Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-72673/PP/M.XVIIIB/16/2016
Putusan Nomor : PUT-72673/PP/M.XVIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp51.012.832,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi positif pajak masukan secara keseluruhan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, terdapat faktur-faktur pajak yang dikoreksi tidak sesuai dengan masa pajak pelaporannya, sehingga Terbanding menyesuaikan keseluruhan data-data faktur pajak yang dikreditkan di masa pajak yang seharusnya sesuai dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2011 yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan Pajak Masukan yang disengketakan telah dibayar oleh Pemohon Banding, namun Pajak Masukan tetap tidak dapat dikreditkan mengingat PKP Penjual belum menyetorkan dan melaporkan PPN dimaksud; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor 069/LINTAS-PJK/XII/2014 tanggal 23 Desember 2014, Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 017/LINTAS-PJK/VII/2015 tanggal 2 Juli 2015, penjelasan tertulis dan lisan serta Laporan Penelitian Bersama yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Terbanding sebesar Rp51.012.832,00 dengan alasan sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dan menunjukkan dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi ini, baik itu dokumen komersial berupa invoice, purchase order, surat jalan, rekening koran ataupun dokumen perpajakan berupa faktur pajak dan SPT PPN;bahwa PPN Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha dan telah didukung baik formal maupun material sesuai ketentuan;bahwa faktur pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi yang nyata, dapat diuji kebenarannya berdasarkan arus uang ataupun arus barang, dan PPN terutang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada supplier yang bersangkutan;bahwa dalam penelitian bersama, Pemohon Banding telah menyampaikan dan menunjukkan kepada Terbanding terkait dengan transaksi ini, baik itu dokumen komersial berupa invoice, purchase order, surat jalan, rekening koran ataupun dokumen perpajakan berupa faktur pajak dan SPT PPN;bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-859/WPJ.04/2015 tanggal 20 April 2015, penjelasan tertulis dan lisan, dan Laporan Penelitian Bersama menyampaikan hal-hal sebagai berikut : bahwa koreksi ini dilakukan oleh Terbanding karena jawaban konfirmasi atas pajak masukan dijawab “tidak ada” atau “ada” karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen asli maupun fotokopi atas pajak masukan yang dimintakan konfirmasi; bahwa untuk memastikan faktur pajak yang dijawab “tidak ada” tersebut telah diterbitkan SKPKB, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan informasi penerbitan SKPKB ke KPP terkait; bahwa dalam proses penelitian bersama Pemohon Banding dapat membuktikan Pajak Masukan yang disengketakan telah dibayar oleh Pemohon Banding, namun Pajak Masukan tetap tidak dapat dikreditkan mengingat PKP Penjual belum menyetorkan dan melaporkan PPN dimaksud; bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa banding ini yaitu :Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Huruf c angka 1.4.1.3.2. lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Aplikasi Perpajakan;Angka Romawi III angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Kebijakan Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Lebih Bayar;bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan untuk bulan Mei 2011 sebesar Rp51.012.832,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa pada saat proses penelitian bersama, Pemohon Banding dapat membuktikan Pajak Masukan yang disengketakan telah dibayar oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan yang menjadi sengketa dalam banding ini dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa mengenai PKP Penjual (lawan transaksi Pemohon Banding) belum menyetorkan dan melaporkan PPN dimaksud, Majelis berpendapat hal tersebut merupakan tugas Terbanding untuk merealisasikannya/menindaklanjuti, dan kepada Pemohon Banding tidak dapat diterapkan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan jumlah pajak yang terutang Masa Pajak Mei 2011 adalah sebagai berikut: Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1551/WPJ.04/2014 tanggal 14 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00313/207/11/062/13 tanggal 22 Juli 2013, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPNRp 6.425.599.740,00Pajak KeluaranRp 642.559.917,00PPN yang dapat diperhitungkan :- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 1.061.527.538,00- Lain-lainRp 542.374.630,00JumlahRp 1.603.902.168,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar(Rp 961.342.251,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak BerikutnyaRp 961.342.251,00PPN yang kurang dibayarRp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang telah dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 12 November 2015 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : AAA …………………… sebagai Hakim Ketua,BBB ……………………sebagai Hakim Anggota,CCC ……………………sebagai Hakim Anggota,dengan dibantu olehDDD …………………… sebagai Panitera Pengganti,Putusan a quo diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : AAA ……………………sebagai Hakim Ketua,BBB ……………………sebagai Hakim Anggota,FFF ……………………sebagai Hakim Anggota,dengan dibantu olehDDD ……………………sebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.72441/PP/M.XIIIA/04/2016
