Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43887/PP/M.XVII/19/2013

Nomor Putusan:
Put-43887/PP/M.XVII/19/2013


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2012


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-415/KPU.01/2012 tanggal 10 September 2012.

Menurut Terbanding:

bahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-415/KPU-01/2012 tanggal 10 September 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas SPKTNP Nomor: SPKTNP-415/KPU-01/2012 tanggal 10 September 2012;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Menurut Majelis:

bahwa Surat Banding Nomor: 233/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012, ditandatangani oleh Direktur.

bahwa Surat Banding Nomor: 233/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 233/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-415/KPU.01/2012 tanggal 10 September 2012.

bahwa Surat Banding Nomor: 233/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2012 (tanggal stempel pos 17 Desember 2012), sedangkan SPKTNP diterbitkan pada tanggal 10 September 2012, sehingga dari tanggal 10 September 2012 sampai dengan tanggal 17 Desember 2012 adalah 99 (sembilan puluh sembilan) hari.

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

(2)Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal iterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam eraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang epabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 menyebutkan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana imaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: 233/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 233/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 233/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3.Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-415/KPU.01/2012 tanggal 10 September 2012, tidak dapat diterima.