Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42662 /PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42662 /PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Masuk
Masa/Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 034550 tanggal 26 Januari 2012, berupa importasi 96 Crate Hacksaw, negara asal Taiwan yang diberitahukan dengan nilai pabean CIF USD 21,024.00 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 35,424.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.49.739.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti pendukung transaksi pendukung transaksi berupa Purchase Order, Sales Contract, bukti pembayaran, rekening Koran pembukuam, dan bukti lain untuk mendukung kebenaran nilaia transaksi sehinggga menunjukkan data belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
Menurut Pemohon Banding : bahwa data dan bukti pendukung yang dilampirkan dalam surat keberatan berupa fotokopi PIB, Contract Note, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Polis Asuransi, Surat Pernyataan TT, menurut pendapat Pemohon Banding sudah cukup memadai digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan nilai pabean. Dokumen tersebut satu sama lain saling terkait dan berdasarkan dokumen tersebut harga yang seharusnya Pemohon Banding bayar adalah sebesar CIF USD 21,024.00 sebagaimana Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 034550 tanggal 26 Januari 2012 sudah benar;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 034550 tanggal 26 Januari 2012 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP-001945/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 31 Januari 2012 sebesar Rp.49.739.000,00;

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1559/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012 Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 002/HP/II/2012 tanggal 02 Februari 2012;

  1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 1559/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 034550 tanggal 26 Januari 2012 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”

bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:

“Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;

Pasal 8

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:

  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1559/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean adalah memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu

“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:

“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”

bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:

“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), print out harga pasar dari internet, dan perhitungan faktor multiplikator;

bahwa Terbanding dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) menyatakan:

“9. Deklarasi Nilai Pabean
Hasil penelitian : Ditolak
Alasan : Dokumen DNP hanya dilampiri Sales Contract dan bukti transfer, bukti penguat lainnya tidak dilampirkan seperti catatan pembukuan sehingga nilai transaksi tidak bisa dilakukan pengujian;
10. Hasil Konsultasi : —
11. Kesimpulan / Catatan Lainnya:

bahwa berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima”;

Pemberitahuan Impor Barang Hasil Pemeriksaan Fisik
Pos Nama
Barang
Sat Jumlah Valuta CIF/set Nama
Barang
Sat Jumlah
1 Hacksaw SET 96 USD 219.00 Sesuai SET 96
METODE PENETAPAN
No. PIB No.
Key
DbNP
Nama
Barang
Sat Val Harga
Satuan
(CIF)
Metode
dan Alasan
Ket
No. Tgl Pos Tgl
B/L
I II
Hacksaw SET USD 369.00 Metode
VI
Ditetapkan
dengan
harga
pasar

bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI fleksibel IV atau Metode Deduksi;

bahwa tentang pendekatan Metode Deduksi Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:

“Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
  2. merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak;
  3. dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; dan
  4. bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan”;

bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi menurut butir c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut:

“Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan atas:

1) Jangka waktu
Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)
Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang;
3) Data Harga

  1. Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari:
    1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, departemen store, car dealer);
    2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya: pusat penjualan grosir/perkulakan;
  2. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud;
  3. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata;
4) Unsur Pengurangan
Unsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:

  1. Jasa PPJK atau jasa lainnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF;
  2. Keuntungan ditentukan sebesar 20% (duapuluh persen) dari landed cost atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik;;
  3. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF;
5) Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut:

  1. Nilai Pabean = CIF
  2. CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing)
  3. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan:
  1. Harga Importir = 100%;
  2. Harga Grosir = 120%;
  3. Harga Eceran = 144%;
    • Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam Rangka Impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri;
  1. Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut:
    No Unsur Biaya
    Per Satuan Mata Uang Asing
    Nilai Rupiah
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.

    6.
    7.
    8.
    9.
    10.

    CIF Satu Satuan mata uang Asing
    Bea Masuk (Tarif BM x No. 1)
    Bea Masuk Anti Dumping (Tarif BMAD x No.1)
    Bea Masuk Imbalan (Tarif BMI x No. 1)
    Bea Masuk Tindakan Pengamanan
    (Tarif BMTP x No. 1)
    Bea Masuk Pembalasan ( Tarif BMP x No. 1)
    Cukai
    PPN (Tarif PPN x jumlah No. 1 s.d. 7)
    PPnBM (Tarif PPnBM x jumlah No. 1 s.d. 7)
    PPh (Tarif PPh x jumlah No. 1 s.d. 7)
    Rp. ……………..
    Rp. ……………..
    Rp. ……………..
    Rp. ……………..

