Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45757/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45757/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak  :Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5352/KPU.01/2012 tanggal 26 September 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 26 Juni 2012;
Menurut Terbanding:bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-012074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 26 Juni 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP5352/KPU.01/2012 tanggal 26 September 2012 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 28 September 2012 mengenai penolakan keberatan atas Surat Penetapan Tarif Dan / Atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP-012074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 26 Juni 2012;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Pendapat Majelis:bahwa Surat Banding Nomor: 120/ISJ/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 120/ISJ/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5352/KPU.01/2012 tanggal 26 September 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-012074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 26 Juni 2012.

bahwa Surat Banding Nomor: 120/ISJ/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa 27 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 26 September 2012 dan dikirimkan Terbanding tanggal 27 September 2012, maka dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 27 September 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 27 November 2012 adalah 62 (enam puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa Surat Banding Nomor: 120/ISJ/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 120/ISJ/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 120/ISJ/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp40.024.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp20.012.000,00.

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan fotokopi bukti pelunasan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp40.024.000,00 namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tersebut sehingga Majelis tidak dapat menguji validitasnya, oleh karena itu Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa 50% dari tagihan pungutan impor telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 120/ISJ/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 ditandatangani oleh AA, jabatan: Direktur.

bahwa AA, jabatan: Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 120/ISJ/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012, dan berdasarkan fotokopi Akta Nomor: 24 tanggal 17 Mei 2010 yang dibuat oleh BB, S.H. Notaris di Jakarta Utara, menunjukkan bahwa AA, jabatan: Direktur dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli akta tersebut sehingga Majelis tidak dapat menguji validitasnya oleh karena itu Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini meskipun kepada Pemohon Banding telah diberitahukan secara patut terakhir dengan Surat Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0265/SP/Pg.18/2013 tanggal 15 April 2013, sehingga Pemohon Banding tidak dapat dimintakan keterangannya perihal permohonan bandingnya.

bahwa karena Surat Banding Nomor: 120/ISJ/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima.
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5352/KPU.01/2012 tanggal 26 September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012074/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 26 Juni 2012, tidak dapat diterima.