Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46405/PP/M.VIII/16/2013
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pokok sengketa sebagai berikut : – DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri : – Menurut Terbanding Rp. 10.623.448.571,00- Menurut Pemohon BandingRp. 10.574.441.807,00Selisih Rp. 49.006.764,00 *) *) Catatan : selisih DPP PPN seharusnya Rp 49.536.764,00 karena berasal dari Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 594.441.169,00 : 12 masa = Rp 49.536.764,00; bahwa dalam surat bandingnya halaman 3, Pemohon Banding menyatakan penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri sebesar Rp 10.573.911.807,00, sehingga menurut Majelis DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri : – Menurut Terbanding Rp. 10.623.448.571,00- Menurut Pemohon BandingRp. 10.573.911.807,00Selisih Rp. 49.536.764,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan : – Menurut Terbanding Rp. 353.398.990,00- Menurut Pemohon Banding Rp. 392.555.738,00Selisih Rp. 39.156.748,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi DPP PPN sehubungan dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp 49.536.764,00 |
| Menrut Terbanding | : | bahwa koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp49.536.764,00 berdasarkan ekualisasi dengan peredaran usaha PPh Badan. Koreksi pada peredaran usaha PPh Badan dikarenakan terdapat koreksi berdasarkan uji arus piutang; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menunjuk kepada Surat banding Pemohon Banding No. SWM/ACC-209/11 tanggal 12 Oktober 2011 (lampiran 6) atas SK-DJP No.KEP-1599/WPJ.07/2011 tertanggal 15 Juli 2011 tentang putusan penolakan keberatan SKPLB PPh Badan tahun 2008, bahwa Pemohon Banding banding atas koreksi peredaran usaha berdasarkan uji arus uang sebesar Rp 594.441.169. Dengan demikian koreksi atas DPP sebesar Rp 594.441.169 dan Pajak Keluaran selama tahun 2008 sebesar Rp 59.444.117 tidak ada. Jumlah koreksi PPN terhutang karena selisih peredaran usaha sebesar Rp4.900.676 (seharusnya Rp 4.953.676) tidak ada juga; |
| Menurut Majelis | : | I. Koreksi DPP PPN sehubungan dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp 49.536.764,00 bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut : bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: Rangkuman koreksi PPNSalinan SPT PPN Masa Pajak Mei 2008Rekening KoranInvoicePayment VoucherSalinan Faktur Pajak Masukan Dalam NegeriSalinan SSP PPN Jasa Luar NegeriMenurut Terbanding bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berhubungan dengan koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan yang dilakukan berdasarkan hasil perhitungan arus uang dengan perhitungan sebagai berikut : I. Pelunasan : – AA, IDR Rp 49.506.445- Standard C Bank, IDRRp 62.710.400.444- Standard C Bank, USDRp 28.187.893.725- Standard C Bank, EURRp 3.736.234.912- DD, IDR Rp 29.255.602.454- DD, USDRp 10.178.220.109- DD, EUR Rp 2.070.642.626Jumlah Pelunasan Rp 136.188.500.716 Dikurangi selisih kurs penulasan piutang Rp (972.242.588)Rp 135.216.258.128 Saldo Akhir Piutang UsahaRp 20.141.691.267Dikurangi Saldo Awal Piutang Usaha Rp (18.295.873.759)Penjualan inc. PPN & PPh 22 Rp 137.062.075.636Dikurangi PPN yang telah dilaporkanRp (11.574.916.738)Dikurangi PPh Pasal 22 yang dipungutRp (116.179.482)Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa Rp 125.370.979.416Peredaran Usaha cfm. SPT / WPRp 124.776.538.247Koreksi Peredaran UsahaRp 594.441.169 bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding pada dasarnya menyatakan dapat menerima metode Terbanding dalam melakukan pengujian peredaran usaha dengan menggunakan uji arus uang melalui akun Piutang Usaha; bahwa berdasarkan hasil uji bukti, dapat dirinci sebagai berikut : Saldo Akhir Piutang Usaha – Cfm. Terbanding 20.141.691.267- Cfm. Pemohon Banding 21.331.105.957- Selisih(1.189.414.690) Menurut Pemohon Banding, selisih sebesar Rp.