Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117432.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018


Nomor Putusan:
PUT-117432.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2017


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif preferensi ACFTA karena transhipment importasi Concealed Cistern ALP11-A/PTOP/FR 4.5/3L H82 SEA, pos tarif 3922.90.12, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam XXXXXX tanggal 17 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pembebanan bea masuk BM 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp18.599.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; (SPTNP) Nomor: SPTNP-004360/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 Januari 2011.

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan tracking B/L container dan alat angkut pada https://www.yanoming.com diketahui bahwa impor barang dengan melewati Port Of Lading : Kaohsiung Taiwan (Non-Party ACFTA);

bahwa berdasarkan Rule 8 “Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area” disebutkan sebagai berikut :

Rule 8: Direct Consignment


The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:

(a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(e)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries. provided that:
(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements:(ii)the products have not entered into trade or consumption there: and(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them In good condition,
2.bahwa berdasarkan Rule 21, Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area” disebutkan sebagai berikut :

Rule 21       
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
(a)A through Bill of Lading issued in the exporting Party;(b)A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;(c)A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and(d)Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i), (ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.
3.bahwa berdasarkan Pasal 10, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Sea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional :

Pasal 10
(1)Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.(2)Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk .menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang.


bahwa berdasarkan hal tersebut, mengingat importasi barang dengan melewati Port Of Lading Kaohsiung Taiwan (Non-Party ACFTA) tidak dilengkapi Non Manipulate Certificate, Through B/L serta dokumen pelengkap Iainnya sehingga atas terjadinya hal tersebut maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 17 Mei 2017 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin” ACFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa transaksi terjadi untuk pengapalan dari Shanghai ke Jakarta sesuai dengan Invoice No. XX0X0XXXXX tanggal 26 April 2017, dengan incoterm EXW Jakarta, dan untuk itu pihak Seller telah mengapalkan barang dengan kapal NAJADE 039S BL No. YMLUI231690079 tanggal 05 Mei 2017 dari pelabuhan Shanghai menuju Jakarta, diikuti dengan pengiriman dokumen transaksi seperti Form E, Invoice, BL yang telah diberitahukan di dalam PIB No. XXXXXX tanggal 17 Mei 2017 dalam rangka penyelesaian kewajiban pabean;

bahwa atas eksportasi tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Issuing Authority di Shanghai yang kemudian menerbitkan Form E No. E173107105993023 tanggal 05 Mei 2017, dan pihak Issuing Authority telah tidak memberikan petunjuk di Form E terkait akan adanya transit atau transhipment melalui Kaohsiung Taiwan;

bahwa sesuai dengan BL No. YMLUI231690079 tanggal 05 Mei 2017 yang diterbitkan oleh YANG MING consignment telah dilaksanakan dengan 1 ( satu ) carrier yaitu NAJADE 0398 dan barang On Board di Shanghai tanggal 05 Mei 2017 langsung dari Port of Loading Shanghai China ke port of discharge: Jakarta, serta tidak ada petunjuk tertulis tentang akan atau telah terjadinya pindah container atau pindah kapal melalui Kaohsiung Taiwan, sehingga telah memenuhi syarat Direct Consignment;

bahwa menurut ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, mencantumkan syarat absolut dalam pemberlakuan skema AC-FTA yang pada pokoknya menyatakan : “Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk Umum, hanya diberlakukan terhadap impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asa! (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan”, sehingga importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat dimaksud karena telah dilengkapi Form E Reff No. E173107105993023 tanggal 05 Mei 2017

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam KEP-6596/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017, dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Concealed Cistern ALP11-A/P TOP/FR 4.5/3L H82 SEA, pos tarif 3922.90.12, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam 218699 tanggal 17 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pembebanan bea masuk BM 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp18.599.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1

(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;


Pasal 2

(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;


bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”;

bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan:

Rule 8
Direct Consigment


The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:

a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there;(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;

bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor E173107105993023 tanggal 05 Mei 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-8199/KPU.01/2017 tanggal 21 Desember 2017, namun sampai sidang pemeriksaan dicukupkan tanggal 03 Mei 2018, Terbanding tidak menyerahkan jawaban konfirmasi dimaksud;

bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Nomor : 244/YML/V/2017 tanggal 02 Juni 2017 yang diterbitkan oleh PT QWE Company yang menyatakan bahwa barang impor sesuai BL Nomor YMLU1231690079 yang dimuat dalam kapal NAJADE 039S dari Shanghai, China melewati Ningbo, kemudian melewati Kaohsiung dan tujuan akhir Jakarta dan tidak pernah ada aktivitas dibongkar atau dimuat ketika melewati Pelabuhan Ningbo dan Pelabuhan Kaohsiung;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6596/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011941/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 09 Juni 2017dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Concealed Cistern ALP11-A/P TOP/FR 4.5/3L H82 SEA, pos tarif 3922.90.12, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam XXXXXX tanggal 17 Mei 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan sebesar 0% (AC-FTA);

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6596/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011941/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 09 Juni 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Concealed Cistern ALP11-A/P TOP/FR 4.5/3L H82 SEA, pos tarif 3922.90.12, negara asal: China, yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 17 Mei 2017 sebesar 0% (AC-FTA) sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 03 Mei 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H, M.H.         
DEF, S.H.             
GHI, S.E.             
JKL, SE., Ak., M.Si.   
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.