Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44723/PP/M.XII/13/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44723/PP/M.XII/13/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 26
 
Tahun Pajak:2003
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 3.755.788.709,00 terdiri dari:

1.     Koreksi atas Laba Penjualan Aktiva tetap sebesarRp.     301.346.756,002.     Koreksi atas biaya pendapatan sewa gedung sebesarRp.     651.002.249,003.     Koreksi atas biaya I/C-F/P AA-LO sebesar    Rp.    2.802.839.704,00Jumlah Koreksi  Rp.    3.755.788.709,00
Koreksi atas Laba Penjualan Aktiva tetap sebesar Rp. 301.346.756,00
Menurut Terbanding:bahwa pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2003, Pemohon Banding melakukan koreksi negatif atas keuntungan penjualan aktiva tetap tersebut sebesar Rp.473.239.000,00 didasarkan pada bahwa biaya penyusutan atas harta dimaksud tidak pernah dibiayakan dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan terutang sejak Tahun 1998 (tahun perolehan) sampai dengan tahun 2003 (tahun pengalihan) karena harta dimaksud (kendaraan) digunakan untuk karyawan tertentu sebagaimana diatur Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.31/1992 tentang Penegasan Perlakukan Pajak Penghasilan atas Pemindahtanganan Harta yang menjelaskan bahwa dalam hal pemindahtanganan harta yang tidak boleh disusutkan keuntungan yang diterima atau diperoleh adalah selisih antara harga pengalihan dengan perolehan;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Laba Penjualan Aktiva Tetap, Terbanding telah menghitung ulang laba penjualan kendaraan yang diperoleh tahun 1998, Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan KEP-220/PJ./2002 dan SE-09/PJ.42/2002, seharusnya biaya penyusutan atas kendaraan ini dapat dibebankan sebesar 50%, dengan demikian, Terbanding menghitung ulang Nilai Sisa Buku per fiskal atas kendaraan tersebut dengan menyusutkan kendaraan sebagai aktiva tetap kelompok dua mulai dari tahun perolehan sampai penjualan menggunakan Metode Saldo Menurun;

bahwa tidak dibebankannya penyusutan kendaraan secara fiskal oleh Pemohon Banding mengakibatkan tidak terdapat akumulasi penyusutan secara fiskal atas kendaraan tersebut, dengan demikian, secara fiskal, Nilai Sisa Buku kendaraan tersebut adalah sama dengan Harga Perolehannya, dengan perhitungan sebagai berikut, maka secara fiskal tidak terdapat keuntungan penjualan aktiva atas penjualan kendaraan, dengan demikian, seharusnya dapat dipahami bahwa secara fiskal atas penjualan kendaraan tersebut tidak teniapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima;
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi positif laba penjualan aktiva tetap sebesar Rp.301.346.756,00 berdasarkan perhitungan ulang atas laba/rugi penjualan aktiva tetap kendaraan a quo yang diperoleh pada Tahun 1998 dan dijual pada Tahun 2003 bahwa biaya penyusutan fiskal atas kendaraan ini tidak pernah dibebankan dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan Tahun 1998 sampai dengan 2003;

bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur bahwa keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta adalah termasuk penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan bukan termasuk dalam penghasilan yang bukan Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) bahwa dengan demikian keuntungan atas penjualan mobil berupa sedan atau sejenis (CC dan DD) tersebut merupakan Objek Pajak yang harus dikenakan Pajak Penghasilan;

bahwa Terbanding berpendapat sesuai dengan KEP-220/PJ./2002 dan SE-09/PJ.42/2002, seharusnya biaya penyusutan atas kendaraan ini dapat dibebankan sebesar 50%, bahwa Terbanding telah menghitung Nilai Sisa Buku Fiskal sebelum dijual dengan menyusutkan kendaraan tersebut sebagai aktiva tetap kelompok II mulai dari tahun perolehan sampai penjualan menggunakan metode Saldo Menurun sebagai berikut:

NomorJenis
KendaraanTahun
PerolehanHarga
Perolehan
(Rp)Biaya
Penyusutan
Fiskal
(Rp)Nilai Sisa Buku
(Rp)Harga Jual
(Rp)Laba Penjualan
(Rp)1
CC E3201998645. 000. 000,00491.938. 476,00153.061. 524,00450.000. 000,00296.938. 476,002
Opel
Blazer TD
DOHN199879.3 52.500,0060.521 .780,0018.830 .720,0023.239 .000,004.408 .280,00TOTAL724. 352.500,00552. 460.257,00171.892. 243,00473.239. 000,00301. 346.756,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding tidak pernah membebankan biaya penyusutan atas kendaraan tersebut pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1998 sampai dengan Tahun Pajak 2003 bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh karyawan tertentu bahwa kewajiban perpajakan perusahaan juga telah diperiksa untuk Tahun 2001 oleh Terbanding dan tidak terdapat koreksi negatif atas biaya penyusutan fiskal kendaraan tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding sebenarnya telah setuju dengan perlakuan fiskal biaya penyusutan atas kendaraan tersebut bahwa ketentuan perpajakan KEP-220/PJ./2002 yang digunakan oleh Terbanding sebagai acuan baru diberlakukan sejak tanggal 18 April 2002 sehingga menurut Pemohon Banding tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk perhitungan penyusutan mundur sebelum tanggal 18 April 2002;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.31/1992 tentang Penegasan Perlakukan Pajak Penghasilan atas Pemindahtanganan Harta, diatur bahwa dalam hal pemindahtanganan harta yang tidak boleh disusutkan, keuntungan yang diterima atau diperoleh adalah selisih antara harga pengalihan dengan perolehan, dengan demikian, berkenaan dengan penjualan kendaraan a quo seharusnya secara fiskal Pemohon Banding diperkenankan untuk mengakui adanya kerugian dari penjualan aktiva tetap a quo;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:

bahwa penjualan aktiva tetap yang disengketakan adalah jenis kenderaan sedan dan jeep berupa CC dan DD yang digunakan oleh pegawai tertentu Pemohon Banding karena jabatannya yang oleh pegawai Pemohon Banding kendaraan a quo dibawa pulang;

bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulisnya yang disampaikan melalui surat nomor: S-1321/PJ.07/2012 tanggal 27 Februari 2012 menyatakan bahwa pada tahun 2003 Pemohon Banding telah melakukan penjualan kenderaan CC dan DD yang merupakan fasilitas kenderaan dinas yang diberikan kepada karyawan perusahaan bahwa pemakaian kenderaan a quo meliputi untuk keperluan dinas (untuk mendapatkan penghasilan) dan untuk pribadi bahwa keuntungan dari penjualan kenderaan a quo merupakan objek Pajak Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa Pemohon Banding secara fiskal terbukti tidak pernah membebankan biaya penyusutan yang mengakibatkan turunya nilai buku yang dijual bahwa Terbanding menanggapi bahwa Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan secara tegas telah mengatur bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud merupakan pengurang penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding dengan surat nomor ref.: 08/FI/03/2012 tanggal 27 Maret 2012 menyatakan bahwa kenderaan berupa CC dan DD yang diperoleh tahun 1998 dan dijual pada tahun 2003 a quo merupakan pemberian kenikmatan/natura bagi karyawan bahwa Pemohon Banding tidak pernah membebankan biaya depresiasi atas kenderaan yang dijual a quo bahwa kondisi tersebut menurut Pemohon Banding telah diafirmasi oleh Terbanding pada hasil pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2001;

