Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44596/PP/M.X/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44596/PP/M.X/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
 
Tahun Pajak  :2008
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-427/WPJ.12/2012 tanggal 20 Maret 2012 tentang Pengurangan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00052/107/08/622/11 tanggal 3 Agustus 2011;
Menurut Tergugat:bahwa atas belum diterbitkannya Faktur Pajak atas Barang Kena Pajak yang telah diserahkan kepada bukan pemungut oleh Penggugat, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00052/107/08/622/11 tanggal 3 Agustus 2011;
Menurut Pengugat:bahwa penjualan Penggugat sebagian besar merupakan penjualan Bukan Barang Kena Pajak (Non BKP), penjualan/penyerahan yang Penggugat lakukan terdapat penjualan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai seperti Jagung, kedelai, Tahu, Beras, sehingga denda pasal 14 (4) seharusnya tidak dikenakan, atas semua Barang yang Penggugat jual dan hanya Barang Kena Pajak, sehingga mencerminkan keadaan (situasi) yang sebenamnya;
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kronologis Sengketa Gugatan dan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-427/ WPJ.12/2012 tanggal 20 Maret 2012 sebagai berikut :

bahwa Sengketa Pajak antara Penggugat dan Tergugat adalah diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-427/WPJ.12/2012 tanggal 20 Maret 2012 berkaitan dengan Pengurangan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00052/107/08/622/11 tanggal 3 Agustus 2011.

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00052/107/08/622/11 tanggal 3 Agustus 2011, jumlah sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang masih harus dibayar sebesar Rp. 172.522.071,00.

bahwa sampai batas akhir pengajuan keberatan Penggugat tidak menyampaikan Surat Keberatan, namun Penggugat dengan Surat Nomor: 027/2011 tanggal 19 September 2011, mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa.

bahwa atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: Nomor: 027/2011 tanggal 19 September 2011, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-427/WPJ.12/2012 tanggal 20 Maret 2012, permohonan Penggugat tersebut Ditolak sehingga jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebesar Rp. 172.522.071,00.

bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-427/WPJ.12/2012 tanggal 20 Maret 2012, Penggugat masih keberatan, sehingga dengan Surat Nomor: 01/IV/6T/2012 tanggal 16 April 2012 mengajukan Gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 April 2012.

bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-427/WPJ.12/2012 tanggal 20 Maret 2012 diterbitkan berdasarkan Pertimbangan Hukum Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan :

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar “.

Bahwa permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan tersebut, Penggugat ajukan kepada Tergugat berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP ).

bahwa Pasal 36 ayat (1a), Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Penggugat paling banyak 2 (dua) kali.

bahwa Pasal 36 ayat (2), Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1 b), ayat (lc), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur ”Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan diketahui mengatur sebagai berikut :

”Pasal 4 ayat (1) huruf a, Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Penggugat meliputi pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar”.

”Pasal 6 ayat (1), Permohonan Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat diajukan oleh Penggugat paling banyak 2 (dua) kali”.

bahwa atas Keputusan KEP-427/WPJ.12/2012 tanggal 20 Maret 2012 tentang Pengurangan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00052/107/08/622/11 tanggal 3 Agustus 2011, Penggugat tidak mengajukan Keberatan.

bahwa Tergugat telah menerbitkan Keputusan atas permohonan Penggugat sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c dan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

bahwa Permohonan Penggugat dapat diterima sebagai Gugatan karena telah memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1,3,6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun atas objek gugatan yang di gugat oleh Penggugat, Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan atas materi Gugatan yang merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c dan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar “ dan Pasal 36 ayat (1a) dinyatakan bahwa Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali, dengan demikian Majelis berpendapat penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-427/WPJ.12/2012 tanggal 20 Maret 2012 telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Penggugat dan Tergugat dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Gugatan, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan Gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-427/WPJ.12/2012 tanggal 20 Maret 2012 tentang Pengurangan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00052/107/08/622/11 tanggal 3 Agustus 2011.
Memperhatikan:Surat Banding Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan   :Menyatakan menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-427/WPJ.12/2012 tanggal 20 Maret 2012 tentang Pengurangan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00052/107/08/622/11 tanggal 3 Agustus 2011.