Putusan Nomor : PUT-102123.12/2011/PP/M.XVA Tahun 2018

Putusan Nomor : PUT-102123.12/2011/PP/M.XVA Tahun 2018 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp287.071.094,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp287.071.094,00 karena merupakan pembayaran yang termasuk dalam pengertian jasa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Berita Acara Pembahasan, Pemohon Banding keberatan bukan terhadap besaran nilai sewa angkutan darat namun terhadap penafsiran/ pendapat bahwa jasa angkutan yang dipergunakan adalah jasa forwarder/freight forwarding; bahwa menurut Terbanding atas biaya jasa angkut sebesar Rp287.071.094,00 merupakan pembayaran yang termasuk dalam pengertian jasa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dengan alasan sebagai berikut : – bahwa atas biaya jasa angkut tersebut memenuhi sebagai definisi sewa berdasarkan SE-35/PJ/2010 karena terdapat unsur sewa atas biaya jasa angkut tersebut berupa adanya perjanjian tertulis berupa Kontrak dan adanya penghasilan sesuai perjanjian kontrak, serta terdapat harta/moda angkut yang digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati, hal tersebut didukung dalam kontrak yang mengatur jangka waktu angkutan sesuai dengan setiap pekerjaan sehingga rekanan selama jangka waktu tersebut hanya melakukan pengangkutan untuk Pemohon Banding sesuai dengan Surat Instruksi Angkutan sedangkan kendaraan yang mengangkut hanya diisi oleh barang Pemohon Banding dan apabila dilihat dari kapasitas muatan kendaraan dibandingkan dengan jumlah barang yang diangkut hanya mencukupi untuk barang Pemohon Banding saja; – bahwa belum diperoleh fakta bahwa moda angkutan yang digunakan oleh Pemohon Banding bisa digabungkan/dicampur dengan barang angkutan dari pihak lain; – bahwa berdasarkan kontrak antara Pemohon Banding dengan perusahaan pengakutan dapat disimpulkan bahwa moda angkutan yang digunakan oleh Pemohon Banding bukan bersifat umum, moda angkutan yang digunakan bersifat ekslusif yang diketahui dari perusahaan angkutan tersebut diharuskan membuka bank garansi/jaminan; – bahwa dari dokumen Pemohon Banding dalam pembahasan diketahui bahwa transaksi terhadap perusahaan angkutan dikenai PPN; – bahwa terdapat kausal dalam kontrak yang mengatur terkait transaksi yang telah disepakati tidak dapat dipenuhi, misalnya pembatasan jangka waktu pengiriman; – bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa pengangkutan yang digunakan oleh Pemohon Banding tersebut bersifat charter/sewa sehingga merupakan objek yang yang terutang PPh Pasal 23; bahwa dalam setiap kontrak perjanjian diketahui telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding, akan tetapi dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Objek PPh Pasal 23 berdasarkan estimasi yang dilakukan dimana dalam kegiatan tersebut keuntungan/ margin dari mitra pengangkut adalah sebesar 10% dari keseluruhan jumlah tagihan kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian biaya/pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam SE-53/PJ/2009 sehingga dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku namun; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 Februari 2017 sebagaimana disempurnakan dengan Kesimpulan Akhir Nomor S-1906/PJ.07/2017 tanggal 22 Maret 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Uraian Terbanding A. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 – Pasal 1 angka 2; – Pasal 1 angka 11; – Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasannya; – Pasal 4 ayat (1); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 – Pasal 4 ayat (1) huruf i dan Penjelasannya – Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 3. Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak; 4. Pasal 453 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Yang diartikan dengan mencarterkan (vervrachten) dan mencarter (bevrachten) ialah pencarteran menurut waktu (carter waktu) dan pencarteran menurut perjalanan (carter perjalanan); Percarteran menurut waktu ialah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar digunakan untuk keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang dihitung menurut Iamanya waktu. (KUHD 460 dst., 517z, 518 dst., 518f, 533n dst.) Pencarteran menurut perjalanan adalah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan did untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk untuk seluruhnya atau untuk sebagian bagi pihak lainnya (pencarter), agar baginya dapat diangkut orang atau barang melalui laut dengan satu perjalanan atau lebih dengan membayar harga tertentu untuk pengangkutan ini. (KUHD 618h dst., 521, 533q dst.; S.1933-47.) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan – Pasal 15 ayat (3) dan Penjelasan B. Tanggapan Terbanding bahwa tanggapan Terbanding atas pendapat Pemohon Banding dalam Surat banding Nomor B-264/II/DK.302/04/2016 tanggal 7 April 2016 dan pembahasan dalam proses persidangan adalah sebagai berikut: 1. Pengangkutan beras yang dilakukan Pemohon Banding merupakan obyek PPh Pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, yaitu: a) bahwa berdasarkan Pasal 23 huruf c angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan dinyatakan atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto). b) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf i Undang- Undang Pajak Penghasilan dinyatakan dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang. c) bahwa berdasarkan Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dinyatakan sewa menyewa

Putusan Nomor : PUT-102131.12/2011/PP/M.XVA Tahun 2018

Putusan Nomor : PUT-102131.12/2011/PP/M.XVA Tahun 2018 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp227.448.422,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp227.448.422,00 karena merupakan pembayaran yang termasuk dalam pengertian jasa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-254/WPJ.02/BD.06/2015 tanggal 01 Desember 2015, Pemohon Banding keberatan bukan terhadap besaran nilai sewa angkutan darat namun terhadap penafsiran/ pendapat bahwa jasa angkutan yang dipergunakan adalah jasa forwarder/freight forwarding; bahwa menurut Terbanding atas biaya jasa angkut sebesar Rp227.448.422,00 merupakan pembayaran yang termasuk dalam pengertian jasa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dengan alasan sebagai berikut : bahwa atas biaya jasa angkut tersebut memenuhi sebagai definisi sewa berdasarkan SE-35/PJ/2010 karena terdapat unsur sewa atas biaya jasa angkut tersebut berupa adanya perjanjian tertulis berupa Kontrak dan adanya penghasilan sesuai perjanjian kontrak, serta terdapat harta/moda angkut yang digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati, hal tersebut didukung dalam kontrak yang mengatur jangka waktu angkutan sesuai dengan setiap pekerjaan sehingga rekanan selama jangka waktu tersebut hanya melakukan pengangkutan untuk Pemohon Banding sesuai dengan Surat Instruksi Angkutan sedangkan kendaraan yang mengangkut hanya diisi oleh barang Pemohon Banding dan apabila dilihat dari kapasitas muatan kendaraan dibandingkan dengan jumlah barang yang diangkut hanya mencukupi untuk barang Pemohon Banding saja; bahwa belum diperoleh fakta bahwa moda angkutan yang digunakan oleh Pemohon Banding bisa digabungkan/dicampur dengan barang angkutan dari pihak lain; bahwa berdasarkan kontrak antara Pemohon Banding dengan perusahaan pengakutan dapat disimpulkan bahwa moda angkutan yang digunakan oleh Pemohon Banding bukan bersifat umum, moda angkutan yang digunakan bersifat ekslusif yang diketahui dari perusahaan angkutan tersebut diharuskan membuka bank garansi/jaminan; bahwa dari dokumen Pemohon Banding dalam pembahasan diketahui bahwa transaksi terhadap perusahaan angkutan dikenai PPN; bahwa terdapat kausal dalam kontrak yang mengatur terkait transaksi yang telah disepakati tidak dapat dipenuhi, misalnya pembatasan jangka waktu pengiriman; bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa pengangkutan yang digunakan oleh Pemohon Banding tersebut bersifat charter/sewa sehingga merupakan objek yang yang terutang PPh Pasal 23; bahwa dalam setiap kontrak perjanjian diketahui telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding, akan tetapi dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Objek PPh Pasal 23 berdasarkan estimasi yang dilakukan dimana dalam kegiatan tersebut keuntungan/ margin dari mitra pengangkut adalah sebesar 10% dari keseluruhan jumlah tagihan kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian biaya/pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam SE-53/PJ/2009 sehingga dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku namun; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 Februari 2017 sebagaimana disempurnakan dengan Kesimpulan Akhir Nomor S-1908/PJ.07/2017 tanggal 22 Maret 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Uraian Terbanding A. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 – Pasal 1 angka 2 – Pasal 1 angka 11 – Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasannya – Pasal 4 ayat (1) 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 – Pasal 4 ayat (1) huruf i dan Penjelasannya – Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 3. Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak; 4. Pasal 453 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Yang diartikan dengan mencarterkan (vervrachten) dan mencarter (bevrachten) ialah pencarteran menurut waktu (carter waktu) dan pencarteran menurut perjalanan (carter perjalanan); Percarteran menurut waktu ialah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar digunakan untuk keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang dihitung menurut Iamanya waktu. (KUHD 460 dst., 517z, 518 dst., 518f, 533n dst.) Pencarteran menurut perjalanan adalah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan did untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk untuk seluruhnya atau untuk sebagian bagi pihak lainnya (pencarter), agar baginya dapat diangkut orang atau barang melalui laut dengan satu perjalanan atau lebih dengan membayar harga tertentu untuk pengangkutan ini. (KUHD 618h dst., 521, 533q dst.; S.1933-47.) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan – Pasal 15 ayat (3) dan Penjelasan B. Tanggapan Terbanding bahwa tanggapan Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian kerja untuk melakukan angkutan beras dari atas staple gudang pengirim ke atas staple gudang penerima dengan biaya angkut yang dibayarkan berdasarkan tarif per ton dikalikan dengan kuantum yang diangkut; a. bahwa dari Tahun 2005 sampai dengan April 2007 pengaturan pengecualian objek Persewaan Angkutan Darat diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tentang PPh Pasal 23 atas Persewaan Angkutan Darat butir 2 menyatakan bahwa: Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23: 2.1 Jasa angkutan kendaraan perusahaan taksi yang disewa/charter sesuai tarif argo meter. 2.2 Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai di tempat tujuan pada waktunya. 2.3. Jasa angkutan kereta api yang dilakukan oleh Perumka Kereta Api. b. bahwa pengaturan pengecualian objek Persewaan Angkutan Darat sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 telah dicabut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42793/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42793/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penetapan Nilai Pabean Pos 1 s.d. 8 PIB, jenis barang berupa Three Phase Generator and Diesel (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 143272 tanggal 21 April 2011 Nilai Pabean sebesar CIF USD 14,769.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 22,600.83 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 63.583.000,00 (enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3148/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 143272 tanggal 21 April 2011 sebesar CIF USD 14,769.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 22,600.83. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Three Phase Generator and Diesel (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai dengan PIB Nomor: 143272 tanggal 21 April 2011 sebesar CIF USD 14,769.00 adalah transaksi yang sebenarnya didukung dengan bukti-bukti dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendapat Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3148/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 143272 tanggal 21 April 2011 sebesar CIF USD 14,769.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 22,600.83. bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P- 01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi. bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 143272 tanggal 21 April 2011 sebesar CIF USD 22,600.83 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode IV secara fleksibel berdasarkan survey harga pasar namun Terbanding melampirkan bukti yang obyektif dan terukur berupa bukti pembelian atau Price List, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai dengan ketentuan. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 143272 tanggal 21 April 2011 sebesar CIF USD 14,769.00 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa: P.1. PIB Nomor: 143272 tanggal 21 April 2011, P.2. Commercial Invoice Nomor: TP20110305-1 tanggal 31 Maret 2011, P.3. Packing List Nomor: TP20110305-1 tanggal 31 Maret 2011, P.4. Bill of Lading Nomor: 0281501526 tanggal 02 April 2011, P.5. Form E AC-FTA Nomor: E104702C34970476 tanggal 03 September 2010, P.6. Marine Cargo Policy Nomor: 07531/901/0IV/11 tanggal 02 April 2011, P.7. Aplikasi Transfer Bank BB tanggal 27 April 2011 sebesar Rp 127.580.315,00 (USD 14,769.00 x Rp 8.635,00 berikut Biaya Bank sebesar Rp.50.000,00); P.8. Rekening Koran Bank BB Pel. Tanjung Priok Jakarta periode 31 Maret 2011 – 30 April 2011 sebesar Rp 127.580.315,00, P.9. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 160398/KPU.01/2011 tanggal 04 Mei 2011; P.10. Buku Besar Kas/bank, P.11. Buku Besar Persediaan, P.12. Buku Besar Hutang, P.13. Buku Besar Piutang, P.14. Kartu Stock, P.15. Faktur Pajak, P.16. Brosur/Foto Barang, P.17. Buku Besar Pembelian, P.18. Buku Besar Penjualan, P.19. Jurnal Umum, P.20. Harga Pokok Penjualan, P.21. PIB Pembanding. bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa atas pembelian 9 jenis barang Three Phase Generator and Diesel, AA Co., Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: TPX0XX0X0X-1 tanggal 31 Maret 2011 dengan perincian sebagai berikut: Marks & Number Number & Kind Description of Packages Goods Quantity Unit Price CIF US$/Set Amount (USD) Three Phase Generator (Alternator) 400 V/50HZ SLG184E 6 Sets SLG184F5 Sets SLG224E 10 Sets 6 Sets 5 Sets 10 Sets 5 Sets USD 169.00 USD 180.00 USD 248.00 USD 270.00 USD 1,014.00 USD 900.00 USD 2,480.00 USD 1,350.00 SLG224F5 Sets SLG224G 5 Sets SLG274E 1 Set SLG314D Three Phase Diesel (Alternator) 400 V/50HZ ISU20/S C200 1 Set 5 Sets 1 Set 1 Set 1 Set 1 Set USD 292.00 USD 340.00 USD 525.00 USD 1,400.00 USD 5,300.00 USD 1,460.00 USD 340.00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42791/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42791/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penetapan Nilai Pabean, jenis barang Industrial Sewing Machine (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 324579 tanggal 25 Agustus 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 20,002.70 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 22,860.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 7.514.000,00 (tujuh juta lima ratus empat belas ribu rupiah). Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5769/KPU.01/2011 tanggal 04 November 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 324579 tanggal 25 Agustus 2011 berupa Industrial Sewing Machine tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan nilai transaksi barang identik/serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor: 294509 tanggal 04 Agustus 2011 menjadi sebesar CIF SGD 22,860.00. Menurut Pemohon : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor: 024757/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 16 September 2011 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok. Pendapat Majelis : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5769/KPU.01/2011 tanggal 04 November 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 324579 tanggal 25 Agustus 2011 berupa Industrial Sewing Machine tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan nilai transaksi barang identik/serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor: 294509 tanggal 04 Agustus 2011 menjadi sebesar CIF SGD 22,860.00. bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean, membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan, tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya, tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi. bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 324579 tanggal 25 Agustus 2011 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan nilai transaksi barang identik/serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor: 294509 tanggal 04 Agustus 2011 atas nama PT CC, namun Terbanding tidak melampirkan data dimaksud, sehingga Majelis tidak dapat meneliti apakah penetapan nilai pabean sesuai ketentuan. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 324579 tanggal 25 Agustus 2011 sebesar CIF SGD 20,002.70 adalah nilai transaksi yang sebenarnya sebagaimana tercantum dalam invoice dan purchase order sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa: P.1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 5769/KPU.01/2011 tanggal 04 November 2011 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-024757/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2011 tanggal 16 September 2011, P.2. SPTNP Nomor: SPTNP-024757/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 16 September 2011, P.3. Sales Contract Nomor: YZ/PO125/VII/I2011 tanggal 22 Juli 2011, P.4. Purchase Order Nomor: PO125-15072011 tanggal 15 Juli 2011, P.5. PIB Nomor: 324579 tanggal 25 Agustus 2011, P.6. SSPCP tanggal 16 Agustus 2011 sebesar Rp 17.698.000,00, P.7. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank AA tanggal 16 Agustus 2011 sebesar Rp 17.698.000,00, P.8. Invoice Nomor: 0011064YZ tanggal 29 Juli 2011, P.9. Packing List untuk Invoice Nomor: 0011064YZ 29 Juli 2011, P.10. Marine Insurance Certificate No. 04. 