Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42738/PP/M.I/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42738/PP/M.I/16/2013

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2008
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.2.264.395.832,00;
Menurut Terbanding : bahwa PT XXX, sebuah perusahaan di Indonesia yang berlokasi di YY (selanjutnya disebut “Penjual”) yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan besar produk fashion beserta asesoris dan telah memperoleh hak untuk mendistribusikan produk berlabel internasional di Indonesia;
Menurut Pemohon : bahwa peredaran usaha yang Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan telah sesuai dengan pembukuan yang Pemohon Banding selenggarakan berdasarkan metode pembukuan / akuntansi yang berlaku di Indonesia yang dilakukan secara taat azas. Atas pembukuan PT AA (Pemohon Banding), telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang dinyatakan wajar tanpa syarat. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada koreksi lagi atas peredaran usaha yang telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan Tahun 2008;
Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp2.264.395.832,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan berkas sengketa dan keterangan selama persidangan, Majelis memperoleh data dan keterangan sebagai berikut:

bahwa koreksi ini terkait dengan sengketa atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan tahun 2008 sebesar Rp36.254.962.956,00 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis;

bahwa oleh karena sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPN ini mengikuti hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan tahun 2008, maka Majelis berpendapat dasar-dasar pertimbangan Majelis di Putusan PPh Badan tersebut, juga diterapkan dalam sengketa ini;

bahwa dalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Majelis atas sengketa koreksi peredaran usaha di PPh Badan, Majelis berpendapat penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Kelab 21 Retail adalah penjualan secara konsinyasi;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dinyatakan antara lain:

  1. Pasal 1A ayat (1) huruf g
    Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi;
  2. Pasal 13 ayat (1)
    Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c;
  3. Pasal 4 huruf a
    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. Pasal 4 huruf c
    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  5. Pasal 9 ayat (1)
    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa Majelis berpendapat, karena penjualan oleh Pemohon Banding kepada PT Kelab 21 merupakan penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi, maka Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah harga jual Pemohon Banding sebelum dikurangi margin kepada PT Kelab 21 Retail;

bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk masa pajak Maret 2008 sebesar Rp2.264.395.832,00, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf g dan pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan uaraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk Masa Maret 2008 sebesar Rp2.264.395.832,00 tetap dipertahankan;

Menimbang : bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai obyek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 menjadi sebagai berikut:

tabel pemilahan nilai sengketa obyek pajak ke dalam “ dipertahankan” dan “dibatalkan/ditambah”

No Jenis sengketa atas Objek
PPN terbukti
Dipertahankan oleh Majelis
sebagai obyek PPN Agt 2008
Dibatalkan/ ditambah oleh
Majelis sebagai bagian
Objek PPN Agt 2008
Total nilai
sengketa Terbukti (Rp)
1 2 3 4 5 (3=4)
1 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut 2.264.395.832,00 0,00 2.264.395.832,00
Total Nilai Sengketa terbukti 2.264.395.832,00 0,00 2.264.395.832,00
Menimbang : bahwa oleh karena itu nilai Obyek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Obyek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :

tabel penyesuaian atas nilai obyek pajak yang mendasari keputusan Terbanding

No Macam/Jenis Obyek
menurut istilah yang digunakan oleh Terbanding
Nilai Obyek Pajak versi keputusan
Terbanding
(Rp)
Dibatalkan/
ditambah oleh Majelis sebagai
Obyek Pajak
PPN Agt 2008(Rp)
Nilai obyek Pajak versi Majelis
(Rp)
1 2 3 4 5 (3=4)
1 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut 2.264 .395.832,00 2.264. 395.832,00 0,00
2 Total Nilai Sengketa terbukti 2.264. 395.832,00 2.264. 395.832,00 0,00
Jumlah 4.749. 979.257,00 4.749. 979.257,00 0,00
Menimbang : bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 versi Keputusan Terbanding akibat dari sengketa obyek pajak menjadi sebagai berikut:

tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa obyek pajak

No Macam/jenis obyek menurut
istilah yang digunakan oleh
Terbanding
Nilai Obyek PPN Tarif
PPN

Versi
Majelis

PPN Koreksi jumlah
pajak akibat
sengketa obyek
(Rp)
Versi
Terbanding
(Rp)
Versi
Majelis
(Rp)
Versi
Terbanding
(Rp)
Versi
Majelis
(Rp)
1 2 3 4 5 6(3×5) 7(4×6) 8(6-7)
1. Penyerahan yg PPNnya hrs dipungut 2.264 .395.832,00 2.264 .395.832,00 10% 226. 439.582,00 226. 439.582,00 0,00
4. Lainnya (tidak disengketakan) 2.485. 583.425,00 2.485. 583.425,00 10%
0%
248. 558.342,00 248. 558.342,00 0,00
4.749. 979.257,00 4.749. 979.257,00 474. 997.924,00 474. 997.924,00 0,00
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang : bahwa oleh karena itu koreksi jumlah pajak karena sengketa tarif oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut:

tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa tarif

No DPP PPN
(versi Terbanding)
Tarif
PPN
PPN Koreksi jumlah
pajak karena sengketa tarif
(Rp)
Versi
Terbanding
(Rp)
Versi
Majelis
(Rp)
Versi
Terbanding
(Rp)
Versi
Majelis
(Rp)
Versi
Terbanding
(Rp)
Versi
Majelis
(Rp)
1 2 3 4 5 6(3×5) 7(4×6) 8(6-7)
1. Penyerahan yg PPNnya hrs dipungut 0,00 10% 10% 0,00 0,00 0,00
2. Lainnya 4.749. 979.257,00 474. 997.924,00 474. 997.924,00 0,00
Jumlah 4.749. 979.257,00 474. 997.924,00 474 .997.924,00 0,00
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
Menimbang : bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap kredit pajak atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :

tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa kredit pajak

No Macam/Jenis/unsur Kredit Pajak menurut
istilah yang digunakan oleh Terbanding
Kredit Pajak Versi
Terbanding
Kredit Pajak Versi
Majelis
Koreksi Jumlah Pajak karena
sengketa kredit pajak
1 2 3 4 (2-3) 5 (3-4)
1 Kredit Pajak disengketakan 0,00 0,00 0,00
2 Kredit Pajak lainnya (tidak disengketakan) (626.828.627,00) (626.828.627,00) 0,00
Jumlah (626.828.627,00) (626.828.627,00) 0,00
Menimbang : bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 yang masih harus dibayar versi Terbanding menjadi sebagai berikut:

tabel total nilai koreksi pajak

No Macam/
Jenis Objek
sesuai istilah yang
digunakan oleh
Terbanding
Nilai obyek Pajak Pertambahan
Nilai
Tarif Pajak Total Koreksi Jumlah Pajak (Rp.)
Versi
Terbanding
(Rp.)
Versi
Majelis
(Rp.)
Versi
Terbanding
Versi Majelis Versi
Terbanding
(Rp.)
Versi
Majelis
(Rp.)
1 2 3 4 5 6(3×5) 7(4×6) 8(6-7) 9(7-8)
1 Ekspor 0 0 0% 0% 0 0 0
2 Penyerahan yg PPNnya dipungut sendiri 4.749.979.257 4.749.979.257 10% 10% 474.997.924 474.997.924 0
3 Penyerahan PPNnya dipungut Pemungut 0 0 0% 0% 0 0 0
4 PPN-nya dibebaskan 0 0 0 0 0
Jumlah 4.749.979.257 4.749.979.257 474.997.924 474. 997.924 0
Pajak Keluaran 474.997.924 474.9 97.924 0
Kredit Pajak (626.8 28.627) (626.8 28.627) 0
Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (151.8 30.703) (151. 830.703) 0
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 0 0
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar (151.8 30.703) (151.8 30.703) 0
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi versi Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut:

tabel total nilai koreksi pajak termasuk sanksi administrasi

Pajak dan Sanksi Administrasi Versi Terbanding
(Rp.)
Versi
Majelis
(Rp.)
Koreksi oleh
Majelis
(Rp.)
1 2 3 4 (2-3)
Pajak terutang 474.997.924 474.997.924 0
Kredit Pajak (626.828.627) (626.828.627) 0
Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar (151.830.703) (151.830.703) 0
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 0 0
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar (151.830.703) (151.830.703) 0
Sanksi Administrasi :
– Pasal 13 ayat (2) KUP
– Pasal 13 ayat (3) KUP
0
0
0
0
0
0
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (151.830.703) (151.830.703) 0
Menimbang : bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut:

tabel nilai sengketa pajak versi murni Pemohon Banding yang dikabulkan termasuk sanksi administrasi Pajak dan Sanksi Administrasi

Pajak dan Sanksi Administrasi Versi Terbanding
(Rp.)
Versi murni Pemohon Banding
(Rp.)
Jumlah yang
disengketakan versi murni
Pemohon Banding
(Rp)
Jumlah yang
tidak dikabulkan
oleh Majelis
(Rp.)
Jumlah yang
dikabulkan oleh
Majelis
(Rp.)
1 2 3 4 (2-3) 5 (4-6) 6 (=kolom 4 tabel di atas)
Pajak terutang 474.997.924 248.558.342 226.439.582 226.439.582 0
Kredit Pajak 626.828.627) 626.828.627) 0 0 0
Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar (151.830.703) (378.270.285) 226.439.582 226.439.582 0
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 0 0 0 0
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar (151.830.703) 378.270.285) 226.439.582 226.439.582 0
Sanksi Administrasi :
– Pasal 13 ayat (2) KUP
– Pasal 13 ayat (3) KUP
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (151.830.703) (378.270.285) 226.439.582 226.439.582 0
Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus /(lebih) dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp. 226.439.582,-, tidak dikabulkan seluruhnya koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2272/WPJ.07/2011 tanggal 13 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor : 00286/207/08/056/10 tanggal 23 Juni 2010 Masa Pajak Maret 2008 atas nama : XXX, NPWP : YYY.