Nomor Putusan:
PUT. 43861/PP/M.VII/19/2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-119/KPU.01/2012 tanggal 13 Januari 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 025124/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 21 September 2011;
bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-119/KPU.01/2012 tanggal 13 Januari 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-025124/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 21 September 2011;
bahwa Pemohon Banding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-119/KPU.01/2012 tanggal 13 Januari 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-025124/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 21 September 2011;
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemenuhan atas ketentuan formal sebagai berikut:
- Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
- Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: JF.1208/FM tanggal 09 Maret 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: JF.1208/FM tanggal 09 Maret 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-119/KPU.01/2012 tanggal 13 Januari 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-025124/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2011 tanggal 21 September 2011;
bahwa Surat Banding Nomor: JF.1208/FM tanggal 09 Maret 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 09 Maret 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2012, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 56 hari (13 Januari 2012 – 09 Maret 2012) sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; - Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: JF.1208/FM tanggal 09 Maret 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: JF.1208/FM tanggal 09 Maret 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, yaitu tanggal 24 Januari 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: JF.1208/FM tanggal 09 Maret 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.106.411.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp.53.205.500,00;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah memperlihatkan bukti asli SSPCP Nomor: 050/030/079214 tanggal 28 November 2011 melalui AA Bank sebesar Rp.108.303.000,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; - Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengdilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor: JF.1208/FM tanggal 09 Maret 2012 ditandatangani oleh XX, Jabatan: Kuasa Hukum;
bahwa Sdr. XX mendapat kuasa untuk menandatangani Surat Banding melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 096/IMP/BSL/MAR/2012 tanggal 06 Maret 2012 dari Sdr. YY, jabatan Direktur PT XXX sesuai bukti yang diperlihatkan di dalam persidangan berupa Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor: 47 tanggal 27 Desember 2010, diketahui Sdr. XX berhak menandatangani Surat Banding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: JF.1208/FM tanggal 9 Maret 2012 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding;
- Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan
bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-025124/NOTUL/ KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 21 September 2011 adalah penetapan Terbanding terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 336095 tanggal 12 September 2011;
bahwa Surat Keberatan Nomor: 306/IMP/BSL/Nov/2011 tanggal 15 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-025124/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 21 September 2011 yang dapat diajukan Keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dinyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai Tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”;
bahwa di dalam persidangan, Terbanding telah menyampaikan bukti cap pos tanggal pengiriman SPTNP Nomor: SPTNP-025124/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 yaitu dikirim tanggal 22 September 2011;
bahwa Pemohon Banding menyatakan telah mengirim Surat Keberatan Nomor: 306/IMP/BSL/Nov/2011 tanggal 15 November 2011 melalui TIKI tanggal 18 November 2011, dan menurut Pemohon Banding telah dilampiri fotokopi Bank Garansi;
bahwa atas pertanyaan Majelis, apakah Bank Garansi tersebut disertai aslinya, Pemohon Banding menyatakan asli Bank Garansi masih dipegang oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan asli Bank Garansi dimaksud sampai saat persidangan masih dibawa oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis menyatakan dengan demikian Surat Keberatan Nomor: 306/IMP/BSL/Nov/2011 tanggal 15 November 2011 tidak disertai jaminan yang dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak meyakini bukti fotokopi Jaminan Bank yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada waktu mengajukan keberatan, karena Jaminan Bank yang disampaikan hanya berupa fotokopi bukan asli, sedangkan Surat Keberatan disampaikan secara langsung oleh Pemohon Banding kepada Terbanding tanggal 23 November 2011;
bahwa jangka waktu pengajuan keberatan dihitung dari tanggal dikirim SPTNP 22 September 2011 sampai dengan tanggal diterima Surat Keberatan oleh Terbanding 23 November 2011 adalah 63 (enam puluh tiga) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan keberatan tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Keberatan Nomor: 306/IMP/BSL/Nov/2011 tanggal 15 November 2011 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Keberatan;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2038/KPU.01/2011 tanggal 29 April 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004360/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 Januari 2011, tidak dapat diterima.

