Nomor Putusan:
Put-44040/PP/M.IX/19/2013
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Sim Card 32 K, Negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 059563 tanggal 27 April 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 26,613.50, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,450.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 8.072.000,00;
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-533/WBC.06/2010 tanggal 10 Agustus2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 059563 tanggal 27 April 2011 sebesar CIF USD 26,613.50 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 29,450.00;
| a. | Jenis Barang Sim Card 32,K |
| b. | Jumlah Barang 155.000 pcs |
| c. | Negara Asal Singapore |
| d. | Tarif Pos/pembebanan 8523.52.0000/ BM 0% |
| e. | Nilai Pabean USD 26,613.50 |
| f. | Supplier Gemalto PTE LTD |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas keputusan keberatan Nomor: KEP-533/WBC.06/2010 tanggal 10 Agustus 2011 dengan menetapkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 059563 tanggal 27 April 2011 sebesar CIF USD 26,613.50 menjadi sebesar CIF USD 29,450.00 yang menyebabkan tagihan atas kekurangan pembayaran PDRI dan denda sejumlah Rp 8.072.000,00 (Delapan juta tujuh puluh dua ribu rupiah);
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-533/WBC.06/2010 tanggal 10 Agustus 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 059563 tanggal 27 April 2011 sebesar CIF USD 26,613.50 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 29,450.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
| a. | barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean; |
| b. | nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; |
| c. | penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau; |
| d. | pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi. |
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 059563 tanggal 27 April 2011 sebesar CIF USD 29,450.00 dengan menggunakan Metode II berdasarkan DBH I Key Nomor: 101 tanggal 25 Pebruari 2011;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap data yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar penetapan Nilai Pabean, kedapatan tidak mencantumkan tanggal B/L atau tanggal importasi, jumlah pembelian/tingkat perdagangan, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan Nilai Pabean sesuai ketentuan;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor: 059563 tanggal 27 April 2011 sebesar CIF USD 26,613.50 merupakan harga yang wajar;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Air Way Bill Nomor: SINXXXXX0XX tanggal 25 April 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
| Shipper | : | XXX, LTD. |
| Consignee | : | PT XXX |
| Port of Loading | : | Singapore, |
| Port of Discharge | : | Cengkareng, Jakarta, Indonesia |
| Description | : | 1,540 CBM “Sim Card 32 K” |
| Gross Weight | : | 738.00 KGS |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: INQ50843 tanggal 25 April 2011 adalah Sim Card 32 K dari DFG PTE LTD. dengan harga sebesar DDU USD 26,613.50;
bahwa barang impor Sim Card 32 K dengan Bill of Lading Nomor: SJKT01100094 tanggal 05 Desember 2010 dan Invoice Nomor: INQX0XXX tanggal 25 April 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 059563 tanggal 27 April 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 26,613.50;
bahwa nilai pabean atas impor Sim Card 32 K sesuai dengan PIB Nomor: 059563 tanggal 27 April 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 29,450.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 059563 tanggal 27 April 2011 adalah Sim Card 32 K dari DFG PTE LTD. dengan harga CIF USD 26,613.50 sesuai dengan Invoice Nomor: INQX0XXX tanggal 25 April 2011 dan Air Way Bill Nomor: SINXXXXX0XX tanggal 25 April 2011 ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer melalui Standard Chartered Bank Jakarta Sudirman periode Juni 2011 sebesar USD 1,011,099.99, Rekening Koran dan Pembukuannya, diketahui Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada DFG PTE LTD. sebesar USD 26,613.50, Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui Standard Chartered Bank Jakarta Sudirman periode Juni 2011 sebesar USD 1,011,099.99 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: INQX0XXX tanggal 25 April 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: INQ50843 tanggal 25 April 2011 sebesar CNF USD 26,613.50 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 059563 tanggal 27 April 2011 sebesar CIF USD 26,613.50. Oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Sim Card 32 K sebesar CIF USD 26,613.50 sesuai PIB Nomor: 059563 tanggal 27 April 2011;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-533/WBC.06/2010 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003903/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 29 April 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa Sim Card 32 K sesuai PIB Nomor: 059563 tanggal 27 April 2011 sebesar CIF USD 26,613.50, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