bahwa Majelis berpendapat, hasil penjualan aktiva tetap yang dilakukan Pemohon Banding pada Tahun 2003 berupa kenderaan CC dan DD masing-masing sebesar Rp. 450.000.000,00 dan Rp. 23.239.000,00 atau seluruhnya sebesar Rp. 473.239.000,00 merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding dan memenuhi syarat sebagai objek Pajak Pajak Penghasilan sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa Majelis berpendapat, kenderaan CC dan DD yang merupakan aktiva tetap Pemohon Banding yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun secara fiskal seharusnya dapat dibebankan melalui penyusutan oleh Pemohon Banding karena aktiva tetap a quo digunakan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak pernah membebankan biaya depresiasi (penyusutan) atas kenderaan yang dijual a quo, Majelis berpendapat bahwa Terbanding dalam menghitung keuntungan atas penjualan kendaraan a quo telah memperhitungkan biaya penyusutan secara fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk memperoleh nilai sisa buku kenderaan yang dijual a quo sebagai biaya yang dapat dibebankan sehingga diperoleh keuntungan yang merupakan objek Pajak Pajak Penghasilan atas pengalihan harta sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif atas laba penjualan aktiva tetap berupa kendaraan CC dan DD pada Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 301.346.756,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;

Koreksi atas Biaya yang berkenaan dengan Pendapatan Sewa Gedung sebesar Rp.3.316.483.179,00;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi positif pada akun pendapatan sewa sebesar Rp. 4.540.759.834,00 dimana Pemohon Banding sebelumnya telah melakukan koreksi negatif atas akun tersebut pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2003;

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif dan penghitungan kembali atas pendapatan sewa ruangan tersebut didasarkan pada Surat Penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-66/PJ.43/2003 tanggal 26 Februari 2003 yang menegaskan bahwa pendapatan sewa ruangan yang diterima/diperoleh Pemohon Banding Bank harus menjadi bagian untuk menetapkan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25;

bahwa sebagai konsekuensi dari koreksi positif pendapatan sewa ruangan/bangunan maka biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh/mendapatkan dan memelihara penghasilan dimaksud harus diperhitungkan kembali (Wajib Pajak sebelumnya melakukan koreksi positif atas akun biaya-biaya tersebut sebesar Rp. 3.968.085.428,00);
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi negatif atas biaya yang berkenaan dengan pendapatan sewa gedung sebesar Rp. 3.316.483.179,00, pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2003, Pemohon Banding telah melakukan koreksi positif atas biaya berkenaan dengan pendapatan sewa gedung sebesar Rp.3.968.085.428,00 dan koreksi negatif atas pendapatan sewa ruangan yang telah dipotong Pajak Penghasilan Final oleh para penyewa, Koreksi positif atas biaya berkenaan dengan pendapatan sewa gedung sebesar Rp. 3.968.085.428,00 terdiri dari:

KeteranganBiaya (Rp)Total
(Rp)Pemeliharaan
GedungAmortisasi
Sewa GedungKoreksi Positif SPT. PPh Badan2.856.995.930,001.111.089.498,003.968.085.428,00
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding secara substansi setuju dengan koreksi negatif Terbanding atas biaya-biaya yang berkenaan dengan pendapatan sewa ruangan namun Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding bahwa biaya amortisasi sewa gedung telah Pemohon Banding hitung dengan menggunakan tarif 5% sesuai dengan masa sewanya (20 tahun) bahwa Terbanding tidak perlu melakukan perhitungan ulang dengan tarif yang sama dan koreksi negatif yang seharusnya dilakukan oleh Terbanding adalah sebesar Rp.3.968.085.428,00 yaitu sebesar koreksi positif yang telah Pemohon Banding lakukan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 yang terdiri dari:

KeteranganBiaya (Rp)Total
(Rp)Pemeliharaan
GedungAmortisasi
Sewa GedungKoreksi Positif SPT. PPh Badan2.856.995.930,001.111.089.498,003.968.085.428,00
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan asumsi semata karena terdapat penyusutan atas lease improvement dalam daftar aktiva tetap yang secara fiskal disusutkan dengan tarif 10%, maka Terbanding berasumsi bahwa amortisasi sewa gedung juga disusutkan dengan tarif 10% (selama 10 tahun), sehingga, Terbanding menghitung biaya amortisasi sewa gedung yang boleh dibebankan dengan mengalikannya dengan 50% untuk mendapatkan pembebanan amortisasi sewa gedung dengan tarif 5% sesuai dengan masa sewa gedung selama 20 (dua puluh) tahun;

bahwa Pemohon Banding dengan surat nomor ref.: 08/FI/03/2012 tanggal 27 Maret 2012 menyatakan bahwa Pemohon Banding nyata-nyata telah membebankan amortisasi sewa gedung dengan menggunakan tarif amortisasi 5% (lima persen);

bahwa Terbanding dengan dalam penjelasan tertulisnya yang disampaikan melalui surat nomor: S- 1321/PJ.07/2012 tanggal 27 Februari 2012 menyatakan bahwa berdasarkan data yang ada atas pembebanan amortisasi biaya sewa tidak terdapat bukti yang menyakinkan bahwa Pemohon Banding telah menghitung amortisasi a quo sebesar 5% (lima persen) per tahun;

bahwa Terbanding tidak setuju dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan asumsi karena sesuai dengan fakta pada lampiran daftar penyusutan dan amortisasi aktiva tetap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 tidak terdapat data atau informasi yang menyajikan biaya amortisasi atas biaya sewa a quo sebesar 5% (lima persen) per tahun untuk jangka waktu sewa gedung selama 20 (dua puluh) tahun;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:

bahwa Pemohon Banding menghitung biaya amortisasi atas biaya sewa gedung sebesar Rp. 3.968.085.428,00 sedang Terbanding menghitung biaya amortisasi atas biaya sewa a quo sebesar Rp. 3.316.483.179,00 sehingga koreksi a quo yang disengketakan oleh Pemhon Banding adalah sebesar Rp. 651.002.249,00;

bahwa berdasarkan bukti berupa akte notaris Kartini Mulyadi, SH nomor: 5 tanggal 4 Agustus 1983 tentang Tenancy Agreement antara Pemohon Banding dengan PT. Duta Anggada sebagai pemilik gedung diketahui bahwa jangka waktu sewa gedung a quo adalah selama 20 (dua puluh) tahun;

bahwa sesuai dengan Pasal 11A ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur antara lain bahwa amortisasi atas biaya sewa selama 20 (dua puluh) tahun dimasukan dalam kelompok 4 (empat) yang tarif amortisasinya sebesar 5% (lima persen) per tahun apabila menggunakan metode amortisasi garis lurus dan tarif sebesar 10% (sepuluh) persen apabila menggunakan metode amortisasi saldo menurun;

bahwa sesuai dengan bukti berupa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 berserta lampirannya terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan amortisasi atas sewa gedung dengan menggunakan tarif 10% (sepuluh persen) dengan menggunakan metode amortisasi galis lurus baik secara komersial maupun fiskal;

bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan bukti berupa akte notaris Kartini Mulyadi, SH nomor: 5 tanggal 4 Agustus 1983 tentang Tenancy Agreement antara Pemohon Banding dengan PT. AA sebagai pemilik gedung dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 berserta lampirannya terbukti bahwa masa sewa gedung a quo adalah selama 20 (dua puluh) tahun dan metode amortisasi yang digunakan Pemohon Banding adalah metode amortisasi garis lurus dengan tarif 10% (sepuluh persen) bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan amortisasi atas sewa gedung a quo sebesar 5% (lima persen) dengan masa sewa selama 20 (dua puluh) tahun;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan saat pembayaran biaya sewa dilakukan sebagai dasar penghitungan amortiasai dan bukti yang dapat menyakinkan Majelis bahwa amortisasi yang dilakukan Pemohon Banding adalah sebesar 5% (lima persen) dengan menggunakan metode amortisasi garis lurus dan dengan jangka waktu amortisasi selama 20 (dua puluh) tahun;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Positif atas Biaya sehubungan dengan Pendapatan Sewa Gedung sebesar Rp. 651.002.249,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;

