Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73701/PP/M.VIA/16/2016
Putusan Nomor : PUT-73701/PP/M.VIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2019 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp0,00 yang terdiri dari:Koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp21.541.306.150,00,Koreksi negatif Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp21.541.306.150,00;bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa kredit pajak sebesar Rp2.857.260.569,00;Koreksi positif atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp21.541.306.150,00 dan koreksi negatif atas penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp21.541.306.150,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi sebesar Rp21.541.306.150,00 dikarenakan pada saat proses pemeriksaan atas penyerahan Barang Kena Pajak ke kawasan berikat Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen pendukung berupa dokumen Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Pabean Ke Kawasan Berikat (form BC 4.0). Berdasarkan Pasal 26 A ayat (4) UU KUP bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai dengan rekapitulasi Form BC 4.0 dan Form PPFTZ.03 maka penyerahan yang Pemohon Banding lakukan adalah benar-benar penyerahan ke kawasan berikat dan kawasan perdagangan bebas sehingga seharusnya tidak ada lagi koreksi atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri. Pemohon Banding sudah menyampaikan sebagian fotocopi dokumen dokumen Pemberitahuan Pemasukan barang Asal Pabean ke kawasan Berikat (Form BC 4.0), permintaan legalisasi atas dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai melalui surat Nomor S-1370/WBC.03/KPP.MP.02/2015tanggal 13 November 2015; Menurut Terbanding : bahwa koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp21.541.306.150,00 dilakukan karena menurut Terbanding masih terdapat penyerahan ke Kawasan Berikat atau Batam yang tidak didukung dengan dokumen Pemberitahuan Pemasukan barang Asal Pabean ke kawasan Berikat (Form BC 4.0) sehingga dianggap sebagai Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; bahwa koreksi sebesar Rp21.541.306.150,00 tersebut merupakan koreksi berupa reposisi semula dari penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; bahwa dalil Terbanding adalah berdasarkan KMK Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan berikat dalam Pasal 9 Ayat (2) berbunyi, “Pemasukan barang modal atau peralatan pabrik yang dipergunakan secara langsung dalam proses produksi, barang dan/atau bahan ke kawasan berikat dapat dilakukan dari daerah pabean Indonesia lainnya” dan Pasal 9 Ayat (7) berbunyi, “Pemasukan barang atau bahan dari Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan f, menggunakan Formulir BC 4.0 yang dilampiri faktur pajak dan dokumen pendukung lainnya”, dan dokumen BC 4.0 tidak diberikan pada Terbanding pada saat pemeriksaan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan atas penyerahan tersebut adalah nyata-nyata penyerahan ke kawasan berikat dan kawasan perdagangan bebas sesuai peraturan yang ada; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa penyerahan CPO dan kernel dilakukan ke PT AAA, PT BBB, PT CCC, dan PT DDD, dan 3 (tiga) dari Pembeli tersebut berada di kawasan berikat; bahwa sampai berakhirnya sidang atas sengketa banding ini pemohon banding tidak pernah menyampaikan Asli dokumen Pemberitahuan Pemasukan barang Asal Pabean ke kawasan Berikat (Form BC 4.0); bahwa pada saat persidangan pemohon banding hanya menyerahkan sebagian photocopy dokumen Pemberitahuan Pemasukan barang Asal Pabean ke kawasan Berikat (Form BC 4.0) yaitu untuk transaksi dengan PT AAA sebanyak 6 lembar Form BC 4.0 dengan nilai Rp3.098.645.000,00, transaksi dengan PT CCC sebanyak 2 lembar Form BC 4.0 dengan nilai Rp1.285.290,51 dan transaksi dengan PT DDD sebanyak 1 lembar dengan nilai Rp734.975.500,00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan surat dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai Nomor S-1370/WBC.03/KPP.MP.02/2015 tanggal 13 November 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai menyatakan tidak dapat memberikan legalisasi atas salinan dokumen BC 4.0; bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan permasalahan ini adalah sebagai berikut: bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 29”Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harga, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut”; Pasal 26 A ayat (4)”Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”; Pasal 28 ayat (1)”Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan”; Pasal 28 ayat (3)”Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”; Pasal 28 ayat (11)”Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan”; Memori Penjelasan Pasal 28 ayat (11)”Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu diimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73631/PP/M.VA/16/2016
