Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44210/PP/M.XV/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44210/PP/M.XV/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak   : 2010   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor:105478 tanggal 6 April 2010 dari semula sebesar CIF USD87,129.48, menjadi sebesar CIF USD172,799.76; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 105478 tanggal 06 April 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hierarki penggunaannya. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima/keberatan atas Keputusan Terbanding yang telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4668/KPU.01/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang diterima oleh Pemohon Banding sesuai tanggal cap pos yang tidak ditemukan lagi, serta Surat Penetapan Tarif dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok, Nomor : SPTNP-010320/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010, tanggal 10 April 2010, yang pada dasarnya merupakan penetapan kembali Nilai Pabean atas Importasi yang dilakukan Pemohon Banding, sesuai pasal 16 ayat 1 dan pasa1 17, serta sanksi administrasi berupa denda yang diatur dalam Undang Undang Nomor 17/2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Menurut Majelis   : bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap penetapan nilai pabean atas importasi dalam PIB Nomor : 105478, tanggal 21 April 2010 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD87,129.48, tetapi ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD172,799.76. bahwa alasan penetapan adalah berdasarkan data dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-4668/KPU.01/2010 tanggal 17 Juni 2010 adalah karena harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 105478 tanggal 21 April 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya. bahwa tidak diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai dasar penetapan ataupun dokumen-dokumen yang kurang diserahkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD172,799.76. bahwa selama tiga kali persidangan yang diselenggarakan untuk perkara banding ini, Terbanding dua kali hadir pada persidangan tanggal 20 Juli 2011 dan 27 Juli 2011 namun tidak memberikan keterangan mengenai dasar penetapan ataupun menyampaikan risalah dan sebagainya. bahwa dengan demikian sampai dengan persidangan terakhir tidak diketahui alasan dan dasar penetapan Terbanding. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen berupa :Pemberitahuan Impor Barang,Purchase Order,Sales Confirmation,Sales Contract,Invoice,Packing List,Bill of Lading/Airway Bill,Fund Transfer Application/TT,Laporan Transaksi/Rekening Koran,Cash/Bank Voucher,Surat Persetujuan Pengeluaran Barang,Buku Besar/Kas Bank,Daftar Persediaan/Stock,Laporan Hutang Dagang,Faktur Pajak,Informasi Nilai Pabean dan Deklarasi Nilai Pabean.bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dapat diyakini kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan :(1)Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan,(2)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean dan ditambah dengan biaya-biaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,(3)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.           bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : “Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan,terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar,terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga, dan/atauterdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean,membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut, dan/atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.”.bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”. bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”. bahwa Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean yang tidak menggunakan nilai transaksi sebagai nilai pabean harus memenuhi ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk. bahwa Majelis berpendapat alasan Terbanding yang menyatakan data-data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean, tidak cukup memiliki dasar alasan yang jelas karena Pemohon Banding telah menunjukkan data-data pendukung yang memadai pada saat proses keberatan. bahwa dengan demikian Majelis perlu melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung harga sebagi nilai transaksi. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perbandingan dengan harga penjualan dalam data pendukung berupa bukti P-1 sampai dengan P-18, Majelis berpendapat sebagai berikut :  bahwa terdapat kesesuaian jenis dan volume barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 105478, tanggal 21 April 2010,bahwa terdapat kesesuaian pemasok dan importir antara bukti pendukung dengan PIB Nomor: 105478, tanggal 21 April 2010,bahwa terdapat kesesuaian harga atau nilai barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 105478, tanggal 21 April 2010,bahwa terdapat kesesuaian pembayaran anatara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 105478, tanggal 21 April 2010,bahwa berdasarkan bukti / dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 105478, tanggal 21 April 2010 , dengan total CIF USD87,129.48, sudah benar dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan. Mengingat    : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan   : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44174/PP/M.XVII/19/2013

POKOK SENGKETA bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan atas importasi berupa UPS Model: MP NC Basic, MP NC-1.150 VA, MP NC-2.250 VA dan seterusnya (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 111225 tanggal 21 Maret 2012 yang diberitahukan pembebanan Pos 1 s.d. 21 dengan BM 5% bebas 100% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pos 1 s.d. 21 dengan BM 5%; Menurut Terbanding: bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-2684/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012, penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen pelengkap adalah bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan oleh Pemohon, tanda tangan pejabat yang berwenang yang tertera pada Form E tidak ditemukan pada “Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China” dan tidak ada barcode sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan dan atas importasi PIB Nomor: 111225 tanggal 21 Maret 2012 ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 21 (dua puluh satu) jenis Uninterruptible Power Supply Dengan PIB Nomor: 111225 tanggal 21 Marjet 2012 dari China dengan menggunakan Form E Nomor: E124700D38980005, namun Form E tersebut tidak diakui keabsahannya oleh Terbanding karena menurut Terbanding tanda tangan pejabat pada Form E tidak ditemukan pada Specimen Signatures of Official Authorized  to Issue Certifficate. Pemohon Banding sangat berkeberatan atas penolakan Form E tersebut karena Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah asli dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Majelis: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2684/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012, penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen pelengkap adalah bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan oleh Pemohon, tanda tangan pejabat yang berwenang yang tertera pada Form E tidak ditemukan pada “Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China” dan tidak ada barcode sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan dan atas importasi PIB Nomor: 111225 tanggal 21 Maret 2012 ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku umum; bahwa berdasarkan Attacment A: Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-CHINA Free Trade Area pada Rule 6 disebutkan : “Rule 6The Government authorities designated to issue the Certificate of Origin shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination upon each application for the Certificate of Origin to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by the authorised signatory, (b) The origin of the product is in conformity with the ASEAN-China Rules of Origin, (c) The other statements of the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted, (d) Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported”. bahwa berdasarkan PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA), disebutkan bahwa: Pasal 1 (1) Menetapkan Tarif bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut: a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang, b. … dst. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, disebutkan: Angka 3 huruf (a): a. SKA dalam rangka skema tarif preferensi CEPT-AFTA menggunakan dokumen Form D, ACFTA menggunakan dokumen Form E, AKFTA menggunakan dokumen AK, dan JIEPA menggunakan dokumen Form JIEPA yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di negara tempat ekspor dilakukan. Angka 5 huruf (b.2 dan 3): 5. Penelitian dan Keputusan Terbanding:b.Penelitian SKA:(2)Telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam daftar yang berwenang menandatangani SKA dari negara asal barang yang bersangkutan dan diberi cap jabatan,(3)Mencocokkan tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan. bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang yang tertera pada Form E Nomor: E124700D38980005 tanggal 13 Maret 2012 tidak terdapat dalam  specimen tada tangan yang ada (Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China) dan tidak terdapat barcode pada Form E sehingga atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum. bhawa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 015/HR.DS/10.12 tanggal 29 Oktober 2012, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding terhadap pembebanan atas barang yang diimpor dengan Pemberitahuan Pabean PIB Nomor: 111225 tanggal 21 Maret 2012. bahwa berdasarkan penelitian, bahwa pejabat yang berwenang tidak tertera pada specimen tanda tangan yang ada dan bentuk stempel supplier pada Invoice tidak sama dengan yang tertera pada Form E. bahwa berdasarkan PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember, 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), disebutkan bahwa:Pasal 1 (1) Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari Negara Republik Rakyat China dan Negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut: a. Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilangkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang, b. …..dst. bahwa berdasarkan permasalahan tersebut, telah dilakukan konfirmasi melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5921KPU.01/2012 tanggal 4 Mei 2012 kepada kantor Penerbit Form E di China, dan telah diterima jawaban atas konfirmasi tersebut dengan nomor surat: 4700001249. Berdasarkan surat jawaban tersebut dijelaskan bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44172/PP/M.XVII/19/2013

Nomor Putusan:Put-44172/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2012 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Polyacetal Resin POM Kepital F20-03 negara asal Korea dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 099064 tanggal 29 Mei 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 26,720.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 28,320.00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan terhadap dokumen sebagaimana tercantum pada huruf f, kedapatan: bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 099064 tanggal 14 Maret 2012 tidak dapat kebenarannya (metode nilai transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan nilai transaksi barang identik menjadi sebesar CIF USD 28,320.00; Menurut Pemohon Banding: bahwa impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai tertera pada Invoice; bahwa bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar sehingga tidak seharusnya menerbitkan SPTNP Nomor: 005073/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 19 Maret 2012 dan Pemohon Banding tidak terutang Bea Masuk/atau NIHIL; Menurut Majelis: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2680/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut:<.div> bahwa uji kewajaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I dan Database Nilai Pabean II; bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan terhadap dokumen sebagaimana tercantum pada huruf f, kedapatan: bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 099064 tanggal 14 Maret 2012 tidak dapat kebenarannya (metode nilai transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan nilai transaksi barang identik menjadi sebesar CIF USD 28,320.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan LPPNP dan Data PIB Pembanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan bukti asli pembayaran barang impor berupa Aplikasi Transfer dan Rekening Koran; bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding: bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 099064 tanggal 14 Maret 2012 tidak dapat kebenarannya (metode nilai transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan nilai transaksi barang identik menjadi sebesar CIF USD 28,320.00, hal ini tidak terbukti karena jumlah barang yang digunakan sebagai pembanding berbeda tingkat perdagangan dan jumlah barangnya dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang dari barang impor yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 099064 tanggal 14 Maret 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 099064 tanggal 14 Maret 2012 sebesar CIF USD 26,720.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa: bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesan barang impor kepada BB Corporation berupa Polyacetal Kepital F20-03 sebanyak 16,000 Kgs dengan harga satuan CIF USD 1.67 dengan total pembayaran CIF USD 26,720.00; bahwa supplier BB Corporation, menawarkan barang dengan Proforma Invoice Nomor: CH-P2211177 tanggal 22 Februari 2012, dengan perincian sebagai berikut: Jenis Barang : Polyacetal Kepital F20-03 Jumlah    : 16,000 Kgs Harga Satuan CIF : USD 1.67 Total Price CIF : USD 26,720.00 Incoterm  : CIF Jakarta-Indonesia Payment Term : 90 days from B/L Date bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: CH-MX0XX0XXX tanggal 1 Maret 2012 dengan Packing List tanggal 1 Maret 2012 dengan jenis barang berupa Polyacetal Kepital F20-03, total mount CIF USD 26,720.00; Incoterm : CIF Jakarta-Indonesia Payment Term : 90 days from B/L Date Gross Weight : 16,600.00 Kgs bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: KMTCUSN0806843 tanggal 4 Maret 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : BB Corporation Consignee   : PT XXX Port of Loading : Korea Port of Discharge : Tanjung Priok Jakarta, Indonesia Description : 640 Bags, Polyacetal Resin POM Kepital F20-03 Gross Weight : 16,600.00 Kgs bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Insurance Policy Nomor: S1105BC00251 tanggal 3 Maret 2012 untuk Bill of Lading Nomor: KMTCUSN0806843 tanggal 4 Maret 2012; bahwa barang impor berupa Polyacetal Resin POM Kepital F20-03 sesuai dengan Bill of Lading Nomor: KMTCUSN0806843 tanggal 4 Maret 2012 dan Commercial Invoice Nomor: CH-MX0XX0XXX tanggal 1 Maret 2012 dan Packing List tanggal 1 Maret 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 099064 tanggal 14 Maret 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 26,720.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 099064 tanggal 14 Maret 2012 adalah Polyacetal Resin POM Kepital F20-03 dari BB Corporation, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 26,720.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: CHMX0XX0XXX tanggal 1 Maret 2012 dan Packing List tanggal 1 Maret 2012 serta Bill of Lading Nomor: KMTCUSN0806843 tanggal 4 Maret 2012; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: CH-MX0XX0XXX tanggal 1 Maret 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 55,720.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank AA tanggal 29 Mei 2012; bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 55,720.00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank AA tanggal 29 Mei 2012 tersebut, telah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43601/PP/M.XVII/19/2013

