Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115530.99/2013/PP/M.XVIA Tahun 2018

Nomor Putusan:
PUT-115530.99/2013/PP/M.XVIA Tahun 2018


Jenis Pajak:

Gugatan


Tahun Pajak:
2013


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-KBP 423/WPJ.02/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menurut Tergugat:

bahwa surat Tergugat nomor S-KBP423/WPJ.02/2017 tanggal 20 Juli 2017 diterbitkan sebagai jawaban atas surat keberatan Penggugat nomor MARCH/KLK/TKY/LPH/OL/2013/003 tanpa tanggal. Tergugat menyatakan bahwa surat keberatan Penggugat tidak memenuhi Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP karena diajukan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak.

Menurut Penggugat:

bahwa oleh karena surat Pengajuan Keberatan telah pernah disampaikan oleh Wajib Pajak pada tanggal 25 Agustus 2015 dan secara nyata telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak yang dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau pada tanggal 26 Agustus 2015, maka ketentuan formal tentang jangka waktu pengajuan surat keberatan dimaksud telah terpenuhi dan seharusnya dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sebagai Surat Keberatan.

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-KBP 423/WPJ.02/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00001/206/13/215/15 tanggal 26 Mei 2015;

bahwa kronologis terbitnya surat Tergugat Nomor S-KBP 423/WPJ.02/2017 tanggal 20 Juli 2017 adalah sebagai berikut:

  1. Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 dengan Nomor 00001/206/13/215/15 tanggal 26 Mei 2015 yang dikirim oleh Tergugat tanggal 28 Mei 2015 (diterima langsung oleh Penggugat) dengan kewajiban membayar PPh Terutang sebesar Rp2.338.559.000,-
  2. Penggugat mengajukan keberatan dengan surat Nomor 002/KLK/TKY/2015 tanpa tanggal kepada Tergugat (Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau) yang telah dikirimkan pada tanggal 25 Agustus 2015;
  3. Tergugat (Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau) menerbitkan surat Nomor S-2180/WPJ.02/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Disampaikan Tidak pada Tempatnya;
  4. Penggugat mengirimkan kembali Surat Keberatan dengan Nomor MARC/KLK/TKY/LPH/OL/2013/003 tanpa tanggal ke Kantor Pelayanan Pajak Batam yang diterima tanggal 8 Juni 2017;
  5. Tergugat (Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau) menerbitkan Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-KBP 423/WPJ.02/2017 tanggal 20 Juli 2017
  6. Atas surat Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor MARC/KLK/TKY/LPH/OL/2013/004 tanggal 16 Agustus 2017;


bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00001/206/13/215/15 tanggal 26 Mei 2015 dikirim oleh Tergugat tanggal 28 Mei 2015 (diterima langsung oleh Penggugat), sedangkan Penggugat mengajukan keberatan tanggal 8 Juni 2017 (bukti kirim perusahaan ekpsedisi TIKI nomor 030068763599), sehingga dihitung dari tanggal kirim SKPKB, maka surat keberatan Penggugat diajukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan;

bahwa menurut Tergugat, Surat Keberatan Penggugat Nomor MARCH/KLK/TKY/LPH/OL/2013/003 tanpa tanggal tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU KUP karena diajukan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Surat Ketetapan Pajak;

bahwa Penggugat tidak menyatakan alasan atau data pendukung yang menunjukkan adanya kondisi di luar kekuasaan Penggugat yang mengakibatkan surat keberatan tidak dapat diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim SKPKB sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP;

bahwa Tergugat tidak setuju dengan pendapat Penggugat yang menyatakan bahwa surat keberatan dapat diajukan di luar KPP tempat Penggugat terdaftar dengan alasan bahwa surat keberatan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak, menurut Tergugat, dalam Pasal 2 ayat (6) dan Lampiran I PMK-9/PMK.03/2013 telah diatur mengenai format baku surat keberatan, yaitu surat keberatan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan dalam petunjuk pengisian surat keberatan ditegaskan bahwa nama dan alamat KPP dimaksud adalah nama dan alamat KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;

bahwa menurut Tergugat, sebelumnya Penggugat pernah menyampaikan Surat Keberatan Nomor 002/KLK/TKY/2015 tanpa tanggal, namun oleh Tergugat sudah dikembalikan kepada Penggugat disertai penerbitan surat jawaban oleh Tergugat Nomor S-2180/WPJ.02/2015 tanggal 21 Oktober 2015 hal Pemberitahuan Surat Keberatan Disampaikan Tidak pada Tempatnya karena surat keberatan tersebut tidak diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam (KPP tempat Penggugat terdaftar) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PMK-9/PMK.03/2013, bahwa Penggugat seharusnya segera memperbaiki surat keberatannya dan mengajukannya ke KPP Pratama Batam;

