Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46929/PP/M.VIII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46929/PP/M.VIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor: 00001/110/08/641/13 tanggal 9 April 2013; Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor : 00001/110/08/641/13 tanggal 9 April 2013 tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 sehingga Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan tersebut bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan; Menurut Pengugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor: 00001/110/08/641/13 tanggal 9 April 2013 merupakan keputusan keputusan yang diterbitkan oleh KPP Madya Sidoarjo sebagai pelaksanaan perpajakan sehubungan dengan putusan Pengadilan Pajak atas permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat , sehingga gugatan penggugat telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang -Undang KUP; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa : Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman lelang,keputusan pencegahan dalam rangka penagihan Pajak,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalamketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak.bahwa yang menjadi objek gugatan Penggugat adalah Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor: 00001/110/08/641/13 tanggal 9 April 2013 berupa Sanksi Administrasi Denda Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38334/PP/M.VIII/15/2012 tanggal 18 Juni 2012 yang menolak permohonan Penggugat. bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Majelis berpendapat bahwa Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor: 00001/110/08/641/13 tanggal 9 April 2013 tersebut bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan. bahwa selain itu Gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan a quo masih bersifat premature karena sebelum Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak seharusnya Penggugat mengajukan upaya hukum administratip atas terbitnya Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan berupa permohonan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a maupun huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan sebagai berikut : (1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Gugatan Pengugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor: 00001/110/08/641/13 tanggal 9 April 2013, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46818/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46818/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang Color Corrugated Steel Sheet 800 mm x 1830 mm x 0,18 mm, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 050877 tanggal 01 Juni 2012 Klasifikasi pada Pos Tarif 7907.00.30.00 dengan Tarif Pos sebesar BM: 5%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 7210.70.10.00 dengan Tarif Pos sebesar BM: 12,5%; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-290/WBC.10/2012 tanggal 09 Agustus 2012, berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 050877 tanggal 01 Juni 2012, importasi Pemohon Banding berupa Color Corrugated Steel Sheet 800 mm x 1830 mm x 0,18 mm ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 7210.70.10.00 dengan Bea Masuk sebesar 12,5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 258.547.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-290/WBC.10/2012 tanggal 09 Agustus 2012, atas impor barang berupa Color Corrugated Steel Sheet 800 mm x 1830 mm x 0,18 mm yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 050877 tanggal 01 Juni 2012 Pemohon Banding telah menggunakan Tarif HS yang tepat dan benar yaitu Klasifikasi pada Pos Tarif 7907.00.30.00 dengan Bea Masuk sebesar 5%; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-290/WBC.10/2012 tanggal 09 Agustus 2012, berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 050877 tanggal 01 Juni 2012, importasi Pemohon Banding berupa Color Corrugated Steel Sheet 800 mm x 1830 mm x 0,18 mm ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 7210.70.10.00 dengan Bea Masuk sebesar 12,5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 258.547.