Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116848.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Nomor Putusan:
PUT-116848.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2017


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Soy Protein Isolate ISP947, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 33.771.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5996/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. bahwa sesuai penelitian di atas, diketahui bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi Pemohon Banding terdapat proses transit di pelabuhan Hongkong, sedangkan status Hongkong sama dengan negara non-FTA lainnya;
  2. bahwa surat pernyataan dari agen pelayaran PT QWE nomor 122/YML/VI/2017 yang diterbitkan di Jakarta bertanggal 14 Juni 2017 yang dilampirkan Pemohon Banding tidak dapat diterima karena diterbitkan di Jakarta oleh agen pelayaran, setelah barang impor tersebut transit di pelabuhan Hongkong;
  3. bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Through B/L, Non-Manipulation Certificate dan dokumen pendukung lainnya untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment yang menyatakan bahwa selama proses transit tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli;
  4. bahwa dengan rute pengangkutan tersebut di atas, tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment;

bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan atas importasi pemohon dengan PIB nomor pendaftaran 254715 tanggal 06 Juni 2017 tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dalam hal ketentuan direct consignment. Selanjutnya, atas barang yang bersangkutan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN).

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5996/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 043/GCM/IS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada saat menyampaikan dokumen untuk memenuhi respon NPD (Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen) yang terbit pada 13 Juni 2017, Pemohon Banding menyertakan Certificate/Statement Letter dari Perusahaan Pelayaran sebagai pengganti Through B/L dimana disana dinyatakan bahwa selama masa transit/transhipment, kargo tidak mengalami proses apapun;

bahwa pada saat mengajukan Surat Keberatan atas SPTNP tersebut di atas, Pemohon Banding melampirkan DO (Delivery Order) dari Pelayaran. Di DO tersebut terlihat dengan jelas bahwa seal No. YMZZ204931 adalah sama dengan yang tercantum pada B/L No. YMLU1240202311. Hal tersebut membuktikan bahwa barang impor tersebut tidak mengalami proses apapun di negara transit. Karena jika harus mengalami hal tersebut maka kontainer tersebut harus dibuka sehingga harus membuka seal tersebut sehingga pada saat dikirim ke Jakarta seharusnya seal tersebut berubah;

bahwa pada saat mengajukan Surat Keberatan atas SPTNP tersebut di atas, Pemohon Banding melampirkan Certificate/Statement Letter dari Perusahaan Pelayaran yang menyatakan bahwa selama masa transit/transhipment, kargo tidak mengalami proses apapun;

bahwa dokumen-dokumen pendukung yang Pemohon Banding lampirkan pada Surat Keberatan seharusnya sudah bisa dan cukup untuk memastikan bahwa barang impor Pemohon Banding tidak mengalami proses apapun di negara transit. Dan tidak semestinya Terbanding membatalkan Form E No. E174100080250005 tanggal 19 Mei 2017 dengan mengeluarkan SPTNP No. SPTNP-012795/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 16 Juni 2017.

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5996/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017, jenis barang Soy Protein Isolate ISP947, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 33.771.000;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5996/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding menyertakan Form E Nomor: E174100080250005 tanggal 19 Mei 2017 yang diterbitkan oleh pihak Pemerintah Negara China yang membuat Tarif Bea Masuk menjadi 0%;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Soy Protein Isolate ISP947 dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E174100080250005 tanggal 19 Mei 2017;

bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena meragukan Form E Nomor: E174100080250005 tanggal 19 Mei 2017, namun Terbanding tidak dapat menunjukkan surat retroactive check (konfirmasi) kepada ZXC of The Peoples Republic of China sebagai penerbit Form E dan sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat penegasan dari Pejabat China bahwa Form E tersebut tidak berlaku;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1

(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 2

(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E174100080250005 tanggal 19 Mei 2017 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: YMLUI240202311 tanggal 19 Mei 2017, barang impor dikirim dari Qingdao, China menuju Jakarta menggunakan kapal CPO Norfolk 197QAS, dengan menggunakan kontainer nomor YMLU5104866/no. segel YMZZ204931, sebanyak 1050 Bags dengan total berat kotor 21.210,00 Kg;

bahwa berdasarkan Form E, Invoice dan Packing List, diketahui Vessel’s name CPO Norfolk 197QAS, jumlah kemasan barang 1050 Bags, dengan berat kotor 21.210,00 Kgs;

bahwa berdasarkan Inward Manifes BC 1.1 Nomor: 002348 tanggal 31 Mei 2017, diketahui bahwa barang impor sebanyak 1050 Bags dan berat kotor 21.210,00 Kgs dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI240202311, dengan nomor kontainer YMLU5104866/no. segel YMZZ204931, diangkut dengan kapal CPO Norfolk 197QAS;

bahwa berdasarkan SPPB Nomor: 253852/KPU.01/2017 tanggal 06 Juni 2017, diketahui bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI240202311, nomor kontainer YMLU5104866 , sebanyak 1050 Bags, berat kotor 21.210,00 Kgs, diangkut dengan kapal CPO Norfolk 197QAS;

bahwa Surat Pernyataan dari PT QWE antara lain menerangkan bahwa barang-barang dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI240202311 diangkut dengan kapal CPO Norfolk 197QAS, kontainer diangkut melalui pelabuhan Qingdao dengan tujuan langsung Jakarta dan tidak pernah ada aktifitas dibongkar atau dimuat ketika melewati pelabuhan Hong Kong;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak mengalami perubahan kapal dan tidak dibongkar dari dalam kontainer, nomor dan ukuran kontainer, nomor segel dan berat kotor tidak berubah, dengan demikian Majelis menyimpulkan barang tersebut benar berasal dari China dan tidak mengalami proses apa pun selama transit di Hong Kong;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta Terbanding tidak dapat membuktikan surat konfirmasi dari pejabat berwenang China yang menyatakan bahwa Form E tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang China, oleh karenanya Majelis berpendapat Form E Nomor: E174100080250005 tanggal 19 Mei 2017 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Soy Protein Isolate ISP947 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5996/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5996/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012795/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 16 Juni 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan atas barang impor berupa Soy Protein Isolate ISP947 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.     
Drs. DEF, M.M.         
Ir. GHI, M.Eng.         
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.             
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;