Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42886/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42886/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean atas importasi 4 jenis barang sesuai PIB, jumlah barang 18 PK, negara asal China, dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor: 226140 tanggal 20 Juni 2011 Nilai Pabean sebesar CIF USD 61,590.40, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4422/KPU.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011 Nilai Pabean Sebesar CIF USD 131,787.50; Menurut Terbanding : bahwa dari data importasi Terbanding diperoleh data importasi barang serupa yang diimpor oleh importir lain pada PIB Nomor 185767 tanggal 23 Mei 2011 dengan harga pemberitahuan sebesar CIF USD 3.25/Kgm; Menurut Pemohon Banding : bahwa importasi dengan PIB Nomor: 226140 tanggal 20 Juni 2011 berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan Sales Contract, Purchases Order, Commercial Invoice, bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya; Menurut Majelis : bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa terdapat keraguan atas validitas beberapa dokumen pendukung nilai transaksi Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung secara memadai sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 sehingga nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 226140 tanggal 20 Juni 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya penetapan nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel yaitu sebesar CIF USD131,787.50; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract Nomor: 009BWS0702 tanggal 11 Mei 2011, Commercial Invoice Nomor: BWLXXX-XXX tanggal 7 Juni 2011, dan bukti pembayaran berupa T/T Bank FF tanggal 23 Juni 2011; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean; bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-6 s.d. P-17 di atas antara lain: Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, General Ledger Report, Polis Asuransi, SPT Masa Pembelian dan SPT Masa Penjualan, Aplikasi for Fund Transfer Bank FF tanggal 23 Juni 2011, Rekening Koran Bank FF dan Faktur Pajak; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 226140 tanggal 20 Juni 2011 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa data yang diserahkan Pemohon Banding belum cukup dan memadai tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean; bahwa terhadap bukti-bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: S1000/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 23 Mei 2012 perihal tanggapan atas bantahan dan buktibukti pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Tanggapan atas bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah dimintakan data yang diperlukan sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (4) PMK Nomor: 217/PMK.04/2010; bahwa berdasarkan konstruksi Pasal 6 pada PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, dapat diuraikan sebagai berikut: Direktur Jenderal memutuskan keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, Dalam hal keberatan diajukan tidak memenuhi ketentuan persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dan/atau ketentuan jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal menolak keberatan, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan tersebut belum diputuskan oleh Direktur Jenderal, Direktur Jenderal dapat meminta penjelasan, data. dan/atau bukti tambahan yang diperlukan kepada orang yang mengajukan surat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV PMK ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3), Pemohon Banding masih diberikan keleluasan sampai dengan 40 hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, untuk menyampaikan data-data tambahan selengkap-lengkapnya yang perlu untuk disampaikan, dan data-data yang perlu disampaikan telah tercantum pada Lampiran II PMK 217/PMK.04/2010; bahwa apabila dalam penelitian terdapat hal-hal yang perlu penjelasan lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) Direktur Jenderal dapat meminta penjelasan; bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding terkait dengan validitas dokumen pendukung nilai transaksi berupa Sales Contract, Invoice dan Packing List diragukan, karena dokumen tersebut telah sesuai dengan Pasal 18 ICC UCPDC-600, Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Sales Contract pada hakekatnya adalah kesepakatan jual beli, apabila antara penjual dan pembeli saling mempercayai, kesepakatan jual beli dapat tidak tertulis; bahwa pada halaman pembuka UCP 600 dinyatakan bahwa: “UCP 600 are the lates revision of the uniform customs and practice that govern the operation of letter of credit” dengan demikian, UCP 600 terkait dengan transaksi yang menggunakan mekanisme Letter of Credit, sedangkan transaksi yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah Telegraphic Transfer (T/T); bahwa Terbanding dapat memahami bahwa Sales Contract adalah kesepakatan yang dibuat oleh para pihak menyangkut syarat perjanjian, uraian barang, pelaksanaan penyerahan barang serta cara pembayaran dan hal-hal penting lainnya, dengan demikian Sales Contract merupakan salah satu bentuk perjanjian jual beli dan tunduk pada hukum