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); bahwa menurut Terbanding, penetapan tarif pembebanan Bea Masuk atas importasi Pemohon Banding berupa Color Corrugated Steel Sheet 800 mm x 1830 mm x 0,18 mm dengan HS 7210.61.1000 merupakan produk canal lantaian dari baja bukan paduan, dilapisi dengan seng dan di cat, mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya, dengan ketebalan kurang dari 1,5 mm” ditetapkan menjadi Klasifikasi Pos Tarif 7210.70.10.00 dengan Bea Masuk sebesar 12,5%, bahwa menurut Pemohon Banding, atas impor barang berupa Color Corrugated Steel Sheet 800 mm x 1830 mm x 0,18 mm yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 050877 tanggal 01 Juni 2012 Pemohon Banding telah menggunakan Tarif HS yang tepat dan benar yaitu Klasifikasi pada Pos Tarif 7907.00.30.00 dengan Bea Masuk sebesar 5%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Nomor: S-2192-SHPIB/VVBC.11/BPIB/2012, menyatakan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LHPIB.2201/WBC.11/BPIB/2012 tanggal 15 Juni 2012 menyatakan Color Corrugated Steel Sheet 800 mm x 1830 mm x 0,18 mm memiliki kandungan utama Fe (99,4%). Hasil uji contoh mendeteksi adanya kandungan lain berupa C (<0,6%), Si (<0,6%), Mn (<1,65%) dan B (<0,0005%). Uji dilapisi menunjukkan hasil positif (seng) dan uji dicat menunjukkan hasil positif. Jenis sediaan termasuk logam tidak mulia. Ukuran contoh uji tebal 0,2 mm, lebar >600 mm; bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012 dan identifikasi barang, Color Corrugated Steel Sheet dalam PIB Nomor: 050877 tanggal 01 Juni 2012 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7210.70,10.00 dengan pembebanan Bea Masuk 12,5 % (BM 12,5%); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Color Corrugated Steel Sheet yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 050877 tanggal 01 Juni 2012 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7210.70,10.00 dengan pembebanan Bea Masuk 12,5 % (BM 12,5%); Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Color Corrugated Steel Sheet 800 mm x 1830 mm x 0,18 mm dengan HS 7210.61.1000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 050877 tanggal 01 Juni 2012 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7210.70,10.00 dengan tarif Bea Masuk 12,5 % (BM 12,5%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan. Dengan demikian, klasifikasi barang impor Color Corrugated Steel Sheet 800 mm x 1830 mm x 0,18 mm ditetapkan menjadi pos tarif 7210.70,10.00 dengan tarif bea masuk sebesar 12,5% sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-290/WBC.10/2012 tanggal 09 Agustus 2012; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-290/WBC.10/2012 tanggal 09 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002647/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 11 Juni 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan klasifikasi barang impor Color Corrugated Steel Sheet 800 mm x 1830 mm x 0,18 mm yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 050877 tanggal 01 Juni 2012 menjadi Pos Tarif 7210.70.10.00 dengan tarif Bea Masuk sebesar 12,5% (MFN), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp258.547.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46523/PP/M.XII/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46523/PP/M.XII/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2007 berupa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.5.746.342.910,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat Nomor: LAP-334/WPJ.07/KP.0305/2009 tanggal 18 Juni 2009 halaman 11 dan hasil pembahasan akhir disebutkan bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.5.766.130.135,00 dengan rincian sebagai berikut : UraianMenurutPemohon Banding(Rp)Terbanding(Rp)Koreksi(Rp)- Saldo awal bahan baku– Pembelian Bahan Baku Bahan Baku yang tersedia– Saldo Akhir Bahan Baku Raw Material used– Direct Labour– Manufacturing Overhead : Depreciation Indirect labour Factory Building Rent Electricity and Water Technical Assistance Production Tools Comsumable Materials Freight Factory Expense and Supplies Spareparts, Repair, and Maintenance Employment Benefits Others Total Manufacturing Overhead – WIP Awal– WIP Akhir– Finished Goods – Awal Pembelian barang Jadi11.376.984.546,00412.072.928.800,0011.376.984.546,00406.326.585.890,005.746.342.910,00423.449.913.346,0032.965.888.289,00417.703.570.436,0032.965.888.289,005.746.342.910,00390.484.025.057,002.175.259.173,00 4.995.459.176,003.363.785.426,002.186.200.000,001.568.788.776,001.360.574.565,001.297.477.946,001.016.740.929,00795.484.000,00634.668.782,00616.623.114,00584.705.110,002.260.250.331,00384.737.682.147,002.175.259.173,00 4.995.459.176,003.363.785.426,002.186.200.000,001.568.788.776,001.360.574.565,001.297.477.946,001.016.740.929,00795.484.000,00634.668.782,00616.623.114,00584.705.110,002.240.463.106,005.746.342.910,00 –– 19.787.225,0020.680.758.155,001.455.850.157,001.657.320.505,001.847.0841312,002,043,551,439,0020.660.970.930,001.455.850.157,001.657.320.505,001.847.0841312,002,043,551,439,0019.787.225,00– –-Harga Pokok Penjualan412.942.104.910,00407.175.974.775,005.766.130.135,00 Menurut Pemohon : bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding yang menggunakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan adalah bersifat subjektif dan mengabaikan data-data dan fakta hukum yang ada, yaitu adanya bukti pembelian barang yang merupakan bagian terbesar dalam komponen Harga Pokok Penjualan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.5.766.130.135,00 dengan menggunakan dasar Gross Profit Margin tahun sebelumnya (2006) yaitu sebesar 3,25% karena Gross Profit Margin tahun 2007 hanya sebesar 1,88%, sedangkan Benchmark Kanwil DJP Jakarta Khusus adalah 16%; bahwa berdasarkan Gross Profit Margin tahun 2006 (3,25%) dapat ditentukan Gross Profit tahun 2007 sebesar Rp. 13.677.661.188,00 dan selisihnya dengan Net Sales didapat Cost of Goods Sold tahun 2007 sebesar Rp.407.175.974.775,00; bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi Pembelian sebesar Rp.5.746.342.910,00 sedangkan koreksi atas akun Others sebesar Rp.19.787.225,00 tidak diajukan keberatan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Audit Report Tahun 2007 halaman 19, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian bahan baku dari AA Industry Co, Ltd dan PT BB sebesar Rp.327.980.510.012,00 atau 79,59% dari total pembelian tahun 2008, dan sebesar Rp.119.434.523.125,00 atau 83,52% dari total pembelian tahun 2007; bahwa kedua perusahaan pemegang saham tersebut merupakan penyedia sebagian besar bahan baku untuk proses produksi; bahwa berdasarkan perbandingan Gross Profit Margin (GPM) diketahui terjadinya penurunan GPM yang sangat signifikan pada tahun 2007 dibandingkan tahun 2006 yakni sebesar 1,37% (3,25% – 1,88%); bahwa sementara itu, benchmark Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus untuk usaha sejenis berdasarkan hasil pemeriksaan adalah 16%; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding belum melakukan review lebih detail lagi mengenai komponen laporan keuangan Pemohon Banding yang menyebabkan terjadinya penurunan Gross Profit Margin; bahwa menurut Pemohon Banding, dalam melakukan koreksi pembelian (Harga Pokok Penjualan), Terbanding justru menggunakan data pembanding berupa laporan keuangan Pemohon Banding sendiri dari tahun sebelumnya, bukan data pembanding yang wajar atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istmewa dengan Pemohon Banding, Penerapan koreksi dan metode seperti ini tidak memiliki dasar hukum baik dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan maupun dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor: SE-04/PJ.7/1993; bahwa dalam pembelian material justru mengalami penurunan harga jika menggunakan mata uang Yen Jepang, sehingga peningkatan nilai pembelian dalam komponen harga pokok penjualan terjadi karena terjadinya depresiasi mata uang Rupiah dibandingkan Yen Jepang, sementara itu pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dalam satuan mata uang Rupiah, dengan adanya depresiasi Rupiah terhadap Yen Jepang ini menyebabkan nilai pembelian dalam Yen Jepang jika dikonversi ke Rupiah (berdasarkan kurs tengah BI) nilainya menjadi meningkat dengan pembelian yang sama untuk periode sebelum terjadinya depresiasi; bahwa berdasarkan data depresiasi Rupiah Terhadap Yen Jepang untuk tahun buku 2006 dan 2007 maka penurunan Gross Profit Margin dari tahun 2006 sebesar 3,25% menjadi 1,88% yang dialami oleh Pemohon Banding adalah hal yang wajar dan terjadi karena meningkatnya beban pembelian dalam mata uang Rupiah, hal ini mengingat bahwa sebagian besar komponen dari Harga Pokok Penjualan adalah berasal dari pembelian material; bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat, tidak