipment. Bahwa barang di dalam kontainer tidak mengalami proses apapun selama berada di pelabuhan transit dan rute kapal dapat berubah sewaktu-waktu karena alasan cuaca atau kondisi kapal tanpa pemberitahuan, namun kapal berangkat langsung menuju ke tujuan dengan rute dari Ningbo ke Jakarta melalui Hong Kong;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading dan juga tidak terdapat catatan Certificate of Non-Manipulation dari RTY (RTY) pada lembar Form E;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena importasi dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 29 Maret 2017 tidak memenuhi ketentuan direct consignment maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN).
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4305/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: SB/2017/12-06 tertanggal 14 Desember 2017 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding di dalam Surat Uraian Banding pada hakekatnya hanya mengurangi alasan Terbanding menetapkan kembali tarif pabean seperti yang tercantum pada KEP4305/KPU.01/2017 tanggal 6 Juli 2017 serta tidak menjawab alasan utama Pemohon Banding di dalam melakukan banding;
bahwa Terbanding dengan sewenang-wenang menetapkan kembali tarif pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan menggugurkan Form E Nomor E173302210810001 tanggal 16 Maret 2017 secara subjektif dan sewenang-wenang dengan alasan kapal yang transit di Pelabuhan Hongkong tidak bisa dibuktikan tidak terjadi proses apapun selama mengalami transit. Padahal seharusnya Terbandinglah yang menunjukkan bukti otentik bahwa kapal yang mengalami transit di Pelabuhan Hongkong tersebut terjadi sesuatu proses/transhipment, bukannya menuduh sesuatu tanpa memberikan bukti sama sekali;
bahwa pengiriman barang dari Negara ACFTA melalui transit di Negara Non ACFTA sendiri sebenarnya telah diatur dan diperbolehkan dengan alasan geografis dimana dari pelabuhan asal pengiriman tidak ada kapal yang berlayar langsung ke pelabuhan tujuan seperti yang tercantum pada Rule 8 huruf c sub i pada Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area;
bahwa Terbanding didalam mengambil keputusan sama sekali tidak melakukan konfirmasi atau retroactive check kepada penerbit Form E dalam hal ini ASD of the Peoples Republic of China apakah Form E yang diterbitkan sudah valid sesuai dengan peraturan yang berlaku apa belum, bukannya mengambil keputusan dengan sepihak;
bahwa surat pemyataan dari QWEC Shipping Lines menyatakan dengan jelas bahwa untuk BL No. QWECNB0553776, produk dikirimkan dari Pelabuhan Ningbo, China dengan tujuan akhir ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta secara langsung tanpa adanya dilakukan proses apapun selama masa transit di Pelabuhan Hongkong seperti yang dituduh oleh Terbanding, dimana Terbanding juga tidak bisa menunjukkan juga bukti otentik seperti yang Terbanding utarakan.
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4305/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 29 Maret 2017, jenis barang Cleaning Mop (Super Mop M-169X+ECO) Bolde, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 10%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 22.494.000;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4305/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tertera di BL No. QWECNBO553776 bahwa produk dikirimkan dari Pelabuhan Ningbo, China dengan tujuan akhir ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta secara langsung tanpa melakukan transshipment. Hal ini diperkuat juga dengan surat sertifikat dari perusahaan pelayaran QWEC yang menyatakan bahwa produk dikirim dari Ningbo dengan tujuan akhir Jakarta tanpa adanya dilakukan proses apapun selama masa transit di Pelabuhan Hongkong;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Cleaning Mop (Super Mop M-169X+ECO) Bolde dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 29 Maret 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E173302210810001 tanggal 16 Maret 2017;
bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena meragukan Form E Nomor: E173302210810001 tanggal 16 Maret 2017, dan Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada ASD of The Peoples Republic of China sebagai penerbit Form E dengan surat nomor: S-3989/KPU.01/2017 tanggal 10 Juli 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat penegasan atau surat jawaban konfirmasi dari Pejabat China bahwa Form E tersebut tidak berlaku;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1
| (1) | Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 2
| (1) | Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; |
bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E173302210810001 tanggal 16 Maret 2017 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China;
bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: QWECNBO553776 tanggal 21 Maret 2017, barang impor dikirim dari Ningbo, China menuju Jakarta menggunakan kapal Northern Vivacity 17003S, dengan menggunakan kontainer nomor BMOU6224545 dan no. segel CB573448, sebanyak 390 Ctns dengan total berat kotor 4.953,00 Kg;
bahwa berdasarkan Form E, Invoice dan Packing List, diketahui Vessel’s name Northern Vivacity 17003S, jumlah kemasan barang 390 Ctns, dengan berat kotor 4.953,00 Kgs;
bahwa berdasarkan Inward Manifes BC 1.1 Nomor: 001290 tanggal 27 Maret 2017, diketahui bahwa barang impor sebanyak 390 Ctns dan berat kotor 4.953,00 Kgs dengan Bill of Lading Nomor: QWECNBO553776, dengan nomor kontainer BMOU6224545 dan no. segel CB573448, diangkut dengan kapal Northern Vivacity 17003S;
bahwa berdasarkan SPPB Nomor: 136166/KPU.01/2017 tanggal 29 Maret 2017, diketahui bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: QWECNBO553776, nomor kontainer BMOU6224545, sebanyak 390 Ctns, berat kotor 4.953,00 Kgs, diangkut dengan kapal Northern Vivacity 17003S;
bahwa Certificate dari QWE Co., Ltd. antara lain menerangkan bahwa barang-barang dengan Bill of Lading Nomor: QWECNBO553776 dikirim dengan kapal Northern Vivacity 17003S dari Ningbo, China langsung ke Jakarta tanpa transshipment, barang-barang tidak mengalami proses apa pun selama berada pelabuhan transit;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak mengalami perubahan kontainer dan tidak dibongkar dari dalam kontainer, nomor kontainer, nomor segel dan berat kotor tidak berubah, dengan demikian Majelis menyimpulkan barang tersebut benar berasal dari China dan tidak mengalami proses apa pun selama transit di Hongkong;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta Terbanding tidak dapat membuktikan surat konfirmasi dari pejabat berwenang China yang menyatakan bahwa Form E tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang China, oleh karenanya Majelis berpendapat Form E Nomor: E173302210810001 tanggal 16 Maret 2017 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Cleaning Mop (Super Mop M-169X+ECO) Bolde yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 29 Maret 2017 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4305/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4305/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007484/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 18 April 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Cleaning Mop (Super Mop M-169X+ECO) Bolde yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 29 Maret 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu oleh JKL, S.E. | sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;