Koreksi Positif atas Biaya I/C-F/P AA-LO sebesar Rp. 2.802.839.704,00;
Menurut Terbanding    :bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya I/C-F/P AA-LO sebesar Rp.2.802.839.704,00 dengan alasan bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding atas koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 maka sesuai Pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, biaya dimaksud merupakan imbalan sehubungan dengan jasa lainnya yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya dan konsekuensinya adalah pembayaran dimaksud tidak dianggap sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 26, dengan demikian maka biaya dimaksud tidak boleh dibebankan pada biaya usaha lainnya;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Biaya I/C-F/P AA-LO sebesar Rp. 2.802.839.704,00, biaya I/C-F/P AA-LO merupakan biaya sehubungan dengan system informasi dan teknologi yang terintegrasi secara worldwide, Pemohon Banding adalah bank yang beroperasi secara internasional yang memiliki banyak cabang usaha tersebar di berbagai negara di seluruh dunia, sebagai suatu bank yang mempunyai banyak cabang usaha, maka Pemohon Banding harus memiliki suatu sistem informasi dan teknologi yang komprehensif dan akurat baik di kantor pusat maupun cabang, sistem informasi dan teknologi ini juga dibutuhkan sehubungan dengan prinsip kerahasiaan yang harus dijunjung tinggi dalam kegiatan operasional perbankan, sistem informasi dan teknologi tersebut disentralisasi oleh JPMorgan Chase Bank, London Branch untuk kemudian biaya sehubungan dengan system informasi dan teknologi tersebut akan dibebankan ke seluruh cabang XXX di seluruh dunia;
Menurut Majelis:bahwa menurut Pemohon Banding, biaya I/C-F/P AA-LO sebesar Rp.2.802.839.704,00 adalah biaya sehubungan dengan sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi secara worldwide bahwa Pemohon Banding adalah bank yang beroperasi secara internasional yang memiliki banyak cabang usaha tersebar di berbagai Negara di seluruh dunia bahwa Pemohon Banding sebagai suatu bank yang mempunyai banyak cabang usaha maka Pemohon Banding harus memiliki suatu sistem informasi dan teknologi yang komprehensif dan akurat baik di kantor pusat maupun cabang bahwa sistem informasi dan teknologi a quo juga dibutuhkan sehubungan dengan prinsip kerahasiaan yang harus dijunjung tinggi dalam kegiatan operasional perbankan bahwa sistem informasi dan teknologi a quo disentralisasi oleh JPMorgan Chase Bank, London Branch untuk kemudian biaya sehubungan dengan sistem informasi dan teknologi a quo akan dibebankan ke seluruh cabang XXX di seluruh dunia;

bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas Biaya I/C-F/P AA-LO sebesar Rp. 2.802.839.704,00 berdasarkan tanggapan Pemohon Banding atas koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 bahwa sesuai Pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan bahwa biaya dimaksud merupakan imbalan sehubungan dengan jasa lainnya yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya dan konsekuensinya adalah bahwa pembayaran dimaksud tidak dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26, dengan demikian maka biaya dimaksud tidak boleh dibebankan pada biaya usaha lainnya;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 5 ayat (3) huruf b dan c bahwa pembayaran atas jasa ke kantor pusat Pemohon Banding tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya karena pada dasarnya bentuk usaha tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya sehingga pembayaran oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan demikian juga atas pembayaran jasa tersebut tidak dikenakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan hal ini pun telah dibatalkan Terbanding sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya Terbanding tidak menggunakan Pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang 17 Tahun 2000 sebagai dasar koreksinya bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan yang seharusnya dijadikan acuan adalah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Amerika Serikat (Tax Treaty antara Indonesia-Amerika) bahwa Pasal 8 ayat (3) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Amerika Serikat disebutkan “…However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offiices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights or by way of commission for specific services performed or for management, or by way of interest on moneys lent to the permanent establishment” yang selanjutnya diterjemahkan Pemohon Banding, “… tidak diperkenankan untuk dikurangkan biaya-biaya, jika ada yang dibayarkan (selain penggantian terhadap biaya-biaya yang benar benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya dalam bentuk royalti, ongkos atau pembayaran serupa lainnya sehubungn dengan penggunaan paten atau hak-hak lainnya atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk jasa manajemen atau kecuali pada perusahaan perbankan dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap tersebut”;