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42808/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42808/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 sebesar Rp.482.254.311,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : 1 Koreksi Pajak Masukan Rp 377.825.948,00; bahwa Terbanding berpendapat bahwa meskipun Pemohon Banding masih terdaftar sebagai PKP, namun PM yang telah dibayar tersebut tidak dapat dikreditkan dalam SPT PPN masa Juni – November 2007, karena Wajib Pajak sudah menjadi konsumen akhir dari PM yang sudah dibayar tersebut, sehingga PM tersebut tidak bisa dimatching-kan dengan PPN Keluaran, tetapi hanya bisa dibebankan sebagai biaya dalam PPh Badan; 2 Koreksi Pajak Masukan Rp 73.500.000,00; bahwa PM Januari – Mei 2007 sebesar Rp 73.500.000,00 tidak dapat ditelusuri dalam aplikasi PKPM di Portal DJP, tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang karena tidak didukung faktur pajak asli PT DD; bahwa koreksi yang diakui/dipertahankan Terbanding adalah atas PM yang jawaban konfirmasinya dijawab tidak ada dan yang sampai dengan dibuatnya laporan oleh Terbanding konfirmasinya belum dijawab tetapi tidak ada dalam PKPM di portal DJP dan tidak dapat ditelusuri arus uang dan arus barangnya; 3 Koreksi Pajak Masukan Rp 30.928.363,00 bahwa Pajak Masukan sebesar Rp.30.928.363,00 merupakan pembayaran PPN impor atas BKP tanggal 10/07/2007; bahwa Terbanding menganggap impor yang dilakukan bertujuan untuk dikonsumsi sendiri sehingga atas PM impor tersebut tidak dapat dikreditkan, mekanisme yang dapat dijalani hanyalah dibebankan sebagai biaya dalam PPh Badan, dengan demikian, atas impor yang dilakukan pada tanggal 10/07/2007 tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak, karena pada saat itu sudah dilakukan pembubaran sehingga impor yang dilakukan sudah bertujuan untuk dikonsumsi, bukan untuk dilakukan sebagai bagian dari kegiatan usaha, Menurut Pemohon Banding : bahwa Pajak Masukan sebesar Rp.482.254.311,00 seharusnya dapat dikreditkan karena Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan VDGI; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 482.254.311,00 dengan alasan tidak dapat ditelusuri dalam aplikasi PKPM di Portal DJP, tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang karena tidak didukung faktur pajak asli, rekening koran bank, Invoice, dan perusahaan Pemohon Banding secara hukum sudah dinyatakan bubar, sehingga Pajak Masukannya tidak bisa dilakukan macthing lagi dengan pajak keluarannya, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan serta peraturan lainnya yang terkait dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai mengatur hal-hal sebagai berikut : Pasal 1 angka 14: bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Pasal 1 angka 15 bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal 1 angka 16 bahwa menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. Pasal 1 angka 24 bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak. Pasal 9 ayat (2) : bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. Pasal 9 ayat (8) huruf b: bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk : perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa: Pasal 13 ayat (7): bahwa terutangnya Pajak atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan/atau persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat terjadi lebih dahulu diantara saat: ditandatanganinya akte pembubaran oleh Notaris; berakhirnya jangka waktu berdirinya perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perseroan dibubarkan; atau diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada. bahwa Terbanding dan Pemohon Banding melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut: bahwa dalam uji bukti tersebut, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa penjelasan Terbanding pada uji bukti ini merupakan satu kesatuan dengan penjelasan Terbanding pada SUB, LPK, LPP; Terkait Faktur Pajak No: 0X0.000.0X.000000XX Tanggal 2 Januari 2007; bahwa tidak ada bukti Faktur Pajak asli, tidak ada perjanjian, nilai pada rekening Koran berbeda dengan nilai pada invoice dan nilai pada faktur pajak (R/K tidak asli) sehingga koreksi tetap dipertahankan; Terkait Faktur Pajak No: 0X0.000.0X.000000XX Tanggal 29 Januari 2007; bahwa tidak ada bukti Faktur Pajak asli, tidak ada perjanjian, nilai pada rekening Koran berbeda dengan nilai pada invoice dan nilai pada faktur pajak (R/K tidak asli) sehingga koreksi tetap dipertahankan; Terkait Faktur Pajak No: 0X0.000.0X.000000XX Tanggal 01 Mei 2007; bahwa tidak ada bukti Faktur Pajak asli, tidak ada perjanjian, Rekening Koran tidak asli, Invoice tidak ada, Faktur Pajak yang ditunjukan Pemohon Banding nomornya sama dengan tanggal 2 Januari 2007 sehingga diindikasikan Faktur Pajak ini tidak sah, Faktur Pajak yang ditunjukan berbeda pada NPWP pihak PKP PT SD dengan yang tanggal 2 Januari 2007, sehingga diindikasikan faktur pajak ini tidak sah dan koreksi tetap dipertahankan; bahwa dalam uji
