Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44566/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44566/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Klasifikasi Pos Tarif atas jenis barang Dried distillers grain, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 309897 tanggal 15 Agustus 2011 Klasifikasi Pos Tarif 2302.30.0000 dengan BM: 0%, yang ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 2303.30.0000 dengan BM: 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp23.034.000,00; Menurut Terbanding : bahwa sesuai identifikasi barang, barang impor merupakan Dried Distillers Grain (DDGS) diidentifikasikan sebagai produk sampingan (by-product/co-product) dari proses penyulingan dalam proses produksi ethanol (alkohol); bahwa berdasarkan hal tersebut, maka terhadap importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor 288247 tanggal 01 Agustus 2011 atas jenis barang Dried Distillers Grain (DDGS) diklasifikasikan pada pos tarif 2303.30.00.00 dengan BM 5%, PPN 5% BBS 100%, PPh 2,5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam KEP- 5570/KPU.01/2011 tanggal 28 Oktober 2011, dengan alasan Klasifikasi/Tarif yang Pemohon Banding beritahhukan yaitu 2302.30.0000 dengan BM 0% adalah dedak dari hasil pengolahan gandum yang dipergunakan untuk pakan ternak yang memerlukan ijin Karantina; Menurut Majelis : bahwa atas jenis barang Dried Distillers Grain dalam PIB Nomor: 309897 tanggal 15 Agustus 2011, Terbanding menetapkan klasifikasi barang ke dalam pos tarif 2303.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 5%, sedangkan menurut Pemohon Banding barang impor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2302.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 0%; bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor menurut Majelis adalah sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen impor berupa Sales Contract, Commercial Invoice, Certificate of Australian Origin, Certificate of Analysis, dan Phytosanitary Certificate kedapatan jenis barang adalah Dried Distillers Grain (DDGS); bahwa berdasarkan surat dari AA Group sebagai pemasok (supplier) kepada Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 29 September 2011, AA Group menyatakan bahwa Dried Distillers Grain (DDGS) yang diproduksinya dibuat dari bahan utama gandum; bahwa Pernyataan dari AA Group tanggal 12 Oktober 2011 menyatakan bahwa DDGS memiliki komposisi sebagai berikut: Kulit Gandum  60%Residue Gandum yang dapat dilarutkan  30%Residue Gandum yang tidak dapat dilarutkan5%Protein Gandum yang dapat dilarutkan5%bahwa Surat dari AA Group kepada Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 30 September 2012 menyatakan bahwa kanji/gandum merupakan bahan utama yang digunakan di dalam proses destilasi/penyulingan, tetapi DDGS dipisahkan dari kanji/gandum sebelum proses destilasi/penyulingan; bahwa Pemohon Banding menyatakan Dried Distillers Grain (DDGS) digunakan sebagai pakan ternak sapi; bahwa berdasarkan uraian di atas maka barang impor diidentifikasikan sebagai Dried Distillers Grain, dengan komposisi: kulit, residu, dan protein gandum; dalam proses pembuatannya telah dipisahkan dari kanji/gandum sebelum proses destilasi/penyulingan; dan digunakan sebagai pakan ternak sapi; Klasifikasi Barang bahwa butir 1 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System mengatur sebagai berikut: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa komposisi Dried Distillers Grain adalah kulit, residu, dan protein gandum dan digunakan sebagai pakan ternak sapi, sehingga diklasifikasikan ke dalam BTBMI sebagai berikut: Bab 23 : Residu dan sisa dari industri makanan; olahan makanan hewan, Pos Tarif     :23.02:Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari serealia atau dari tanaman polongan;2302.30.00.00   :-Dari gandumbahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat barang impor Dried Distillers Grain yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 309897 tanggal 15 Agustus 2011 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2302.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 0%; bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan Dried Distillers Grain diidentifikasikan sebagai produk sampingan (by-product/co-product) dari proses penyulingan dalam proses produksi ethanol (alkohol) sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2303.30.00.00 (endapan dan sisa dari pembuatan bir atau penyulingan), Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding tersebut hanya berdasarkan interpretasi Terbanding terhadap informasi dari beberapa situs di internet bukan berdasarkan pemahaman menyeluruh terhadap informasi tentang proses pembuatan Dried Distillers Grain dari AA Group sebagai produsen; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung klasifikasi barang impor dan data yang ada dalam berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat barang impor Dried Distillers Grain yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 309897 tanggal 15 Agustus 2011 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2302.