Putusan Nomor : Put.72441/PP/M.XIIIA/04/2016 Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (SKPD PKB dan BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 sebesar Rp382.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun Tahun 2013 tentang Pajak Daerah. bahwa kendaraan bermotor jenis alat berat/besar yang dimilik atau dikuasai oleh Pemohon Banding, merupakan objek PKB dan BBNKB dan oleh karenanya wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bemiotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “lex spesialis”, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa secara garis besarnya kronologi timbulnya sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 Nomor 399/XI/AB/07-E tanggal 16 Oktober 2013 diterbitkan oleh UPTD Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PPDRD) Sumbawa Barat dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00;bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Daerah a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8084 tanggal 18 Desember 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor 973/2404/02/Dipenda tanggal 5 November 2014 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor MH-Ms/NNT/0115/0720 tanggal 29 Januari 2015 mengajukan banding;bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor 287/SUB/PKB&BBNKB-NTB/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 dan Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor 67/KA-XIII.A/PKB-BBNKB/III/2016 tanggal 04 Maret 2016 antara lain dinyatakan bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas terkait dengan dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding serta telah terjadi pertentangan antara posita yang digunakan dengan petitumnya. Disatu sisi pemohon banding mengatakan bahwa SKPD PKB dan BBNKB bila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sudah benar (posita) sementara disatu sisi memohon agar SKPD PKB dan BBNKB dibatalkan (petitum) padahal dasar penerbitan SKPD tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, oleh karenanya alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah tidak jelas;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Pemohon Banding Nomor MHMs/NNT/0115/0650 tanggal 29 Januari 2015 dapat diketahui antara lain:bahwa alasan banding Pemohon Banding karena ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8014 tanggal 18 Desember 2013 oleh Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 973/2334/02/Dipenda tanggal 5 November 2014;bahwa yang disengketakan adalah pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang menurut Terbanding dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta Pasal 13 Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding. Pasal 13 Kontrak Karya menyatakan:“Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:Angka (XI) :Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat”.Dengan demikian menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak;bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya berbunyi sebagai berikut:“Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”.Sehingga menurut Pemohon Banding karena pada saat ditandatanganinya Kontrak Karya (Contract of Work) tersebut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah belum ada, maka seharusnya ketentuan dalam peraturan perundang-undanga tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap Pemohon Banding;bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis bahwa permohonan banding Pemohon Banding mempunyai alasan yang jelas sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; bahwa secara substansi yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah pengenaan atau pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (PBK dan BBN-KB); bahwa menurut Terbanding kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemohon Banding dikenakan PKB dan BBN-KB berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam:Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986;bahwa Pasal 3 ayat (1) Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang berbunyi sebagai berikut:“Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-Undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaanperusahaan, perusahaan harus mendirikan satu kantor pusat di Jakarta untuk menerima setiap pemberitahuan dan komunikasi resmi serta komunikasi hukum lainnya”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut menurut pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding wajib tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.72436/PP/M.XIIIA/04/2016
Putusan Nomor : Put.72436/PP/M.XIIIA/04/2016 Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (SKPD PKB dan BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 sebesar Rp362.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun Tahun 2013 tentang Pajak Daerah. bahwa kendaraan bermotor jenis alat berat/besar yang dimilik atau dikuasai oleh Pemohon Banding, merupakan objek PKB dan BBNKB dan oleh karenanya wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bemiotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “lex spesialis”, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa secara garis besarnya kronologi timbulnya sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 Nomor 391/XI/AB/07-E tanggal 16 Oktober 2013 diterbitkan oleh UPTD Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PPDRD) Sumbawa Barat dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp362.000,00;bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Daerah a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8079 tanggal 18 Desember 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor 973/2399/02/Dipenda tanggal 5 November 2014 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor MHMs/NNT/0115/0715 tanggal 29 Januari 2015 mengajukan banding;bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor 282/SUB/PKB&BBNKB-NTB/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 dan Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor 62/KA-XIII.A/PKB-BBNKB/III/2016 tanggal 04 Maret 2016 antara lain dinyatakan bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas terkait dengan dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding serta telah terjadi pertentangan antara posita yang digunakan dengan petitumnya. Disatu sisi pemohon banding mengatakan bahwa SKPD PKB dan BBNKB bila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sudah benar (posita) sementara disatu sisi memohon agar SKPD PKB dan BBNKB dibatalkan (petitum) padahal dasar penerbitan SKPD tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, oleh karenanya alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah tidak jelas;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Pemohon Banding Nomor MHMs/NNT/0115/0650 