Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-72680/PP/M.XVIIIB/12/2016

Putusan Nomor : PUT-72680/PP/M.XVIIIB/12/2016

Jenis Pajak:PPh Pasal 23
  
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp59.815.677.645,00 dengan rincian sebagai berikut:

1.     Clearance Other ChargeRp              85.000,002.     Handling ChargeRp 10.803.945.320,00Rp 10.804.030.320,003.     Hub ResinRp      355.753.304,004.     Rental CarRp          9.493.050,005.     Transportation ChargeRp          2.810.322,006.     Trucking ChargeRp 48.498.648.856,007.     Sewa sehubungan dengan pemanfaatan
        harta lainnyaRp      144.941.793,00Rp 49.011.647.325,00JumlahRp 59.815.677.645,00
yang tidak disetujui Pemohon Banding;

1.     Koreksi Clearance Other Charge dan Handling Charge sebesar Rp10.804.030.320,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa menurut Terbanding dalam risalah pembahasan, clearance other charge dan handling charge termasuk dalam komponen biaya yang dibayarkan kepada PT AAA Logistic Jakarta, dengan demikian maka Terbanding berpendapat bahwa clearance other charge dan handling charge merupakan jasa perantara yang terutang PPh Pasal 23 menurut Pasal 23 jo. Pasal 2 ayat (2) huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa menurut Pemohon Banding clearance other charge tidak termasuk dalam pengertian jasa perantara karena jasa/aktifitas yang dilakukan oleh PT AAA Logistics Jakarta adalah jasa/aktifitas terkait dengan freight forwarding sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM/10 Tahun 1998 tentang Jasa Pengurusan Transportasi. Praturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 mengatur dan merinci jenis jasa yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, jasa freight forwarding tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, maka jasa freight forwarding bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23;
 
Menurut Majelis:bahwa dasar hukum terkait dengan sengketa ini adalah:
Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1, angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;Pasal 2 ayat (2) huruf i Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;Angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tanggal 10 Maret 2010 tentang Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen Dan Jasa Konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan;bahwa menurut Pemohon Banding clearance other charge tidak termasuk dalam pengertian jasa perantara karena jasa/aktifitas yang dilakukan oleh PT AAA Logistics Jakarta adalah jasa/aktifitas terkait dengan freight forwarding dan tidak termasuk dalam rincian jasa yang harus dipotong PPh Pasal 23 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Demikian juga dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 telah menghapus Jasa Pengurusan Transportasi/Freight Forwarder sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23, sedangkan Terbanding menyatakan bahwa Clearance Other Charge dan Handling Charge termasuk dalam komponen biaya yang dibayarkan kepada PT AAA Logistics Jakarta, dengan demikian maka Terbanding berpendapat bahwa Clearance Other Charge dan Handling Charge sebesar Rp10.804.030.320,00 merupakan jasa perantara yang terutang PPh Pasal 23. Majelis berpendapat bahwa Clearance Other Charge dan Handling Charge sebesar Rp10.804.030.320,00 pada hakekatnya merupakan jasa yang dikenakan pajak yang diterima oleh Pemohon Banding yang nilai penggantiannya merupakan komponen biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT AAA Logistic Jakarta sehingga terutang PPh Pasal 23. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Clearance Other Charge dan Handling Charge sebesar Rp10.804.030.320,00 dipertahankan;

2.     Koreksi Hub Resin, Rental Car, Transportation Charge, dan Trucking Charge sebesar Rp49.011.647.325,00;
  
Menurut Terbanding:Bahwa menurut Terbanding bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang PPh Pasal 23 Atas Persewaan Alat Angkutan Darat dinyatakan bahwa angkutan truk termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, Surat Edaran tersebut sudah tidak berlaku lagi karena telah dicabut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang PPh Pasal 23 Atas Persewaan Alat Angkutan Darat dinyatakan bahwa angkutan truk termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Maka pendapat Terbanding yang menggolongkan trucking charge sebagai jasa sewa dan dikenakan PPh Pasal 23 adalah tidak benar. Oleh karena itu biaya Hub Resin, Transportation Charge dan Trucking Charge sebesar Rp49.011.647.325,00 yang dibayarkan kepada PT AAA Logistic Jakarta merupakan biaya terkait aktivitas jasa freight forwarding yang tidak menjadi obyek pemotongan PPh Pasal 23;
 
Menurut Majelis:bahwa dasar hukum terkait dengan sengketa ini adalah:
Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1, angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;Pasal 2 ayat (2) huruf i Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;Angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tanggal 10 Maret 2010 tentang Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen Dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Hub Resin, Rental Car, Transportation Charge dan Trucking Charge sebesar Rp49.011.647.325,00 adalah biaya untuk mendistribusikan barang, dalam jasa ini tidak terdapat unsur memiliki dalam jangka waktu tertentu karena dalam satu trip truk yang sama bisa jadi digunakan untuk mengangkut barang dari beberapa kosumen, sedangkan Terbanding berpendapat bahwa Hub Resin, Rental Car, Transportation Charge, dan Trucking Charge menurut definisi Wikipedia, dapat diartikan sebagai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, Majelis berpendapat bahwa koreksi atas Hub Resin, Rental Building Rental Cardan Tranportation Trucking Charge sebesar Rp49.011.647.325,00 merupakan komponen biaya sewa yang harus dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan trucking charge, Majelis berpendapat bahwa biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding jumlahnya sebanding dengan space yang Pemohon Banding pergunakan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Hub Resin, Rental Building Rental Car dan Tranportation Trucking Charge sebesar Rp49.011.647.325,00;
 
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
 
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
   
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 adalah sebagai berikut:

                                                (dalam Rupiah)
Pajak dan Sanksi
AdministrasiVersi
TerbandingVersi
Pemohon BandingJumlah yang
disengketakan
versi Pemohon
BandingJumlah yang
dikabulkan
oleh MajelisVersi Majelis1234 (2-3)56 (2-5)Dasar Pengenaan Pajak67.932.628.627,008.116.950.982,0059.815.677.645,000,0067.932.628.627,00PPh Terutang1.358.652.573,00162.570.419,001.196.082.154,000,001.358.652.573,00Kredit Pajak162.570.419,00162.570.419,000,000,00162.570.419,00Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya0,000,000,000,000,00PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.196.082.154,000,001.196.082.154,000,001.196.082.154,00Sanksi Administrasi – Bunga Pasal 13 (2) KUP382.746.289,000,00382.746.289,000,00382.746.289,00PPh Pasal 21 ymh. (lebih) dibayar1.578.828.443,000,001.578.828.443,000,001.578.828.443,00
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-965/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00038/203/11/431/13 tanggal 26 April 2013 atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang telah dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 5 November 2015 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

AAA …………………..sebagai Hakim Ketua,BBB …………………..sebagai Hakim Anggota,CCC …………………..sebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh,DDD ………………….sebagai Panitera Pengganti,
Putusan a quo diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

AAA …………………..sebagai Hakim Ketua,BBB …………………..sebagai Hakim Anggota,FFF ……………………… sebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh,DDD ………………….sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.