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 0%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan   : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5570/KPU.01/2011 tanggal 28 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-023956/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 26 Agustus 2011, atas nama: XXX, dan menetapkan klasifikasi barang impor Dried Distillers Grain, negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 309897 tanggal 15 Agustus 2011 ke dalam BTBMI pos tarif 2302.30.0000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44565/PP/M.IX/19/2013

utusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44565/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak    : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Klasifikasi Pos Tarif atas jenis barang Dried distillers grain, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 288372 tanggal 1 Agustus 2011 Klasifikasi Pos Tarif 2302.30.0000 dengan BM: 0%, yang ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 2303.30.0000 dengan BM: 5% ; Menurut Terbanding  : bahwa terhadap importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor 288372 tanggal 01 Agustus 2011 atas jenis barang Dried Distillers Grain (DDGS) diklasifikasikan pada pos tarif 2303.30.00.00 dengan BM 5%; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam KEP-5035/KPU.01/2011 tanggal 10 Oktober 2011, dengan alasan Klasifikasi/Tarif yang Pemohon Banding beritahhukan yaitu 2302.30.0000 dengan BM 0% adalah dedak dari hasil pengolahan gandum yang dipergunakan untuk pakan ternak yang memerlukan ijin Karantina; Pendapat Majelis   : bahwa atas jenis barang Dried Distillers Grain dalam PIB Nomor: 288372 tanggal 1 Agustus 2011, Terbanding menetapkan klasifikasi barang ke dalam pos tarif 2303.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 5%, sedangkan menurut Pemohon Banding barang impor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2302.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 0%; bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor menurut Majelis adalah sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen impor berupa Sales Contract, Commercial Invoice, Certificate of Australian Origin, Certificate of Analysis, dan Phytosanitary Certificate kedapatan jenis barang adalah Dried Distillers Grain (DDGS). bahwa berdasarkan surat dari AA Group sebagai pemasok (supplier) kepada Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 29 September 2011, AA Group menyatakan bahwa Dried Distillers Grain (DDGS) yang diproduksinya dibuat dari bahan utama gandum. bahwa Pernyataan dari AA Group tanggal 12 Oktober 2011 menyatakan bahwa DDGS memiliki komposisi sebagai berikut: Kulit Gandum  60%Residue Gandum yang dapat dilarutkan  30%Residue Gandum yang tidak dapat dilarutkan5%Protein Gandum yang dapat dilarutkan5%bahwa Surat dari AA Group kepada Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 30 September 2012 menyatakan bahwa kanji/gandum merupakan bahan utama yang digunakan di dalam proses destilasi/penyulingan, tetapi DDGS dipisahkan dari kanji/gandum sebelum proses destilasi/penyulingan. bahwa Pemohon Banding menyatakan Dried Distillers Grain (DDGS) digunakan sebagai pakan ternak sapi. bahwa berdasarkan uraian di atas maka barang impor diidentifikasikan sebagai Dried Distillers Grain, dengan komposisi: kulit, residu, dan protein gandum; dalam proses pembuatannya telah dipisahkan dari kanji/gandum sebelum proses destilasi/penyulingan; dan digunakan sebagai pakan ternak sapi. Klasifikasi Barang bahwa butir 1 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System mengatur sebagai berikut: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain. bahwa komposisi Dried Distillers Grain adalah kulit, residu, dan protein gandum dan digunakan sebagai pakan ternak sapi, sehingga diklasifikasikan ke dalam BTBMI sebagai berikut: Bab 23 : Residu dan sisa dari industri makanan; olahan makanan hewan, Pos Tarif     : 23.02:Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari serealia atau dari tanaman polongan;2302.30.00.00   :-Dari gandumbahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat barang impor Dried Distillers Grain yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 288372 tanggal 1 Agustus 2011 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2302.