bahwa Tergugat sudah menempuh prosedur penyelesaian surat keberatan Penggugat sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK-9/PMK.03/2013 dan SE-11/PJ/2014, sehingga apabila Penggugat tidak setuju dengan surat Tergugat Nomor S-2180/WPJ.02/2015 tanggal 21 Oktober 2015 dan apabila Penggugat berpendapat bahwa surat keberatan Penggugat Nomor 002/KLK/TKY/2015 telah memenuhi persyaratan untuk diproses, seharusnya Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S-2180/WPJ.02/2015, namun upaya hukum tersebut tidak dilakukan oleh Penggugat;

bahwa menurut Penggugat, Surat Keberatan yang diajukan Penggugat telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dalam PMK-9/PMK.03/2013, karena telah disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim, yaitu dihitung sejak surat keberatan yang pernah disampaikan pada tanggal 25 Agustus 2015 melalui Surat Nomor 002/KLK/TKY/2015, sehingga Surat Keberatan tersebut seharusnya tetap dapat dipertimbangkan dan diproses lebih lanjut;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena tidak sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PMK No 9/PMK.03/2013 tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan yang menyatakan bahwa “Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan adalah surat keberatan yang tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 4 ayat (1)”;

bahwa surat keberatan yang menurut Tergugat disampaikannya tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PMK-9/PMK.03/2013, tidak dapat dijadikan dasar oleh Kepala Kantor Wilayah DJP untuk tidak mempertimbangkan surat keberatan karena berdasarkan Pasal 7 ayat (1) jelas dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan persyaratan formal adalah pemenuhan Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 4 ayat (1). Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) tentang penyampaian surat keberatan melalui Kantor Pelayanan Pajak, tidak memiliki konsekuensi hukum bagi Wajib Pajak sehingga tidak bisa dijadikan dasar oleh Tergugat untuk menentukan pemenuhan persyaratan formal suatu surat keberatan, dan dengan demikian, penentuan saat diterimanya surat keberatan juga tidak dapat mendasarkan pada terpenuhinya Pasal 9 ayat (1) dimaksud;

bahwa menurut Penggugat, surat keberatan yang telah disampaikan oleh Penggugat pada tanggal 25 Agustus 2015 dan secara nyata telah diterima Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau tersebut, telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PMK-9/PMK.03/2013 yang menyatakan bahwa surat keberatan hanya dapat ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak yang dalam hal ini Kepala Kanwil DJP sebagai pihak yang diberikan pelimpahan wewenang, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf (a) dalam Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-11/PJ/2013 (beserta lampirannya yang terkait) tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktur Jenderal Pajak yang antara lain menyatakan bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk pelaksanaan Pasal 25 dan Pasal 26 UU KUP mengenai penanganan surat keberatan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, dengan demikian, surat keberatan Penggugat tersebut seharusnya dapat dianggap telah disampaikan kepada yang berwenang;

bahwa menurut Penggugat, penghitungan jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk pengajuan keberatan atas SKPKB Nomor 00001/206/13/215/15 yang diterbitkan tanggal 26 Mei 2015 dan dikirimkan ke Pemohon Banding tanggal 28 Mei 2015 seharusnya dihitung sampai dengan saat surat Pengajuan Keberatan tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Pajak, yang dalam hal ini diterima oleh Kepala Kantor Wilayah DJP;

bahwa oleh karena surat Pengajuan Keberatan telah pernah disampaikan oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 Agustus 2015 dan secara nyata telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak yang dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau pada tanggal 26 Agustus 2015, maka ketentuan formal tentang jangka waktu pengajuan surat keberatan dimaksud telah terpenuhi dan seharusnya dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sebagai Surat Keberatan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas gugatan, keterangan, fakta-fakta, dan dokumen-dokumen yang disampaikan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 26A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), menyatakan sebagai berikut:

Pasal 25 ayat (3)
“Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya”.

Pasal 25 ayat (4) :
“Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan”.