(1.189.414.690,00) terdiri dari : Rp.1.000.000.000,00 yang merupakan salah kutip Terbanding, danRp.189.414.690,00 yang merupakan penyesuaian oleh Auditor atas Hutang kepada GG;bahwa Terbanding telah tepat mengambil nilai saldo akhir piutang usaha sebesar Rp.20.141.691.267,00 karena angka tersebut telah sesuai dengan Audit Report Pemohon Banding, dapat dilihat di halaman 10 Audit Report; Pelunasan Piutang – Cfm. Terbanding Rp 136.188.500.716- Cfm. Pemohon Banding Rp 135.184.562.401- Selisih Rp (1.003.938.314) bahwa menurut Pemohon Banding, selisih sebesar Rp.(1.003.938.314,00) berasal dari : RK Std Chart, IDR sebesar Rp.375.555.492,00 karena adanya penerimaan dan adanya jurnal koreksi yang belum diperhitungkan Terbanding;RK Std Chart, USD sebesar Rp.(1.076.489.548,00) karena adanya jurnal koreksi yang belum diperhitungkan Terbanding;RK Std Chart, EUR sebesar Rp.1,00 karena adanya pembulatan;RK AA, IDR sebesar Rp.Rp.2.113.920,00 karena adanya penerimaan yang belum diperhitungkan Terbanding;RK DD, IDR sebesar Rp.(35.172.813,00) karena adanya penerimaan dan adanya jurnal koreksi yang belum diperhitungkan Terbanding;RK DD, EUR sebesar Rp.(284.069.920,00) karena adanya jurnal koreksi yang belum diperhitungkan Terbanding;Biaya Bank atas pelunasan piutang yang ditanggung oleh Pemohon Banding sebesar Rp.14.124.554,00;bahwa Terbanding telah melihat R/K untuk masing-masing Bank tersebut diatas dan G/L untuk Biaya Bank; bahwa dalam sanggahan SPHP nilai pelunasan piutang menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.136.330.548,00 sehingga lebih besar dari koreksi Terbanding; Selisih Kurs pada waktu Pelunasan – Cfm. TerbandingRp (972.242.588)- Cfm. Pemohon BandingRp (972.895.015)- Selisih Rp (652.427) bahwa atas selisih sebesar Rp.(652.427,00) Pemohon Banding dalam proses uji bukti menyatakan menerima koreksi Terbanding; Saldo Awal Piutang Usaha – Cfm. TerbandingRp (18.295.873.759)- Cfm. Pemohon BandingRp (19.364.613.776)- SelisihRp (1.068.740.017) bahwa menurut Pemohon Banding, selisih sebesar Rp.1.068.740.017,00 terdiri dari: Rp.(1.000.000.000,00) yang merupakan salah kutip Terbanding,Rp.49.815.787,00 yang merupakan penyesuaian oleh Auditor atas Hutang kepada BAT Singapura, danRp.(118.555.804,00) yang merupakan penyesuaian oleh Auditor (GG);bahwa Terbanding mengambil nilai saldo akhir piutang usaha sebesar Rp.18.295.873.759,00 adalah telah sesuai dengan Audit Report Pemohon Banding. Dapat dilihat di halaman 10 Audit Report; PPN yang telah dilaporkan – Cfm. TerbandingRp 11.574.916.738- Cfm. Pemohon BandingRp 11.618.332.308- Selisih Rp (43.415.570) bahwa menurut Pemohon Banding, selisih sebesar Rp.(43.415.570,00) terdiri dari : Rp.(96.003,00) yang merupakan salah kutip Pemeriksa.Rp.(446.708.858,00) yang merupakan penjualan Des 2008, PPN Jatuh Tempo Jan 2009,Rp.403.389.291,00 yang merupakan penjualan Des 2007, PPN Jatuh Tempo Jan 2008, danPPh Pasal 22 – Cfm. Terbanding Rp 116.179.482- Cfm. Pemohon BandingRp 116.183.323- SelisihRp (3.841) bahwa menurut Pemohon Banding, selisih sebesar Rp.(3.841,00) karena adanya salah kutip oleh Pemeriksa. Dalam proses uji bukti Pemohon Banding memberikan bukti berupa SPT Masa PPh Pasal 22 beserta daftar bukti pemotongan dengan nilai sebesar Rp.116.183.323,00; Lain-lain mutasi Piutang Usaha – Penghapusan Piutang Bokor Mas Rp 23.759.580- Selisih kurs bersih saldo piutang usaha awal dan akhir tahun Rp. 311.908.830- Mutasi debit lain-lain – Sukun durck Rp (2.774.519) bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen yang memadai terkait dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha; bahwa angka-angka serta informasi yang disampaikan Pemohon Banding terkait koreksi peredaran usaha ini berubah-ubah sebagaimana disampaikan Pemohon Banding, baik dalam surat sanggahan atas SPHP maupun dalam surat Keberatan mengenai penyebab selisih / perbedaan perhitungan jumlah peredaran usaha; bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan beberapa data sehubungan dengan koreksi peredaran usaha ini. Bahwa Terbanding dalam proses Keberatan telah melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP sehingga data-data terkait tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan. Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah melaksanakan ketentuan sebagaimana diamanatkan Undang-undang; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp 594.441.169,00 dan koreksi DPP PPN sebesar Rp 49.536.764,00 untuk Masa Pajak Mei 2008; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding simpulkan bahwa atas sengketa Peredaran Usaha, murni masalah pembuktian dokumen, tidak ada selisih penafsiran hukum; bahwa rekonsiliasi peredaran usaha berdasarkan hasil perhitungan arus uang seharusnya adalah sebagai berikut : Pelunasan : – AA, IDRRp 51.620.365- Standard C Bank, IDR Rp 63.085.955.936- Standard C Bank, USDRp 27.111.404.177- Standard C Bank, EURRp 3.736.234.913- DD, IDRRp 29.220.429.641- DD, USD Rp 10.178.220.109- DD, EUR Rp 1.786.572.706- Biaya Bank – pelunasan piutang Rp 14.124.554Jumlah PelunasanRp 135.184.562.401Dikurangi selisih kurs pelunasan piutangRp (972.895.015) Rp 134.211.667.386Lain2 mutasi piutang (non penerimaan) Rp 332.893.891Saldo Akhir Piutang Usaha Rp 21.331.105.957Dikurangi Saldo Awal Piutang UsahaRp (19.364.613.776)Penjualan inc. PPN & PPh 22 xRp 136.511.052.458Dikurangi PPN yang telah dilaporkan Rp (11.618.332.308)Dikurangi PPh Pasal 22 yang dipungut Rp (116.183.323)Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa Rp 124.776.537.827Peredaran Usaha cfm. SPT / WPRp 124.776.538.246Koreksi Peredaran Usaha Rp (419) Saldo Akhir Piutang Usaha bahwa selisih Rp 1.189.414.690,00 karena Terbanding tidak mempertimbangkan : Cadangan piutang tak tertagih Rp 1.000.000.000Penyesuaian/ reklas auditor atas hutang (offset hutang piutang) GG Rp 189.414.690;bahwa referensi angka yang diambil oleh Terbanding maupun Pemohon Banding bersumber pada halaman 10 Audit Report. Rincian koreksi secara rinci sudah tertuang dalam lampiran ataupun bukti yang sudah Pemohon Banding berikan kepada Majelis Hakim. Secara singkat untuk menanggapi pernyataan Terbanding adalah apakah suatu alokasi piutang tak tertagih merupakan suatu peredaran usaha yang harus dikenakan pajak sesuai Pasal 4 UU PPh? Dan apakah adanya audit adjustment yang merupakan offset hutang, juga merupakan suatu peredaran usaha sesuai Pasal 4 UU PPh?; Pelunasan Piutang bahwa dalam proses uji bukti, Terbanding sebetulnya sudah menerima alasan Pemohon Banding, karena secara materiil angka dan bukti-bukti sudah diketahui kebenarannya. Seharusnya data yang digunakan adalah sengketa banding yang ada dalam surat permohonan banding dan sesuai dengan nilai yang di uji buktikan yaitu Rp 135.184.562.401,00 bukan kembali pada SPHP; Selisih Kurs pada waktu Pelunasan bahwa Pemohon Banding tidak menganggap materil; Saldo Awal Piutang Usaha bahwa referensi angka yang diambil oleh Terbanding maupun Pemohon Banding bersumber pada halaman 10 Audit Report. Rincian koreksi secara rinci sudah tertuang dalam lampiran ataupun bukti yang sudah Pemohon Banding berikan kepada Majelis Hakim. Secara singkat untuk menanggapi pernyataan TB adalah apakah suatu alokasi piutang tak tertagih merupakan suatu peredaran usaha yang harus dikenakan pajak sesuai Pasal 4 UU PPh? Dan apakah adanya audit adjustment yang mengoreksi suatu nilai, juga juga merupakan suatu peredaran usaha sesuai Pasal 4 UU PPh?; PPN yang telah dilaporkan bahwa Terbanding tidak memberikan tanggapan, dengan ini