Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59117/PP/M.IXA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59117/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean, jenis barang berupa Crystal Water Bottle 1 L (White), dan lain-lain (3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 293360 tanggal 18 Juli 2013 nilai pabean sebesar total CIF USD25,508.72, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD39,901.14; Menurut Terbanding : bahwa penetapan nilai pabean terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 293360 tanggal 18 Juli 2013 berupa Crystal Water Bottle 1 L (White), dan lainlain (3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), menjadi sebesar total CIF USD39,901.14; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Crystal Water Bottle 1 L (White), dan lain-lain (3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 293360 tanggal 18 Juli 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD25,508.72; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Crystal Water Bottle 1 L (White), dan lain-lain (3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 293360 tanggal 18 Juli 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD25,508.72; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6274/KPU.01/2013 tanggal 10 Oktober 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Crystal Water Bottle 1 L (White), dan lain-lain (3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 293360 tanggal 18 Juli 2013, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD39,901.14; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 016/GAP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6274/KPU.01/2013 tanggal 10 Oktober 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan harga barang yang Pemohon Banding impor dari Korea Selatan sesuai dengan Invoice dan Packing List yang Pemohon Banding terima dan sudah Pemohon Banding lakukan pembayaran sesuai jumlah yang tercantum dengan sebenarnya kepada pihak Supplier Pemohon Banding yaitu QWE Co., Ltd. sebesar USD24.508,72 (FOB Busan); bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 293360 tanggal 18 Juli 2013 menjadi sebesar total CIF USD39,901.14 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar dengan alasan kebenaran harga yang diberitahukan tidak dapat dibuktikan sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaramya sebagai nilai transaksi; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Crystal Water Bottle 1 L (White), dan lain-lain (3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 293360 tanggal 18 Juli 2013 menjadi sebesar total CIF USD39,901.14 dengan alasan kebenaran harga yang diberitahukan tidak dapat dibuktikan sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaramya sebagai nilai transaksi; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean; nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau; pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”; bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jualbeli; persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi; unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 293360 tanggal 18 Juli 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar, namun Terbanding tidak melampirkan data yang obyektif dan terukur

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59096/PP/M.XVIIA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59096/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai pabean atas importasi berupa Foamglass Blooks negara asal United States dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 009230 tanggal 30 Januari 2013 yang diberitahukan penetapan pembebanan BM 0% (- fasilitas pembebanan BM dalam rangka PMA) yang ditetapkan Terbanding menjadi penetapan pembebanan BM 5% (MFN – tidak mendapatkan fasilitas pembebanan bea masuk); Menurut Terbanding : bahwa atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 009230 tanggal 30 Januari 2013 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-001714/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 28 Februari 2013 tidak dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan dikenakan pembebanan bea masuk sesuai tarif berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perubahan/penggantian mesin semula seharga USD 221,840.00 (dua ratus dua puluh satu ribu delapan ratus empat puluh dolar Amerika Serikat) menjadi seharga USD 280,800.00 (dua ratus delapan puluh ribu delapan ratus dolar Amerika Serikat) sebagaimana daftar terlampir; Menurut Majelis : bahwa dasar pemberian fasilitas pembebasan