    Rp. ……………..
    Rp. ……………..
    Rp. ……………..
    Rp. ……………..
    Rp. ……………..
    Rp. ……………..

    11.
    12.
    Jumlah No. 1 s.d. 10
    Jasa, Transportasi dan Asuransi = 10% x CIF
    Rp. ……………..
    Rp. ……………..
    13. Jumlah No. 11 s.d. 12 Rp. ……………..
    14. Komisi, atau pengurangan umum, dan keuntungan = 20% x jumlah No. 13 Rp. ……………..
    15. Faktor Multiplikator (Jumlah 13 dan 14) Rp. …………….

bahwa Terbanding menyerahkan Print Out harga Internet dari www.tokobagus.com;

bahwa harga dari internet adalah harga penawaran sehingga Terbanding tidak menyerahkan bukti harga pasar dalam negeri dari barang tersebut;

bahwa dengan tidak diserahkannya kepada Majelis bukti invoice harga pasar dalam negeri tersebut maka tidak dapat dibuktikan adanya “bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur” sebagai dasar penggunaan Metode Pengulangan (Fallback) dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;

bahwa dengan demikian Terbanding terbukti tidak memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut;

bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa:

“Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean“;

bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka LPPNP adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g dan h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1559/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012 yang menyatakan:

“(g) bahwa Pemohon pada saat pengajuan keberatan hanya melampirkan dokumen pendukung nilai transaksi berupa fotokopi PIB, Invoice, Packing List, dan B/L, (h) bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti pendukung transaksi pendukung transaksi berupa Purchase Order, Sales Contract, bukti pembayaran, rekening Koran pembukuam, dan bukti lain untuk mendukung kebenaran nilaia transaksi sehinggga menunjukkan data belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar”, tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1559/KPU.01/2012, tanggal 26 Maret 2012;

  1. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract tanpa nomor tanggal 12 Desember 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada CC International Co., Ltd. yang beralamat di 7F., No.XX, SEC.X, DD RD., Taipei, Taiwan, berupa 96 sets Hack Saw, seharga CNF USD 21,024.00, T/T within 30 Days After Shipment;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: 120112 tanggal 12 Januari 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada CC International Co. Ltd. yang beralamat di XF., No.XX, SEC.X, DD RD., Taipei, Taiwan, berupa barang 96 sets Hack Saw seharga CNF USD 21,024.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List dari Invoice nomor 120112 tanggal 12 Januari 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada CC International Co. Ltd. yang beralamat di 7F., No.26, SEC.7, DD RD., Taipei, Taiwan, berupa barang 96 sets Hack Saw, Qty: 96 sets, Nwt : 7,392Kgs, Gwt : 8,448Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: 0012A02410 tanggal 14 Januari 2012, diketahui diterbitkan oleh Wan Hai Lines, dengan Shipper : CC International Co., Ltd. yang beralamat di 7F., No.26, SEC.7, DD RD., Taipei, Taiwan, Consignee : PT XXX, jumlah barang: barang 96CTR Hack Saw, Gross Weight 8,448Kgs, Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Police nomor: 0X.X0.XX.00XX.0X.X0XX tanggal 14 Januari 2012 yang diterbitkan oleh PT BB Insurance (Asuransi Dalam Negeri) nilai yang diasuransikan untuk barang. Amount insured adalah USD 21,024.00, untuk B/L nomor 0012A0202410;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegrafic Transfer Bank CIMB tanggal 10 Januari 2012, Pemohon Banding membayar ke rekening penerima: Nomor Rekening : 0163 440 006116 atas nama: CC International Co., Ltd. yang beralamat di Tienmu Branch, Taipei, Taiwan, sebesar USD 21,024.00 pada kurs Rp.9.225,00 setara IDR 193,946,400.00 ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank AA dengan Nomor Rekening 0X0XXXXX, tercatat tanggal 10 Januari 2012 senilai IDR 193,946,400.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 034550 tanggal 26 Januari 2012, Pemohon Banding telah melakukan importasi barang 96 Crate Hacksaw, negara asal Taiwan, dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nilai Pabean CIF USD 21,024.00 ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 034550 tanggal 26 Januari 2012, berupa importasi 96 Crate Hacksaw, negara asal Taiwan, dengan nilai pabean CIF USD 21,024.00 sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran sebesar USD 21,024.00 telah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1559/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 35,424.00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 96 Crate Hacksaw, negara asal Taiwan, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 034550 tanggal 26 Januari 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 21,024.00;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1559/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001945/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 31 Januari 2012, atas nama: PT.XXX, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 96 Crate Hacksaw, negara asal Taiwan ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 034550 tanggal 26 Januari 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 21,024.00;