Nomor Putusan:
PUT.43889/PP/M.XVII/19/2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-424/KPU-01/2012 tanggal 11 September 2012;
bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaaan dengan Acara Cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;
bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan atau ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 235/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012, ditandatangani oleh Sdri. XX, jabatan: Direktur,
bahwa Surat Banding Nomor: 235/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 235/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-424/KPU.01/2012 tanggal 11 September 2012;
bahwa Surat Banding Nomor: 235/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2012 (tanggal stempel pos 17 Desember 2012), sedangkan SPKTNP diterbitkan pada tanggal 11 September 2012, sehingga dari tanggal 11 September 2012 sampai dengan tanggal 17 Desember 2012 adalah 98 (Sembilan puluh delapan) hari;
bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
| (2) | Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. |
bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: 235/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 235/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 235/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan embali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-424/KPU.01/2012 anggal 11 September 2012, atas nama XXX, NPWP: YYY, tidak dapat diterima;