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 0%; bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan Dried Distillers Grain diidentifikasikan sebagai produk sampingan (by-product/co-product) dari proses penyulingan dalam proses produksi ethanol (alkohol) sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2303.30.00.00 (endapan dan sisa dari pembuatan bir atau penyulingan), Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding tersebut hanya berdasarkan interpretasi Terbanding terhadap informasi dari beberapa situs di internet bukan berdasarkan pemahaman menyeluruh terhadap informasi tentang proses pembuatan Dried Distillers Grain dari AA Group sebagai produsen; bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung klasifikasi barang impor dan data yang ada dalam berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat barang impor Dried Distillers Grain yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 288372 tanggal 1 Agustus 2011 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2302.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 0%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktiandalam persidangan. Mengingat   : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5035/KPU.01/2011 tanggal 10 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022264/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 Agustus 2011, dan menetapkan klasifikasi barang impor Dried Distillers Grain, negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 288372 tanggal 1 Agustus 2011 ke dalam BTBMI pos tarif 2302.30.0000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44564/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44564/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Klasifikasi Pos Tarif atas jenis barang Dried distillers grain, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 288247 tanggal 1 Agustus 2011 Klasifikasi Pos Tarif 2302.30.0000 dengan BM: 0%, yang ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 2303.30.0000 dengan BM: 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp25.841.000,00; Menurut Terbanding : bahwa sesuai identifikasi barang, barang impor merupakan Dried Distillers Grain (DDGS) diidentifikasikan sebagai produk sampingan (by-product/co-product) dari proses penyulingan dalam proses produksi ethanol (alkohol); bahwa berdasarkan hal tersebut, maka terhadap importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor 288247 tanggal 01 Agustus 2011 atas jenis barang Dried Distillers Grain (DDGS) diklasifikasikan pada pos tarif 2303.30.00.00 dengan BM 5%; Menurut Pemohon Banding   : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam KEP- 5013/KPU.01/2011 tanggal 7 Oktober 2011, dengan alasan Klasifikasi/Tarif yang Pemohon Banding beritahhukan yaitu 2302.30.0000 dengan BM 0% adalah dedak dari hasil pengolahan gandum yang dipergunakan untuk pakan ternak yang memerlukan ijin Karantina; Menurut Majelis : bahwa atas jenis barang Dried Distillers Grain dalam PIB Nomor: 288247 tanggal 1 Agustus 2011, Terbanding menetapkan klasifikasi barang ke dalam pos tarif 2303.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 5%, sedangkan menurut Pemohon Banding barang impor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2302.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 0%; bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor menurut Majelis adalah sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen impor berupa Sales Contract, Commercial Invoice, Certificate of Australian Origin, Certificate of Analysis, dan Phytosanitary Certificate kedapatan jenis barang adalah Dried Distillers Grain (DDGS); bahwa berdasarkan surat dari AA Group sebagai pemasok (supplier) kepada Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 29 September 2011, AA Group menyatakan bahwa Dried Distillers Grain (DDGS) yang diproduksinya dibuat dari bahan utama gandum; bahwa Pernyataan dari AA Group tanggal 12 Oktober 2011 menyatakan bahwa DDGS memiliki komposisi sebagai berikut: Kulit Gandum 60%Residue Gandum yang dapat dilarutkan 30%Residue Gandum yang tidak dapat dilarutkan 5%Protein Gandum yang dapat dilarutkan 5% bahwa Surat dari AA Group kepada Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 30 September 2012 menyatakan bahwa kanji/gandum merupakan bahan utama yang digunakan di dalam proses destilasi/penyulingan, tetapi DDGS dipisahkan dari kanji/gandum sebelum proses destilasi/penyulingan; bahwa Pemohon Banding menyatakan