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42804/PP/M.VI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42804/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-3311/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP merupakan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena hal ini diatur di Bab VII mengenai Ketentuan Khusus dalam UU KUP, dalam penjelasannya dinyatakan pula bahwa atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menyatakan titik tolak Penggugat adalah Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar”. Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan bahwa keputusan yang digugat adalah keputusan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. bahwa keputusan tersebut adalah keputusan yang berkaitan dengan STP, dan STP dimaksud merupakan suatu ketetapan pajak, sehingga bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan, sehingga Majelis tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa karena keputusan yang diajukan gugatan bukan keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP. bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan keputusan yang digugat adalah keputusan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. bahwa keputusan tersebut adalah keputusan yang berkaitan dengan STP, dan keputusan yang berkaitan dengan STP dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP. bahwa Majelis dalam persidangan menyatakan bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-3311/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan. bahwa oleh karena Majelis berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-3311/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011, maka selanjutnya Majelis memeriksa materi sengketa yang diajukan gugatan. bahwa Tergugat menerbitkan KEP-02/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tanggal 03 November 2010 mengenai Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang berlaku mundur mulai Masa Pajak Juli 2010 sampai dengan Maret 2011 yang menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dari semula sebesar Rp1.009.026.663,00 menjadi Rp3.939.022.653,00 yang didasarkan pada kenaikan omzet April sampai dengan Juni 2010. bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Desember 2010 Tergugat juga menerbitkan Keputusan Nomor KEP-06/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tentang Ralat KEP-02/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli 2010 sampai dengan Maret 2011 berdasarkan persandingan SPT Masa PPN Masa Pajak April sampai dengan Juni 2009 dan SPT Masa PPN Masa Pajak April sampai dengan Juni 2010 sebagai berikut: Masa Pajak Dasar Pengenaan Pajak 2009 (Rp) 2010 (Rp) Selisih (Rp) % April 243.455.722.593 545.312.277.678 301.856.555.085 124,0% Mei 269.579.509.885 503.076.739.921 233.497.230.036 86,6% Juni 256.146.668.873 595.518.326.250 339.371.657.377 132,5% Jumlah 769.181.901.351 1.643.907.343.849 874.725.442.498 113,7% bahwa berdasarkan persandingan tersebut di atas, Tergugat memperoleh perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2010 yang seharusnya adalah sebagai berikut: a. Proyeksi Peredaran Usaha = (kenaikan sebesar 113,7% dari tahun 2009) Rp 9.618.442.576.264 b. Proyeksi Harga Pokok Penjualan = (menggunakan Margin tahun 2009) Rp 9.072.115.037.932 c. Proyeksi Laba Bruto Usaha Rp 546.327.538.332 d. Proyeksi Biaya Usaha = (menggunakan Margin tahun 2009) Rp 334.721.801.654 e. Proyeksi Laba Netto dari luar usaha Rp 211.605.736.678 f. Proyeksi Koreksi Fiskal Rp – g. Proyeksi Penghasilan Netto Fiskal Rp 211.605.736.678 h. Kompensasi Kerugian Rp – i. Proyeksi Penghasilan Kena Pajak Rp 211.605.736.678 j. Proyeksi PPh Terutang Rp 52.901.434.169 = (sebesar 182,88% dari tahun 2009) k. Proyeksi Kredit Pajak Dalam negeri sesuai SPT Tahunan 2009 Rp 22.539.835.646 PPh Pasal 25 (April-Juni 2010) Rp 632.136.369 Rp 23.171.972.015 l. Proyeksi PPh harus dibayar sendiri Rp 29.729.462.154 Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2010 = 1/6 x Rp29.729.462.154,- Rp 3.303.273.573 bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-02/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tanggal 03 November 2010 yang diralat dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-06/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tanggal 01 Desember 2010 berlaku mundur untuk perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sejak Juli 2010 sampai dengan Maret 2011 dan perhitungan Tergugat dalam STP hanya menggunakan data SPT Masa PPN Masa Pajak April sampai dengan Juni 2010. bahwa dengan demikian penerbitan Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00153/106/10/056/10 tanggal 17 Desember 2010 tidak benar, sehingga kenaikan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak September 2010 sebesar Rp2.294.246.910,00 (Rp3.303.273.573,00 – Rp1.009.026.663,00 = Rp2.294.246.910,00) tidak dapat dipertahankan. bahwa oleh karena itu, Majelis berkesimpulan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak September 2010 adalah sebesar Rp1.009.026.663,00. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat, sehingga dihitung kembali sebagai berikut: Pajak yang harus dibayar Rp 1.009.026.663,00 Pajak yang telah dibayar Rp 1.009.026.663,00 Pajak yang tidak atau kurang dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi Rp 0,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00 Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Pengugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis Tunggal tersebut di atas. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan Pelaksanaan Undang-undang yang bersangkutan. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3311/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Pajak yang harus dibayar Rp 1.009.026.663,00 Pajak yang telah dibayar Rp 1.009.026.663,00 Pajak yang tidak atau kurang dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi Rp 0,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106324.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106324.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 yang berasal dari koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp53.513.399,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan karena berasal dari pembelian yang digunakan untuk keperluan yang terkait dengan produksi Kelapa Sawit (TBS). TBS merupakan barang hasil pertanian di bidang perkebunan kelapa sawit dan barang hasil pertanian termasuk dalam Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan atas pelaksanaan di kebun untuk menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya melakukan 1 (satu) kegiatan usaha yaitu melakukan penyerahan yang terhutang pajak yaitu menyerahkan/menjual Crude Palm Oil (CPO), Inti Sawit, Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Mild (PKM) dan tidak menjual TBS hasil kebun milik Pengusaha Kena Pajak kepada pihak lain sehingga Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS kepada pihak ke tiga; Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah: Pasal 1 angka 13, angka 14, angka 15, angka 16, angka 24, angka 25, Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1), ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disingkat UU PPN); Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disingkat PP 1 tahun 2012); bahwa Pemohon Banding adalah bentuk Kerja Sama Operasional (KSO) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasional antara PT YY I (Persero) dengan PT YY III (Persero) Nomor: 01.9/X/SJAN/150/2009 Tanggal 16 Oktober 2009 3.14/SPJ/27/2009 bahwa dalam proses persidangan Terbanding menyatakan salah satu alasan mempertahankan surat keputusannya Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.25/2016 tanggal18 Mei 2016 adalah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 738/B/PK/PJK/2014, mengenai perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 46895/PP/M.VI/16/2013, dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.71963/PP/M.XVA/16/2016, yang menurut Terbanding berisi materi pokok sengketa yang sama; bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim disebutkan bahwa hakim harus berperilaku arif dan bijaksana, yang salah satu penerapannya adalah bahwa hakim tidak boleh memberikan keterangan, pendapat, komentar, kritik, atau pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau suatu putusan pengadilan baik yang belum maupun yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kondisi apapun; bahwa menurut Majelis, untuk menjaga sikap perilaku arif dan bijaksana sebagaimana dimaksud dalam keputusan bersama a quo maka Majelis tidak memberikan pendapat atau pertimbangan terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 738/B/PK/PJK/2014, mengenai perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 46895/PP/M.VI/16/2013, dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.71963/PP/M.XVA/16/2016, yang dijadikan alasan atau dasar oleh Terbanding dalam persidangan sehingga Majelis juga tidak menjadikan putusan Mahkamah Agung dan putusan Pengadilan Pajak tersebut sebagai pertimbangan hukum dalam memutus sengketa ini; bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturanperundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”; bahwa sesuai fakta dalam persidangan, Pemohon Banding adalah bentuk usaha kerjasama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa hasil pengolahan kelapa sawit dan karet berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO), Palm Kernel Meal (PKM) dan SIR-10. Oleh karena itu Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diperlakukan sama seperti badan lainnya dalam pelaksanaan kewajiban pajak pertambahan nilai, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 dan atas penyerahan yang dilakukannya Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas namanya sendiri; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 diatur bahwa : “Bentuk kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi” bahwa sesuai fakta dalam persidangan, Pemohon Banding tidak mengolah sendiri hasil perkebunannya tetapi dititip-olahkan kepada pihak lain. Menurut Majelis, kegiatan titip olah yang dilakukan Pemohon Banding adalah termasuk dalam pengertian menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 16 UU PPN, bahwa pada dasarnya Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang dibebankan kepada konsumen akhir, dalam suatu mata rantai alur distribusi barang dan jasa sejak penjual pertama sampai dengan konsumen akhir, yang sistem pengenaannya menggunakan mekanisme pengurangan Pajak Masukan terhadap pajak keluaran melalui para penjual barang dan jasa pada setiap tahap alur distribusi (selanjutnya disebut mekanisme PK-PM). Mekanisme tersebut diadministrasikan berdasarkan dokumen Faktur Pajak yang dibuat atau diterbitkan oleh penjual barang dan jasa. Karena itu, apabila terdapat Pajak Masukan tidak dapat dikurangkan atau tidak dapat dikreditkan terhadap pajak keluaran maka mekanisme pengenaan pajak konsumsi atas barang atau jasa yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan tersebut menjadi terhenti, sehingga pihak pembeli barang atau jasa yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan tersebut berubah menjadi konsumen akhir; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding sebagai bentuk usaha kerjasama operasi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah merupakan salah satu tahap alur distribusi di dalam mekanisme PK-PM; bahwa menurut Majelis, istilah integrated dan non integrated dalam kegiatan industri pengolahan kelapa sawit dan industri pengolahan komoditi perkebunan lainnya tidak dapat dimaknai sebagai istilah yang berdiri sendiri sehingga dapat dijadikan sebagai kriteria untuk menentukan suatu Pajak Masukan dapat dikreditkan dalam mekanisme PK-PM atau tidak. Sesuai konsep dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan mekanisme PK-PM yang telah diuraikan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 44156/PP/M.XII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 44156/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp. 6.001.151.128,00 yang terdiri dari: – Loan Advance from Shareholder Rp. 5.459.684.300,00 – Consulting Fee Rp. 164.052.904,00 – Overseas Staff Salary Rp. 282.320.065,00 – Others Rp. 95.093.859,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding berupa Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.6.245.652.668,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang berada di dalam wilayah Kawasan Berikat dan bergerak di bidang industri pakaian jadi/garment dengan tujuan ekspor, dalam pemeriksaannya Terbanding menetapkan bahwa selama Tahun 2007 Pemohon Banding telah memakai/ memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean (Luar Negeri) sebesar Rp. 6.838.563.101,00 sedangkan menurut Pemohon Banding (berdasarkan bukti/transaksi yang terjadi) hanya sebesar Rp. 592.910.433,00; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 6.001.151.128,00 terdiri dari : 1. Loan Advance from Shareholder Rp. 5.459.684.300,00 2. Consulting Fee Rp. 164.052.904,00 3. Overseas Staff Salary Rp. 282.320.065,00 4. Others Rp. 95.093.859,00 1. Loan Advance from Shareholder Rp. 5.459.684.300,00 bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding, sampai dengan batas waktu penyampaian data yang telah ditentukan, atas alasan Loan Advance From Shareholder, Pemohon Banding hanya memberikan bukti pendukung berupa pencatatan internal Pemohon Banding berupa Voucher Jurnal & Buku Besar atas Pinjaman (Loan) tetapi tidak memberikan bukti pendukung dari pihak ketiga berupa Akte Notaris dan Perjanjian atau Kontrak Pinjaman dengan BB Limited (Hongkong) yang mendasari transaksi pinjam meminjam dimaksud; bahwa selain itu juga tidak terdapat bukti pendukung berupa rekening koran yang dapat menunjukkan aliran uang dari BB Limited (Hongkong) kepada Pemohon Banding pada saat pemberian pinjaman dan aliran uang dari Pemohon Banding kepada BB Limited (Hongkong) pada saat pengembalian pinjaman; bahwa dengan tidak adanya bukti pendukung yang lain di luar pencatatan internal Pemohon Banding, maka Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut sehingga tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding bahwa jumlah sebesar Rp 5.459.684.300,00 merupakan Loan