Pasal 26A ayat (1):
“Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (1) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

bahwa Pasal 2 ayat (1), ayat (5), dan ayat (6), serta Pasal 9 PMK-9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, menyatakan sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1)
“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
  5. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”


Pasal 2 ayat (5)
“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Keberatan”

Pasal 2 ayat (6)
“Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”

bahwa sesuai format dalam Lampiran I a quo, surat keberatan ditujukan kepada “Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;

Pasal 9 :
“Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan

  1. secara langsung;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. dengan cara lain”


bahwa mengacu pada Ketentuan Pasal 9 dan Lampiran I Pasal 2 ayat (6) PMK-9/PMK.03/2013, bahwa sesungguhnya surat keberatan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak yang dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, bukan kepada Kepala Kantor Wilayah;

bahwa menurut Majelis, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) nomor 00001/206/13/215/15 tanggal 26 Mei 2015 dikirim oleh Tergugat tanggal 28 Mei 2015 (diterima langsung oleh Penggugat), sedangkan Penggugat mengajukan surat keberatan Nomor MARCH/KLK/TKY/LPH/OL/2013/003 tanpa tanggal pada tanggal 8 Juni 2017;

bahwa berdasarkan penelitian berkas oleh Majelis diketahui bahwa surat keberatan Penggugat Nomor MARCH/KLK/TKY/LPH/OL/2013/003 tanpa tanggal, dengan penjelasan sebagai berikut:

  • bahwa surat keberatan a quo ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Riau dan Kepulauan Riau Jl. ZXC No.XXX Pekanbaru 28116 pada tanggal 25 Agustus 2015;
  • bahwa alamat Jl. ZXC No.XXX Pekanbaru 28116 adalah alamat Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau;
  • bahwa tidak ada nama Kantor Pelayanan Pajak dengan nama Kantor Pelayanan Pajak Riau dan Kepulauan Riau dilingkungan Kantor Wilayah Pajak Riau dan Kepulauan Riau;
  • bahwa Penggugat adalah Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pratama Batam Utara dengan alamat Jalan VBN Nomor X, Sungai Jodoh, Batu Ampar Kota Batam, Kepulauan Riau-29444;
  • bahwa sesuai Pasal 9 ayat (1) PMK-9/PMK.03/2013 surat keberatan a quo seharusnya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, yaitu KPP Pratama Batam Utara;
  • bahwa Tergugat telah mengembalikan surat keberatan Penggugat tersebut melalui surat Nomor S-2180/WPJ.02/2015 tanggal 21 Oktober 2015 agar Penggugat memperbaiki surat keberatannya dan mengajukannya ke KPP Pratama Batam Utara;


bahwa Penggugat adalah Perusahaan dengan nama PT. QWE, yang berdasarkan Akta Notaris RTY S.H., MKN. Nomor: 03 yang berdiri sejak tanggal 10 Juni 2011, dan terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 15 Juni 2011, oleh karena itu menurut Majelis kesalahan mengajukan permohonan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di mana Penggugat terdaftar tidak perlu terjadi;

bahwa Penggugat dengan surat Nomor MARCH/KLK/TKY/LPH/OL/2013/003 tanpa tanggal mengajukan kembali keberatan dengan Surat Nomor MARCH/KLK/TKY/LPH/OL/2013/003 tanpa tanggal yang diterima oleh KPP Batam Utara pada tanggal 8 Juni 2017 dan Tergugat telah menjawab dengan surat Nomor S-KBP 423/WPJ.02/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00001/206/13/215/15 tanggal 26 Mei 2015;

bahwa menurut Majelis, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00001/206/13/215/15 diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2015 dan dikirim oleh Tergugat tanggal 28 Mei 2015 (diterima langsung oleh Penggugat), sedangkan surat keberatan Nomor MARCH/KLK/TKY/LPH/OL/2013/003 tanpa tanggal dikirim ke KPP Batam Utara pada tanggal 8 Juni 2017 (bukti kirim ekspedisi MLP nomor 0X00XXXXXXXX), dikirim oleh Tergugat tanggal 28 Mei 2015 (diterima langsung oleh Penggugat), sehingga diajukan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP;

bahwa dari uraian di atas, dan oleh karena surat keberatan Nomor MARCH/KLK/TKY/LPH/OL/2013/003 tanpa tanggal diajukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU KUP, maka Majelis berpendapat dan berkesimpulan bahwa penerbitan surat Tergugat Nomor S-KBP 423/WPJ.02/2017 tanggal 20 Juli 2017 sudah benar dan harus dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 78 menyatakan sebagai berikut:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan sebagai berikut:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas buktibukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Majelis berkeyakinan untuk menolak gugatan Penggugat;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal PajakNomor S-KBP 423/WPJ.02/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00001/206/13/215/15 tanggal 26 Mei 2015, atas nama Penggugat;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2017 oleh Majelis XVIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.Si.         
DEF, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.    
GHI, S.H., M.E.         
yang dibantu oleh
JKL, S.E., M.M.       
sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018, dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pengugat, dan tidak dihadiri oleh Tergugat.