Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42793/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penetapan Nilai Pabean Pos 1 s.d. 8 PIB, jenis barang berupa Three Phase Generator and Diesel (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 143272 tanggal 21 April 2011 Nilai Pabean sebesar CIF USD 14,769.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 22,600.83 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 63.583.000,00 (enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3148/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 143272 tanggal 21 April 2011 sebesar CIF USD 14,769.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 22,600.83. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Three Phase Generator and Diesel (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai dengan PIB Nomor: 143272 tanggal 21 April 2011 sebesar CIF USD 14,769.00 adalah transaksi yang sebenarnya didukung dengan bukti-bukti dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pendapat Majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3148/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 143272 tanggal 21 April 2011 sebesar CIF USD 14,769.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 22,600.83.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P- 01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 143272 tanggal 21 April 2011 sebesar CIF USD 22,600.83 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode IV secara fleksibel berdasarkan survey harga pasar namun Terbanding melampirkan bukti yang obyektif dan terukur berupa bukti pembelian atau Price List, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai dengan ketentuan. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 143272 tanggal 21 April 2011 sebesar CIF USD 14,769.00 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa atas pembelian 9 jenis barang Three Phase Generator and Diesel, AA Co., Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: TPX0XX0X0X-1 tanggal 31 Maret 2011 dengan perincian sebagai berikut:
bahwa AA Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: TP20110305-1 tanggal 31 Maret 2011 dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 0281501526 tanggal 02 April 2011 yang menerangkan hal- hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: TP20110305-1 tanggal 31 Maret 2011 adalah Three Phase Generator and Diesel” dari AA Co., Ltd. dengan harga sebesar C&F USD 14,769.00. bahwa barang impor Three Phase Generator and Diesel (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor: 143272 tanggal 21 April 2011) dengan Commercial Invoice Nomor: TPX0XX0X0X-X tanggal 31 Maret 2011 telah diasuransikan didalam negeri sesuai Marine Cargo Policy Nomor: 07531/901/0IV/11 tanggal 02 April 2011l yang diterbitkan oleh PT. CC Indonesia dengan nilai pertanggungan USD 16,245.90 (110% x USD 14,769.00). bahwa barang impor Three Phase Generator and Diesel dengan Bill of Lading Nomor: 0281501526 tanggal 02 April 2011 dan Commercial Invoice Nomor: TPX0XX0X0X-X tanggal 31 Maret 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 143272 tanggal 21 April 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD USD 14,769.00. bahwa nilai pabean atas impor Three Phase Generator and Diesel sesuai dengan PIB Nomor: 143272 tanggal 21 April 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 22,600.83. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 143272 tanggal 21 April 2011 adalah Three Phase Generator and Diesel dari AA Co., Ltd. dengan harga CIF USD 14,769.00 sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: TP20110305-1 tanggal 31 Maret 2011 dan Bill of Lading Nomor: 0281501526 tanggal 02 April 2011. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank BB tanggal 27 April 2011 sebesar Rp 127.580.315,00 (USD 14,769.00 x Rp 8.635,00 berikut Biaya Bank sebesar Rp.50.000,00), Rekening Koran Bank BB Pel. Tanjung Priok Jakarta periode 31 Maret 2011 – 30 April 2011 dan Buku Besar Kas/bank dan bukti pembukuan lainnya, diketahui Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada AA Co., Ltd. sebesar USD 14,769.00, Majelis berpendapat bahwa transaksi dalam Aplikasi Transfer Bank BB tanggal 27 April 2011 sebesar Rp 127.580.315,00 adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: TP20110305-1 tanggal 31 Maret 2011. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: TP20110305-1 tanggal 31 Maret 2011 sebesar CIF USD 14,769.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 143272 tanggal 21 April 2011 sebesar CIF USD 14,769.00, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Three Phase Generator and Diesel (9 jenis barang) sebesar CIF USD 14,769.00 sesuai PIB Nomor: 143272 tanggal 21 April 2011. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan Pemohon, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 3148/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 012199/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 03 Mei 2011, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa Three Phase Generator and Diesel (9 jenis barang) sesuai PIB Nomor: 143272 tanggal 21 April 2011 sebesar CIF USD 14,769.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

