Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42791/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penetapan Nilai Pabean, jenis barang Industrial Sewing Machine (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 324579 tanggal 25 Agustus 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 20,002.70 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 22,860.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 7.514.000,00 (tujuh juta lima ratus empat belas ribu rupiah). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5769/KPU.01/2011 tanggal 04 November 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 324579 tanggal 25 Agustus 2011 berupa Industrial Sewing Machine tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan nilai transaksi barang identik/serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor: 294509 tanggal 04 Agustus 2011 menjadi sebesar CIF SGD 22,860.00. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor: 024757/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 16 September 2011 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pendapat Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5769/KPU.01/2011 tanggal 04 November 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 324579 tanggal 25 Agustus 2011 berupa Industrial Sewing Machine tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan nilai transaksi barang identik/serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor: 294509 tanggal 04 Agustus 2011 menjadi sebesar CIF SGD 22,860.00.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 324579 tanggal 25 Agustus 2011 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan nilai transaksi barang identik/serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor: 294509 tanggal 04 Agustus 2011 atas nama PT CC, namun Terbanding tidak melampirkan data dimaksud, sehingga Majelis tidak dapat meneliti apakah penetapan nilai pabean sesuai ketentuan. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 324579 tanggal 25 Agustus 2011 sebesar CIF SGD 20,002.70 adalah nilai transaksi yang sebenarnya sebagaimana tercantum dalam invoice dan purchase order sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: PO125-15072011 tanggal 15 Juli 2011, mengajukan pembelian atas Industrial Sewing Machine, kepada GG Trading, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dan Supplier GG Trading melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: YZ/PO125/VII/I2011 tanggal 22 Juli 2011 dengan perincian sebagai berikut:
bahwa GG Trading Selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 0011064YZ tanggal 29 Juli 2011 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa G Trading selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 0011064YZ tanggal 29 Juli 2011, dengan rincian sebagai berikut: bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 143186307781 tanggal 30 Juli 2011 yang menerangkan hal- hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0011064YZ tanggal 29 Juli 2011 adalah “Industrial Sewing Machine” dari GG Trading dengan total harga sebesar C&F SGD 20,002.70. bahwa barang impor “Industrial Sewing Machine” dengan Invoice Nomor: 0011064YZ tanggal 29 Juli 2011 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Marine Cargo Certificate of Insurance Nomor: C04.084.2011.00011/002138 tanggal 19 Juni 2011 sebesar SGD 20,002.70 yang diterbitkan oleh PT XXX. bahwa barang “Industrial Sewing Machine” dari GG Trading dengan Bill of Lading Nomor: 143186307781 tanggal 30 Juli 2011 dan Invoice Nomor: 0011064YZ tanggal 29 Juli 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 324579 tanggal 25 Agustus 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 20,002.70. bahwa nilai pabean atas impor barang “Industrial Sewing Machine” dari GG Trading dengan PIB Nomor: 324579 tanggal 25 Agustus 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 22,860.00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 324579 tanggal 25 Agustus 2011 adalah Impor “Industrial Sewing Machine” dari GG Trading, dengan total harga CIF SGD 20,002.70 sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO125-15072011 tanggal 15 Juli 2011, Sales Contract Nomor: YZ/PO125/VII/I2011 tanggal 22 Juli 2011 dan Invoice Nomor: 0011064YZ tanggal 29 Juli 2011. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank AA KCU Kelapa Gading tanggal 16 Agustus 2011 sebesar SGD 20,027.70 (SGD 20,002.70+ Provisi SGD 25.00), Rekening Koran periode 31 Juli 2011 s.d. 31 Agustus serta dalam Buku Bank bulan Agustus 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada GG Trading sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank AA KCU Kelapa Gading tanggal 16 Agustus 2011 sebesar SGD 20,027.70 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 0011064YZ tanggal 29 Juli 2011. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0011064YZ tanggal 29 Juli 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 324579 tanggal 25 Agustus 2011 sebesar CIF SGD 20,002.70, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Industrial Sewing Machine (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF SGD 20,002.70 sesuai PIB Nomor: 324579 tanggal 25 Agustus 2011. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan Pemohon, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 5769/KPU.01/2011 tanggal 04 November 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-024757/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 16 September 2011, dan menetapkan nilai pabean atas impor Industrial Sewing Machine (3 jenis barang) sesuai PIB Nomor: 324579 tanggal 25 Agustus 2011 sebesar CIF SGD 20,002.70, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