Putusan Nomor : Put-73631/PP/M.VA/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak September 2008 sebesar Rp.224.296.260,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp224.296.260,00 dengan alasan sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) UU PPN jo KMK 575/2000 atas pembelian pupuk untuk keperluan kebun. Atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Menurut Pemohon Banding : Bahwa menurut Pemohon banding bahwa KMK-575 tersebut tidak tepat diterapkan pada kegiatan usaha terpadu (integrated) yang telah mendapat izin atau otomatis diberikan sentralisasi PPN (pemusatan tempat pajak terutang), yang artinya penyerahan antar cabang pusat (bila perkebunan dan pabrik beda wilayah KPP) tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP berdasarkan Pasal 1A ayat (2) huruf c UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.224.296.260,00 yang terdiri dari:Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan lain-lain. sebesar Rp.210.169.130,00Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesar Rp. 14.127.130,00;Koreksi Pajak Masukan Atas Pembelian Pupuk dll sebesar Rp.210.169.130,00bahwa berdasarkan LPP, Laporan Penelitian Keberatannya dan Surat Uraian Banding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri sebesar Rp210.169.130,00 berdasarkan Pasal 16B UU PPN, PP Nomor 31 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit kegiatan usaha sebagai berikut:1)Unit perkebunan (kelapa sawit):a)menyerahkan TBS, yang dapat diserahkan kepada:(1)pihak luar; maupun(2)pihak dalam, yaitu unit pengolahan (kelapa sawit) Pemohon Banding;b)atas penyerahan TBS oleh unit perkebunan (kelapa sawit), dibebaskan dari pengenaan PPN;2)Unit pengolahan (kelapa sawit):a)menyerahkan CPO, PK, jasa olah, jasa angkut, dsb;b)atas penyerahannya oleh unit pengolahan, dikenakan PPN; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding memenuhi kriteria dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 karena melakukan kegiatan terpadu berupa Unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (Bukan BKP) dan Unit Pengolahan yang menghasilkan CPO dan Palm Karnel yang merupakan Barang Kena Pajak; bahwa menurut Terbanding, atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000, antara lain diatur bahwa Pajak Masukan atas pupuk, pestisida, traktor, dan sebagainya yang nyata-nyata digunakan untuk unit/divisi perkebunan kelapa sawit yang atas penyerahan unit/divisi tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan; bahwa oleh karena itu menurut Terbanding, Pajak Masukan atas pupuk, pestisida, traktor, dan sebagainya yang dibayar untuk perolehan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan berupa CPO (Crude Palm Oil) dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS (Tandan Buah Segar);Perpindahan TBS dari Unit Kebun ke Unit Pabrik bukan merupakan “penyerahan” yang dimaksud dalam UU PPN, karena apabila hal tersebut dianggap sebagai penyerahan BKP maka Unit Kebun wajib menerbitkan faktur pajak kepada Unit Pabrik;bahwa Unit Kebun dan Unit Pabrik berada dalam satu lokasi wilayah Kantor Pelayanan Pajak;Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapan Pasal 2 ayat (1) huruf a KMK-575/KMK.04/2000 tidak selaras dengan pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dalam Pasal-Pasal di bawah ini:Pasal 1A ayat (1)Pasal 1A ayat (1)Pasal 16 B ayat (3);bahwa memperhatikan alasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan Terbanding sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN yang berbunyi: ”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu;bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa Pasal 9 ayat (6) UU PPN berbunyi sebagai berikut:Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;bahwa berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN tersebut di atas maka hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan ketentuan tersebut adalah bahwa Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar ( TBS) yang kemudian diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73558/PP/M.XB/16/2016
Putusan Nomor : PUT-73558/PP/M.XB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp146.618.713,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi dilakukan atas Faktur Pajak Masukan dengan alasan nama pembeli berbeda dan jawaban klarifikasi dimana penjual tidak melaporkan SPT PPN-nya atau melaporkan SPT PPN-nya dengan nilai SPT Nihil, dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 9 Undang-Undang PPN dan SE-06/PJ.6/2006; Menurut Pemohon Banding : bahwa jumlah koreksi Pajak Masukan tersebut di atas sebesar Rp146.618.713,00 merupakan Pajak Masukan yang berasal perolehan/pembelian BKP/JKP yang berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan. Bukti Pajak Masukan sebesar Rp146.618.713,00 adalah berupa Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding berdasarkan Klarifikasi Faktur Pajak diketahui bahwa penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan SPT PPN atau melaporkan SPT PPN dengan nilai SPT nihil, atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp146.618.713,00; bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp146.618.713,00 dilakukan atas Faktur Pajak Masukan dengan alasan nama pembeli berbeda dan jawaban klarifikasi dimana penjual tidak melaporkan SPT PPN-nya atau melaporkan SPT PPN-nya dengan nilai SPT Nihil. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 9 Undang-Undang PPN dan SE-06/PJ.6/2006. Terbanding telah melakukan permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi Faktur Pajak ke KPP lawan transaksi yang terkait dan melakukan pengecekan data pada SIDJP dan dari hasil tersebut diketahui hampir sebagian besar pihak PKP Penjual tidak melaporkan transaksi penjualan yang dilakukan dengan Pemohon Banding, sehingga diperoleh jawaban negatif; bahwa menurut Terbanding, selama proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi meskipun telah dikirimkan permintaan peminjaman pertama dan kedua. Dari data yang telah diserahkan Pemohon Banding tidak terdapat Faktur Pajak Masukan asli seperti yang disyaratkan oleh Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN; bahwa selanjutnya menurut Terbanding, sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Pemohon Banding harus menyerahkan asli faktur pajak masukan sebagai bukti pemungutan pajak sehingga dapat dilakukan penelitian terhadap dokumen yang terkait secara keseluruhan seperti halnya prosedur pemeriksaan atas kredit pajak yang dilakukan oleh tim Pemeriksa yang memastikan bahwa Faktur Pajak Masukan yang sah sebagai bukti pemungutan PPN bagi PKP pembeli adalah Faktur Pajak Masukan Asli yang memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; bahwa Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor: S-253/PJ.532/2000 tanggal 18 Februari 2000 tentang perlakuan terhadap Pajak Masukan yang belum dilaporkan/dibayar oleh supplier dan/atau sub kontraktor, point 6 huruf a, Direktur Jenderal Pajak memberikan penegasan sebagai berikut:“Atas Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak dan ternyata belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (mendapat konfirmasi negatif), pembeli tidak dapat diminta pertanggung jawaban pembayaran PPN ke Kas Negara dan Pajak Masukan tersebut dapat diperhitungkan sepanjang Saudara dapat membuktikan bahwa pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah Saudara bayar kepada penjual. Pembuktian tersebut antara lain adalah Faktur Pajak asli dan sah (tidak fiktif) dari penjual dan dokumen lain seperti kuitansi pembayaran, invoice, arus kas/barang, dan Delivery Order.”; bahwa menurut Pemohon Banding, permintaan dokumen dari Terbanding, berupa Copy Faktur Pajak dan Copy Dokumen Pembayaran (Invoice, delivery order dan rekening koran) telah disampaikan pada saat pembahasan akhir dengan melampirkan Dokumen Asli berupa Faktur Pajak dan Dokumen Pembayaran Asli (Invoice, delivery order, dll) pada tanggal 15 Agustus 2014; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sepanjang pembeli atau penerima jasa dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa, maka pembeli atau penerima jasa tidak bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak; bahwa oleh karena sengketa banding ini terkait pembuktian materi maka Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi (Uji Bukti) dalam persidangan, adapun hasil Uji Bukti sebagai berikut:PT AAA, NPWP XXX-722.000, Nomor Faktur 010.000.11.000000019, Tanggal 2 Oktober 2011 , PPN Rp128.588.817,00 bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, sebagai berikut:Faktur Pajak,Invoice,Purchase Order,Good Receipt Note,Rekening Koran,Detail Pembayaran,Jurnal Pembayaran,Jurnal Pembelian/Pengakuan Utang,Bukti Potong PPh Pasal a Ayat (2),SPT PPN Masa November 2011 Pemohon Banding;bahwa menurut Pemohon Banding, atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.11.0000019 tanggal 2 Oktober 2011 Pemohon Banding laporkan pada SPT PPN Masa November 2011 namun oleh Terbanding Faktur Pajak Masukan tersebut menjadi sengketa Masa Oktober 2011 dengan demikian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor: 00179/207/11/007/13 menjadi tidak sah dan batal demi hukum; bahwa Pemohon Banding telah menunjukan bukti – bukti sebagaimana yang tercantum dalam kolom bukti yang disampaikan kepada Terbanding, sehingga Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan terbukti telah dibayar kepada penjual atau pemberi jasa, dengan demikian pembeli atau penerima jasa Pemohon Banding tidak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa kesimpulan berdasarkan penjelasan di atas Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mengabulkan permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran, menyatakan “Penjual tidak melaporkan SPT PPN-nya” (Hal ini dapat diartikan bahwa jawaban klarifikasi tersebut adalah “tidak ada”). Berdasarkan hasil permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi (yang dilakukan dalam proses keberatan) diperoleh jawaban bahwa klarifikasi atas Faktur Pajak Keluaran menyatakan “tidak ada karena Wajib pajak bukan PKP”;bahwa Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72689/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Nomor : Put-72689/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pos tarif 8428.10.10.00 negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 410944 tanggal 13 Oktober 2014 dengan pembebanan tarif BM sebesar 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif BM sebesar 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp125.143.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa terhadap PIB Nomor 410944 tanggal 13 Oktober 2014 tidak dapat diberikan preferential tarif dikarenakan tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam pembuatan PIB Nomor : 410944 tanggal 13-10-2014 Pemohon Banding telah mentaati dan telah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PM K.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC FTA). Overleaf Note adalah petunjuk pengisian Form E, bukan peraturan perundang-undangan dan tidak termasuk peraturan perundang-undangan tentang ASEAN-China Free Trade Area (AC FTA). Jadi Overleaf Note tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan apakah Form E tersebut dapat diberikan preferential tarif atau tidak. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-588/KPU.01/2015 tanggal 23 Januari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pos tarif 8428.10.10.00 dengan PIB Nomor: 410944 tanggal 13 Oktober 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143106108720545 tanggal 29 September 2014 tidak memenuhi ketentuan OCP ACFTA maupun Overleaf Notes terkait description of product pada kolom 7 tidak diuraikan secara rinci dan kolom 8 terkait origin criteria; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4085/KPU.01/2014, tanggal 10 Juli 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan dokumen impor Pemohon Banding sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan surat konfirmasi atau retroactive check kepada issuing authority terhadap keraguan atas Form E nomor E143106108720545 tanggal 29 September 2014; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pos tarif 8428.10.10.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 410944 tanggal 13 Oktober 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-588/KPU.01/2015 tanggal 23 Januari 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72682/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Nomor : Put-72682/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Methyltin Mercaptide, pos tarif 2931.90.41.00 negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 339701 tanggal 26 Agustus 2014 pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp83.871.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding Form E Nomor E144401811820090 tanggal 24 Agustus 2014 tidak memenuhi Revised OCP ACFTA Rule 7(c) sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) dan dilakukan reteroactive check dengan meminta penjelasan mengenai Nilai (Value) FOB yang diragukan; bahwa Reteroactive Check yang dikirimkan adalah sesuai Surat Terbanding kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China dan jawaban atau tanggapannya belum diterima Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Form E yang Pemohon Banding sajikan sudah sesuai dengan ketentuan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area (OCP-ACFTA); Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8489/KPU.01/2014, tanggal 18 Desember 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Methyltin Mercaptide pos tarif 2931.90.41.00 dengan PIB Nomor: 339701 tanggal 26 Agustus 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian Form E pada kolom 9 (Gross weight or other quantity and value (FOB)) kedapatan USD 1.26,096.00 sedangkan pada dokumen PIB, Invoice dan Purchase/Works Order kedapatan nilai CIF sebesar USD 126,984.00 tidak memenuhi ketentuan Revised OCP ACFTA Rule 7(c); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-8489/KPU.01/2014, tanggal 18 Desember 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Form E yang Pemohon Banding sajikan sudah sesuai dengan ketentuan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area (OCPACFTA): bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor E144401800688046 tanggal 22 Oktober 2014, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-4282/KPU.01/2014 tanggal 11 Desember 2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari Zhejiang Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor: 3300001510 tanggal 20 Januari 2015 antara lain menyatakan: “Upon verification, we carried out a retroactive check against our files and enclosed the copy of the above mentioned certificate issued by our bureau with its items contained being authentic and accurate”; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Methyltin Mercaptide pos tarif 2931.90.41.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 339701 tanggal 26 Agustus 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8489/KPU.01/2014, tanggal 18 Desember 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-8489/KPU.01/2014 tanggal 18 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016433/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 18 September 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tariff bea masuk atas impor Methyltin Mercaptide, pos tarif 2931.90.41.00 negara asal China, sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 339701 tanggal 26 Agustus 2014 pos tariff
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-72680/PP/M.XVIIIB/12/2016
