Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 44588 /PP/M.VIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 44588 /PP/M.VIII/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak  :2008
 
Pokok Sengketa   :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp 374.467.129,00;

Koreksi atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas pendapatan Jasa Manajemen
Menurut Terbanding  :bahwa koreksi DPP menurut Pemohon Banding ada dua yaitu :
Jasa manajemen Rp. 374.467.129,00Penyerahan HP DD, Perdana DD, Voucher DD Rp. 274.339.495,00bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor DIR/AN/IV/033/11 tanggal 20 April 2011 Pemohon Banding tidak secara ekplisit maupun implicit mangajukan banding atas koreksi Terbanding atas Penyerahan DD, Perdana DD, Voucher DD sebesar Rp.274.339.495,00;

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp 374.467.129,00 bahwa saat terutangnya PPN atas jasa manajemen adalah di setiap akhir Masa Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN dan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000, Pasal 17 Undang-undang PPN, dan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang KUP;

bahwa atas SPT PPN Masa Pajak September 2008, Pemeriksa melakukan koreksi negatif sebesar (Rp2.134.728.578,00) atas pemungutan PPN oleh Pemohon Banding untuk DPP sebesar (Rp2.511.233.546,00) yang disesuaikan dengan penghitungan jasa manajemen yang seharusnya terutang hanya untuk Masa Pajak September 2008 sebesar Rp376.486.162,00;
Menurut Pemohon Banding   :bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Jasa Manajemen sebesar Rp 374.467.129,00 karena Pemohon Banding telah mencatat penghasilan jasa manajemen pada bulan Maret 2008 s.d. Desember 2008 (untuk bulan Maret 2008 adalah gabungan dari bulan Januari s.d. Maret 2008). Namun demikian, pencatatan Pemohon Banding hanya bersifat sementara dan intern;

bahwa Pemohon Banding juga telah membuat tagihan atas pendapatan jasa manajemen pada tanggal 25 September 2008 sebesar Rp 2.511.214.740 yang telah dicatat sebagai pencadangan komersial (provision) atas pendapatan jasa manajemen selama bulan Januari s/d Juli 2008 pada buku besar (General Ledger) Pemohon Banding;
Menurut Majelis:bahwa pada dasarnya pokok Sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp 374.467.129,00 untuk Masa Pajak Juni 2008 yang menurut Pemohon Banding telah menyetorkan dan melaporkan pada Masa September 2008;

bahwa yang menjadi dasar sengketa adalah perbedaan penafsiran mengenai saat terutangnya Pajak;

bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian Management Service dengan AA mulai tanggal 21 Juli 2006;

bahwa berdasarkan perjanjian tersebut pada bulan Januari 2008 Jasa Management Service tersebut sudah tersedia sebagaimana dimaksud dengan Keputusan Menteri Keuangan Pasal 3 ayat (2) Nomor 302/KMK.04/1989;

bahwa berdasarkan perjanjian Pemohon Banding dengan AA besarnya fee adalah 0,470 % dari net revenue PT BB;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka besarnya fee baru dapat dihitung setelah tahun buku 2008 berakhir;

bahwa dengan demikian besarnya nilai fee untuk bulan-bulan di tahun 2008 tidak dapat ditentukan sehingga saat terhutang PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Pasal 3 ayat (2) Nomor 302/KMK.04/1989 tidak dapat dilakukan;

bahwa Pemohon Banding membuat tagihan pada tanggal 25 September 2008 sebesar Rp 2.511.214.740,00 dan menyetorkan serta melaporkan sebagai laporan PPN masa Pajak bulan September 2008;

bahwa laporan tersebut benar dan sesuai dengan yang dimaksud pada Menteri Keuangan Pasal 3 ayat (3) Nomor 302/KMK.04/1989;

bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 11 ayat (1) huruf (c) menyatakan sebagai berikut :

Terutangnya pajak terjadi pada saat :

penyerahan Jasa Kena Pajak;”
 ….bahwa Pasal 13 ayat (4), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 menyatakan :

“Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.;”

bahwa memori penjelasan Pasal 13 ayat (4), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 yang berkaitan penyerahan barang dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh selain pemborong bangunan menyatakan :

Atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain pemborong bangunan, terutangnya Pajak terjadi pada saat :
tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai, baik sebagian atau seluruhnya; ataudilakukan penagihan pembangunan atau penggantian; ataupembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan.bahwa Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 menyatakan :