bahwa menurut Pemohon Banding, apabila Pasal 8 ayat (3) Perjanjian a quo dibaca secara keseluruhan maka yang sebenarnya dimaksud adalah “tidak boleh dibebankan pembayaran apapun selain penggantian terhadap biaya yang benar-benar terjadi” bahwa pembayaran ke JPMorgan Chase Bank cabang London merupakan pembayaran yang merupakan penggantian terhadap biaya yang benar-benar terjadi dalam hal ini adalah biaya Information Technology (IT) yang dijalankan JPMorgan Chase Bank cabang London untuk Pemohon Banding bahwa hal ini sangat berbeda dengan pengertian reimbursement yang disebutkan Terbanding bahwa biaya ini merupakan biaya Pemohon Banding yang dibayarkan terlebih dahulu kepada pihak ketiga oleh JPMorgan Chase Bank cabang London bahwa dalam transaksi ini tidak ada pihak ketiga bahwa yang sebenarnya terjadi adalah JPMorgan Chase Bank sebagai Multinational Corporation (MNC) memiliki cabang di berbagai negara dan pada beberapa cabang tersebut ada yang memiliki kemampuan khusus (special skill) sehingga ditetapkan untuk menjalankan fungsi tertentu seperti fungsi IT untuk cabang JPMorgan Chase Bank di negara-negara lain, untuk melakukan fungsi IT ini, terdapat biaya-biaya yang terjadi di JPMorgan Chase Bank cabang London, atas biaya tersebut, JPMorgan Chase Bank Cabang London meminta penggantian pada cabang-cabang JPMorgan Chase Bank di beberapa negara yang menikmati jasa IT ini bahwa biaya ini berkaitan erat dengan usaha yang dilakukan oleh cabang, sehingga biaya yang benar-benar terjadi ini adalah biaya yang dapat dikurangkan oleh cabang tersebut dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dan dikenakan pajak di negara asal Penghasilan Kena Pajak tersebut;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:

bahwa berdasarkan bukti berupa tagihan (invoice) JPMorgan Chase Bank, London Branch kepada Pemohon Banding bahwa biaya I/C-F/P AA-LO sebesar Rp. 2.802.839.704,00 yang dikoreksi Terbanding merupakan pembayaran atas jasa (service) berupa ETS Emea Security Ops2, ETS Implementtations Service, TNS-Teleccom & Network Service, MMRMainframe/Midrange-Emea, Mr/Mf Support & Deployment-Uk, Project MGMT, Central Messaging Service, Project MGMT Office dan TNS-Teleccom & Network Service;

bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa

“Pasal 5
(1)Yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah:
penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.(2)Biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap;(3)Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap:
biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah:royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa Iainnya;bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Obyek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan”;
bahwa dalam penjelasan Pasal 5 ayat 3 huruf b dan c a quo disebutkan bahwa pada dasarnya bentuk usaha tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya, seperti royalti atas penggunaan harta kantor pusat, merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan, oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini pembayaran bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya berupa royalti, imbalan jasa, dan bunga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap, namun apabila kantor pusat dan bentuk usaha tetapnya bergerak dalam bidang usaha perbankan, maka pembayaran berupa bunga pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya, sebagai konsekuensi dari perlakuan tersebut, pembayaran-pembayaran yang sejenis yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya tidak dianggap sebagai Obyek Pajak, kecuali bunga yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya yang berkenaan dengan usaha perbankan;