Nomor Putusan:Put.43601/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2012 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4849/KPU.01/2012 tanggal 5 September 2012; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4849/KPU.01/2012 tanggal 5 September 2012; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 001/ITPJ/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 001/ITPJ/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/ITPJ/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4849/KPU.01/2012 tanggal 5 September 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP- 013366/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Juli 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 001/ITPJ/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 4 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 5 September 2012, sehingga pengajuan banding adalah 91 (sembilan puluh satu) hari; bahwa berdasarkan bukti ekspedisi surat keputusan keberatan yang disampaikan oleh Terbanding pada sidang tanggal 30 Januari 2013 terbukti keputusan tersebut dikirim pada tanggal 5 September 2012 sehingga pengajuan banding dihitung dari tanggal 5 September 2012 sampai dengan 4 Desember 2012 adalah 91 (sembilan puluh satu) hari maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam surat banding dan yang telah disampaikan para pihak dalam persidangan maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 001/ITPJ/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 001/ITPJ/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4849/KPU.01/2012 tanggal 5 September 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013366/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 12 Juli 2012, atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43885/PP/M.XVII/19/2013

Nomor Putusan:Put-43885/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2012 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP- 425/KPU.01/2012 tanggal 11 September 2012; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-425/KPU.01/2012 tanggal 11 September 2012; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-425/KPU.01/2012 tanggal 11 September 2012; Menurut Majelis: bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 236/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012, ditandatangani oleh Sdri. XXX, jabatan: Direktur, bahwa Surat Banding Nomor: 236/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 236/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-425/KPU.01/2012 tanggal 11 September 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 236/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2012 (tanggal stempel pos 17 Desember 2012), sedangkan SPKTNP diterbitkan pada tanggal 11 September 2012, sehingga dari tanggal 11 September 2012 sampai dengan tanggal 17 Desember 2012 adalah 98 (sembilan puluh delapan) hari; bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: 236/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 236/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 236/SNI/XI/2012 tanggal 13 Desember 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-425/KPU.01/2012 tanggal 11 September 2012, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43599/PP/M.XVII/19/2013

Nomor Putusan:Put.43599/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2012 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-96/WBC.02/2012 tanggal 12 Oktober 2012; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-96/WBC.02/2012 tanggal 12 Oktober 2012; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 12 Desember 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur Utama; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 12 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 12 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-96/WBC.02/2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP- 001836/WBC.02/KPP.MP.01/2012 tanggal 18 September 2012; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 12 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 12 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Oktober 2012, sehingga pengajuan banding adalah 62 (enam puluh dua) hari; bahwa berdasarkan bukti ekspedisi surat keputusan keberatan yang disampaikan oleh Terbanding pada sidang tanggal 6 Februari 2013 terbukti keputusan tersebut dikirim pada tanggal 12 Oktober 2012 sehingga pengajuan banding dihitung dari tanggal 12 Oktober 2012 sampai dengan 12 Desember 2012 adalah 62 (enam puluh dua) hari maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam surat banding dan yang telah disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 12 Desember 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding tanpa nomor tanggal 12 Desember 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-96/WBC.02/2012 tanggal 12 Oktober 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001836/WBC.02/KPP.MP.01/2012 tanggal 18 September 2012, atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima