Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43823/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:
Put-43823/PP/M.IX/19/2013


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2011


Amar Putusan:
Mengabulkan Sebagian

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Sanksi Administrasi berupa Denda oleh Terbanding sebesar Rp1.056.970.000,00 atas barang Partial of 1 set of Rolling Mills, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 013613 tanggal 13 Januari 2011;

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-242/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011, Terbanding pada pokoknya menetapkan kembali Sanksi Administrasi berupa Denda sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp1.056.970.000,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas Sanksi Administrasi berupa Denda dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-242/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011, dengan alasan Pemohon Banding telah menyampaikan pengakuan, kejujuran dan itikad baik bahwa telah terjadi kekhilafan dengan tidak disengaja, terjadi kekeliruan yang manusiawi dalam pengisian data harga barang, yang seharusnya ditulis USD 440,000.00 keliru ditulis USD 204,908.00; sebelum Terbanding mengetahui bahwa telah terjadi kekeliruan pengisian data Nilai Pabean dalam PIB Nomor 013613 tanggal 13-01-2011;

Menurut Majelis:

bahwa ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) mengatur sebagi berikut:

  • Pasal 17 ayat (4):
    Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar;
  • Penjelasan Pasal 17 ayat (4):
    Ketentuan ini dimaksudkan bahwa pada dasarnya yang mengetahui besarnya suatu transaksi yang dilakukan hanyalah pihak penjual dan pembeli sehingga kebenaran pemberitahuan nilai transaksi semata-mata tergantung pada kejujuran pihak yang bertransaksi. Oleh karena itu, kesalahan akibat ketidakjujuran yang ditemukan dalam penelitian kembali atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan dikenai sanksi administrasi berupa denda
  • Pasal 92A ayat (1):
    Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan dari orang yang bersangkutan dapat mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa denda dalam hal sanksi tersebut dikenakan pada orang yang dikenai sanksi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya;
  • Pasal 38 ayat (1)
    Utang atau tagihan kepada negara berdasarkan Undang-Undang ini yang tidak atau kurang dibayar dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai hari pembayarannya, dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.

bahwa sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-242/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011, Terbanding pada pokoknya menetapkan kembali Sanksi Administrasi berupa Denda sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp1.056.970.000,00;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pelaksanaan audit kedapatan bahwa telah terjadi kesalahan pemberitahuan nilai pabean atas PIB nomor 013613 tanggal 13 Januari 2011, dimana diberitahukan USD 204,908.00 yang seharusnya adalah USD 440,000.00. Kesalahan pemberitahuan nilai pabean tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk sehingga sesuai dengan Pasal 17 UU Kepabeanan, Auditee diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa Denda;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas Sanksi Administrasi berupa Denda dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-242/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011, dengan alasan Pemohon Banding telah menyampaikan pengakuan, kejujuran dan itikad baik bahwa telah terjadi kekhilafan dengan tidak disengaja, terjadi kekeliruan yang manusiawi dalam pengisian data harga barang, yang seharusnya ditulis USD 440,000.00 keliru ditulis USD 204,908.00; sebelum Terbanding mengetahui bahwa telah terjadi kekeliruan pengisian data Nilai Pabean dalam PIB Nomor 013613 tanggal 13-01-2011;

bahwa Pemohon Banding mengirimkan Surat kepada Terbanding dengan surat nomor: 104/JHC-DIR/III/11 tanggal 15 Maret 2011, perihal Permohonan Penerbitan Surat Kurang Bayar, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding memberitahukan terjadinya kesalahan pencantuman Nilai Pabean dalam PIB Nomor Pengajuan: 000000-000XXX-X0XX0XXX-0000XX yaitu sesuai invoice nilai barang setelah digabung dengan down payment (DP) dan garansi adalah sebesar USD440,000.00, sedangkan yang tercetak dalam PIB hanya sebesar USD204,908.00 yang merupakan sisa pembayaran yang dibayarkan sesuai L/C;

bahwa Terbanding melakukan audit dengan Surat Tugas Nomor: ST-256/KPU.01/2011 tanggal 7 Juni 2011 dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-166/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal 22 Agustus 2011, Terbanding menetapkan kembali Nilai Pabean menjadi sebesar CIF USD440,000.00 (sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: XXXXX0X0 tanggal 29 Desember 2010) dan menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-242/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Commercial Invoice Nomor: XXXXX0X0 tanggal 29 Desember 2010 kedapatan harga barang adalah CIF USD440,000.00, Down Payment USD199,892.00, dan Guarantee Reserved USD35,200.00, sehingga jumlah yang dibayar dengan L/C adalah USD204,908.00;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding keliru dalam membaca Commercial Invoice Nomor: XXXX0X0 tanggal 29 Desember 2010 tersebut sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai ketidakjujuran, dengan demikian unsur ketidakjujuran sebagai dasar pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (4) UU Kepabeanan tidak terpenuhi sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 92A ayat (1) UU Kepabeanan, Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan dari orang yang bersangkutan dapat mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa denda;

bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU Kepabeanan maka atas keterlambatan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp383.153.000,00, Pemohon Banding dikenakan bunga sebesar 18% yang berasal dari bunga 2% setiap bulan selama 9 bulan, dihitung sejak tanggal pendaftaran PIB 13 Januari 2011 sampai dengan tanggal pembayaran SSPCP sebesar Rp383.153.000,00 20 September 2011, sehingga bunga yang masih harus dibayar sebesar 18%X Rp383.153.000,00 = Rp68.967.540,00 dibulatkan menjadi Rp68.968.000,00;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas barang Partial of 1 set of Rolling Mills, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 013613 tanggal 13 Januari 2011 tidak dikenakan Sanksi Administrasi berupa Denda dan atas keterlambatan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, Pemohon Banding dikenakan bunga sebesar Rp68.968.000,00;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-242/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang Partial of 1 set of Rolling Mills dengan PIB Nomor: 013613 tanggal 13 Januari 2011 tidak dikenakan Sanksi Administrasi berupa Denda dan dikenakan bunga sebesar Rp68.968.000,00;