bahwa Majelis berpendapat, Pemohon Banding sebagai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dari XXX yang berkantor pusat di New York merupakan satu kesatuan entitas yang tidak dapat dipisahkan dengan JPMorgan Chase Bank cabang lainnya yang melakukan aktifitas bisnis di seluruh dunia termasuk JPMorgan Chase Bank cabang London;

bahwa Majelis berpendapat, objek Pajak Pajak Penghasilan dan biaya-biaya yang diperkenankan untuk dikurangkan dari Bentuk Usaha Tetap secara tegas diatur dalam Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa sesuai dengan Pasal 32A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak bahwa realisasi dari amanat Pasal 32A a quo telah diratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Amerika Serikat yang berlaku efektif 1 Februari 1997;

bahwa Pemohon Banding yang menyatakan bahwa seharusnya Terbanding tidak menggunakan Pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang 17 Tahun 2000 sebagai dasar koreksinya bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan yang seharusnya dijadikan acuan adalah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Amerika Serikat (Tax Treaty) Majelis berpendapat bahwa Pasal 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan Pasal 8 P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Amerika Serikat adalah sejalan dan saling melengkapi yang tujuannya adalah menghindari terjadinya pengenaan pajak berganda dan hak pemajakannya dari suatu entitas yang terintegrasi secara internasional;

bahwa Pasal 8 ayat (3) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Amerika Serikat utamanya pada kalimat yang dalam teks bahasa Inggris ”….otherwise than towards reimbursement of actual expenses….” yang terjemahannya dalam Bahasa Indonesia “………selain penggantian terhadap biaya-biaya yang benar benar terjadi……..” bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran kepada JPMorgan Chase Bank cabang London merupakan pembayaran yang merupakan penggantian terhadap biaya yang benar-benar terjadi dalam hal ini adalah biaya Information Technology (IT) yang dijalankan JPMorgan Chase Bank cabang London untuk Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat dibiayakan bahwa Majelis berpendapat biaya IT yang benar-benar dikeluarkan Pemohon Banding kepada JPMorgan Chase Bank cabang London tidak dapat diartikan sebagai reimbursement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) P3B a quo;

bahwa Majelis berpendapat, kata reimbursement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) P3B a quo merupakan biaya yang dikeluarkan oleh suatu entitas dengan menalangi terlebih dahulu biaya dimaksud untuk memperoleh barang dan atau jasa tertentu yang dihasilkan oleh entitas lain untuk selanjutnya diganti dengan biaya yang sama besarnya (at cost) bahwa dengan demikian biaya yang benar-benar dikeluarkan Pemohon Banding kepada JPMorgan Chase Bank cabang London untuk biaya IT tidaklah sama dengan kata reimbursement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) P3B a quo;

bahwa Majelis berpendapat, Pasal 8 ayat (3) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Amerika Serikat secara tegas mengatur biaya-biaya yang tidak diperkenankan dikurangkan oleh Pemohon Banding sebagai Bentuk Usaha tetap yang dibayar kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya karena pada dasarnya Teknologi Informasi yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada JPMorgan Chase Bank cabang London merupakan milik JPMorgan Chase Bank sebagai satu kesatuan entitas yang terintegrasi secara Internasional;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Positif atas biaya I/C-F/P AA-LO sebesar Rp.2.802.839.704,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
 
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1045/WPJ.07/2010 tanggal 26 Oktober 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2003 Nomor: 00012/204/03/081/09 tanggal 2 November 2009, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: XX-0XXXXX-X00X, atas nama BUT XXX sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2003 yang kurang dibayar menjadi :

UraianJumlah (Rp)Penghasilan Neto PPh Badan175.578.242.071,00PPh Badan Terhutang52.655.972.600,00Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26122.922.269.471,00PPh Pasal 26 terhutang12.292.226.947,00Keridit Pajak11.902.955.960,00PPh Pasal 26 kurang/(lebih) dibayar389.270.987,00Sanksi Adm. Bunga Psl 13 ( 2 ) KUP186.850.074,00Jumlah PPh Pasal 26 ymh. dibayar576.121.061,00