Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-.44694/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-.44694/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan kembali atas pembebanan barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 173139 tanggal 12 Mei 2011 berupa:
Jenis Barang : Water Tap (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);Jumlah barang : 603 ctn (40.647 pcs)Negara Asal : China,Nilai Pabean : CIF USD80,208.29Klasifikasi“ : pos 1-9: 84841.80.99.00Pembebanan diberitahukan : BM 5% (BBS 100%) (AC-FTA);yang ditetapkan kembali dengan pembebanan BM 5%, PPN 10%, 2,5%;
Menurut Terbanding  :bahwa diketahui bahwa Form E diterbitkan sebelum tanggal B/L sedangkan PIB yang bersangkutan mendapat nomor pendaftaran 12 Mei 2011 seshingga sesuai SE-16/BC/2010 tanggal 04 Agustus 2010 yang menyatakan bahwa untuk importasi yang PIB nya mendapat nomor pendaftaran mulai 1 Agustus 2010 dan menggunakan SKA Form E yang diterbitkan sebelum B/L, tetap dilaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama sebagaimana terdapat dalam masing-masing OCP sehingga atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diberikan prefensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum;
Menurut Pemohon Banding:bahwa dasar penolakan keberatan yang ditetapkan oleh Terbanding adalah tidak dilengkapi dengan form E diterbitkan sebelum tanggal B/L (Form E diterbitkan tanggal 27 April 2011 dan B/L diterbitkan tanggal 1 Mei 2011 dan shipped on board tanggal 1 Mei 2011);

bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan Terbanding karena Form E dan B/L yang Pemohon Banding submit ke Terbanding dan yang sudah Pemohon Banding lampirkan pada saat mengajukan keberatan Notul Nomor: 0181/OMI/V/2011 adalah benar yaitu Form E diterbitkan pada tanggal 27 April 2011 dan B/L diterbitkan pada tanggal 27 April 2011 dan shipped on board tanggal 27 April 2011;
Menurut Majelis  :bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian pada PIB dan dokumen pelengkap pabean diketahui bahwa Form E diterbitkan sebelum tanggal B/L sedangkan PIB yang bersangkutan mendapat nomor pendaftaran 12 Mei 2011 seshingga sesuai SE-16/BC/2010 tanggal 04 Agustus 2010 yang menyatakan bahwa untuk importasi yang PIB nya mendapat nomor pendaftaran mulai 1 Agustus 2010 dan menggunakan SKA Form E yang diterbitkan sebelum B/L, tetap dilaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama sebagaimana terdapat dalam masing-masing OCP sehingga atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diberikan prefensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena Form E dan B/L yang Pemohon Banding submit ke Terbanding dan yang sudah Pemohon Banding lampirkan pada saat mengajukan keberatan Notul Nomor: 0181/OMI/V/2011 adalah benar yaitu Form E diterbitkan pada tanggal 27 April 2011 dan B/L diterbitkan pada tanggal 27 April 2011 dan shipped on board tanggal 27 April 2011;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menetri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara danRepublik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean- China Free Trade Area;

bahwa PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN – CHINA Free Trade Area (AC- FTA), merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, ataubarang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 pasal 2 huruf a tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;

bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;

bahwa berdasarkan Rule 10 huruf a, “Operational Certification Procedures for the rules of origin of The ASEAN-China Free Trade Area”, (OCP AC-FTA) disebutkan bahwa certificate of origin/Surat Keterangan Asal (SKA) diterbitkan pada saat atau segera setelah ekspor, sebagaimana disebutkan pada kutipan berikut:

Rule 10
The Certificate of Origin shall be issued by the relevant government authorities of the exporting party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be sonsidered originating in the party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin;bahwa pengertian saat diekspor (at the time of exportation) menurut ketentuan kepabeanan adalah saat barang dikeluarkan dari daerah pabean yang diukur berdasarkan tanggal pemberitahuan ekspor barang, maka tanggal B/L yang menunjukkan barang dikapalkan tidak dapat digunakan untuk menunjukkan pengertian saat diekspor sebagaimana dimaksud ketentuan OCP AC-FTA Rule 10;

bahwa Majelis berpendapat SKA (Form E) Nomor: E114407H40460005 tanggal 27 April 2011 telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor China sehingga SKA (Form E) dapat diterima atau sah karena pejabat berwenang yang menandatangani di China sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E);

bahwa Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding a quo menyebutkan Form E Nomor: E114407H40460005 tanggal 27 April 2011 diterbitkan sebelum tanggal B/L Nomor: FSJKT11A250004 yaitu tanggal 1 Mei 2011 dan shipped on board 1 Mei 2011 sehingga tidak berhak mendapatkan fasilitas tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema AC-FTA, Majelis berpendapat tidak terbukti, karena OCP AC-FTA tidak mengatur tentang SKA (Form E) yang dikeluarkan lebih dahulu dari B/L dan pejabat berwenang China telah mengeluarkan SKA (Form E) yang ditandatanganinya dan dicap sesuai dengan tatacara penerbitan SKA (Form E) dan telah diakui keabsahannya;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN – CHINA Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani pejabat berwenang diberikan tarif bea masuk sesuai dengan tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 173139 tanggal 12 Mei 2011 berupa Water Tap (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 603 ctn (40.647 pcs), Negara Asal China, nilai pabean CIF USD80,208.29 dengan menggunakan Form E Nomor: E114407H40460005 tanggal 27 April 2011 dapat diterima sebagai preferensi tarif importasi dalam skema AC-FTA dengan pembebanan BM 5% BBS 100%;

bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 173139 tanggal 12 Mei 2011 berupa Water Tap (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 603 ctn (40.647 pcs), Negara Asal China, nilai pabean CIF USD80,208.29 dengan pembebanan BM 5% BBS 100%;
Mengingat   :Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3216/KPU.01/2011 tanggal 6 Juli 2011, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013720/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 18 Mei 2011, atas nama PT XXX, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 173139 tanggal 12 Mei 2011 berupa Water Tap (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 603 ctn (40.647 pcs), negara asal China, nilai pabean CIF USD80,208.29 dengan menggunakan Form E Nomor: E114407H40460005 tanggal 27 April 2011 dapat diterima sebagai Prefensi Tarif Importasi dalam skema AC-FTA dengan pembebanan BM 5% BBS 100%;