Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45760/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6075/KPU.01/2012 tanggal 06 November 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017550/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 September 2012; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-017550/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 September 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah mengenai penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP017550/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 September 2012 yang tidak Pemohon Banding setujui. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 001/SL-MCS/XII-2012 tanggal 21 Desember 2012 ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 001/SL-MCS/XII-2012 tanggal 21 Desember 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 001/SL-MCS/XII-2012 tanggal 21 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6075/KPU.01/2012 tanggal 06 November 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017550/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 10 September 2012. bahwa Surat Banding Nomor: 001/SL-MCS/XII-2012 tanggal 21 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 27 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 06 November 2012, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 06 November 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 27 Desember 2012 adalah 52 (lima puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Banding Nomor: 001/SL-MCS/XII-2012 tanggal 21 Desember 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 001/SL-MCS/XII-2012 tanggal 21 Desember 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6075/KPU.01/2012 tanggal 06 November 2012 yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 06 November 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 001/SL-MCS/XII-2012 tanggal 21 Desember 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 15.792.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 7.896.000,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp 15.792.000,00 tanggal 22 November 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 001/SL-MCS/XII-2012 tanggal 21 Desember 2012 ditandatangani Penandatangan dan berdasarkan Akta Nomor: 17 tanggal 06 Desember 2012 yang dibuat oleh Notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa Penandatangan menjabat sebagai Komisaris. bahwa berdasarkan Pasal Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya, sehingga Penandatangan tidak berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 001/SLMCS/ XII-2012 tanggal 21 Desember 2012 dan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 001/SL-MCS/XII-2012 tanggal 21 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa karena Surat Banding Nomor: 001/SL-MCS/XII-2012 tanggal 21 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima. |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6075/KPU.01/2012 tanggal 06 November 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-017550/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 September 2012, tidak dapat diterima. |