Dried Distillers Grain (DDGS) digunakan sebagai pakan ternak sapi; bahwa berdasarkan uraian di atas maka barang impor diidentifikasikan sebagai Dried Distillers Grain, dengan komposisi: kulit, residu, dan protein gandum; dalam proses pembuatannya telah dipisahkan dari kanji/gandum sebelum proses destilasi/penyulingan; dan digunakan sebagai pakan ternak sapi; Klasifikasi Barang bahwa butir 1 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System mengatur sebagai berikut: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa komposisi Dried Distillers Grain adalah kulit, residu, dan protein gandum dan digunakan sebagai pakan ternak sapi, sehingga diklasifikasikan ke dalam BTBMI sebagai berikut: Bab 23:Residu dan sisa dari industri makanan; olahan makanan hewan,Pos Tarif  : 23.02  :Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari serealia atau dari tanaman polongan;2302.30.00.00:-Dari gandumbahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat barang impor Dried Distillers Grain yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 288247 tanggal 1 Agustus 2011 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2302.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 0%; bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan Dried Distillers Grain diidentifikasikan sebagai produk sampingan (by-product/co-product) dari proses penyulingan dalam proses produksi ethanol (alkohol) sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2303.30.00.00 (endapan dan sisa dari pembuatan bir atau penyulingan), Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding tersebut hanya berdasarkan interpretasi Terbanding terhadap informasi dari beberapa situs di internet bukan berdasarkan pemahaman menyeluruh terhadap informasi tentang proses pembuatan Dried Distillers Grain dari AA Group sebagai produsen; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung klasifikasi barang impor dan data yang ada dalam berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat barang impor Dried Distillers Grain yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 288247 tanggal 1 Agustus 2011 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2302.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 0%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan   : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5013/KPU.01/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022126/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 8 Agustus 2011, atas nama: XXX, dan menetapkan klasifikasi barang impor Dried Distillers Grain, negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 288247 tanggal 1 Agustus 2011 ke dalam BTBMI pos tarif 2302.30.0000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44560/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44560/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-270/KPU.01/2011 tanggal 21 September 2011; Menurut Terbanding   : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-270/KPU.01/2011 tanggal 21 September 2011; Menurut Pemohon   : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-270/KPU.01/2011 tanggal 21 September 2011; Menurut Majelis    : bahwa Surat Banding Nomor: BBS/BC181111/01 tanggal 18 November 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: BBS/BC181111/01 tanggal 18 November 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: BBS/BC181111/01 tanggal 18 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-270/KPU.01/2011 tanggal 21 September 2011; bahwa Surat Banding Nomor: BBS/BC181111/01 tanggal 18 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 18 November 2011 (diantar), sedangkan SPKTNP diterbitkan pada tanggal 21 September 2011, apabila dihitung sejak tanggal SPKTNP 21 September 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 18 November 2011 adalah 59 (lima puluh sembilan) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: BBS/BC181111/01 tanggal 18 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: BBS/BC181111/01 tanggal 18 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya SPKTNP Nomor: SPKTNP-270/KPU.01/2011 tanggal 21 September 2011 yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 25 Oktober 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: BBS/BC181111/01 tanggal 18 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 436.894.