“Dalam hal dilakukan penagihan pembayaran atas penggantian, saat tersedianya barang atau fasilitas atau hak untuk dipakai dianggap terjadi pada saat penagihan dimaksud.”

bahwa dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diketahui bahwa saat terutangnya Pajak menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Nomor 18 Tahun 2000 adalah pada saat penyerahan jasa kena Pajak, namun secara khusus dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 maupun Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 menyatakan bahwa terutangnya pajak adalah pada saat tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai atau pada saat penagihan atau pembayaran;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa saat terutangnya Pajak atas penyerahan jasa kena pajak selain pemborong bangunan adalah pada saat terjadinya peristiwa, yaitu dapat terjadi pada saat adanya atau tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai, dapat terjadi pula pada saat dilakukan penagihan dan dapat pula pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima lebih dulu sebelum ada penyerahan;

bahwa Pemohon Banding menerbitkan faktur Pajak pada saat penagihan pembayaran atas penggantian maka Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan di persidangan diketahui bahwa atas jasa management untuk masa Juni 2008 telah dibuatkan faktur Pajak dengan nomor FIN/AST/IX-005/2008 tanggal 25 September 2008 berdasarkan penagihan tanggal 25 September 2008 dan telah disetor dan dilaporkan pada SPT Masa September 2008;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN masa Juni 2008 sebesar Rp 374.467.129,00 tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 40.729.032,00
Menurut Terbanding:bahwa tidak terdapat bukti /dokumen yang menunjukkan hubungan langsung antara pembayaran Legal Fe tersebut denga kegiatan usaha Pemohon Banding (penjualan Komputer, esia), sehingga Terbanding tetap meyakini bahwa Pajak Masukan tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa tidak diketahui (tidak ada dokumen) yang menunjukkan hubungan langsung antara uang muka LPG terminal dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (penjual computer, esia), sehingga Terbanding tetap meyakini bahwa pajak masukan tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga koreksi tetap dipertahankan;
Menurut Pemohon Banding:bahwa merupakan pembayaran jasa konsultasi hukum KPP Bahar dan Parnert untuk penerbitan legal opinion atas tender proyek Pertamina (Proyek pendistribusian minyak melalui jalur pipa di area Tanjung Pakis, Lamongan, Jawa Timur);

bahwa Pajak Masukan sebesar Rp 40.729.032 merupakan Pajak Masukan yang telah dibayarkan untuk mendukung kegiatan usaha konstruksi Pemohon Banding sehingga berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding
Menurut Majelis:bahwa menurut Pemohon Banding pada dasarnya Pemohon Banding menggunakan jasa PT BB dan PT CC untuk melakukan pre-survey sebelum Pemohon Banding mengajukan tender untuk proyek pendistribusian minyak melalui jalur pipa di area Tanjung Pakis, Lamongan, Jawa Timur (Proyek Pertamina) dimana proyek Pertamina ini berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu konstruksi;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan hasil tender yang telah diajukan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak berhasil mendapatkan proyek Pertamina tersebut sehingga Pemohon Banding tidak memperoleh penghasilan dari proyek Pertamina ini;

bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 3 Perubahan Terakhir Akta Pendirian PT. XXX Nomor 73 tanggal 15 Oktober 1997 yang dibuat oleh Notaris AA, S.H., kegiatan usaha PT. XXX antara lain meliputi perdagangan umum, perindustrian, pembangunan, konstruksi, pertambangan, pengangkutan, pertanian, serta jasa dan konsultan;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp 38.012.300,00 dari PT BB dan dari PT CC merupakan Pajak Masukan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam usaha memperoleh penghasilan;

bahwa tidak terdapat bukti /dokumen yang menunjukkan hubungan langsung antara pembayaran Legal Fee tersebut denga kegiatan usaha Pemohon Banding (penjualan Komputer, esia), sehingga Terbanding tetap meyakini bahwa Pajak Masukan tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
 
bahwa menurut Terbanding berdasarkan data yang ditunjukkan Pemohon Banding atas Pajak Masukan sebesar Rp 38.012.300,00 Terbanding berpendapat bahwa tidak diketahui (tidak ada dokumen) yang menunjukkan hubungan langsung antara jasa teknik dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (penjual computer, esia), sehingga Terbanding tetap meyakini bahwa pajak masukan tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga koreksi tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 9 diatur bahwa

(8)Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
……perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;bahwa dalam Memory Penjelasan Pasal 9 ayat (8) Huruf b disebutkan :

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha”

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang mendukung dalil Pemohon Banding sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran pajak masukan yang menjadi sengketa dalam perkara aquo;

bahwa dengan demikian menurut Majelis koreksi Terbanding atas sebesar Rp. 39.899.070,00 yang terdiri dari koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri dari PT BB dan dari PT CC sebesar Rp. 38.012.300,00 serta jasa konsultasi hukum sebesar Rp. 1.886.770,00 tetap dipertahankan;

Pajak Masukan atas sewa Mobil PT Serasi Autoraya sebesar Rp 849.962,00;
Menurut Terbanding:bahwa tidak terdapat bukti /dokumen yang menunjukkan bahwa penggunaan mobil untuk kepentingan perorangan;

bahwa tidak terdapat alat bukti yang memisahkan penggunaan mobil tersebut untuk kepentingan perusahaan/pribadi;
Menurut Pemohon Banding:bahwa pembayaran PPN atas sewa mobil merupakan pengeluaran untuk perjalanan dinas untuk proyek –proyek perusahaan (terkait dengan kebiatan 3M);

bahwa pembayaran PPN atas sewa mobil merupakan pengeluaran untuk perjalanan dinas untuk proyek-proyek Pemohon Banding sehingga berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
Menurut Majelis:Bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-undang PPN), antara lain diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

bahwa menurut Terbanding tidak terdapat alat bukti yang memisahkan penggunaan mobil tersebut untuk kepentingan perusahaan dan/atau untuk kepentingan pribadi;

bahwa mengingat hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN, bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang PPN;

bahwa menurut Pemohon Bandng dalam Surat Nomor S-541/PJ.54/2000 disebutkan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan diatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayarkan atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Lebih lanjut dalam penjelasan ditegaskan bahwa pengeluaran selain tersebut di atas, berdasarkan keputusan ini dianggap bersifat konsumtif atau dengan kata lain dianggap tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha, dengan demikian Pajak Masukan yang dibayar untuk pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan. Pengeluaran yang sifatnya konsumtif yaitu pengeluaran untuk pribadi, direksi, komisaris, atau karyawan;

bahwa menurut Pemohon Banding adapun pembayaran PPN atas sewa mobil yang telah Pemohon Banding kreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2008 bukan merupakan pengeluaran yang sifatnya konsumtif yaitu pengeluaran untuk pribadi, direksi, komisaris, atau karyawan karena pada dasarnya pembayaran PPN atas sewa mobil tersebut merupakan pengeluaran untuk perjalanan dinas untuk proyek-proyek Pemohon Banding (berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding) sebagaimana dapat dibuktikan dari voucher-voucher yang terkait;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 9 diatur bahwa
   
(8)Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
….perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;bahwa dalam Memory Penjelasan Pasal 9 ayat (8) Huruf b disebutkan :

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha”

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti adanya kegiatan sewa mobil namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan surat tugas atau surat perintah yang dapat menjelaskan bahwa kegiatan sewa mobil tersebut berhubungan dengan tugas perusahaan dalam rangka 3M;

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan time schedule yang bisa menjelaskan bahwa kegiatan menyewa mobil tersebut termasuk dalam kegiatan suatu proyek;

bahwa berdasarkan uraian di atas , Majelis berkesimpulan bahwa Koreksi Pajak Masukan atas sewa mobil sebesar Rp 849.962,00 tetap dipertahankan;
Menimbang  :bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-043/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 26 Januari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor : 00073/207/08/091/10 tanggal 22 Januari 2010 atas nama : PT XXX, sehingga DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 menjadi sebagai berikut :

DPP PPNRp     660.950.217,00Pajak KeluaranRp       66.095.022,00Pajak Masukan :
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp       11.659.467,00- Lain-lain  
Rp       77.303.795,00
Rp       88.963.262,00Jumlah penghitungan PPN Lebih BayarRp       22.868.240,00Kelebihan yang telah dikompensasikanRp       63.436.050,00PPN yang kurang bayarRp       40.567.810,00Sanksi administrasi : Pasal 13 ayat (3) KUPRp       40.567.810,00Jumlah Pajak yang masih harus dibayar 
Rp       81.135.620,00