Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45761/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45761/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak  :Bea Cukai
 
Tahun Pajak :2012
 
Pokok Sengketa   :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3486/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007935/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 2 Mei 2012;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-3486/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007935/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2012 tanggal 2 Mei 2012;
Menurut Pemohon:bahwa dikarenakan kesalahan pelaporan invoice yang seharusnya ada 2 invoice dan hanya Pemohon Banding laporkan 1 invoice saja tanpa adanya unsur kesengajaan maka timbulah surat SPTNP-007935/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 02 Mei 2012. Dan Pemohon Bandingpun telah melunasi BM, PPN, PPh dan denda yang telah ditetapkan oleh bea dan cukai tersebut;
Menurut Majelis:bahwa pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 96 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684) dinyatakan tidak berlaku;

bahwa Pasal 98 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;

bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diundangkan pada tanggal 12 April 2002;

bahwa berdasarkan ketentuan bahwa Pasal 96 dan Pasal 98 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka sejak tanggal 12 April 2002 sudah berlaku Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan tidak berlaku lagi Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding Nomor: 029/TRDI/VII/12 tanggal 7 Agustus 2012, kedapatan bahwa Surat Banding Nomor: 029/TRDI/VII/12 tanggal 7 Agustus 2012 ditujukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;

bahwa oleh karena Surat Banding Nomor: 029/TRDI/VII/12 tanggal 7 Agustus 2012 ditujukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak maka Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 029/TRDI/VII/12 tanggal 7 Agustus 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor: 029/TRDI/VII/12 tanggal 7 Agustus 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3486/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007935/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 2 Mei 2012 atas nama: XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima.