Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42738/PP/M.I/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2008 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.2.264.395.832,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa PT XXX, sebuah perusahaan di Indonesia yang berlokasi di YY (selanjutnya disebut “Penjual”) yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan besar produk fashion beserta asesoris dan telah memperoleh hak untuk mendistribusikan produk berlabel internasional di Indonesia; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa peredaran usaha yang Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan telah sesuai dengan pembukuan yang Pemohon Banding selenggarakan berdasarkan metode pembukuan / akuntansi yang berlaku di Indonesia yang dilakukan secara taat azas. Atas pembukuan PT AA (Pemohon Banding), telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang dinyatakan wajar tanpa syarat. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada koreksi lagi atas peredaran usaha yang telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan Tahun 2008; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp2.264.395.832,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan berkas sengketa dan keterangan selama persidangan, Majelis memperoleh data dan keterangan sebagai berikut: bahwa koreksi ini terkait dengan sengketa atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan tahun 2008 sebesar Rp36.254.962.956,00 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis; bahwa oleh karena sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPN ini mengikuti hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan tahun 2008, maka Majelis berpendapat dasar-dasar pertimbangan Majelis di Putusan PPh Badan tersebut, juga diterapkan dalam sengketa ini; bahwa dalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Majelis atas sengketa koreksi peredaran usaha di PPh Badan, Majelis berpendapat penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Kelab 21 Retail adalah penjualan secara konsinyasi; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dinyatakan antara lain:
bahwa Majelis berpendapat, karena penjualan oleh Pemohon Banding kepada PT Kelab 21 merupakan penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi, maka Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah harga jual Pemohon Banding sebelum dikurangi margin kepada PT Kelab 21 Retail; bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk masa pajak Maret 2008 sebesar Rp2.264.395.832,00, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf g dan pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan uaraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk Masa Maret 2008 sebesar Rp2.264.395.832,00 tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai obyek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 menjadi sebagai berikut:
tabel pemilahan nilai sengketa obyek pajak ke dalam “ dipertahankan” dan “dibatalkan/ditambah”
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu nilai Obyek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Obyek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :
tabel penyesuaian atas nilai obyek pajak yang mendasari keputusan Terbanding
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 versi Keputusan Terbanding akibat dari sengketa obyek pajak menjadi sebagai berikut:
tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa obyek pajak
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu koreksi jumlah pajak karena sengketa tarif oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut:
tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa tarif
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap kredit pajak atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :
tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa kredit pajak
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 yang masih harus dibayar versi Terbanding menjadi sebagai berikut:
tabel total nilai koreksi pajak
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi versi Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut:
tabel total nilai koreksi pajak termasuk sanksi administrasi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut:
tabel nilai sengketa pajak versi murni Pemohon Banding yang dikabulkan termasuk sanksi administrasi Pajak dan Sanksi Administrasi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus /(lebih) dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp. 226.439.582,-, tidak dikabulkan seluruhnya koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2272/WPJ.07/2011 tanggal 13 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor : 00286/207/08/056/10 tanggal 23 Juni 2010 Masa Pajak Maret 2008 atas nama : XXX, NPWP : YYY. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

