Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45230/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-128/WBC.08/KPP.MP.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT Neohyolim Platech Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-34/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-39/WBC.62/IU/2012 tanggal 12 Juni 2012; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-128/WBC.08/KPP.MP.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-34/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA- 39/WBC.62/IU/2012 tanggal 12 Juni 2012; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-128/WBC.08/KPP.MP.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-34/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-39/WBC.62/IU/2012 tanggal 12 Juni 2012; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 10/NPI/Banding/X/2012 tanggal 08 Oktober 2012 ditandatangani oleh XXX, jabatan: Direktur Utama;bahwa Surat Banding Nomor: 10/NPI/Banding/X/2012 tanggal 08 Oktober 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 10/NPI/Banding/X/2012 tanggal 08 Oktober 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-128/WBC.08/KPP.MP.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang penetapan atas keberatan PT XXX terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPP Nomor: SPP-34/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 10/NPI/Banding/X/2012 tanggal 08 Oktober 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 10 Oktober 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 10/NPI/Banding/X/2012 tanggal 08 Oktober 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 10/NPI/Banding/X/2012 tanggal 08 Oktober 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 13 Oktober 2012 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 10/NPI/Banding/X/2012 tanggal 08 Oktober 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi dan bunga yang terutang sebesar Rp 4.515.427.000,00 (empat milyar lima ratus lima belas juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 04 September 2012 sebesar Rp 4.515.427.000,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Saudara Noh Jeong Sik, jabatan: Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 10/NPI/Banding/X/2012 tanggal 08 Oktober 2012 berdasarkan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 15 Maret 2011, yang dibuat oleh QQ, SH, Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, berhak menandatangani surat banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 10/NPI/Banding/X/2012 tanggal 08 Oktober 2012 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatanbahwa penetapan Terbanding dengan SPP Nomor: SPP-34/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 adalah merupakan koreksi Terbanding berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: 39/WBC.62/IU/2012 tanggal 12 Juni 2012; bahwa Surat Keberatan Nomor: 002/02/NPI/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 menyatakan tidak setuju terhadap SPP Nomor: SPP-34/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor: 002/02/NPI/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 diajukan kepada Terbanding dan diterima oleh Terbanding tanggal 10 Agustus 2012 namun tanpa dilampiri dengan bukti penerimaan penyerahan jaminan atau bukti bayar penyetoran jaminan atas tagihan yang harus dibayar. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Keberatan Nomor: 002/02/NPI/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tidak disertai penyerahan jaminan, dengan demikian pengajuan keberatan tidak memenuhi kewajiban menyerahkan jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 93A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor: 002/02/NPI/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 diajukan kepada Terbanding untuk Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-34/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 dan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) Nomor: SPSA-2/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012, dengan demikian pengajuan keberatan tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tanggal 03 Desember 2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan; bahwa berdasarkan Pasal 93A ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dinyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”; bahwa berdasarkan Pasal 93A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dinyatakan “Sepanjang keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut kekurangan pembayaran bea masuk, jaminan wajib diserahkan sebesar tagihan yang harus dibayar”; bahwa berdasarkan Pasal 93A ayat (8) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dinyatakan “Ketentuan mengenai tatacara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tanggal 03 Desember 2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dinyatakan “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan terhadap 1 (satu) surat keberatan untuk setiap penetapan dan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali pengajuan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dengan acara biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 10/NPI/Banding/X/2012 tanggal 08 Oktober 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 93A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tanggal 03 Desember 2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Keberatan Nomor: 002/02/NPI/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 93A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tanggal 03 Desember 2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-128/WBC.08/KPP.MP.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-34/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-39/WBC.62/IU/2012 tanggal 12 Juni 2012, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima; |