Pemohon Banding menganggap Terbanding telah menerima; PPh Pasal 22 bahwa dengan ini Pemohon Banding menganggap Terbanding telah menerima; Lain-lain mutasi Piutang Usaha bahwa dengan tidak adanya tanggapan dari Terbanding, dengan ini Pemohon Banding menganggap Terbanding telah menerima pendapat Pemohon Banding; bahwa berkaitan dengan alasan sengketa di atas, dilakukan uji bukti materil, dengan hasil sebagai berikut : bahwa atas perbedaan angka, sudah Pemohon Banding jelaskan dalam pernyataan tertulis yang sudah diberikan kepada Majelis Hakim berikut dengan lampirannya;bahwa adapun bukti-bukti yang tidak diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak sependapat. Bahwa Pemohon Banding sudah memberikan bukti-bukti tersebut, namun resume-resume dari masing masing bukti baru diperjelas pada saat keberatan. Hal ini dikarenakan waktu pemeriksaan yang sempit.Namun seharusnya, dari bukti-bukti yang sudah diberikan Terbanding dapat lebih teliti untuk menafsirkan versi pemeriksa, baru kemudian di konfirmasi, menurut standar operasional pemeriksaan;bahwa dalam uji bukti, data-data yang menjadi perbedaan, sudah dilakukan uji kebenaran materi. Seluruh bukti sudah diberikan kepada Terbanding dan sampai dengan saat berita acara ini dibuat tidak ada lagi permintaan bukti;bahwa dalam uji bukti, diketahui perbedaan angka terjadi karena, adanya kesalahankesalahan yang dilakukan oleh pemeriksa itu sendiri dalam mengutip angkaangka/ transaksi didalam General Ledger ataupun sumber data. Adapun hasil Audit Report menegaskan adanya adjusment-adjusment yang disesuaikan dengan standar pencatatan;bahwa dengan selesainya uji bukti materi, dan sudah terjelaskannya perbedaan angka, bukti-bukti sudah disampaikan. Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan Keputusan Terbanding, sehingga berdampak pada pengabulan atas permohonan Pemohon Banding;bahwa terkait dengan koreksi DPP PPN-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 49.536.764,00 dilakukan Terbanding berdasarkan hasil perhitungan arus uang sesuai dengan equalisasi dengan Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa karena berkaitan dengan sengketa PPh Badan sehingga penyelesaiannya akan mengikuti sengketa PPh Badan; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN berupa penyerahan kepada bukan pemungut sesuai dengan equalisasi dengan peredaran usaha pada penghasilan PPh Badan sebesar Rp 594.441.169,00 dengan koreksi penyerahan PPN nya harus dipungut sebesar Rp 59.444.117,00; bahwa untuk penerbitan SKP PPN dibuat per masa, koreksi DPP PPN penyerahan dalam negeri dan PPN Keluaran tersebut dibagi 12 masa yaitu Rp 594.441.169,00 : 12 masa = Rp 49.536.764,00. Dengan demikian koreksi per masa sebesar Rp 49.536.764,00 untuk DPP PPN dan PPN Keluaran sebesar Rp 4.953.676,00; bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46142/PP/M.VIII/15/2013 yang telah diucapkan pada tanggal 10 Juli 2013, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp 594.441.169,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pembahasan atas sengketa Dasar Pengenaan Pajak ini tidak perlu dilakukan lagi dan dapat merujuk pada pembahasan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya yang harus dipungut sendiri sebesar Rp 49.536.764,00 tidak dapat dipertahankan; II.1Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp. 5.554.688,00 |