tanggal 29 Januari 2015 dapat diketahui antara lain:bahwa alasan banding Pemohon Banding karena ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8014 tanggal 18 Desember 2013 oleh Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 973/2334/02/Dipenda tanggal 5 November 2014;bahwa yang disengketakan adalah pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang menurut Terbanding dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta Pasal 13 Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding. Pasal 13 Kontrak Karya menyatakan:“Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:Angka (XI) : Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat”.Dengan demikian menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak;bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya berbunyi sebagai berikut:“Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”.Sehingga menurut Pemohon Banding karena pada saat ditandatanganinya Kontrak Karya (Contract of Work) tersebut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah belum ada, maka seharusnya ketentuan dalam peraturan perundang-undanga tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap Pemohon Banding;bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis bahwa permohonan banding Pemohon Banding mempunyai alasan yang jelas sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; bahwa secara substansi yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah pengenaan atau pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (PBK dan BBN-KB); bahwa menurut Terbanding kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemohon Banding dikenakan PKB dan BBN-KB berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam:Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986;bahwa Pasal 3 ayat (1) Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang berbunyi sebagai berikut:“Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-Undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaanperusahaan, perusahaan harus mendirikan satu kantor pusat di Jakarta untuk menerima setiap pemberitahuan dan komunikasi resmi serta komunikasi hukum lainnya”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut menurut pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding wajib tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69423/PP/M.XB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69423/PP/M.XB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp73.494.090,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan kuasa Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah mempertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu pemeriksaan atas objek sengketa terkait; Menurut Terbanding : dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding termasuk ke dalam kategori perusahaan industri minyak kelapa sawit dimana produk yang dijual adalah minyak kelapa sawit CPO yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal ini dapat dibuktikan pada laporan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2011 yang telah dilaporkan di KPP Madya Jakarta Timur dan fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding selama melakukan proses pemeriksaan, bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dijelaskan bahwa CPO tidak termasuk barang dan/atau jasa yang dibebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahan CPO yang dilakukan oleh Wajib Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan transaksi antara Pemohon Banding dengan PT AAA seberas Rp57.816.000,00, CV BBB sebesar Rp10.732.000,00, dan CV CCC sebesar Rp4.946.090,00 untuk Masa Pajak Februari 2011 yang menurut Terbanding pajak masukan sebesar Rp73.494.090,00 tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga dilakukan koreksi positif; bahwa koreksi positif pajak masukan yang dilakukan oleh Terbanding adalah dengan landasan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut: bahwa Terbanding menegaskan bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN), mengatur bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa Pasal 1 angka 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor RI Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa “Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian”, dan bahwa dalam Lampiran Peraturan Pemerintah aquo telah diatur antara lain bahwa jenis barang hasil perkebunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Tandan Buah Segar (TBS); bahwa Terbanding menyebutkan bahwa Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak telah mengatur bahwa “Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa Terbanding juga mengungkapkan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.3/1985 tanggal 28 Januari 1985 tentang PPN Dalam Perusahaan Terpadu Yang Menghasilkan Baik BKP Maupun Bukan BKP (Seri PPN-24), menegaskan bahwa “Di dalam dunia usaha sering dijumpai perusahaan yang dalam rangka usaha, atau pekerjaannya melakukan kegiatan yang terpadu (integrated) baik dalam rangka produksi maupun dalam rangka distribusi untuk menghasilkan dan memasarkan sekaligus Barang Kena Pajak maupun bukan Barang Kena Pajak. Pada dasarnya penyerahan antar unit (intern) perusahaan, bukan merupakan Penyerahan Kena Pajak dan karenanya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, dan bahwa Penyerahan kepada pihak luar (pembeli) dapat terhutang atau tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, tergantung dari barang yang dihasilkan oleh unit-unit yang bersangkutan yaitu berupa Barang Kena Pajak atau bukan Barang Kena Pajak”; bahwa selanjutnya Terbanding menegaskan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu Kelapa Sawit telah menyebutkan bahwa:“……perlu ditegaskan kembali bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka:Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapat dikreditkan;Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan;Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak sekaligus untuk kegiatan menghasilkan BKP Strategis, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran BKP terhadap peredaran seluruhnya”;bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa dalam praktek bisnis Pengusaha Kena Pajak (PKP) kelapa sawit terbagi atas 3 (tiga) jenis transaksi yaitu PKP kelapa sawit yang bisnis utamanya menjual TBS saja (hanya melakukan penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya dibebaskan atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai) karena tidak memilik pabrik kelapa sawit, PKP kelapa sawit yang bisnis utamanya menjual CPO dan/atau produk-produk turunannya (hanya melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai) karena TBS-nya langsung diproses diolah ke pabrik kelapa sawit miliknya dan PKP kelapa sawit yang selain menjual TBS juga menjual CPO dan/atau produk-produk turunannya (melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai) karena