Advance from Shareholder dan bukan merupakan pembayaran sehubungan dengan pemanfaatan jasa manajemen BB Limited (Hongkong); bahwa menurut Pemohon Banding sesuai keterangan tertulis dalam Surat Nomor: GBI Doc/09/ 12/004 tanggal 11 Desember 2009, bahwa perkiraan 0/P adalah Other Payable yang mana transaksi dalam perkiraan tersebut merupakan transaksi pinjaman Pemohon Banding kepada Pemegang Saham dan atas transaksi pinjaman tersebut juga telah dikuatkan dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan BB Limited (Hongkong); bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi ini bukan merupakan transaksi biaya kepada pihak Luar Negeri tetapi merupakan adjustment dari akun Other Payable ke akun pinjaman kepada Pemegang Saham dan atas pinjaman ini tidak dikenakan bunga; bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan; bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa bukti yang disampaikan sebagai berikut: Rekening Koran; Jurnal Voucher; Rincian penjelasan; Printout General Ledger; Menurut Pemohon Banding bahwa Loan Advance From Shareholder Rp.5.459.684.300,00, pada saat uji bukti Pemohon Banding telah menunjukkan adanya surat perjanjian hutang antara Pemohon Banding dengan PT BB Limited mengenai jumlah bunga, jangka waktu, tata cara pembayaran yang disebutkan didalam perjanjian tersebut yang menyebutkan bahwa atas hutang tersebut tidak dikenakan bunga dan jangka waktu pembayaran yang fleksibel disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan, hal ini dapat dibuktikan melalui transaksi pembayaran hutang tersebut di Tahun 2009 dimana Pemohon Banding membayar sesuai jumlah pinjaman kepada PT. BB Limited; bahwa di dalam perjanjian tersebut memang tidak dinyatakan besarnya pinjaman yang diberikan oleh PT BB Limited kepada Pemohon Banding dikarenakan pinjaman yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan cash flow Pemohon Banding untuk operasional; bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding telah memberikan dokumen / voucher yang mendukung bahwa pada saat jurnal terjadi kesalahan yang seharusnya Loan Advance from Shareholder tapi dijurnal ke Other Payable; bahwa atas transaksi pencairan pinjaman (Rekening Nomor 0013075333) serta pembayaran pinjaman tersebut dapat dilihat pada Rekening Koran AA (No 3086993); bahwa mengenai jumlah pinjaman yang diterima pada saat pencairan pinjaman yang tidak sama dengan perincian yang diberikan itu memang merupakan biaya administrasi atas transaksi perbankan dan hal itu dapat Pemohon Banding buktikan melalui rekening koran PT BB Limited serta slip transfer atas transaksi pinjaman tersebut, dimana jumlah yang tercantum di dalam rekening koran dan transferan slip tersebut sama dengan rincian pinjaman Pemohon Banding yaitu sejumlah USD 300,000.00 dan USD 150,000.00; Menurut Terbanding bahwa sampai dengan persidangan dan uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan/menyampaikan perjanjian hutang (Loan Agreement), sehingga tidak dapat diketahui hal-hal yang diatur dalam perjanjian tersebut seperti besarnya pinjaman, jangka waktu, tatacara pembayaran, peruntukan dan hal-hal lainnya; bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang mendasari adanya kesalahan jurnal yang menurut Pemohon Banding seharusnya dicatat sebagai Loan Advance from Shareholder, namun telah dicatat sebagai Other Payable PT BB Limited; bahwa Pemohon Banding juga belum dapat menjelaskan dan menunjukkan bukti load advance from shareholder yang dicatat sebagai “liabilities” berubah menjadi penyertaan modal yang dilaporkan dalam “equitiy”; bahwa Pemohon Banding menunjukkan Rekening Koran AA Nomor 00XX0XXXXX yang menurut Pemohon Banding menunjukkan adanya pencairan pinjaman dari PT BB Limited, namun terdapat perbedaan jumlah antara yang terdapat di dalam rekening koran dengan jumlah yang terdapat di dalam rincian yang disamapikan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih tersebut merupakan biaya bank, namun tidak terdapat bukti konfirmasi dari bank yang menunjukkan adanya pembebanan biaya bank tersebut; bahwa berdasarkan rekening koran tersebut, diketahui terdapat pencairan pinjaman pada tanggal 29 November 2006 sebesar USD 299,963.00, Pemohon Banding menjurnal sebagai Other Payable PT BB Limited pada tanggal 18 Desember 2006 namun baru pada tanggal 12 September 2007 Pemohon
Putusan Nomor : PUT-102127.12/2011/PP/M.XVA Tahun 2018