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 218.447.000,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp 436.894.000,00 tanggal 24 Oktober 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: BBS/BC181111/01 tanggal 18 November 2011, dan berdasarkan Akta Nomor: 42 tanggal 08 Agustus 2006 yang dibuat oleh Sdr. AA, S.H. Notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: BBS/BC181111/01 tanggal 18 November 2011 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan SPKTNPbahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-270/KPU.01/2011 tanggal 21 September 2011 merupakan koreksi berdasarkan Nota Dinas PFPD Nomor: ND-1003/KPU.01/PFPD/2011 tanggal 20 September 2011 sehingga mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 436.894.000,00; bahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-270/KPU.01/2011 diterbitkan pada tanggal 21 September 2011, sehingga apabila dihitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 260093 tanggal 13 Juli 2011 sampai dengan tanggal diterbitkannya SPKTNP adalah 71 (tujuh puluh satu) hari; bahwa Pasal 17 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 antara lain menyebutkan bahwa: Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean; Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:melunasi bea masuk yang kurang bayar; ataumendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.(3)     …. bahwa Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal 04 September 2009 antara lain menyebutkan bahwa: Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor;…. (4)Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).    bahwa Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal 04 September 2009 antara lain menyebutkan bahwa: Pasal 2 Ayat (1):Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor. Pasal 5 Ayat (1):Penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Black Annealed Iron Wire yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 260093 tanggal 13 Juli 2011 dengan pos tarif 7227.10.00.00 dan pembebanan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA); bahwa atas importasi barang dengan PIB Nomor: 260093 tanggal 13 Juli 2011, Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-270/KPU.01/2011 tanggal 21 September 2011 dan menetapkan klasifikasi barang ke dalam pos tarif 7217.10.10.00 dan dikenakan BMTP sebesar Rp 7.767/Kg sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011; bahwa sampai dengan diterbitkannya SPKTNP Nomor: SPKTNP-270/KPU.01/2011 pada tanggal 21 September 2011, barang impor dengan PIB Nomor:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44552/PP/M.XVIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44552/PP/M.XVIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp16.112.115,00; Menurut Terbanding   : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa Desember 2006 sebesar Rp16.112.115,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penerbit faktur pajak tersebut dikukuhkan yang menyatakan tidak ada ataupun belum dijawab; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, sesuai dengan sistem self assesment, Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual, pengkreditan pajak masukan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pajak yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh : Nama:     PT XXXNPWP  :     0X.XXX.XXX.X-XXX.000Alamat    :     YYYJenis Usaha   :     Perkebunan Kelapa SawitNomor sengketa  :     16-062442-2006Pokok Sengketa:     Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak Desember 2006 sebesar Rp16.112.115,00;bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut : bahwa setelah mempelajari berkas Pemohon Banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp312.295.462,00 (dengan Pajak Keluaran sebesar Rp31.229.546,00) dan Pajak Masukan sebesar Rp3.025.265,00, sehingga dari koreksi Terbanding yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar sebesar Rp50.366.926,00 dapat dijelaskan dan dirinci sebagai berikut:   1.Koreksi Pajak Keluaran yang tidak diajukan banding  Rp     31.229.546,002.Koreksi Pajak Masukan yang tidak diajukan banding    Rp       3.025.265,003.Koreksi Pajak Masukan yang diajukan banding  Rp     16.112.115,004.JumlahRp     50.366.926,00 bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas, maka yang menjadi sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp16.112.115,00; bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 19 Maret 2012 Nomor 018/PSJ-Tx/III/12 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-858/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00079/207/06/331/10 tanggal 08 Oktober 2010 Masa Pajak Desember 2006; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp16.112.115,00, yang terdiri dari 7(tujuh) faktur pajak yang diterbitkan 3 (tiga) faktur pajak CV BB, 3 (tiga) faktur pajak PT DD, dan 1 (satu) faktur pajak CV CC selaku lawan transaksi; bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Pajak