berdasarkan fakta dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.5.766.130.135,00 yang terdiri dari : Pembelian …………Rp. 5.746.342.910,00Others ……………..Rp. 19.787.225,00Jumlah …………….Rp. 5.766.130.135,00bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas koreksi Pembelian sebesar Rp.5.746.342.910,00 sedangkan koreksi atas akun Others sebesar Rp.19.787.225,00 tidak diajukan banding; bahwa koreksi tersebut berasal dari pembelian bahan baku dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehingga dimungkinkan adanya kekurang-wajaran dalam penentuan harga, yaitu dengan memakai Gross Profit Margin (GPM) tahun sebelumnya yaitu 3,25%; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap pembelian material berupa pembelian bahan baku, diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian bahan baku untuk Tahun Pajak 2007 adalah sebesar Rp. 412.072.928.800,00 yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp. 5.746.342.910,00 sehingga nilai pembelian menjadi sebesar Rp. 406.326.585.890,00 ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Audit Report Tahun 2007, diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian bahan baku dari kedua pemegang saham yaitu AA Industry Co, Ltd dan PT BB sebesar Rp.327.980.510.012,00 atau 79,59% dari total pembelian tahun 2008, dan sebesar Rp.119.434.523.125,00 atau 83,52% dari total pembelian tahun 2007; bahwa berdasarkan Audit Report Tahun 2007, diketahui Gross Profit Margin tahun 2006 adalah 3.25% sedangkan Gross Profit Margin tahun 2007 adalah 1,88%, mengalami penurunan sebesar 1,37% (3,25% – 1,88%), dan berdasarkan hasil perbandingan yang ditemukan Terbanding menurut Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus untuk usaha sejenis berdasarkan hasil pemeriksaan adalah 16%; Uraian2006- Net Sales– Cost of Goods Sold– Gross Profit142.476.424.047,00137.847.596.279,004.628.827.768,00Uraian2006- Net Sales– Cost of Goods Sold– Gross Profit420.853.635.963,00412.942.104.910,007.911.531.053,00bahwa besarnya nilai Cost of Goods Sold tahun 2007 atau sebesar Rp. 412.942.104.910,00 merupakan komponen terbesar dari Cost of Goods Sold berupa pembelian bahan baku yang sebagain besar diperoleh dari kedua perusahaan pemegang saham yang dianggap mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding; bahwa kenaikan nilai mata uang Yen Japan (JPY) terhadap Rupiah, tidak sepenuhnya dapat diterima, karena salah satu pemasok bahan baku yang juga pemegang saham perusahaan ini adalah PT BB yang tidak bergantung pada fluktuasi nilai mata uang asing (Yen Japan); bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46491/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46491/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan kembali perhitungan bea keluar atas ekspor Crude Palm Oil In Bulk, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 003876 tanggal 29 September 2010 pos tarif 1511.10.00.00 dengan Tarif Bea Keluar 6,00%, Harga Ekspor USD 804,00/MT dan NTMU Rp 8.964,20, dan ditetapkan oleh Terbanding dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5%, Harga Ekspor USD 836,00/MT dan NTMU Rp 8.934,00; Menurut Terbanding : bahwa terhadap barang ekspor Crude Palm Oil In Bulk Jumlah realisasi muat 500 MT yang diberitahukan dengan PEB Nomor 003876 tanggal 29 September 2010 dan telah diekspor pada tanggal 07 Oktober 2010, ditetapkan Harga Ekspor USD 836,00/MT, Tarif Bea Keluar 7,5%, dan NTMU Rp 8.934,00; Menurut Pemohon : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor: 02/MUP-BC/2013/KEP-59 tanggal 14 Maret 2013 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Surat permohonan pemuatan barang ekspor curah Pemohon Banding sampaikan bersamaan dengan dokumen PEB dan lampirannya (dokumen pelengkap) kepada Kepala Kantor Pelayanan Beaa dan Cukai, seperti yang Pemohon Banding sampaikan pada kronologi pengajuan dokumen PEB. Pemohon Banding tidak menerima jawaban dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ataupun dari Pejabat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai berupa surat jawaban atau atensi khusus dalarn bentuk disposisi atas surat permohonan Pemohon Banding untuk pemuatan barang ekspor curah. Surat permohonan pemuatan ekspor barang curah tersebut dengan PEB dan lampirannya dilayani oleh Pejabat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, surat