Putusan Nomor : PUT-102127.12/2011/PP/M.XVA Tahun 2018 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp213.160.360,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp213.160.360,00 karena merupakan pembayaran yang termasuk dalam pengertian jasa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-256/WPJ.02/BD.06/2015 tanggal 01 Desember 2015, Pemohon Banding keberatan bukan terhadap besaran nilai sewa angkutan darat namun terhadap penafsiran/pendapat bahwa jasa angkutan yang dipergunakan adalah jasa forwarder/freight forwarding; bahwa menurut Terbanding atas biaya jasa angkut sebesar Rp213.160.360,00 merupakan pembayaran yang termasuk dalam pengertian jasa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dengan alasan sebagai berikut: – bahwa atas biaya jasa angkut tersebut memenuhi sebagai definisi sewa berdasarkan SE-35/PJ/2010 karena terdapat unsur sewa atas biaya jasa angkut tersebut berupa adanya perjanjian tertulis berupa Kontrak dan adanya penghasilan sesuai perjanjian kontrak, serta terdapat harta/moda angkut yang digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati, hal tersebut didukung dalam kontrak yang mengatur jangka waktu angkutan sesuai dengan setiap pekerjaan sehingga rekanan selama jangka waktu tersebut hanya melakukan pengangkutan untuk Pemohon Banding sesuai dengan Surat Instruksi Angkutan sedangkan kendaraan yang mengangkut hanya diisi oleh barang Pemohon Banding dan apabila dilihat dari kapasitas muatan kendaraan dibandingkan dengan jumlah barang yang diangkut hanya mencukupi untuk barang Pemohon Banding saja; – bahwa belum diperoleh fakta bahwa moda angkutan yang digunakan oleh Pemohon Banding bisa digabungkan/dicampur dengan barang angkutan dari pihak lain; – bahwa berdasarkan kontrak antara Pemohon Banding dengan perusahaan pengakutan dapat disimpulkan bahwa moda angkutan yang digunakan oleh Pemohon Banding bukan bersifat umum, moda angkutan yang digunakan bersifat ekslusif yang diketahui dari perusahaan angkutan tersebut diharuskan membuka bank garansi/jaminan; – bahwa dari dokumen Pemohon Banding dalam pembahasan diketahui bahwa transaksi terhadap perusahaan angkutan dikenai PPN; – bahwa terdapat kausal dalam kontrak yang mengatur terkait transaksi yang telah disepakati tidak dapat dipenuhi, misalnya pembatasan jangka waktu pengiriman; – bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa pengangkutan yang digunakan oleh Pemohon Banding tersebut bersifat charter/sewa sehingga merupakan objek yang yang terutang PPh Pasal 23; bahwa dalam setiap kontrak perjanjian diketahui telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding, akan tetapi dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Objek PPh Pasal 23 berdasarkan estimasi yang dilakukan dimana dalam kegiatan tersebut keuntungan/ margin dari mitra pengangkut adalah sebesar 10% dari keseluruhan jumlah tagihan kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian biaya/pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam SE-53/PJ/2009 sehingga dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku namun; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 Februari 2017 sebagaimana disempurnakan dengan Kesimpulan Akhir Nomor S-1900/PJ.07/2017 tanggal 22 Maret 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Uraian Terbanding A. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 – Pasal 1 angka 2; – Pasal 1 angka 11; – Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasannya; – Pasal 4 ayat (1); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 – Pasal 4 ayat (1) huruf i dan Penjelasannya – Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 3. Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak; 4. Pasal 453 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Yang diartikan dengan mencarterkan (vervrachten) dan mencarter (bevrachten) ialah pencarteran menurut waktu (carter waktu) dan pencarteran menurut perjalanan (carter perjalanan); Percarteran menurut waktu ialah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar digunakan untuk keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang dihitung menurut Iamanya waktu. (KUHD 460 dst., 517z, 518 dst., 518f, 533n dst.) Pencarteran menurut perjalanan adalah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan did untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk untuk seluruhnya atau untuk sebagian bagi pihak lainnya (pencarter), agar baginya dapat diangkut orang atau barang melalui laut dengan satu perjalanan atau lebih dengan membayar harga tertentu untuk pengangkutan ini. (KUHD 618h dst., 521, 533q dst.; S.1933-47.) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan – Pasal 15 ayat (3) dan Penjelasan B. Tanggapan Terbanding bahwa tanggapan Terbanding atas pendapat Pemohon Banding dalam Surat banding Nomor B-268/II/DK.302/04/2016 tanggal 7 April 2016 dan pembahasan dalam proses persidangan adalah sebagai berikut: 1. Pengangkutan beras yang dilakukan Pemohon Banding merupakan objek PPh Pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, yaitu: a) bahwa berdasarkan Pasal 23 huruf c angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan dinyatakan atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto). b) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf i Undang- Undang Pajak Penghasilan dinyatakan dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang; c) bahwa berdasarkan Pasal 1548