| Menrut Terbanding | : | bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Tebanding atas Pajak Masukan sebesar Dalam Negeri Rp.5.554.688,- |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dokumen pendukung atas tagihan berikut Faktur Pajak asli dari pihak ketiga dan bukti pembayarannya ada dan sudah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding; bahwa koreksi yang dilakukan oleh TB atas Pajak Masukan Dalam Negeri karena konfirmasi tidak ada dari KPP lawan transaksi adalah tidak tepat. Hal ini dikarenakan PB telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut yang dapat dibuktikan dengan pembayaran melalui rekening koran dan Faktur Pajak asli; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut : Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri Rp. 5.554.688,00 kepada CV BB, NPWP 0X.X00.XX0.X-XXX.000 bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti berupa : SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2008,General Ledger,Rekening Koran,Invoice,Payment Voucher,SSP PPN JLN,Faktur Pajak Masukan;NoNama/ NPWP Faktur Pajak TanggalPPN (Rp)Dokumen DisampaikanR/KVoucher PaymentPD Invoice/ FakturSurat Jalan1 CV BB0X0.00X.0X.0000000X5.554.688ada ada tidak adatidak adatidak ada 0X.X00.XX0.X-XXX.00009/05/2008 bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan dari CV BB NPWP 0X.X00.XX0.X-XXX.000 untuk Faktur Pajak Nomor : 0X0.000X.0X.0000000X sebesar Rp 5.554.688.00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan seluruhnya atas arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar-benar adanya pembelian dan atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 5.554.688,00 dipertahankan; II.2.Pajak Masukan atas PPN JLN Rp. 33.602.060,00 |
| Menrut Terbanding | : | bahwa Koreksi Pajak Masukan berhubungan dengan koreksi Harga Pokok Penjualan dan koreksi Biaya Usaha Lainnya pada Pajak Penghasilan Badan. Dengan demikian, pembahasan berita acara uji bukti PPN ini mengikuti pembahasan sengketa pada PPh Badan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menunjuk kepada Surat Banding Pemohon Banding No. SWM/ACC-209/11 tanggal 12 Oktober 2011 atas SK-DJP No.KEP-1599/WPJ.07/2011 tertanggal 15 Juli 2011 tentang putusan penolakan keberatan SKPLB PPh Badan tahun 2008, bahwa Pemohon Banding banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya. Berdasarkan data-data yang Pemohon Banding serahkan beserta penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan, biaya biaya tersebut adalah benar adanya dan seharusnya tidak ada koreksi; |
| Menurut Majelis | : | bahwa perhitungan koreksi PPN JLN Masa Mei 2008 sebesar Rp33.602.060,00 berasal dari perhitungan perbulan dari total PPN JLN selama 1 tahun yaitu sebesar Rp 453.774.349,00 atau dengan DPP sebesar Rp 4.537.743.490,00; |
| menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut: N OUraianJumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)1 Koreksi DPP PPN49.536.764,000,002 Koreksi Pajak Masukan : – Jawaban Konfirmasi tidak ada – PPN JLN 0,00 33.602.060,00 5.554.688,00 0,00 DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Rp 10.623.448.574,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 49.536.764,00DPP PPN menurut Majelis Rp 10.573.911.181,00Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp 353.398.990,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 33.602.060,00Pajak Masukan menurut MajelisRp 387.001.050,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1680/WPJ.07/2011 tanggal 19 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Nomor : 00591/207/08/052/10 tanggal 26 April 2010 Masa Pajak Mei 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-0063/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 11 April 2011 tentang Pembetulan atas SKPKB PPN DN Nomor : 00591/207/08/052/10 tanggal 26 April 2010 Masa/Tahun Pajak : 05-2008 atas nama PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut : DPP PPN Rp 10.573.911.807,00Pajak Keluaran Rp 1.057.391.181,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 387.001.050,00Lain-lain Rp 664.835.443,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 5.554.688,00Kelebihan Pajak yang sudah : Sanksi Administrasi Rp 2.444.063,00PPN yang kurang dibayar Rp 7.998.751,00 |

