Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44583/PP/M.XI/16/2013
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 3.658.224.207,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi kredit pajak ini terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak, sehingga penjelasan Terbanding atas koreksi kredit pajak ini sama dengan penjelasan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa koreksi kredit pajak ini terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak, sehingga penjelasan Pemohon Banding atas koreksi kredit pajak ini sama dengan penjelasan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.658.224.207,00; bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap halaman ke-5 dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak a quo diketahui alasan Terbanding melakukan Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan a quo adalah : Pajak Masukan dikoreksi positif karena usaha Wajib Pajak adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik elektrik di mana barang yang diproduksi milik Yamaha Corporation dan bahan baku disediakan oleh Yamaha Corp. sehingga PPN Masukan atas pembelian bahan baku ditagihkan kepada Yamaha Corp. sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN Tahun 2000; bahwa dalam pembahasan mengenai pokok sengketa Koreksi Negatif Terbanding Dasar Pengenaan Pajak a quo Majelis telah berpendapat untuk meyakini bahwa jenis usaha Pemohon Banding adalah Industri Alat-alat Musik Non Tradisional bukan Jasa Maklon Alat Musik sebagaimana dinyatakan Terbanding; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.658.224.207,00; Kesimpulan Majelis bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, selanjutnya Majelis berkesimpulan untuk; tidak mempertahankan koreksi negatif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor masa Oktober 2008 sebesar Rp. 147.207.856.716,00 karena usaha Pemohon Banding dianggap sebagai jasa maklon;tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Penyerahan yang harus dipungut sendiri masa Oktober 2008 sebesar Rp. 4.202.171.129,00 karena usaha Pemohon Banding dianggap sebagai jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik elektrik sehingga atas penyerahannya (JKP ke Luar Negeri) terutang PPN sebesar jasanya ke Luar Negeri;tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.658.224.207,00;Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi negatif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor Masa Oktober tahun 2008, koreksi positif Terbanding atas penyerahan yang yang harus dipungut sendiri masa Oktober 2008, serta koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Oktober tahun 2008, sehingga penghitungan besarnya jumlah yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut : No. UraianJumlah (Rp)1. Dasar Pengenaan Pajak Ekspor menurut Pemohon Banding 147.207.856.716Koreksi Negatif Terbanding (147.207.856.716)Koreksi Negatif Terbanding yang tidak dipertahankan(147.207.856.716)Ekspor menurut Majelis 147.207.856.716Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri menurut Pemohon Banding10.809.475.424Koreksi Positif Terbanding 4.202.171.129Koreksi Positif Terbanding yang tidak dipertahankan 4.202.171.129Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri menurut Majelis 10.809.475.424Jumlah158.017.332.1402 Pajak Keluaran1.080.947.5423 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Menurut Pemohon Banding3.658.224.207Koreksi Positif Terbanding(3.658.224.207)Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan (3.658.224.207)Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis 3.658.224.2074 Lain-lain 531.107.1395 PPN yang (Lebih) / Kurang Dibayar(3.108.383.804)6 PPN yang Lebih Dibayar yang Sudah Dikompensasikan3.108.383.8047 PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar- 8 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP – 9 PPN yang Masih Kurang (Lebih) Dibayar – |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; memperhatikan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; |
| Menimbang | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1479/WPJ.07/2010 tanggal 17 Desember 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Oktober Tahun Pajak 2008 Nomor: 00187/207/08/052/10 tanggal 19 Januari 2010 atas nama PT. XXX, dengan alamat korespondensi AA Jalan BB No. 18 Pasar Minggu, Jakarta XXXX0, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut: No. UraianJumlah (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak Ekspor147.207.856.716Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 10.809.475.424Jumlah 158.017.332.1402 Pajak Keluaran 1.080.947.5423 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 4 Lain-lain 531.107.1395 PPN yang (Lebih) / Kurang Dibayar (3.108.383.804)6 PPN yang Lebih Dibayar yang Sudah Dikompensasikan3.108.383.8047 PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar- 8 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP- 9 PPN yang Masih Kurang (Lebih) Dibayar- |