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69382/PP/M.XIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69382/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini sebagai berikut:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp25.093.015,00;Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2011 yang berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.384.956,00;1. Koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp25.093.015,00 Menurut Terbanding : bahwa dalam uji bukti Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan purchase order dan kontrak penjualan dan dari dokumen yang ada Terbanding tidak dapat meyakini telah terjadi ekspor barang; Menurut Pemohon : bahwa Terbanding telah melakukan koreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp25.093.015,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung berupa Pemberitahuan Ekspor Barang dan dokumen pendukung lainnya terkait pengeluaran barang dari daerah pabean dalam rangka ekspor; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp25.093.015,00 dari hasil reklasifikasi Penyerahan Ekspor menjadi Penyerahan yang Harus Dipungut sendiri Pajak Pertambahan Nilai yang terutang karena atas ekspor yang dilakukan Pemohon Banding tidak ada bukti Pemberitahuan Ekspor Barang dan dokumen pendukung lainnya terkait pengeluaran barang dari daerah pabean dalam rangka ekspor; bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 23, Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa penjualan yang dikoreksi Terbanding adalah penjualan pass through yaitu penjualan kepada pihak lain di luar negeri dengan pembelian barang dari supplier yang berada di luar negeri, bahwa Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pedagang perantara dan tidak memasukkan barang dagangan tersebut ke Indonesia sedangkan dalam uji bukti dan kesimpulan akhir Pemohon Banding menyatakan bahwa penjualan yang dikoreksi Terbanding adalah penjualan ekspor; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 23 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak”; bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D”; bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak”; bahwa sengketa banding ini adalah sengketa pembuktian material sehingga Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti untuk menguji kebenaran material atas koreksi yang dilakukan Terbanding; bahwa uji bukti telah dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding pada tanggal 22 September 2015 dan tanggal 29 September 2015 yang telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti; bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak–Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp25.093.015,00 memberikan bukti berupa sales voucher, invoice, packing list, PEB, B/L dan bukti pembayaran bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan menyatakan bahwa terdapat penjualan yang memang ekspor dengan bukti pengiriman barang berupa PEB, bahwa Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding dalam uji bukti dan tetap mempertahankan koreksinya dengan alasan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen purchase order dan kontrak penjualan, bahwa Terbanding tidak meyakini telah terjadi ekspor barang; bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statement) Nomor: 007/KHP/PP/XI/2015 tanggal 24 Nopember 2015 atas koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai menyatakan alasan yang sama seperti alasannya dalam uji bukti bahwa penjualan yang dikoreksi Terbanding adalah penjualan pass through bahwa dalam pernyataan akhir (closing statement) Pemohon Banding menjelaskan mekanisme transaksi pass through yang dilakukannya bahwa dari setiap transaksi pass through dilampiri dengan purchase order pelanggan, supplier invoice, pengiriman barang, penerima barang, pembeli dengan rinciannya dan bill of lading; bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statement) juga menyatakan bahwa transaksi pass through bukan merupakan penjualan lokal dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-130/PJ/2010 karena tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan a quo; bahwa Terbanding dalam kesimpulan akhir Surat Nomor: S-49/PJ.07/2016 tanggal 5 Januari 2016 tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tetap tidak dapat memberikan purchase order kepada supplier sehingga tidak diketahui alur barang dan kepemilikan barang, bahwa bukti lain yang diberikan Pemohon Banding berupa fotocopy sehingga Terbanding tidak dapat menyakininya; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas transaksi sebagai berikut:NoTanggalCustomerInvoiceNilai (Rp) Transaksi124 Juni 2011AAA International LtdMT/EXP/2011/3625.093.015,00Eksporbahwa dari bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa transaksi yang DPP Pajak Pertambahan Nilainya direklas Terbanding menjadi penyerahan lokal adalah transaksi ekspor bukan pass through sebagaimana alasan Pemohon Banding; bahwa atas transaksi ekspor walaupun seluruh alasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Terbanding adalah transaksi pass through, Majelis berpendapat berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan, untuk dapat meyakinkan Majelis atas transaksi ekspor, Majelis masih memerlukan bukti:-perbedaan nomor purchase order dalam bukti invoice (450012xxxx) dengan purchase contract (45001xxxx);-purchase order nomor: 45001xxxx;sehingga Majelis tidak meyakini ekspor tersebut; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak–Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp25.093.015,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; 2. Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp4.384.956,00 Menurut Terbanding : bahwa dalam uji bukti Terbanding menyatakan bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69381/PP/M.XIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69381/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini sebagai berikut:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp9.237.034,00;Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.384.956,00;1. Koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp9.237.034,00 Menurut Terbanding : bahwa dalam uji bukti Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan purchase order dan kontrak penjualan dan dari dokumen yang ada Terbanding tidak dapat meyakini telah terjadi ekspor barang; Menurut Pemohon : bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding memberikan bukti berupa jurnal voucher, invoice, packing list, rekening koran dan bukti pembayaran dan Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan data yang disampaikan, penjualan yang terjadi adalah pass through, barang dari penjual di luar negeri kepada pembeli di luar negeri juga dan terdapat penjualan yang memang ekspor dengan bukti pengiriman barang berupa airways bill; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp9.237.034,00 dari hasil reklasifikasi Penyerahan Ekspor menjadi Penyerahan yang Harus Dipungut sendiri Pajak Pertambahan Nilai yang terutang karena atas ekspor yang dilakukan Pemohon Banding tidak ada bukti Pemberitahuan Ekspor Barang dan dokumen pendukung lainnya terkait pengeluaran barang dari daerah pabean dalam rangka ekspor; bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 23, Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undangundang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa penjualan yang dikoreksi Terbanding adalah penjualan pass through yaitu penjualan kepada pihak lain di luar negeri dengan pembelian barang dari supplier yang berada di luar negeri, bahwa Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pedagang perantara dan tidak memasukkan barang dagangan tersebut ke Indonesia; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 23 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak”; bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D”; bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak”; bahwa sengketa banding ini adalah sengketa pembuktian material sehingga Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti untuk menguji kebenaran material atas koreksi yang dilakukan Terbanding; bahwa uji bukti telah dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding pada tanggal 22 September 2015 dan tanggal 29 September 2015 yang telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti; bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti atas koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp9.237.034,00 memberikan bukti berupa jurnal voucher, invoice, packing list, rekening koran, purchase order dan bukti pembayaran bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa penjualan yang dikoreksi Terbanding adalah pass through, yaitu barang dari penjual di luar negeri kepada pembeli di luar negeri, bahwa Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding dalam uji bukti dan tetap mempertahankan koreksinya dengan alasan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen purchase order dan kontrak penjualan, bahwa Terbanding tidak meyakini bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding dalam uji bukti; bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statement) Nomor: 006/KHP/PP/XI/20015 tanggal 24 Nopember 2015 atas koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai menyatakan alasan yang sama seperti alasannya dalam uji bukti bahwa penjualan yang dikoreksi Terbanding adalah penjualan pass through bahwa dalam pernyataan akhir (closing statement) Pemohon Banding menjelaskan mekanisme transaksi pass through yang dilakukannya bahwa dari setiap transaksi pass through dilampiri dengan purchase order pelanggan, supplier invoice, pengiriman barang, penerima barang, pembeli dengan rinciannya dan bill of lading; bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statement) juga menyatakan bahwa transaksi pass through bukan merupakan penjualan lokal dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-130/PJ/2010 karena tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan a quo; bahwa Terbanding dalam kesimpulan akhir Surat Nomor: S-50/PJ.07/2016 tanggal 5 Januari 2016 tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tetap tidak dapat memberikan purchase order kepada supplier sehingga tidak diketahui alur barang dan kepemilikan barang, bahwa bukti lain yang diberikan Pemohon Banding berupa fotocopy sehingga Terbanding tidak dapat menyakininya; bahwa koreksi Terbanding adalah atas transaksi sebagai berikut:NoTanggalCustomerInvoiceNilai (Rp) Transaksi131 Mei 2011AAA Sdn Bhd NV MT/EXP/2011/27, DO MT9.237.034,00Pass Throughbahwa dari skema transaksi pass through yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa customer yang berada di luar Daerah Pabean Indonesia menerbitkan purchase order kepada Pemohon Banding dan selanjutnya Pemohon Banding menerbitkan purchase order kepada supplier di luar Daerah Pabean Indonesia untuk memenuhi pesanan kostumer, atas bukti-bukti transaksi di atas Majelis tidak meyakini bukti Purchase Order dari Pemohon Banding kepada BBB Industries Ltd Nomor: 4/38 tanggal 12 Januari 2011 karena tidak ada tanda tangan dan stempel Pemohon Banding sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran transaksi pass through tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak – Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp9.237.034,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; 2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.384.956,00 Menurut Terbanding :