Putusan Nomor : PUT-102131.12/2011/PP/M.XVA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp227.448.422,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp227.448.422,00 karena merupakan pembayaran yang termasuk dalam pengertian jasa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-254/WPJ.02/BD.06/2015 tanggal 01 Desember 2015, Pemohon Banding keberatan bukan terhadap besaran nilai sewa angkutan darat namun terhadap penafsiran/ pendapat bahwa jasa angkutan yang dipergunakan adalah jasa forwarder/freight forwarding; bahwa menurut Terbanding atas biaya jasa angkut sebesar Rp227.448.422,00 merupakan pembayaran yang termasuk dalam pengertian jasa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dengan alasan sebagai berikut :
bahwa dalam setiap kontrak perjanjian diketahui telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding, akan tetapi dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Objek PPh Pasal 23 berdasarkan estimasi yang dilakukan dimana dalam kegiatan tersebut keuntungan/ margin dari mitra pengangkut adalah sebesar 10% dari keseluruhan jumlah tagihan kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian biaya/pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam SE-53/PJ/2009 sehingga dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku namun; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 Februari 2017 sebagaimana disempurnakan dengan Kesimpulan Akhir Nomor S-1908/PJ.07/2017 tanggal 22 Maret 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Uraian Terbanding A. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 3. Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 4. Pasal 453 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Percarteran menurut waktu ialah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar digunakan untuk keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang dihitung menurut Iamanya waktu. (KUHD 460 dst., 517z, 518 dst., 518f, 533n dst.) Pencarteran menurut perjalanan adalah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan did untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk untuk seluruhnya atau untuk sebagian bagi pihak lainnya (pencarter), agar baginya dapat diangkut orang atau barang melalui laut dengan satu perjalanan atau lebih dengan membayar harga tertentu untuk pengangkutan ini. (KUHD 618h dst., 521, 533q dst.; S.1933-47.) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan B. Tanggapan Terbanding bahwa tanggapan Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian kerja untuk melakukan angkutan beras dari atas staple gudang pengirim ke atas staple gudang penerima dengan biaya angkut yang dibayarkan berdasarkan tarif per ton dikalikan dengan kuantum yang diangkut; a. bahwa dari Tahun 2005 sampai dengan April 2007 pengaturan pengecualian objek Persewaan Angkutan Darat diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tentang PPh Pasal 23 atas Persewaan Angkutan Darat butir 2 menyatakan bahwa: Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23: 2.1 Jasa angkutan kendaraan perusahaan taksi yang disewa/charter sesuai tarif argo meter. b. bahwa pengaturan pengecualian objek Persewaan Angkutan Darat sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 telah dicabut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, sehingga menurut Terbanding pengecualian objek Persewaan Angkutan Darat sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tidak berlaku lagi; bahwa tanggapan Terbanding atas bukti-bukti yang disampaikan pada saat pemeriksaan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 35/PJ/2010 tanggal 09 Maret 2010 tentang Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana di atur dalam angka 2 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati; bahwa merujuk dengan definis sewa berdasarkan SE-35/PJ/2010 bahwa atas kegiatan Pemohon Banding telah memenuhi unsur sewa hal tersebut dapat dilihat dari:
b. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen kontrak, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 terhadap ketujuh rekanan tersebut dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2011, akan tetapi Pemohon Banding menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan menggunakan nilai lain; Yang mana pernyataan tersebut juga diungkapkan Pemohon Banding berdasarkan berita acara pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding menghitung dengan cara tertentu; bahwa Pemohon Banding menghitung besaran nilai pemotongan PPh Pasal 23 yang tercantum dalam surat pemberitahuan berdasarkan estimasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding bahwa dalam kegiatan tersebut keuntungan/margin dari mitra pengangkut adalah sebesar 10% dari keseluruhan jumlah tagihan kepada Pemohon Banding dimana sesuai dengan SE-53/PJ/2009 menyebutkan untuk menentukan jumlah bruto tidak termasuk Gaji, Pembelian barang/pengadaan, pembayaran perantara, dan pembayaran biaya lainnya harus dapat dibuktikan dengan:
berdasarkan penelitian terhadap dokumen berupa Kontrak, tanda terima pembayaran/kuitansi, surat permintaan pembayaran/pemindahbukuan tidak terdapat bukti atau dokumen yang dapat merinci baik berupa gaji/upah/honorarium, faktur pembelian barang, bukti tagihan dari pihak ketiga, dan bukti pembayaran lain yang dapat menentukan besarnya imbalan hanya sebesar 10%, sehingga peneliti berpendapat atas DPP yang digunakan sudah seharusnya sebesar nilai kontrak; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal Banding 23 berupa biaya angkut sebesar Rp227.448.422,00 karena bukan merupakan pembayaran yang termasuk dalam pengertian jasa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
bahwa alasan Pemohon Banding yang berpendapat atas biaya angkut sebesar Rp227.448.422,00 bukan merupakan pembayaran yang termasuk dalam pengertian jasa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan kronologis sengketa PPh Pasal 23 sebagai berikut: 1. bahwa Surat Edaran Nomor SE-35/PJ/2010 tanggal 09 Maret 2010 tentang Pengertian Sewa dan Penghasilan Lain sehubungan dengan penggunaan harta jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, angka 2 menyatakan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang disepakati; 2. Perjanjian kerjasama bahwa pengenaan PPh Pasal 23 atas Dasar Pengenaan Pajak Rp227.448.422,00 yang menurut Terbanding transaksi pembayaran tersebut termasuk dalam defenisi sewa; bahwa Pemohon Banding melakukan pengangkutan beras dari atas staple gudang pengirim ke atas gudang penerima dengan biaya yang dibayarkan berdasarkan tarif per ton dikalikan dengan kuantum (jumlah) barang yang diangkut; bahwa pihak pengangkut barang milik Terbanding bertanggung jawab atas:
bahwa perjanjian tidak mengatur jangka waktu penggunaan alat angkut oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak mempunyai hak untuk menguasai alat angkut tersebut; 3. bahwa perjanjian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi defenisi sewa yang terdapat pada Surat Edaran Nomor SE-35/PJ/2010; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Kesimpulan Akhir Nomor B-266/II/ DK.202/03/2017 tanggal 27 Maret 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding menetapkan pengenaan PPh Pasal 23 atas dasar pengenaan pajak sejumlah Rp227.448.422,00 dengan dasar yang menurut Terbanding bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding memenuhi kriteria ‘sewa’; bahwa Pemohon Banding berkeberatan atas penetapan dimaksud mengingat transaksi pengangkutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimaksud bukan merupakan ‘sewa’, dengan penjelasan sebagai berikut: a. bahwa berdasarkan KUH Perdata pada Bab VII Bagian 1 Ketentuan Umum Pasal 1548 disebutkan bahwa sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap maupun bergerak; b. bahwa berdasarkan KUH Perdata pada Bab VII Bagian 2. Ketentuan Umum Pasal 1550 disebutkan pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk:
c. bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Pengertian Sewa dan Penghasilan Lain sehubungan dengan penggunaan harta, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan disebutkan pada Angka 2: d. bahwa dengan demikian terdapat elemen atau unsur-unsur kumulatif agar dapat memenuhi pengertian ‘Sewa’ menurut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 dan Pasal 23 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah sebagai berikut:
e. bahwa hal-hal pokok di dalam perjanjian pengangkutan a quo telah diatur sebagai berikut: – Pasal 5 tentang Jaminan dan Sanksi disebutkan bahwa: f. bahwa Terdapat Berita Acara Penyerahan dan Penerimaan Barang di Gudang Pengirim dan Berita Acara Penyerahan dan Penerimaan Barang di Gudang Penerima;
bahwa menurut SE-35/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 secara fakta dan uraian di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa persyaratan atau unsur- unsur yang terdapat di dalam perjanjian pengangkutan a quo dan fakta pelaksanaan perjanjian pengangkutan a quo tidak memenuhi persyaratan atau unsur-unsur kumulatif pengertian “sewa”; bahwa selanjutnya berdasarkan kesimpulan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa keputusan Terbanding yang mengenakan PPh Pasal 23 atas Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp227.448.422,00 dengan dasar atau alasan transaksi atau perjanjian pengangkutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi kriteria ‘sewa’ adalah telah tidak sesuai dengan KUH Perdata dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku khususnya ketentuan Pasal 12 ayat (3) jo Penjelasan Pasal 29 UU tentang KUP, Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis berpendapat sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp227.448.422,00 terjadi karena Terbanding berpendapat atas biaya angkut sebesar Rp227.448.422,00 merupakan transaksi yang memenuhi kriteria sebagai sewa atau penggunaan harta, sedangkan Pemohon Banding berpendapat biaya angkut sebesar Rp227.448.422,00 merupakan bukan merupakan transaksi sewa-menyewa atau penggunaan harta tetapi murni merupakan biaya pengangkutan; |
| Menimbang | : | bahwa atas sengketa a quo dalam persidangan Terbanding berpendapat sebagai berikut :
|
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan sengketa a quo Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
|
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan keterangan dan fakta-fakta hukum dalam persidangan Majelis berpendapat sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis;
bahwa Majelis berpendapat sengketa a quo terkait dengan yuridis apakah biaya pengangkutan beras milik Pemohon Banding yang dilakukan oleh rekanan Pemohon Banding berdasarkan suatu perjanjian tertulis sebesar Rp227.448.422,00 merupakan transaksi sewa menyewa atau bukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; |
| Menimbang | : | bahwa Majelis berpendapat dasar hukum yang berkaitan dengan penghasilan sewa yang menjadi obyek pajak adalah sebagai berikut :
bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan : Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: bahwa Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan : Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:
bahwa Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan: Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak; bahwa Pasal 453 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyatakan: Yang diartikan dengan mencarterkan (vervrachten) dan mencarter (bevrachten) ialah pencarteran menurut waktu (carter waktu) dan pencarteran menurut perjalanan (carter perjalanan); Percarteran menurut waktu ialah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar digunakan untuk keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang dihitung menurut Iamanya waktu. (KUHD 460 dst., 517z, 518 dst., 518f, 533n dst.) Pencarteran menurut perjalanan adalah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk untuk seluruhnya atau untuk sebagian bagi pihak lainnya (pencarter), agar baginya dapat diangkut orang atau barang melalui laut dengan satu perjalanan atau lebih dengan membayar harga tertentu untuk pengangkutan ini. (KUHD 618h dst., 521, 533q dst.; S.1933-47.) bahwa Majelis berpendapat jenis sewa yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 ada 2 (dua) yaitu:
|
| Menimbang | : | persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas kontrak/perjanjian (bukti P-16, bukti P-17, bukti P-18, bukti P-19, dan bukti P-20) diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Kuitansi Pembayaran Biaya Angkut (bukti P-21) diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Berita Acara Penyerahan dan Penerimaan Di Gudang Pengiriman (bukti P-22) diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Berita Acara Penyerahan dan Penerimaan Barang (bukti P-23) diketahui hal-hal sebagai berikut : |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan dasar hukum yang berkaitan, keterangan dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa Majelis berpendapat kontrak/perjanjian (bukti P-16, bukti P-17, bukti P- 18, bukti P-19, dan bukti P-20) membuktikan bahwa transaksi Pemohon Banding atas biaya angkut sebesar Rp227.448.422,00 bukan merupakan sewa atas alat/moda angkut karena : bahwa Majelis berpendapat bukti P-21, bukti P-22, dan bukti P-23 juga mendukung bahwa transaksi Pemohon Banding atas biaya angkut sebesar Rp227.448.422,00 bukan merupakan sewa atas alat/moda angkut karena tidak menunjuk alat/moda angkut secara khusus/tertentu tetapi lebih menjelaskan secara detail kuantum dan kualitas barang yang diangkut maupun yang diterima; bahwa Majelis berpendapat kecukupan kapasitas muatan kendaraan dibandingkan dengan jumlah barang yang diangkut, tidak cukup untuk mendukung bahwa transaksi sebesar Rp227.448.422,00 merupakan pembayaran/penggantian atas sewa; bahwa terkait dengan perusahaan pengangkut (rekanan Pemohon Banding) diharuskan membuka bank garansi/jaminan, menurut Majelis tidak cukup untuk mendukung bahwa transaksi sebesar Rp227.448.422,00 merupakan pembayaran/penggantian atas sewa, karena lazimnya dalam transaksi sewa menyewa, yang memberikan bank garansi/jaminan adalah pihak penyewa dan bukan pihak menyewakan; bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat bukti valid dan kompeten yang mendukung bahwa Pemohon Banding menguasai atas alat/moda angkut yang digunakan untuk melakukan pengiriman barang (beras) Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan dasar hukum yang berkaitan, keterangan dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa Majelis berpendapat kontrak/perjanjian (bukti P-16, bukti P-17, bukti P- 18, bukti P-19, dan bukti P-20) membuktikan bahwa transaksi Pemohon Banding atas biaya angkut sebesar Rp227.448.422,00 bukan merupakan sewa atas alat/moda angkut karena : bahwa Majelis berpendapat bukti P-21, bukti P-22, dan bukti P-23 juga mendukung bahwa transaksi Pemohon Banding atas biaya angkut sebesar Rp227.448.422,00 bukan merupakan sewa atas alat/moda angkut karena tidak menunjuk alat/moda angkut secara khusus/tertentu tetapi lebih menjelaskan secara detail kuantum dan kualitas barang yang diangkut maupun yang diterima; bahwa Majelis berpendapat kecukupan kapasitas muatan kendaraan dibandingkan dengan jumlah barang yang diangkut, tidak cukup untuk mendukung bahwa transaksi sebesar Rp227.448.422,00 merupakan pembayaran/penggantian atas sewa; bahwa terkait dengan perusahaan pengangkut (rekanan Pemohon Banding) diharuskan membuka bank garansi/jaminan, menurut Majelis tidak cukup untuk mendukung bahwa transaksi sebesar Rp227.448.422,00 merupakan pembayaran/penggantian atas sewa, karena lazimnya dalam transaksi sewa menyewa, yang memberikan bank garansi/jaminan adalah pihak penyewa dan bukan pihak menyewakan; bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat bukti valid dan kompeten yang mendukung bahwa Pemohon Banding menguasai atas alat/moda angkut yang digunakan untuk melakukan pengiriman barang (beras) Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo dan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan serta keyakinan Hakim, Majelis berpendapat biaya angkut sebesar Rp227.448.422,00 merupakan tansaksi atas jasa pengangkutan dan bukan merupakan transaksi sewa-menyewa sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp227.448.422,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-50/WPJ.02/2016 tanggal 08 Januari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23, Masa Pajak Juni 2011 Nomor: 00031/203/11/218/14 tanggal 17 Oktober 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan perhitungan PPh Pasal 23 terutang Masa Pajak Juni 2011 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp. 1.111.379.914,00 Demikian diputus di Jakarta, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AA, Ak. sebagai Hakim Ketua, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis XVA, pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