Masukan 3 (tiga) faktur pajak CV BB (NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000), 3 (tiga) faktur pajak PT DD (0X.X0X.0XX.X-X0X.000), 1 (satu) faktur pajak CV CC (NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000) dengan rincian sebagai berikut: NoNo FakturTanggal FakturPPN(Rp)1FEFTV-XXX-000000XX05-12-20061.765.250,002FEFTV-XXX-000000XX05-12-20062.150.500,003FEFTV-XXX-000000XX07-12-2006960.000,004FJCIT-XXX-0000X 28-12-20068.640.000,005DDLGQ-XXX-000XXXX22-12-2006865.455,006DDLGQ-XXX-000XXXX20-12-2006865.455,007DDLGQ-XXX-000XXXX20-12-2006865.455,00Total 16.112.115,00       bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari 3 (tiga) faktur pajak CV BB, 3 (tiga) faktur pajak PT DD, dan 1 (satu) faktur pajak CV CC tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai; Bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat CV BB, PT DD, CV CC terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa;bahwa hasil konfirmasi tidak dijawab tidak termasuk dalam Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual;bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur:1.4.1.3.Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :1.4.1.3.2.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;             bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya; bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut:Faktur Pajak Nomor FEFTV-XXX-00000XX tanggal 5 Desember 2006 Rp1.765.250,00 an CV BBFaktur Pajak Nomor FEFTV-XXX-00000XX tanggal 5 Desember 2006 Rp2.150.500,00 an. CV BBFaktur Pajak Nomor FEFTV-XXX-00000XX tanggal 7 Desember 2006 Rp960.000,00 an. CV BBRekening Koran Desember 2006 tanggal 15 Desember 2006 Rp19.064.700,00,00Copy Giro YI XX00XX Rp19.064.700,00 tanggal 14 Desember 2006Rekening Koran FF Januari 2007 tanggal 22 Januari 2007 masing masing sebesar Rp10.368.000,00 dan Rp23.225.400,00Bukti Bank Keluar Nomor BFF/00017/PS1/KEU/dn/0612 tanggal 14 Desember 2006 Rp.19.064.700,00Bukti Bank Keluar Nomor BFF /00010/PSI/KEU/dn/0728 tanggal 22 Januari 2007 Rp10.368.000,00Bukti Bank Keluar Nomor BFF/00011/PSI/KEU/dn/0729 tanggal 22 Januari 2007 Rp23.225.400,00Permohonan Pembayaran Nomor 0XA00X tanggal 12 Desember 2006Kwitansi atas cuci parit tanggal 5 Desember 2006Invoice Nomor 024/KIUNIII/2006 Rp19.064.700,00Jurnal memorial tanggal 31 Agustus 2006Surat permohonan pembayaran tanggal 31 Agustus 2006Berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor 0065/BAPP/PSJ/TRJNI-MBNII/2006 beserta lampiran denah dan foto tanggal 31 Agustus 2006Surat perjanjian pemborongan pekerjaan Nomor 0060/SPK/PSETRJ-VINI/2006 tanggal 29 Mei 2006Surat perjanjian pemborongan pekerjaan Nomor 0066/SPK/PSJNI/2006Faktur Pajak Nomor FJCIT-XXX-0000X tanggal 28 Desember 2006 Rp8.640.000,00 an CV AARekening Koran Januari 2007Bukti Bank Keluar Nomor BKK-FF063 tanggal 18 Januari 2007Kwitansi atas pembangunan jembatan kayu tanggal 28 Desember 2006Invoice dan CV AA Nomor 05/PSJN/2006 Rp93.312.000,00Jurnal memorial tanggal 31 November 2006Permohonan Pembayaran Tanggal 27 Nov 2006Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 0077/13APP/PSJ/TRJN-GM/X1/2006 tanggal 27 November 2006SPK Nomor 33/SPK/PSJN/.2006 tanggal 26 September 2006Faktur Pajak Nomor DDLGQ-122-0003669 tanggal 22 Desember 2006 Rp865.455,00 an. PT DDFaktur Pajak Nomor DDLGQ-XXX-000XXXX tanggal 20 Desember 2006 Rp865.455,00 an. PT DDFaktur Pajak Nomor DDLGQ-XXX-000XXXX tanggal 20 Desember 2006 Rp865.455,00 an. PT DDRekening Koran FF Januari 2007 tanggal 22 Januari

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44550/PP/M.XVIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44550/PP/M.XVIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp12.532.390,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp12.532.390,00; Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Senilai Rp12.532.390,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa September 2006 sebesar Rp12.532.390,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penerbit faktur pajak tersebut dikukuhkan yang menyatakan tidak ada ataupun belum dijawab; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual. Dengan demikian, bahwa seandainya Pengusaha Kena Pajak Penjual tersebut tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah diterimanya serta melaporkannya maka hal ini bukanlah menjadi tanggung jawab pembeli (Pemohon Banding), sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban lagi apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut bermasalah apalagi berkaitan dengan Pengusaha Kena Pajak Penjual yang dianggap bermasalah oleh Terbanding; Pendapat Majelis    : bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh : Nama:Pemohon BandingAlamat:Jl. YYYJenis Usaha:Perkebunan Kelapa SawitNomor sengketa:16-062425-2006Pokok Sengketa :Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak Oktober 2006 sebesar Rp12.532.390,00.bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 19 Maret 2012 Nomor 016/PSJ-TX/III/12 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-862/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00077/207/06/331/10 tanggal 08 Oktober 2010 Masa Pajak Oktober 2006. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2006 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp12.532.390,00, yang terdiri dari 4 (empat) faktur pajak yang diterbitkan PT. ZZZ, CV. XXX, CV. XYZ (2 faktur) selaku lawan transaksi; bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Pajak Masukan PT. ZZZ, CV. XXX, CV. XYZ (2 faktur) dengan rincian sebagai berikut: NoNama/NPWP SupplierNo FakturPPNRp1PT.ZZZ0X.X0X.0XX.X-X0X.000FGUIC-X0X-000000X680.400,002CV XXX0X.XXX.XXX.X-XXX.000DIFAA-XXX-0000X1.323.000,003CV XYZ0X.XXX.0XX.X-XXX.000FEFTV-XXX-000000XX8.640.000,004CV XYZ0X.XXX.0XX.X-XXX.000FEFTV-XXX-000000XX1.888.990,00Total12.532.390,00bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari PT. ZZZ, CV. XXX, CV. XYZ (2 faktur) tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai. bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak PT. ZZZ, CV. XXX, CV. XYZ (2 faktur) terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa,bahwa hasil konfirmasi tidak dijawab tidak termasuk dalam Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai,bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur: 1.4.1.3.Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :1.4.1.3.2.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya. bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut:Faktur Pajak Nomor FGUIC-X0X-000000X tanggal 1 September 2006 Rp680.400,00 PT. ZZZ beserta bukti pendukungnya yang terdiri dari fotokopi dokumen sebagai berikut :Rekening Koran November 2006 Rp10.157.400,00,Bukti Bank Keluar Nomor AAG/00007/PSJ/KEU/nu/1006 tanggal 7 November 2006 Rp7.484.400,00,Invoice Nomor 000317 sebesar Rp2.673.000,00,Kwitansi tanggal 1 September 2006 sebesar Rp2.673.000,00,Bukti Bank Keluar Nomor AAG/0006/PSJ/KEU/nu/1006 sebesar Rp2.673.000,00,Faktur Pajak FGUIC X0X 000 000 X sebesar Rp243.000,00,Kwitansi untuk transpor atas pembelian pupuk sebesar Rp7.484.400,00 termasuk PPN sebesar Rp680.400,00,Surat permohonan pembayaran Nomor PP0007/PSJ/KEU/1006 tanggal 25 Oktober 2006,Bukti barang masuk Nomor 00XXX tanggal 7 Agustus 2006,Bukti Acara Penerimaan barang tanggal 7 Agustus 2006,Order Pembelian Nomor 00XXX tanggal 21 Juli 2006 sebesar Rp10.157.400,00.Faktur Pajak Nomor DIFAA-XXX-0000X tanggal 12 September 2006 Rp1.323.000,00 an. CV. XXX beserta bukti pendukungnya yang terdiri dari fotokopi dokumen sebagai berikut :Rekening Koran AA Oktober 2006,Bukti Bank Keluar Nomor BAA/00032/PS1/KEU/sh/0608 tanggal 12 Oktober 2006,Kwitansi atas perbaikan atap bulan September 2006 an CV. XXX,Invoice Nomor 035 tanggal 12 September 2006 Rp14.288.400 an CV. XXX,Jurnal memorial tanggal 29 September 2006,Permohonan pembayaran Nomor 001/PP/PSJ-JBI/IX/2006 tanggal 12 September 2006,Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 001/BSPP/PSJ/CE.IX.2006 tanggal 12 September 2006,     Permohonan termyn pembayaran dari CV. XXX nomor 035/IPJbi/ IX/2006 tanggal 12 September 2006,Surat perjanjian antara Pemohon Banding dengan CV. XXX SPK Nomor 068/SPK/PSJ-JB/VII/2006 tanggal 17 Juli 2006.Faktur Pajak Nomor FEFTV-XXX-00000XX tanggal 04 Oktober 2006 Rp8.640.000,00 an. CV. XYZ beserta bukti pendukungnya yang terdiri dari fotokopi dokumen sebagai berikut :Rekening Koran AA Oktober 2006,Bukti Bank Keluar Nomor BAA/00015/PS1/KEU/sh/0610 tanggal 12 Oktober 2006,Kwitansi atas pembuatan jembatan kayu,Invoice Nomor 011/KIU/VII/2006 Rp86.356.000,00,Jurnal memorial tanggal 31 Agustus 2006,Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 0067/BAPP/PSJ/TRJ/VIIUB/VIII/2006 dan lampirannya tanggal 25 Agustus 2006,Surat perjanjian pekerjaan SPK 066/SPK/PSJ/VI/2006 tanggal 19 Juni 2006,Faktur Pajak Nomor FEFTV-XXX-00000XX tanggal 4 Oktober 2006 Rp1.888.990,00 an. CV. XYZ,Rekening Koran AA Oktober 2006,Bukti Bank Keluar Nomor BAA/00030/PS1/KEU/sh/0610 tanggal 12 Oktober 2006,Jurnal memorial tanggal 31 Agustus 2006,Surat permohonan pembayaran tanggal 31 Agustus 2006,Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 0068/BAPP/PSJ/TRJ/VIIUB/ VIII/2006 dan lampirannya tanggal 31 Agustus 2006,SPK Nomor 00061/SPK/PSJ/TRJ-VI/VI/2006 tanggal 29