00XXXX PT XXX Nomor: C04.084.2011.00011/002138 tanggal 19 Juni 2011, P.11. Bill of Lading Nomor: 143186307781 tanggal 30 Juli 2011, P.12. Rekening Koran Bank AA Periode 31 Juli s.d. 31 Agustus 2011, P.13. SSPCP tanggal 14 November 2011 sebesar Rp 7.514.000,00, P.14. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BB tanggal 14 November 2011 sebesar Rp 7.514.000,00, P.15. Surat Nomor: 069/MSSM/III/2012 tanggal 15 Maret 2012 perihal tanggapan permintaan Surat Bantahan nomor B.659/SP.21/2012, P.16. Surat Nomor: 190/MSSM/IX/2011 tanggal 19 September 2011 perihal permohonan penjelasan mengenai penetapan SPTNP No. 024757/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 16 September 2011, P.17. Buku Bank AA (Rupiah) Agustus 2011, P.18. Buku Bank AA (SGD) Agustus 2011, P.19. Buku Besar Pembelian Agustus

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42738/PP/M.I/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42738/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.2.264.395.832,00; Menurut Terbanding : bahwa PT XXX, sebuah perusahaan di Indonesia yang berlokasi di YY (selanjutnya disebut “Penjual”) yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan besar produk fashion beserta asesoris dan telah memperoleh hak untuk mendistribusikan produk berlabel internasional di Indonesia; Menurut Pemohon : bahwa peredaran usaha yang Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan telah sesuai dengan pembukuan yang Pemohon Banding selenggarakan berdasarkan metode pembukuan / akuntansi yang berlaku di Indonesia yang dilakukan secara taat azas. Atas pembukuan PT AA (Pemohon Banding), telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang dinyatakan wajar tanpa syarat. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada koreksi lagi atas peredaran usaha yang telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan Tahun 2008; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp2.264.395.832,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan berkas sengketa dan keterangan selama persidangan, Majelis memperoleh data dan keterangan sebagai berikut: bahwa koreksi ini terkait dengan sengketa atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan tahun 2008 sebesar Rp36.254.962.956,00 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis; bahwa oleh karena sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPN ini mengikuti hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan tahun 2008, maka Majelis berpendapat dasar-dasar pertimbangan Majelis di Putusan PPh Badan tersebut, juga diterapkan dalam sengketa ini; bahwa dalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Majelis atas sengketa koreksi peredaran usaha di PPh Badan, Majelis berpendapat penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Kelab 21 Retail adalah penjualan secara konsinyasi; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dinyatakan antara lain: Pasal 1A ayat (1) huruf g Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; Pasal 13 ayat (1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c; Pasal 4 huruf a Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Pasal 4 huruf c Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Pasal 9 ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak; bahwa Majelis berpendapat, karena penjualan oleh Pemohon Banding kepada PT Kelab 21 merupakan penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi, maka Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah harga jual Pemohon Banding sebelum dikurangi margin kepada PT Kelab 21 Retail; bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk masa pajak Maret 2008 sebesar Rp2.264.395.832,00, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf g dan pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan uaraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk Masa Maret 2008 sebesar Rp2.264.395.832,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai obyek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 menjadi sebagai berikut: tabel pemilahan nilai sengketa obyek pajak ke dalam “ dipertahankan” dan “dibatalkan/ditambah” No Jenis sengketa atas Objek PPN terbukti Dipertahankan oleh Majelis sebagai obyek PPN Agt 2008 Dibatalkan/ ditambah oleh Majelis sebagai bagian Objek PPN Agt 2008 Total nilai sengketa Terbukti (Rp) 1 2 3 4 5 (3=4) 1 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut 2.264.395.832,00 0,00 2.264.395.832,00 Total Nilai Sengketa terbukti 2.264.395.832,00 0,00 2.264.395.832,00 Menimbang : bahwa oleh karena itu nilai Obyek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Obyek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut : tabel penyesuaian atas nilai obyek pajak yang mendasari keputusan Terbanding No Macam/Jenis Obyek menurut istilah yang digunakan oleh Terbanding Nilai Obyek Pajak versi keputusan Terbanding (Rp) Dibatalkan/ ditambah oleh Majelis sebagai Obyek Pajak PPN Agt 2008(Rp) Nilai obyek Pajak versi Majelis (Rp) 1 2 3 4 5 (3=4) 1 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut 2.264 .395.832,00 2.264. 395.832,00 0,00 2 Total Nilai Sengketa terbukti 2.264. 395.832,00 2.264. 395.832,00 0,00 Jumlah 4.749. 979.257,00 4.749. 979.257,00 0,00 Menimbang : bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 versi Keputusan Terbanding akibat dari sengketa obyek pajak menjadi sebagai berikut: tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa obyek pajak No Macam/jenis obyek menurut istilah yang digunakan oleh Terbanding Nilai Obyek PPN Tarif PPN Versi Majelis PPN Koreksi jumlah pajak akibat sengketa obyek (Rp) Versi Terbanding (Rp) Versi Majelis (Rp) Versi Terbanding (Rp) Versi Majelis (Rp) 1 2 3 4 5 6(3×5) 7(4×6) 8(6-7) 1. Penyerahan yg PPNnya hrs dipungut 2.264 .395.832,00 2.264 .395.832,00 10% 226. 439.582,00 226. 439.582,00 0,00 4. Lainnya (tidak disengketakan) 2.485. 583.425,00 2.485. 583.425,00 10% 0% 248. 558.342,00 248. 558.342,00 0,00 4.749. 979.257,00 4.749. 979.257,00 474. 997.924,00 474. 997.924,00 0,00 Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa oleh karena itu koreksi jumlah pajak karena sengketa tarif oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut: tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa tarif No DPP PPN (versi Terbanding) Tarif PPN PPN Koreksi jumlah pajak karena sengketa tarif (Rp) Versi Terbanding (Rp) Versi Majelis (Rp) Versi Terbanding (Rp) Versi Majelis (Rp) Versi Terbanding (Rp) Versi Majelis (Rp) 1 2 3 4 5 6(3×5) 7(4×6) 8(6-7) 1. Penyerahan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42662 /PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42662 /PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa/Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 034550 tanggal 26 Januari 2012, berupa importasi 96 Crate Hacksaw, negara asal Taiwan yang diberitahukan dengan nilai pabean CIF USD 21,024.00 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 35,424.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.49.739.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti pendukung transaksi pendukung transaksi berupa Purchase Order, Sales Contract, bukti pembayaran, rekening Koran pembukuam, dan bukti lain untuk mendukung kebenaran nilaia transaksi sehinggga menunjukkan data belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; Menurut Pemohon Banding : bahwa data dan bukti pendukung yang dilampirkan dalam surat keberatan berupa fotokopi PIB, Contract Note, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Polis Asuransi, Surat Pernyataan TT, menurut pendapat Pemohon Banding sudah cukup memadai digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan nilai pabean. Dokumen tersebut satu sama lain saling terkait dan berdasarkan dokumen tersebut harga yang seharusnya Pemohon Banding bayar adalah sebesar CIF USD 21,024.00 sebagaimana Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 034550 tanggal 26 Januari 2012 sudah benar; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 034550 tanggal 26 Januari 2012 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP-001945/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 31 Januari 2012 sebesar Rp.49.739.000,00; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1559/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012 Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 002/HP/II/2012 tanggal 02 Februari 2012; Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 1559/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012 bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;” bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 034550 tanggal 26 Januari 2012 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;” bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. (2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; Pasal 8 Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1559/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean adalah memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu “Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”; bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995