uraian banding, surat bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Terbanding dalam SPKPBK Nomor KEP-59/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 atas PEB Nomor 003876 tanggal 29 September 2010, dengan pertimbangan karena tanggal pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor dan Pemohon Banding tidak mengajukan pembatalan PEB; Prosedur Ekspor Barang Curah di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Terbanding prosedur ekspor barang curah yang berlaku di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai tetapi sampai dengan persidangan selesai Terbanding tidak menyerahkan prosedur barang ekspor curah yang berlaku di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai; bahwa Pemohon Banding dalam melaksanakan Ekspor Crude Palm Oil In Bulk telah memenuhi prosedur ekspor terhadap barang ekspor yang dikenakan bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai dan telah disetujui dan mendapat pelayanan dari Terbanding, sebagai berikut: Pertama-tama Pemohon Banding mengajukan Pemberitahuan Pemuatan Barang Ekspor Curah dengan nomor 015/MUP/IX/10 tanggal 29 September 2010 ke Kantor Pabean Pemuatan. Pemohon Banding membuat Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) dan mengisi tanggal perkiraan ekspor tanggal 05 Oktober 2010 dan membayar Bea Keluar ke Bank dengan bukti SSPCP tanggal 29 September 2010. Pemohon Banding memberitahukan PEB ke Kantor Pabean Pemuatan dan diterima dan mendapat nomor pendaftaran 003876 tanggal 29 September 2010 karena mendapat jalur hijau, tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pemeriksa Bea dan Cukai tetapi langsung mendapat Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Setelah NPE ditandatangani oleh Terbanding dalam hal ini Pejabat Kepala Seksi Pabean NPE disampaikan kepada Pemohon Banding dan pada saat akan dilakukan pemuatan Petugas Bea dan Cukai, Pemohon Banding, dan Surveyor membuka kran dan mulai dilakukan pemuatan ke Sarana Pengangkut. Setelah selesai muat surveyor membuat Laporan Surveyor yang berisi antara lain jumlah CPO yang dimuat, tanggal mulai muat dan tanggal selesai muat, selanjutnya Laporan Surveyor dan NPE disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Pejabat Hanggar Bea dan Cukai untuk mengisi selesai muat dan menandatangani NPE, Laporan Surveyor, NPE yang telah diisi tanggal selesai muat beserta dokumen pendukung lainnya disampaikan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean. bahwa Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian atau pemeriksaan perhitungan Bea Keluar sampai dengan jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal PEB didaftarkan; bahwa Menurut Majelis karena tidak ditemukan salah perhitungan bea keluar, berkas atau data PEB diarsipkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean sesuai dengan kewenangannya; Tanggal Perkiraan Ekspor dan Pelayanan Ekspor bahwa Tanggal Perkiraan Ekspor pada kolom 17 harus diisi dalam pembuatan PEB yang disampaikan ke Kantor Pabean Pemuatan, karena jika Tanggal Perkiraan Ekspor (kolom 17) tidak diisi, maka PEB yang disampaikan akan ditolak (reject); bahwa tanggal perkiraan ekspor adalah tanggal perkiraan keberangkatan sarana pengangkut yang akan menuju ke luar daerah pabean (Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008), berbeda dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah Undang-undang 17 Tahun 2006 yang antara lain menyebutkan, barang dianggap diekspor apabila telah dimuat di sarana pengangkut. Tanggal perkiraan ekspor yang wajib diisi dalam PEB masih merupakan tanggal dugaan atau praduga yang belum pasti akan terlaksana semuanya tergantung kepada kedatangan dan waktu sandarnya sarana pengangkut di dermaga pelabuhan serta cepat-lambatnya proses pemuatan atau pemompaan CPO ke dalam sarana pengangkut dan berapa banyak partai barang (PEB-PEB) yang dimuat ke dalam sarana pengangkut, kepastiannya dapat berupa terjadi sebelum tanggal perkiraan ekspor, sesudah tanggal perkiraan ekspor, atau tepat pada tanggal perkiraan ekspor. Oleh karenanya tidak adil apabila baru perkiraan sudah dinyatakan salah dan dikenakan koreksi berupa tambah bayar dengan alasan tanggal pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean melampaui tanggal perkiraan ekspor dan Pemohon Banding tidak mengajukan pembetulan data PEB dan pembatalan PEB; bahwa Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008 tentang Pungutan Bea Keluar merupakan kewenangan Terbanding untuk dilaksanakan dengan memberikan sanksi tidak diberi pelayanan atas ekspornya apabila Pemohon Banding tidak mengajukan pembatalan PEB sebagai konsekuensi perintah “wajib” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan a quo, tetapi untuk sengketa ini, Terbanding tetap melayani ekspornya sampai barang di ekspor meskipun Pemohon Banding tidak mengajukan pembatalan PEB karena memang tidak mengajukan pembetulan data PEB dan Terbanding juga