Putusan Nomor : PUT-72680/PP/M.XVIIIB/12/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp59.815.677.645,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. Clearance Other ChargeRp 85.000,002. Handling ChargeRp 10.803.945.320,00Rp 10.804.030.320,003. Hub ResinRp 355.753.304,004. Rental CarRp 9.493.050,005. Transportation ChargeRp 2.810.322,006. Trucking ChargeRp 48.498.648.856,007. Sewa sehubungan dengan pemanfaatan harta lainnyaRp 144.941.793,00Rp 49.011.647.325,00JumlahRp 59.815.677.645,00yang tidak disetujui Pemohon Banding; 1. Koreksi Clearance Other Charge dan Handling Charge sebesar Rp10.804.030.320,00; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding dalam risalah pembahasan, clearance other charge dan handling charge termasuk dalam komponen biaya yang dibayarkan kepada PT AAA Logistic Jakarta, dengan demikian maka Terbanding berpendapat bahwa clearance other charge dan handling charge merupakan jasa perantara yang terutang PPh Pasal 23 menurut Pasal 23 jo. Pasal 2 ayat (2) huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding clearance other charge tidak termasuk dalam pengertian jasa perantara karena jasa/aktifitas yang dilakukan oleh PT AAA Logistics Jakarta adalah jasa/aktifitas terkait dengan freight forwarding sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM/10 Tahun 1998 tentang Jasa Pengurusan Transportasi. Praturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 mengatur dan merinci jenis jasa yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, jasa freight forwarding tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, maka jasa freight forwarding bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23; Menurut Majelis : bahwa dasar hukum terkait dengan sengketa ini adalah:Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1, angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;Pasal 2 ayat (2) huruf i Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;Angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tanggal 10 Maret 2010 tentang Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen Dan Jasa Konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan;bahwa menurut Pemohon Banding clearance other charge tidak termasuk dalam pengertian jasa perantara karena jasa/aktifitas yang dilakukan oleh PT AAA Logistics Jakarta adalah jasa/aktifitas terkait dengan freight forwarding dan tidak termasuk dalam rincian jasa yang harus dipotong PPh Pasal 23 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Demikian juga dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 telah menghapus Jasa Pengurusan Transportasi/Freight Forwarder sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23, sedangkan Terbanding menyatakan bahwa Clearance Other Charge dan Handling Charge termasuk dalam komponen biaya yang dibayarkan kepada PT AAA Logistics Jakarta, dengan demikian maka Terbanding berpendapat bahwa Clearance Other Charge dan Handling Charge sebesar Rp10.804.030.320,00 merupakan jasa perantara yang terutang PPh Pasal 23. Majelis berpendapat bahwa Clearance Other Charge dan Handling Charge sebesar Rp10.804.030.320,00 pada hakekatnya merupakan jasa yang dikenakan pajak yang diterima oleh Pemohon Banding yang nilai penggantiannya merupakan komponen biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT AAA Logistic Jakarta sehingga terutang PPh Pasal 23. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Clearance Other Charge dan Handling Charge sebesar Rp10.804.030.320,00 dipertahankan; 2. Koreksi Hub Resin, Rental Car, Transportation Charge, dan Trucking Charge sebesar Rp49.011.647.325,00; Menurut Terbanding : Bahwa menurut Terbanding bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang PPh Pasal 23 Atas Persewaan Alat Angkutan Darat dinyatakan bahwa angkutan truk termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, Surat Edaran tersebut sudah tidak berlaku lagi karena telah dicabut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang PPh Pasal 23 Atas Persewaan Alat Angkutan Darat dinyatakan bahwa angkutan truk termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Maka pendapat Terbanding yang menggolongkan trucking charge sebagai jasa sewa dan dikenakan PPh Pasal 23 adalah tidak benar. Oleh karena itu biaya Hub Resin, Transportation Charge dan Trucking Charge sebesar Rp49.011.647.325,00 yang dibayarkan kepada PT AAA Logistic Jakarta merupakan biaya terkait aktivitas jasa freight forwarding yang tidak menjadi obyek pemotongan PPh Pasal 23; Menurut Majelis : bahwa dasar hukum terkait dengan sengketa ini adalah:Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1, angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;Pasal 2 ayat (2) huruf i Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;Angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tanggal 10 Maret 2010 tentang Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen Dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Hub Resin, Rental Car, Transportation Charge dan Trucking Charge sebesar Rp49.011.647.325,00 adalah biaya untuk mendistribusikan barang, dalam jasa ini tidak terdapat unsur memiliki dalam jangka waktu tertentu karena dalam satu trip truk yang sama bisa jadi digunakan untuk mengangkut barang dari beberapa kosumen, sedangkan Terbanding berpendapat bahwa Hub Resin, Rental Car, Transportation Charge, dan Trucking Charge menurut definisi Wikipedia, dapat diartikan sebagai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, Majelis berpendapat bahwa koreksi atas Hub Resin, Rental Building Rental