adalah Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 290/Pabean/PMA/2011 tanggal 29 April 2011 perihal Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemasukan mesin untuk pengembangan PT XXX dalam rangka PMA: Dalam Surat Persetujuan Menteri Keuangan a quo ditetapkan pemasukan mesin untuk pengembangan PT XXX sebagaimana terlampir seharga USD 4,226,500.00. Pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN berlaku sampai dengan 4 September 2012 Menunjuk pelabuhan pemasukan untuk penyelesaian formalitas pabean atas mesin/peralatan dimaksud dalam daftar mesin terlampir: Tanjung Priok, Tanjung Perak, Bandara Juanda, dan Bandara Soekarno-Hatta. Dalam daftar induk barang modal terlampir dalam Surat Persetujuan Menteri Keuangan a quo tidak termasuk Foamglass Block. bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 130/Pabean/PMA/2012 tanggal 19 Maret 2012 perihal Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penambahan mesin untuk PT QWE LNG dalam rangka PMA: Dalam Surat Persetujuan Menteri Keuangan a quo ditetapkan penambahan mesin untuk PT QWE LNG sebagaimana daftar terlampir seharga USD 4,499,124.43 Pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan PPN berlaku sampai dengan 4 September 2012 Termasuk dalam daftar induk barang terlampir adalah Foamglass Blocks Menunjuk pelabuhan pemasukan untuk penyelesaian formalitas pabean atas mesin/peralatan dimaksud dalam daftar mesin terlampir: Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Bandara Soekarno-Hatta Bahwa pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan PPN tersebut merupakan tambahan fasilitas atas pemasukan mesin sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 290/Pabean/PMA/2011 tanggal 29 April 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Surat BKPM Nomor: 378/A.8/2012 tanggal 12 Maret 2012 bahwa dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 458/Pabean/PMA/2012 tanggal 27 Agustus 2012 perihal Persetujuan Perpanjangan masa berlaku pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengimporan sisa mesin dan perubahan/penggantian mesin untuk pembangunan PT QWE LNG dalam rangka PMA: Telah disetujui pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan PPN atas perubahan/penggantian mesin semula seharga USD 221,840.00 menjadi seharga USD 280,800.00 dengan ketentuan antara lain: Mesin yang diubah/diganti tersebut dikeluarkan dari daftar lampiran Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 290/Pabean/PMA/2011 tanggal 29 April 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Nomor: 390/Pabean/PMA/2012 tanggal 24 Juli 2012 dan ditetapkan kembali sesuai daftar mesin terlampir. Jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan atas sisa mesin yang belum direalisasi impornya diperpanjang sejak berakhirnya masa berlaku fasilitas sesuai Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 290/Pabean/PMA/2011 tanggal 29 April 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Nomor: 390/Pabean/PMA/2012 tanggal 24 Juli 2012 sampai dengan 4 September 2013. Menunjuk pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan pemasukan untuk penyelesaian formalitas pabean atas mesin/peralatan dimaksud dalam daftar mesin terlampir. bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 458/Pabean/PMA/2012 tanggal 27 Agustus 2012 maka masa berlaku fasilitas sesuai Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 290/Pabean/PMA/2011 tanggal 29 April 2011 dan perubahan yang ada termasuk Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 130/Pabean/PMA/2012 tanggal 19 Maret 2012 diperpanjang sampai dengan 4 September 2013. bahwa barang yang diimpor adalah Foamglass Block yang tercantum dalam daftar induk barang modal yang terlampir dalam Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 130/Pabean/PMA/2012 tanggal 19 Maret 2012, pelabuhan pemasukan yang ditunjuk untuk penyelesaian formalitas pabean sesuai Surat Persetujuan Menteri Keuangan a quo adalah Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Bandara Soekarno-Hatta. bahwa PIB Nomor: 009230 tanggal 30 Januari 2013 atas nama PT QWE LNG, jenis barang: Foamglass Block tercatat pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak. bahwa dengan demikian majelis sependapat dengan argumentasi yang diajukan Pemohon Banding. menimbang : berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 009230 tanggal 30 Januari 2013 dengan jenis barang Foamglass Blocks dapat diberikan fasilitas pembebasan dalam rangka PMA dengan tarif Bea Masuk BM 0%; mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-747/WBC.10/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001714/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 28 Februari 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan atas importasi Foamglass Blocks, negara asal United States sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 009230 tanggal 30 Januari 2013 mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dalam Rangka PMA dengan tarif Bea Masuk 0%; Demikian diputus di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF., S.H., M.M. Drs. GHI, M.M. JKL, S.IP. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58956/PP/M.IVB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58956/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.413.686.965,; Menurut Terbanding : bahwa perlakuan perpajakan yang diterapkan oleh Terbanding telah telah sesuai dengan landasan filosofis yang dimaksud dalam penjelasan umum UU PPN dan memori penjelasan Pasal 16B UU PPN yang menghendaki keadilan pembebanan pajak dan diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama; Menurut Pemohon : bahwa sudah selayaknya apabila Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak tersebut di atas (berupa : Crude Palm Oil, Palm Kernel, Material) yang dikoreksi oleh Terbanding dan menjadi sengketa pajak ini, dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan : Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding Koreksi Rp 277.751.416,00 Rp 691.438.381,00 Rp 413.686.965,00 bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP N.1) diketahui bahwa koreksi atas Pajak Masukan atas BKP/JKP Sarana dan Prasarana yang berhubungan dengan Perkebunan Sawit sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-undang PPN) Pasal 16B ayat (3), Pasal 1A ayat (1) huruf d dan Pasal 9 ayat (5); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa secara umum, Pengusaha Kena Pajak tidak dapat melakukan pengkreditan terhadap Pajak Masukan bagi pengeluaran yang memenuhi kondisi atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (8) dari UU PPN; bahwa selain daripada pengaturan pada Pasal 9 Ayat (8) dari UU PPN tersebut, terhadap suatu transaksi tertentu dapat pula ditentukan bahwa suatu Pajak Masukan dapat dikreditkan seluruhnya atau sebagian, atau tidak dapat dikreditkan seluruhnya atau sebagian, yaitu dengan bertitik tolak pada indikator kunci berupa realisasi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, yang dilaporkannya pada SPT Masa PPN (dan juga tercermin pada SPT Tahunan PPh Badannya); bahwa karenanya, merupakan hal yang tidak berdasar apabila Pemeriksa berkesimpulan bahwa : Pajak Masukan atas biaya kebun Pemohon Banding, tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding telah menghitung kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun 2011 yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2012 dengan tata cara sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti antara lain : Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Sumatera Selatan Nomor : 48.IMB/KPTS/BKPMD/91 tanggal 3 September 1991 Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 760/Menhutbun-VII/2000 tanggal 29 Juni 2000 Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 86/T/Pertanian/2005 tanggal 4 Februari 2005 bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak diketahui bahwa : Pemohon Banding mempunyai unit perkebunan dan unit pengolahan kelapa sawit, mempunyai 3 lokasi yaitu : Burnai Timur, Burnai Barat dan Bambu Kuning. Bahan baku berupa TBS dihasilkan dari kebun sendiri dan dari pembelian beberapa petani plasma, koperasi dan perorangan dan pihak ketiga lainnya. Pengolahan TBS menghasilkan CPO dan PK, sisa proses produksi berupa cangkang dan janjang buah TBS digunakan sendiri. Penjualan CPO, PK dan TBS dilakukan kepada pihak afiliasi. Terhadap penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp575.300.000,00 (koreksi Terbanding atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN) diakui oleh Pemohon Banding. Penghitungan kembali Pajak Masukan untuk Tahun 2011 telah dilakukan pada SPT PPN Masa Pajak Maret 2012. bahwa Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut: Ayat (1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak,baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; impor Barang Kena Pajak tertentu; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah Ayat (2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan. Ayat (3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terkhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur sebagai berikut : Pasal 1 angka 1 huruf c Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : … Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah : c. barang hasil pertanian. Pasal 1 angka 2 huruf a Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang : a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan; … yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini; Pasal 2 ayat (2) huruf c Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: … d. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c; … dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Pasal 3 Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 menyebutkan: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.58489/PP/M.IA/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.58489/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pengenaan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang KUP berupa kenaikan 100%; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari PPN yang kurang dibayar telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP karena berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pada Masa Pajak Desember 2010 terdapat jumlah yang seharusnya tidak dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebagai akibat adanya koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan koreksi positif pajak masukan yang dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa selain mengajukan banding atas reklasifikasi penyerahan sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding juga menyatakan tidak setuju atas penggunaan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU Nomor 28 Tahun 2008 tentang KUP berupa pengenaan sanksi kenaikan 100%; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah penerapan sanksi kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP); bahwa Menurut Terbanding, sanksi Pasal 13 Ayat (3) huruf c UU KUP diterapkan pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) pada setiap Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun pajak, sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya diterapkan hanya pada Masa Akhir Tahun Pajak; bahwa Terbanding menerapkan ketentuan Pasal 13 Ayat (3) huruf c UU KUP untuk Masa Desember 2010, dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaannya terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak sejumlah Rp23.399.242.695,00 yang seharusnya tidak dikompensasikan, dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Menurut SPT (Rp) Menurut Terbanding (Rp) Koreksi (Rp) PPN Keluaran 5.390.257.859,00 7.133.148.778,00 1.742.890.919,00 PPN dapat dikreditkan 28.789.500.554,00 28.785.353.754,00 4.146.800,00 PPN Kurang (Lebih) Bayar (23.399.242.695,00) (21.652.204.976,00) 1.747.037.719,00 Kompensasi ke Masa Januari 2011 23.399.242.695,00 23.399.242.695,00 0,00 PPN kurang bayar 0,00 1.747.037.719,00 1.747.037.719,00 Sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0,00 1.747.037.719,00 1.747.037.719,00 PPN yang masih harus dibayar 0,00 3.494.075.438,00 3.494.075.438,00 bahwa menurut Pemohon Banding, pengenaan sanksi Pasal 13 Ayat (3) huruf c UU KUP oleh Terbanding adalah tidak tepat, dikarenakan kompensasi dari Masa Pajak Nopember 2010 tidak digunakan untuk membayar utang PPN Masa Desember 2010, karena untuk PPN Masa Desember 2010 juga terdapat kelebihan pembayaran pajak; bahwa Pemohon Banding menerapakan tahun buku meliputi periode 1 April 2010 sd 31 Maret 2011, sehingga kelebihan pembayaran pajak yang terjadi pada suatu Masa Pajak dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya, dan karena menurut perhitungan Pemohon Banding pada masa Maret 2011 terdapat kelebihan pemabayaran pajak maka Pemohon Banding hanya mengajukan restitusi PPN untuk Masa Pajak Maret 2011; bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-undang KUP dan Undang-undang PPN yang terkait dengan sengketa ini antara lain adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 9 Ayat (2) : “ Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”; Pasal 9 Ayat (3) : “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak”; Pasal 9 Ayat (4) : “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya “; Memory Penjelasan: “ Dalam suatu Masa pajak dapat terjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran. Kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminya kembali pada masa Pajak yang bersangkutan, tetapi dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya”; Contoh: Masa Pajak Mei 2010 – Pajak keluaran – Pajak masukan – Pajak Lebih Bayar : Rp 2.000.000.000,00 : Rp 4.500.000.000,00 : Rp 2.500.000.000,00 Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2010; Masa Pajak Juni 2010: – Pajak keluaran – Pajak masukan – Pajak Kurang Dibayar – Kompensasi dari masa Mei 2010 – Pajak Lebih Bayar masa Juni 2010 : Rp 3.000.000.000,00 : Rp 2.000.000.000,00 : Rp 1.000.000.000,00 : Rp 2.500.000.000,00 : Rp 1.500.000.000,00 Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 2010; Pasal 9 Ayat (4a) : “ Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku”; Memory Penjelasan: “ Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan pada ayat (4) dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. Namun, apabila kelebihan Pajak Masukan terjadi pada Masa Pajak akhir tahun buku, kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi)”; “ Termasuk dalam pengertian akhir tahun buku dalam ketentuan ini adalah Masa Pajak saat Wajib Pajak melakukan pengakhiran usaha (bubar)”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) dan Ayat (4a) UU PPN, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat pajak yang lebih bayar, maka kelebihan pajak tersebut dikompensasikan ke Masa pajak berikutnya, dan tidak dapat dimintakan restitusi pada masa pajak yang bersangkutan; bahwa kompensasi kelebihan pajak dari Masa Pajak sebelumnya, diperhitungkan terhadap pajak yang terutang/kurang dibayar pada Masa Pajak berjalan, dan apabila masih terdapat pajak yang lebih bayar dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya; bahwa apabila kelebihan pajak yang dibayar terjadi pada Masa Pajak akhir tahun buku, maka dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi); bahwa berdasarkan uraian tersebut, kelebihan pembayaran PPN pada Masa Pajak September 2010 tidak dapat dimintakan restitusi oleh Pemohon Banding, tetapi harus dikompensasikan ke Masa Pajak Oktober2010 untuk diperhitungkan terhadap PPN yang kurang dibayar pada Masa Pajak Mei 2010 (bila ada), dan selanjutnya apabila setelah diperhitungkan masih terdapat kelebihan pembayaran PPN maka harus dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2010; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 13 Ayat (1) huruf c : “ Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.58487/PP/M.IA/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.58487/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut yang juga merupakan Koreksi Negatif Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp18.425.062.637,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan Pengenaan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP berupa kenaikan sebesar Rp100%; Menurut Pemohon Banding : bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp18.425.062.637,- yang juga merupakan koreksi negatif penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, karena penyerahan BKP kepada Pemohon Banding perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) seharusnya dibuatkan faktur pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri (sedangkan Wajib Pajak melaporkannya sebagai penyerahan yang tidak dipungut PPN), sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan Pasal 14 ayat (7) PP No. 32 Tahun 2009; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi reklasifikasi penyerahan dari penyerahan yang tidak dipungut menjadi penyerahan yang harus dipungut PPNnya sebesar Rp18.425.062.637,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut : Uraian Menurut SPT (Rp) Menurut Terbanding (Rp) Koreksi (Rp) PPN Keluaran 5.991.356.774,00 7.833.863.040,00 1.842.506.266,00 PPN dapat dikreditkan 25.947.347.603,00 25.944.279.603,00 3.068.000,00 PPN Kurang (Lebih) Bayar (19.955.990.829,00) (18.110.416.563,00) 1.845.574.266,00 Kompensasi ke Masa Desember 2010 19.955.990.829,00 19.955.990.829,00 0,00 PPN kurang bayar 0,00 1.845.574.266,00 1.845.574.266,00 Sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0,00 1.845.574.266,00 1.845.574.266,00 PPN yang masih harus dibayar 0,00 3.691.148.532,00 3.691.148.532,00 bahwa menurut Pemohon Banding, pengenaan sanksi Pasal 13 Ayat (3) huruf c UU KUP oleh Terbanding adalah tidak tepat, dikarenakan kompensasi dari Masa Pajak Oktober 2010 tidak digunakan untuk membayar utang PPN Masa Nopember 2010, karena untuk PPN Masa Nopember 2010 juga terdapat kelebihan pembayaran pajak; bahwa Pemohon Banding menerapakan tahun buku meliputi periode 1 April 2010 sd 31 Maret 2011, sehingga kelebihan pembayaran pajak yang terjadi pada suatu Masa Pajak dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya, dan karena menurut perhitungan Pemohon Banding pada masa Maret 2011 terdapat kelebihan pemabayaran pajak maka Pemohon Banding hanya mengajukan restitusi PPN untuk Masa Pajak Maret 2011; bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-undang KUP