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46490/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46490/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali perhitungan bea keluar atas ekspor Crude Palm Oil In Bulk, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 000308 tanggal 28 Januari 2011 pos tarif 1511.10.00.00 dengan Tarif Bea Keluar 20,00%, Harga Ekspor USD 1.112,00/MT dan NTMU Rp 9.063,40, dan ditetapkan oleh Terbanding dikenakan Tarif Bea Keluar 25,00%, Harga Ekspor USD 1.194,00/MT dan NTMU Rp 9.041,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatera Barat Nomor PRIN-07/WBC.03/2011 tanggal 27 Januari 2012 dan Surat Tugas nomor ST-18/WBC.03/2012 tanggal 31 Januari 2012 untuk Melakukan Evaluasi Pemberian Fasilitas Kepabeanan dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara khususnya Bea Keluar terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) komoditi CPO (Crude Palm Oil) dan turunannya periode Februari 2010 s.d. Desember 2011, telah dilakukan penelitian ulang terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa barang ekspor di dalam kawasan pabean di pelabuhan muat pemuatannya ke dalam kapal adalah tanggung jawab pengangkut dan pengusaha TPS. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, surat uraian banding, surat bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Terbanding dalam SPKPBK Nomor KEP-45/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 atas PEB Nomor 000308 tanggal 28 Januari 2011, dengan pertimbangan karena Tanggal Realisasi Ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor dan Pemohon Banding tidak mengajukan pembatalan PEB. Prosedur Ekspor Barang Curah di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Terbanding prosedur ekspor barang curah yang berlaku di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai tetapi sampai dengan persidangan selesai Terbanding tidak menyerahkan prosedur barang ekspor curah yang berlaku di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai. bahwa Pemohon Banding dalam melaksanakan Ekspor Crude Palm Oil In Bulk telah memenuhi prosedur ekspor terhadap barang ekspor yang dikenakan bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai dan telah disetujui dan mendapat pelayanan dari Terbanding, sebagai berikut:Pertama-tama Pemohon Banding mengajukan Pemberitahuan Pemuatan Barang Ekspor Curah dengan nomor 005/MUP/I/11 tanggal 28 Januari 2011 ke Kantor Pabean Pemuatan,Pemohon Banding membuat Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) dan mengisi tanggal perkiraan ekspor tanggal 03 Februari 2011 dan membayar Bea Keluar ke Bank dengan bukti SSPCP tanggal 28 Januari 2011,Pemohon Banding memberitahukan PEB ke Kantor Pabean Pemuatan dan diterima dan mendapat nomor pendaftaran 000308 tanggal 28 Januari 2011 karena mendapat jalur hijau, tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pemeriksa Bea dan Cukai tetapi langsung mendapat Nota Pelayanan Ekspor (NPE),Setelah NPE ditandatangani oleh Terbanding dalam hal ini Pejabat Kepala Seksi Pabean NPE disampaikan kepada Pemohon Banding dan pada saat akan dilakukan pemuatan Petugas Bea dan Cukai, Pemohon Banding, dan Surveyor membuka kran dan mulai dilakukan pemuatan ke Sarana Pengangkut,Setelah selesai muat surveyor membuat Laporan Surveyor yang berisi antara lain jumlah CPO yang dimuat, tanggal mulai muat dan tanggal selesai muat, selanjutnyaLaporan Surveyor dan NPE disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Pejabat Hanggar Bea dan Cukai untuk mengisi selesai muat dan menandatangani NPE, Laporan Surveyor, NPE yang telah diisi tanggal selesai muat beserta dokumen pendukung lainnya disampaikan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean.bahwa Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian atau pemeriksaan perhitungan Bea Keluar sampai dengan jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal PEB didaftarkan. bahwa Menurut Majelis karena tidak ditemukan salah perhitungan bea keluar, berkas atau data PEB diarsipkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean sesuai dengan kewenangannya. Tanggal Perkiraan Ekspor dan Pelayanan Ekspor bahwa Tanggal Perkiraan Ekspor pada kolom 17 harus diisi dalam pembuatan PEB yang disampaikan ke Kantor Pabean Pemuatan, karena jika Tanggal Perkiraan Ekspor (kolom 17) tidak diisi, maka PEB yang disampaikan akan ditolak (reject). bahwa tanggal perkiraan ekspor adalah tanggal perkiraan keberangkatan sarana pengangkut yang akan menuju ke luar daerah pabean (Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008), berbeda dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah Undang-undang 17 Tahun 2006 yang antara lain menyebutkan, barang dianggap diekspor apabila telah dimuat di sarana pengangkut. Tanggal perkiraan ekspor yang wajib diisi dalam PEB masih merupakan tanggal dugaan atau praduga yang belum pasti akan terlaksana semuanya tergantung kepada kedatangan dan waktu sandarnya sarana pengangkut di dermaga pelabuhan serta cepat-lambatnya proses pemuatan atau pemompaan CPO ke dalam sarana pengangkut dan berapa banyak partai barang (PEB-PEB) yang dimuat ke dalam sarana pengangkut, kepastiannya dapat berupa terjadi sebelum tanggal perkiraan ekspor, sesudah tanggal perkiraan ekspor, atau tepat pada tanggal perkiraan ekspor. Oleh karenanya tidak adil apabila baru perkiraan sudah dinyatakan salah dan dikenakan koreksi berupa tambah bayar dengan alasan Tanggal Realisasi Ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor dan Pemohon Banding tidak mengajukan pembetulan data PEB dan pembatalan PEB. bahwa Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008 tentang Pungutan Bea Keluar merupakan kewenangan Terbanding untuk dilaksanakan dengan memberikan sanksi tidak diberi pelayanan atas ekspornya apabila Pemohon Banding tidak mengajukan pembatalan PEB sebagai konsekuensi perintah “wajib” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan a quo, tetapi untuk sengketa ini, Terbanding tetap melayani ekspornya sampai barang diekspor meskipun Pemohon Banding tidak mengajukan pembatalan PEB karena memang tidak mengajukan pembetulan data PEB dan Terbanding juga tidak pernah mengeluarkan persetujuan pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 serta menganjurkan agar Pemohon Banding untuk mengajukan pemberitahuan pembetulan data PEB dan mengajukan pembatalan PEB serta Terbanding juga tidak membatalkan PEB. bahwa Majelis berpendapat bahwa PEB ekspor barang curah CPO yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding dan dilayani oleh Terbanding telah memenuhi prosedur ekspor yang benar sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Terbanding. Perubahan dan Pembatalan PEB bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur perubahan atas kesalahan data PEB dan pembatalan PEB diatur antara
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46487/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46487/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Table Tennis Table (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 463022 tanggal 07 Desember 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 10,590.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 15,120.00; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1321/KPU.01/2012 tanggal 15 Maret 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang disampaikan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi, sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 463022 tanggal 07 Desember 2011 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (falback) sesuai hirarki penggunaannya, dan nilai pabean ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa menjadi sebesar CIF USD 15,120.00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sudah memberitahukan harga barang dengan sebenar-benarnya dan telah sesuai dengan Invoice. Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1321/KPU.01/2012 tanggal 15 Maret 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang disampaikan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi, sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 463022 tanggal 07 Desember 2011 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (falback) sesuai hirarki penggunaannya, dan nilai pabean ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa menjadi sebesar CIF USD 15,120.00. bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 463022 tanggal 07 Desember 2011 dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa berdasarkan nilai transaksi barang serupa pada PIB Nomor: 453010 tanggal 30 November 2011 atas nama PT. AA. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan asalan sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding sudah memberitahukan harga barang dengan sebenar-benarnya dan telah sesuai dengan Invoice,Nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding lakukan,Impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan harga yang sebenar-benarnya yang berasal dari Negara China.bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa: P.1.Purchase Order tanpa nomor tanggal 05 November 2011,P.2.Commercial Invoice Nomor: 2011JSLJ1101-1 tanggal 16 November 2011,P.3.Packing List atas Invoice Nomor: 2011JSLJ1101-1 tanggal 16 November 2011,P.4.Bill of Lading Nomor: HJSCSHCM1C897100 tanggal 20 November 2011,P.5.Form E Nomor: E113206000292274 tanggal 20 November 2011,P.6.Aplikasi Pengiriman Uang Bank CC ditujukan ke Supplier sejumlah USD 10,590.00 tanggal 21 November 2011,P.7.Schedule Cargo Policy No. 03374/MJT/12/2011836186 tanggal 20 November 2011,P.8.PIB Nomor Pengajuan: 000000-000X0X-X0XXXXX0-0XXXX0,P.9.SSPCP atas tagihan sesuai PIB Nomor Pengajuan: 000000-000X0X-X0XXXXX0-0XXXX0 sebesar Rp 10.072.000,00 tertanggal 03 Desember 2011,P.10.AP Purchase Invoice Summary,P.11.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 462514/KPU.01/2011 tanggal 07 Desember 2011,P.12.Konfirmasi pembayaran dari supplier tanggal 24 November 2011,P.13.Reconciled Bank Statement, Account: XX-XX0XXX.0X (CC Acc. 0X0.XXX.0XX.XXX.XXX (USD)),P.14.Cash Bank Book (Cash Account),P.15.Laporan Konsolidasi Rincian Transaksi Bank CC No. Rek. 0X-0XX- X0-XX-XXXXX-X tanggal 01 November 2011-30 November 2011,P.16.Report Quantity Item by Warehouse List,P.17.Report Inventory Stock Card,P.18.Faktur Penjualan dan Faktur Pajak,P.19.SPT Masa PPN,P.20.Report Sales Invoice dan Return,P.21.SPTNP Nomor: SPTNP-032451/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 Desember 2011,P.22.Tanda Terima Permohonan Keberatan,P.23.Surat Keberatan Nomor: 0053/CUL/SPTNP/2012 tanggal 16 Januari 2012,P.24.SSPCP atas tagihan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-032451/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 sebesar Rp 10.121.000,00 tanggal 22 Maret 2012,P.25.Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1321/KPU.01/2012 tanggal 15 Maret 2012,P.26.Surat BandingNomor: 03/CUL/Banding/III/2012 tanggal 28 Maret 2012,P.27.Satu set dokumen dengan produk yang sama yang diterima keberatannya. bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order tanpa nomor tanggal 05 November 2011 yang ditujukan kepada Supplier BB Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut: Marks & NumbersQuantities and DescriptionUnit PriceAmountTable Tennis Table Table Tennis Table01-20001-201 93 Pcs96 PcsUSD 46.00USD 59.50USD 4,278.00USD 5,712.00189 PcsUSD 9,990.00bahwa Supplier BB Co., Ltd., menerbitkan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: 2011JSLJ1101-1 tanggal 16 November 2011, dengan perincian sebagai berikut: Shipping MarkDescription of Goods and/or ServicesAmount Price(USD)N/MTable Tennis Table01-20001-20193 Pcs96 PcsUSD 46.00USD 59.50FOB SHANGHAIUSD 4,278.00USD 5,712.00USD 600.00TOTAL189 PcsTOTAL CNFUSD 10,590.00 Terms of Payment: T/T189 Ctns, GW: 16383.00 Kgs bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: HJSCSHCM1C897100 tanggal 20 November 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : BB Co., Ltd.Consignee : PemohonPort of Loading : Shanghai, ChinaPort of Delivery: JakartaDescription : 189 Ctns Table Tennis Table, Freight PrepaidGross Weight: 16,383.00 kgsbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 2011JSLJ1101-1 tanggal 16 November 2011 adalah Table Tennis Table (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari BB Co.,