dan Undang-undang PPN yang terkait dengan sengketa ini antara lain adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 9 Ayat (2) : “ Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”; Pasal 9 Ayat (3) : “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak”; Pasal 9 Ayat (4) : “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya “; Memory Penjelasan: “ Dalam suatu Masa pajak dapat terjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran. Kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminya kembali pada masa Pajak yang bersangkutan, tetapi dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya”; Contoh: Masa Pajak Mei 2010 – Pajak keluaran – Pajak masukan – Pajak Lebih Bayar :Rp 2.000.000.000,00 :Rp 4.500.000.000,00 :Rp 2.500.000.000,00 Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2010; Masa Pajak Juni 2010: – Pajak keluaran – Pajak masukan – Pajak Kurang Dibayar – Kompensasi dari masa Mei 2010 – Pajak Lebih Bayar masa Juni 2010 : Rp 3.000.000.000,00 : Rp 2.000.000.000,00 : Rp 1.000.000.000,00 : Rp 2.500.000.000,00 : Rp 1.500.000.000,00 Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 2010; Pasal 9 Ayat (4a) : “ Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku”; Memory Penjelasan: “ Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan pada ayat (4) dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. Namun, apabila kelebihan Pajak Masukan terjadi pada Masa Pajak akhir tahun buku, kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi)”; “ Termasuk dalam pengertian akhir tahun buku dalam ketentuan ini adalah Masa Pajak saat Wajib Pajak melakukan pengakhiran usaha (bubar)”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) dan Ayat (4a) UU PPN, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat pajak yang lebih bayar, maka kelebihan pajak tersebut dikompensasikan ke Masa pajak berikutnya, dan tidak dapat dimintakan restitusi pada masa pajak yang bersangkutan; bahwa kompensasi kelebihan pajak dari Masa Pajak sebelumnya, diperhitungkan terhadap pajak yang terutang/kurang dibayar pada Masa Pajak berjalan, dan apabila masih terdapat pajak yang lebih bayar dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya; bahwa apabila kelebihan pajak yang dibayar terjadi pada Masa Pajak akhir tahun buku, maka dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi); bahwa berdasarkan uraian tersebut, kelebihan pembayaran PPN pada Masa Pajak September 2010 tidak dapat dimintakan restitusi oleh Pemohon Banding, tetapi harus dikompensasikan ke Masa Pajak Oktober2010 untuk diperhitungkan terhadap PPN yang kurang dibayar pada Masa Pajak Mei 2010 (bila ada), dan selanjutnya apabila setelah diperhitungkan masih terdapat kelebihan pembayaran PPN maka harus dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2010; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 13 Ayat (1) huruf c : “ Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: c. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nllai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenal tarif 0% (nol persen)”; Pasal 13 Ayat (3) huruf c : “ Jumlah Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar : c.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.58486/PP/M.IA/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.58486/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pengenaan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang KUP berupa kenaikan 100%; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari PPN yang kurang dibayar telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP karena berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pada Masa Pajak September 2010 terdapat jumlah yang seharusnya tidak dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebagai akibat adanya koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan koreksi positif pajak masukan yang dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa pemohon abanding mengajukan permohonan restitusi pada akhir tahun belum mendapatkan manfaat apa-apa dari Negara dibandingkan dengan Wajib Pajak Patuh yang telah mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah penerapan sanksi kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP); bahwa Menurut Terbanding, sanksi Pasal 13 Ayat (3) huruf c UU KUP diterapkan pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) pada setiap Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun pajak, sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya diterapkan hanya pada Masa Akhir Tahun Pajak; bahwa Terbanding menerapkan ketentuan Pasal 13 Ayat (3) huruf c UU KUP untuk Masa September 2010, dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaannya terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak sejumlah Rp27.842.592.797,00 yang seharusnya tidak dikompensasikan, dengan perhitungan sebagai berikut : Uraian Menurut SPT (Rp) Menurut Terbanding (Rp) Koreksi (Rp) PPN Keluaran 2.853.738.370,00 4.186.655.826,00 1.332.917.456,00 PPN dapat dikreditkan 20.696.331.167,00 20.691.775.667,00 4.555.500,00 PPN Kurang (Lebih) Bayar (17.842.592.797,00) (16.505.119.841,00) 1.337.472.956,00 Kompensasi ke Masa Oktober 2010 17.842.592.797,00 17.842.592.797,00 0,00 PPN kurang bayar 0,00 1.337.472.956,00 1.337.472.956,00 Sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0,00 1.337.472.956,00 1.337.472.956,00 PPN yang masih harus dibayar 0,00 2.674.945.912,00 2.674.945.912,00 bahwa menurut Pemohon Banding, pengenaan sanksi Pasal 13 Ayat (3) huruf c UU KUP oleh Terbanding adalah tidak tepat, dikarenakan kompensasi dari Masa Pajak September 2010 tidak digunakan untuk membayar utang PPN Masa Oktober 2010, karena untuk PPN Masa Oktober 2010 juga terdapat kelebihan pembayaran pajak; bahwa Pemohon Banding menerapakan tahun buku meliputi periode 1 April 2010 sd 31 Maret 2011, sehingga kelebihan pembayaran pajak yang terjadi pada suatu Masa Pajak dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya, dan karena menurut perhitungan Pemohon Banding pada masa Maret 2011 terdapat kelebihan pemabayaran pajak maka Pemohon Banding hanya mengajukan restitusi PPN untuk Masa Pajak Maret 2011; bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-undang KUP dan Undangundang PPN yang terkait dengan sengketa ini antara lain adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 9 Ayat (2) : “ Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”; Pasal 9 Ayat (3) : “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak”; Pasal 9 Ayat (4) : “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya “; Memory Penjelasan: “ Dalam suatu Masa pajak dapat terjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran. Kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminya kembali pada masa Pajak yang bersangkutan, tetapi dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya”; Contoh: Masa Pajak Mei 2010 – Pajak keluaran – Pajak masukan – Pajak Lebih Bayar : Rp 2.000.000.000,00 : Rp 4.500.000.000,00 : Rp 2.500.000.000,00 Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2010; Masa Pajak Juni 2010: – Pajak keluaran – Pajak masukan – Pajak Kurang Dibayar – Kompensasi dari masa Mei 2010 – Pajak Lebih Bayar masa Juni 2010 : Rp 3.000.000.000,00 : Rp 2.000.000.000,00 : Rp 1.000.000.000,00 : Rp 2.500.000.000,00 : Rp 1.500.000.000,00 Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 2010; Pasal 9 Ayat (4a) : “ Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku”; Memory Penjelasan: “ Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan pada ayat (4) dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. Namun, apabila kelebihan Pajak Masukan terjadi pada Masa Pajak akhir tahun buku, kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi)”; “ Termasuk dalam pengertian akhir tahun buku dalam ketentuan ini adalah Masa Pajak saat Wajib Pajak melakukan pengakhiran usaha (bubar)”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) dan Ayat (4a) UU PPN, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat pajak yang lebih bayar, maka kelebihan pajak tersebut dikompensasikan ke Masa pajak berikutnya, dan tidak dapat dimintakan restitusi pada masa pajak yang bersangkutan; bahwa kompensasi kelebihan pajak dari Masa Pajak sebelumnya, diperhitungkan terhadap pajak yang terutang/kurang dibayar pada Masa Pajak berjalan, dan apabila masih terdapat pajak yang lebih bayar dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya; bahwa apabila kelebihan pajak yang dibayar terjadi pada Masa Pajak akhir tahun buku, maka dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi); bahwa berdasarkan uraian tersebut, kelebihan pembayaran PPN pada Masa Pajak September 2010 tidak dapat dimintakan restitusi oleh Pemohon Banding, tetapi harus dikompensasikan ke Masa Pajak Oktober 2010 untuk diperhitungkan terhadap PPN yang kurang dibayar pada Masa Pajak Oktober 2010 (bila ada), dan selanjutnya apabila setelah diperhitungkan masih terdapat kelebihan pembayaran PPN maka harus dikompensasikan ke Masa Pajak Nopember 2010; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor: 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 13 Ayat (1) huruf c : “ Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak